Siaran Pers Walhi, Jatam, ICEL, AMMALTA. 9 Juli 2008
Proyek pertambangan diteruskan jika bisa dipastikan warga sekitarnya menyetujui rencana pertambangan dan proyek tersebut aman bagi warga. Tapi ini tak berlaku untuk PT Meares Soputan Mining (MSM). Menteri ESDM bahkan rela melakukan kejahatan jabatan untuk membela perusahaan.
Sejak Maret 2006, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro telah mengeluarkan surat yang mengijinkan PT MSM dan PT TTN melakukan konstruksi, di saat dokumen AMDAL perusahaan dinyatakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup tak layak pakai lagi alias kadaluarsa.
Dan Konstruksi dengan AMDAL Kadaluarsa itu membuahkan hasil. Setahun kemudian, setelah dilakukan penebangan hutan untuk membangun fasilitas tambang, termasuk membelokkan aliran sungai Budo di Toka Tindung.
Proyek pertambangan diteruskan jika bisa dipastikan warga sekitarnya menyetujui rencana pertambangan dan proyek tersebut aman bagi warga. Tapi ini tak berlaku untuk PT Meares Soputan Mining (MSM). Menteri ESDM bahkan rela melakukan kejahatan jabatan untuk membela perusahaan.
Sejak Maret 2006, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro telah mengeluarkan surat yang mengijinkan PT MSM dan PT TTN melakukan konstruksi, di saat dokumen AMDAL perusahaan dinyatakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup tak layak pakai lagi alias kadaluarsa.
Dan Konstruksi dengan AMDAL Kadaluarsa itu membuahkan hasil. Setahun kemudian, setelah dilakukan penebangan hutan untuk membangun fasilitas tambang, termasuk membelokkan aliran sungai Budo di Toka Tindung.
Banjir besar melanda kawasan pesisir desa-desa lingkar tambang PT MSM. Banjir lumpur yang menggenangi rumah-rumah, yang tak pernah terjadi sebelumnya. Dan hingga saat ini, kawasan pesisir Rinondoran – khususnya sekitar sungai Araren tak sejernih dulu lagi. Tindakan Menteri ESDM ini bertentangan dengan pasal 28l ayat (4) UUD 1945 dan pasal 17 UU No 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dimana sebagai pejabat negara, sudah menjadi kewajibannya untuk melindungi, memajukkan dan menegakkan HAM.
Itulah sebabnya, Juni lalu, Komnas HAM mendukung tindakan gubenur yang tidak menyetujui AMDAL kedua perusahaan. Gubenur Sulut menolak mengesahkan AMDAL dengan alasan penolakan masyarakat, teknologi pembuangan limbah yang beresiko dan bertentangan dengan tata ruang propinsi Sulawesi Utara. Tapi, lewat Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Maret lalu Departemen ESDM mengeluarkan perpanjangan konstruksi PT MSM dan PT
Nusa Tondano Jaya. Dalam kasus PT MSM, Menteri ESDM telah melakukan kejahatan, dengan
mengeluarkan surat yang memerintahkan perusahaan untuk melanjutkan kegiatannya, disaat persyaratan utamanya belum terpenuhi. Dan itu berakibat fatal. Akibatnya terjadi tindakan diatas hukum yang mengakibatkan kekacauan hukum, sehingga dimanfaatkan korporasi asing
untuk melanggar hukum di Indonesia. Lebih lanjut, tindakan itu telah mengakibatkan pelanggaran HAM, yang ditandai menurunnya kualitas lingkungan sekitar, meningkatnya kasus-kasus sengketa tanah dan konflik horizontal di kawasan tersebut.
Tindakan di atas membuat PT MSM dan PT TTN berani menggunakan berbagai cara untuk meneruskan tambangnya, lewat memecah belah warga, intimidasi, premanisasi, kriminalisasi warga hingga intervensi proses-proses politik di tingkat lokal, seperti pemilihan Kepala Desa. Sudah dua tahun Presiden SBY membiarkan Menteri ESDM melakukan kejahatan jabatan. Kami mendesak SBY segera memecat Menteri ESDM. Dan meminta pihak yang berwajib, baik Kepolisian, Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Ombudsman untuk memberikan perhatian lebih serius pada kasus ini dan memeriksa para pejabat di daerah dan pusat yang mendukung proyek yang membahayakan warga ini. [ ]
Itulah sebabnya, Juni lalu, Komnas HAM mendukung tindakan gubenur yang tidak menyetujui AMDAL kedua perusahaan. Gubenur Sulut menolak mengesahkan AMDAL dengan alasan penolakan masyarakat, teknologi pembuangan limbah yang beresiko dan bertentangan dengan tata ruang propinsi Sulawesi Utara. Tapi, lewat Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Maret lalu Departemen ESDM mengeluarkan perpanjangan konstruksi PT MSM dan PT
Nusa Tondano Jaya. Dalam kasus PT MSM, Menteri ESDM telah melakukan kejahatan, dengan
mengeluarkan surat yang memerintahkan perusahaan untuk melanjutkan kegiatannya, disaat persyaratan utamanya belum terpenuhi. Dan itu berakibat fatal. Akibatnya terjadi tindakan diatas hukum yang mengakibatkan kekacauan hukum, sehingga dimanfaatkan korporasi asing
untuk melanggar hukum di Indonesia. Lebih lanjut, tindakan itu telah mengakibatkan pelanggaran HAM, yang ditandai menurunnya kualitas lingkungan sekitar, meningkatnya kasus-kasus sengketa tanah dan konflik horizontal di kawasan tersebut.
Tindakan di atas membuat PT MSM dan PT TTN berani menggunakan berbagai cara untuk meneruskan tambangnya, lewat memecah belah warga, intimidasi, premanisasi, kriminalisasi warga hingga intervensi proses-proses politik di tingkat lokal, seperti pemilihan Kepala Desa. Sudah dua tahun Presiden SBY membiarkan Menteri ESDM melakukan kejahatan jabatan. Kami mendesak SBY segera memecat Menteri ESDM. Dan meminta pihak yang berwajib, baik Kepolisian, Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Ombudsman untuk memberikan perhatian lebih serius pada kasus ini dan memeriksa para pejabat di daerah dan pusat yang mendukung proyek yang membahayakan warga ini. [ ]
0 komentar:
Posting Komentar