WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Juli 04, 2008

Walikota Tetapkan daerah bebas sampah

PALEMBANG – Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra segera menetapkan lokasi percontohan untuk mewujudkan kawasan bebas sampah.
Ini terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 12/2006 tentang Kebersihan. Bagi yang melanggar, sanksi berupa denda dankurungantelahdisiapkan. ”Kita akan buat daerah percontohan, karena dalam perda sudah diatur,jadi harus diterapkan,”ujar Eddy seusai menghadiri launching Koperasi Sesama di GOR Jalan POM IX, Palembang, kemarin.
Lokasi yang dianggap tepat untuk menjadi wilayah percontohan,antara lain jalan protokol,sepertiJalanKapten A Rivai atau Jalan Sudirman. Karena itu, dia segera memanggil jajarannya untuk menyosialisasikan dan mengkaji mekanisme pemberian sanksi denda di kawasan bebas sampah tersebut.Khusus bagi masyarakat diminta bersikap disiplin karena persoalan kebersihan sudah menjadi tanggung jawab bersama.
Menurut Eddy, bila tanpa sanksi, masyarakat terkesan malas untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena mereka berpikir,masih ada pasukan kuning (petugas kebersihan) yang akan membersihkannya. Diharapkan, dengan adanya aturan ini,beban pasukan kuning dapat berkurang dan Kota Palembang menjadi lebih bersih. ”Masyarakat kita ajari disiplin supaya kita gak capek.
Kota juga makin bersih,” ucapnya seraya menyebutkan, dalam Perda No 12/2006 tentang Kebersihan, denda yang diberlakukan mulai yang terendah Rp50 ribu hingga Rp5 juta. Penerapan sanksi denda, menurut dia, harus dalam jumlah besar. Misalkan saja, sekali ketahuan membuang sampah sembarangan,paling tidak didenda Rp200 ribu.
Dengan begitu, ada efek jera dari masyarakat untuk tidak membuang sampah di jalan lagi. Tetapi untuk mekanisme, dia akan segera berkoordinasi, karena pola pembayaran denda berdasarkan aspek hukum melalui pengadilan. ”Kalau denda kecil, masyarakat tidak akan jera,” ujarnya.
Sementara itu,Kepala Dinas Kebersihan dan Pemakaman (DKP) Kota Palembang Zulfikri Simin optimistis, Perda No 12/2006 dapat segera diberlakukan. Sebab, dengan adanya pemberlakuan sanksi denda dan kurungan, penegakan perda ini akan efektif. ”Saya maunya pemberlakuan hari ini.Tapi, kita masih berkoordinasi lagi.Masyarakat mau nggak mau harus siap,”tuturnya.
Di tempat terpisah,Ketua Komisi III DPRD Palembang Ilyas Hasbullah meminta sanksi denda dapat segera diberlakukan. Pasalnya,hukuman seperti itu dapat menciptakan efek jera bagi pelanggar sekaligus mengingatkan betapa pentingnya menjaga kebersihan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan. ”Tinggal bagaimana mengatur teknis ,”paparnya. (siera syailendra)



Artikel Terkait:

0 komentar: