PALEMBANG – Pascaditolaknya permohonan syarat nonparpol oleh Mahkamah Konstitusi, beberapa kader partai politik mulai melirik Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari sekitar 50 orang yang telah mengambil formulir calon DPD asal Sumatera Selatan (Sumsel) di KPUD Sumsel hingga pukul 12.00 Kamis (3/7) kemarin, beberapa di antaranya merupakan kader partai politik. Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Sumsel dari Fraksi PDI Perjuangan Elianuddin HB,anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Musi Rawas ahmad Antonius Sukanto, Kader PAN Nazarudin Naung,dan Ketua DPW Partai Merdeka Munadjiah, telah mengambil formulir pendaftaran calon anggota DPD.
Selain itu, terdapat nama dua kader pimpinan DPW PKS Sumsel,M Iqbal Romzi yang menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) DPW PKS dan KH Tol’at Wafa Ahmadile yang merupakan Ketua Dewan Syuro DPW PKS Sumsel. Ketua DPW PKS Sumsel Yuswar Hidayatullah mengatakan, pengambilan formulir pendaftaran kedua kader partainya tersebut merupakan kebijakan partai.
Menurut dia, pengambilan formulir tersebut dilakukan oleh pengurus berdasarkan keputusan partai. ”Pengambilan formulir tersebut bisa dikatakan sebagai kebijakan partai karena dilakukan oleh pengurus partai,”ujar Yuswar kepada SINDO kemarin. Menurut dia, kebijakan tersebut diambil karena didasarkan keinginan untuk mengubah kondisi bangsa dan membela kepentingan masyarakat. Pasalnya, saat ini keberadaan wakil-wakil rakyat di DPD tidak maksimal.
”Di MPR, PKS akan berjuang melalui dua kamar,melalui kader yang menjadi anggota DPR dan kader yang menjadi anggota DPD.Tujuannya agar aspirasi rakyat bisa lebih banyak disuarakan,”katanya. Yuswar mengungkapkan, nama kedua anggota yang mengambil formulir tersebut masihbersifat sementara.Menurut dia, ke depan, bisa jadi yang akan mengembalikan formulir dan mendaftarkan diri adalah kaderPKSyanglain.
”Menunggu hasil keputusan resmi partai. Nama keduanya dicantumkan karena membolehkan pengembalian formulir nanti untuk orang lain,”tuturnya. Berbeda denganAhmadAntonius Sukanto.Menurut kader PDI Perjuangan yang merupakan anggota Komisi B DPRD Musi Rawas ini,diri-nya mengambil formulir calon anggotaDPDtidakberdasarkankeputusan partai. ”Saya mengambil untuk diri sendiri,bukan keputusan partai,”ujarnya.
Antonius mengatakan, dirinya berniat menjadi anggota DPD karena ingin memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya secara langsung.Pasalnya jika melalui jalur partai di DPRD, sering kali kepentingan tersebut dikalahkan oleh kebijakan partai.”Kalau dari DPD kita bertindak sendiri tanpa harus dipengaruhi kepentingan lain.Jadi aspirasi rakyat dapat secara murni disampaikan,” ucapnya.
Sementara itu, anggota KPUD Sumsel Alfiantoni mengatakan, pencalonananggota DPD dari partai tersebut diperbolehkan berdasarkan undang-undang. Hal ini didasarkan karena tidak satu pun pasal dalam UU 10 / 2008 yang melarang pencalonan anggota DPD dari unsure partai. ”Hal itu diperkuat putusan MK yang menolak permohonan syarat nonparpol untuk anggota DPD,” tuturnya di KPUD Sumsel kemarin.
Tidak ada persyaratan khusus bagi calon anggota DPD yang berasal dari parpol. Alfian mengatakan, syarat utama menjadi calon anggota DPD yakni harus didukung tiga ribu penduduk yang dibuktikan dengan KTP. (a fajrihidayat)
Dari sekitar 50 orang yang telah mengambil formulir calon DPD asal Sumatera Selatan (Sumsel) di KPUD Sumsel hingga pukul 12.00 Kamis (3/7) kemarin, beberapa di antaranya merupakan kader partai politik. Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Sumsel dari Fraksi PDI Perjuangan Elianuddin HB,anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Musi Rawas ahmad Antonius Sukanto, Kader PAN Nazarudin Naung,dan Ketua DPW Partai Merdeka Munadjiah, telah mengambil formulir pendaftaran calon anggota DPD.
Selain itu, terdapat nama dua kader pimpinan DPW PKS Sumsel,M Iqbal Romzi yang menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) DPW PKS dan KH Tol’at Wafa Ahmadile yang merupakan Ketua Dewan Syuro DPW PKS Sumsel. Ketua DPW PKS Sumsel Yuswar Hidayatullah mengatakan, pengambilan formulir pendaftaran kedua kader partainya tersebut merupakan kebijakan partai.
Menurut dia, pengambilan formulir tersebut dilakukan oleh pengurus berdasarkan keputusan partai. ”Pengambilan formulir tersebut bisa dikatakan sebagai kebijakan partai karena dilakukan oleh pengurus partai,”ujar Yuswar kepada SINDO kemarin. Menurut dia, kebijakan tersebut diambil karena didasarkan keinginan untuk mengubah kondisi bangsa dan membela kepentingan masyarakat. Pasalnya, saat ini keberadaan wakil-wakil rakyat di DPD tidak maksimal.
”Di MPR, PKS akan berjuang melalui dua kamar,melalui kader yang menjadi anggota DPR dan kader yang menjadi anggota DPD.Tujuannya agar aspirasi rakyat bisa lebih banyak disuarakan,”katanya. Yuswar mengungkapkan, nama kedua anggota yang mengambil formulir tersebut masihbersifat sementara.Menurut dia, ke depan, bisa jadi yang akan mengembalikan formulir dan mendaftarkan diri adalah kaderPKSyanglain.
”Menunggu hasil keputusan resmi partai. Nama keduanya dicantumkan karena membolehkan pengembalian formulir nanti untuk orang lain,”tuturnya. Berbeda denganAhmadAntonius Sukanto.Menurut kader PDI Perjuangan yang merupakan anggota Komisi B DPRD Musi Rawas ini,diri-nya mengambil formulir calon anggotaDPDtidakberdasarkankeputusan partai. ”Saya mengambil untuk diri sendiri,bukan keputusan partai,”ujarnya.
Antonius mengatakan, dirinya berniat menjadi anggota DPD karena ingin memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya secara langsung.Pasalnya jika melalui jalur partai di DPRD, sering kali kepentingan tersebut dikalahkan oleh kebijakan partai.”Kalau dari DPD kita bertindak sendiri tanpa harus dipengaruhi kepentingan lain.Jadi aspirasi rakyat dapat secara murni disampaikan,” ucapnya.
Sementara itu, anggota KPUD Sumsel Alfiantoni mengatakan, pencalonananggota DPD dari partai tersebut diperbolehkan berdasarkan undang-undang. Hal ini didasarkan karena tidak satu pun pasal dalam UU 10 / 2008 yang melarang pencalonan anggota DPD dari unsure partai. ”Hal itu diperkuat putusan MK yang menolak permohonan syarat nonparpol untuk anggota DPD,” tuturnya di KPUD Sumsel kemarin.
Tidak ada persyaratan khusus bagi calon anggota DPD yang berasal dari parpol. Alfian mengatakan, syarat utama menjadi calon anggota DPD yakni harus didukung tiga ribu penduduk yang dibuktikan dengan KTP. (a fajrihidayat)
0 komentar:
Posting Komentar