Ratusan massa Front Perjuangan Tani Merdeka Sumsel (FPTMS) berunjuk rasa ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel kemarin.
Warga yang berasal dari Bayung Lencir,Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ini nekat menggelar aksi di bawah guyuran hujan lebat.Aksi dimulai sekitar pukul l4.00 WIB yang berlangsung tertib dan damai.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Dinas Kehutanan memublikasikan hasil peninjauan tim Departemen Kehutanan (Dephut) terkait kawasan hutan warga di Desa Mangsang Mendis Laut, Kaliberau, dan Pulau Bayung Lencir, yang diambil paksa PT Perkebunan Mitra Ogan.
”Kami sudah berjuang sejak 2006 lalu.Tapi hingga sekarang belum ada kepastian lahan warga akan dikembalikan,” kata Koordinator Lapangan M Ardiansyah sambil berteriak seraya menambahkan, mereka juga telah mendapatkan surat rekomendasi Bupati Muba tertanggal 23 November 2007 dan surat rekomendasi Gubernur Sumsel tertanggal 23 Februari 2008,yang mana hutan produksi di kawasan Mangsa Mendis diberikan kepada warga seluas 7.370 hektare.
Selain itu,massa meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel segera menangkap dan mengadili Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan karena sudah merampas tanah warga.” Segera tangkap dirut,karena ketika warga melanggar ketentuan, langsung ditangkap dan dipenjara, sedangkan Dirut PT Mitra Ogan tidak,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Koordinator Aksi M Khadafi NA. Dia menegaskan, jika mengacu surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan 337/II/ 2005,apabila di areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik perkampungan, tegalan, persawahan, atau telah diduduki dan digarap pihak ketiga, lahan itu harus dikeluarkan dari IUPHHK pada hutan tanaman industri.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Dodi Supriyadi mengaku tidak dilibatkan dalam peninjauan yang dilakukan tim dari Dephut. ”Dishut Sumsel tidak bisa beri keterangan apapun juga karena kita tidak dilibatkan,” katanya.
Warga yang berasal dari Bayung Lencir,Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ini nekat menggelar aksi di bawah guyuran hujan lebat.Aksi dimulai sekitar pukul l4.00 WIB yang berlangsung tertib dan damai.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Dinas Kehutanan memublikasikan hasil peninjauan tim Departemen Kehutanan (Dephut) terkait kawasan hutan warga di Desa Mangsang Mendis Laut, Kaliberau, dan Pulau Bayung Lencir, yang diambil paksa PT Perkebunan Mitra Ogan.
”Kami sudah berjuang sejak 2006 lalu.Tapi hingga sekarang belum ada kepastian lahan warga akan dikembalikan,” kata Koordinator Lapangan M Ardiansyah sambil berteriak seraya menambahkan, mereka juga telah mendapatkan surat rekomendasi Bupati Muba tertanggal 23 November 2007 dan surat rekomendasi Gubernur Sumsel tertanggal 23 Februari 2008,yang mana hutan produksi di kawasan Mangsa Mendis diberikan kepada warga seluas 7.370 hektare.
Selain itu,massa meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel segera menangkap dan mengadili Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan karena sudah merampas tanah warga.” Segera tangkap dirut,karena ketika warga melanggar ketentuan, langsung ditangkap dan dipenjara, sedangkan Dirut PT Mitra Ogan tidak,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Koordinator Aksi M Khadafi NA. Dia menegaskan, jika mengacu surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan 337/II/ 2005,apabila di areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik perkampungan, tegalan, persawahan, atau telah diduduki dan digarap pihak ketiga, lahan itu harus dikeluarkan dari IUPHHK pada hutan tanaman industri.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Dodi Supriyadi mengaku tidak dilibatkan dalam peninjauan yang dilakukan tim dari Dephut. ”Dishut Sumsel tidak bisa beri keterangan apapun juga karena kita tidak dilibatkan,” katanya.
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar