JAKARTA - Kebebasan pers terancam.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum PT Tempo Inti Media Harian untuk meminta maaf dan membayar denda kepada PT Riau Andalan Pulp Paper (PT RAPP). Keputusan tersebut imbas dari pemberitaan Koran Tempo yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum PT Tempo Inti Media Harian untuk meminta maaf dan membayar denda kepada PT Riau Andalan Pulp Paper (PT RAPP). Keputusan tersebut imbas dari pemberitaan Koran Tempo yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto.
"Mengabulkan gugatan penggugat (PT RAPP, Red) untuk sebagian," kata Eddy Risdiyanto, ketua majelis hakim, dalam sidang di PN Jaksel, kemarin (3/7). Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa pihak tergugat telah melakukan penghinaan dan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kehormatan dan nama baik penggugat sesuai dengan Pasal 1365 dan 1372 KUHPerdata. Tempo dihukum untuk melayani dan memuat hak jawab dan koreksi PT RAPP dalam satu halaman penuh di sejumlah media cetak dan majalah selama tiga hari berturut-turut. Yakni majalah Tempo, Forum Keadilan, Gatra, dan Trust. Kemudian di surat kabar Kompas, Suara Pembaruan, Investor Daily, Media Indonesia, The Jakarta Post, dan Riau Pos. Selain itu juga di media elektronik yaitu SCTV, Metro TV, Trans TV, dan Riau TV untuk penayangan selama tujuh hari berturut-turut. Hal itu dilakukan tujuh hari setelah keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara untuk denda, Tempo diharuskan membayar denda sebesar Rp220.367.070 dan biaya perkara Rp108 ribu, yang ditanggung renteng oleh tergugat I dan II. Namun majelis hakim masih memberikan kesempatan tergugat untuk melakukan upaya banding. Majelis hakim dalam pertimbangannya, perbuatan melawan hukum Tempo terjadi melalui ketidaksediaannya melayani hak jawab penggugat atas pemberitaan di Koran Tempo.
Padahal, dalam Pasal 5 ayat (2) UU No 40/1999 tentang Pers, yakni kewajiban pers melayani hak jawab. Tentang keharusan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme di dewan pers, majelis hakim berpendapat, UU Pers tidak mengatur hal tersebut secara tegas. Gugatan PT RAPP diajukan kepada PT Tempo Inti Media Harian sebagai tergugat I dan S. Malela Mahargasarie, selaku pemred Koran Tempo, sebagai tergugat II. Gugatan tersebut didasari tiga pemberitaan di Koran Tempo, yakni Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas (edisi 6 Juli 2007), Polisi Bidik Sukanto Tanoto (12 Juli 2007), dan Kasus Pembalakan Liar di Riau: Lima Bupati Diduga Terlibat (13 Juli). Tiga laporan tersebut menyebutkan bahwa RAPP yang dimiliki Sukanto Tanoto terlibat pembalakan liar. Pemberitaan tersebut dinilai mencampuradukkan fakta dan opini dan mencemarkan nama baik. RAPP menggugat sebesar Rp1 miliar untuk ganti rugi materiil. Selain itu menuntut Tempo bersedia memuat hak jawab di halaman satu secara penuh dengan materi ditentukan oleh RAPP.
Tim advokat PT RAPP telah beberapa kali mengajukan hak jawab dan koreksi untuk meralat pemberitaan tersebut. Hal itu ditanggapi Tempo dengan membuat ralat di halaman satu pada edisi 27 Juli. Namun menurut tim advokat, ralat itu tidak proporsional dan tidak memuat substansi hak jawab dan koreksi. Kuasa hukum Koran Tempo Sholeh Ali menilai putusan majelis hakim tidak berdasar. Majelis hakim, kata dia, tidak memahami substansi permasalahan dan tidak mengindahkan UU Pers sebagai acuan penyelesaian hukum kasus pers. "Dalam Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers diberi kewenangan dalam perkara pers. Tapi ini tidak dipertimbangkan majelis hakim," kata Sholeh. S Malela Mahargasarie tidak kalah kecewa dengan putusan tersebut. Dia pun dengan lantang menyatakan banding. "Ini sangat keterlaluan. Kami sudah memuat ralat dan koreksi pada headline depan, tapi hakim tak melihat itu," tegasnya. Sidang putusan yang tidak dihadiri satu pun kuasa hukum PT RAPP itu diwarnai aksi unjuk rasa oleh Aliansi Jurnalis Independen. Mereka menggelar aksi sebelum dan setelah sidang digelar. Mereka mengecam putusan hakim yang dinilai mengekang kebebasan pers.(fal)
0 komentar:
Posting Komentar