WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Juli 16, 2008

Kasus TAA : KPK Tahan Yusuf Emir Faishal

JAKARTA(SINDO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yusuf Emir Faishal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi alih fungsi hutan bakau di TanjungApiApi, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebelum ditahan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB.Sekitar pukul 23.55 WIB,Yusuf dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Yusuf sempat menunjukkan dokumen tentang aliran dana ke sejumlah pihak di PKB.

Dana yang dia berikan merupakan gratifikasi terkait alih fungsi hutan bakau di TanjungApiApi. Dokumen yang ditunjukkan Yusuf kepada wartawan antara lain bukti penyerahan uang untuk pengobatan Gus Dur sebesar Rp300 juta. Dalam formulir kiriman uang melalui Bank BNI tertulis nama penerima Aris Junaidi untuk biaya rumah sakit KH AW (Abdurrahman Wahid) sebesar Rp300 juta. Dia juga menunjukkan surat penyerahan gratifikasi ke KPK oleh Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR EffendyChoiriedanSekretaris Fraksi FKB Anisah Mahfudz, tertanggal 25 Juni 2008.

Namun, surat tersebut tidak dibubuhitandatanganolehEffendy maupun Anisah.Surat itu pada intinya menyebutkan bahwa FKB membenarkan bahwa Yusuf pernah menerima gratifikasi, kemudiandiserahkanke KPK melalui fraksinya. Dokumen terakhir yang dibawa Yusuf adalah kuitansi sebesar Rp500 juta untuk penitipan bantuan dari pihak lain untuk pembangunan Gedung LPP DPP PKB.

Dokumen itu akan dia serahkan kepada penyidik KPK sebagai bukti aliran dana yang dia terima. Menurut Yusuf,berdasarkan Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol), tidak ada larangan bagi parpol untuk menerima sumbangan dari pihak swasta.

“Terutamauntukkonstituen daerah anggota,”katanya. Dia pun merasa sudah menunjukkan iktikad baik dalam kasus ini dengan menyerahkan uang suap yang didapat terkait alih fungsi hutan bakau tersebut ke partai. Istri Yusuf, Hetty Koes Endang, yang mendampingi anggota DPR dari daerah pemilihan Banten itu, meminta agar KPK juga memeriksa pengurus PKB yang diduga terlibat dalam penerimaan uang dari suaminya.

Dia mendukung permintaan Gus Dur agar pimpinan PKB mempertanggungjawabkan kepada seluruh jajaran partai seluruh dana yang diterima. “Bendahara partai harus diaudit oleh KPK,”kata Hetty. Penasihat hukum Yusuf, Mario C Bernardo,membeberkan kliennya dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan kemarin. Pertanyaan yang diajukan lebih banyak mengenai penerimaan dana dalam alih fungsi hutan di Tanjung Api Api.

Dia mengaku tidak ingat jumlah uang yang diterima Yusuf. Kepada penyidik, kliennya mengaku bahwa uang itu diterima dari pengembang proyek Pelabuhan Tanjung Api Api,Direktur PT Chandra Tex Chandra Antonio Tan. “Saya tidak ingat jumlahnya karena bertahap,”katanya. Aris Junaidi,yang merupakan wakil bendahara PKB, membantah keras adanya penyerahan uang oleh Yusuf untuk biaya pengobatan Gus Dur.Menurut dia,uang itu ada hubungannya dengan posisi Yusuf sebagai bendahara tim koordinasi pemenangan pilkada (pemilihan kepala daerah) PKB.

Ketika tim koordinasi pemenangan pilkada dibubarkan, kas yang masih tersisa sebesar Rp900 juta. Setelah pembubaran tim,menurutnya, Yusuf baru menyetor ke Aris sebesar Rp300 juta. ”Jadi itu kewajiban dia. Jelas salah itu (bukti). Saya punya buktinya,”ujar Aris. Aris mengaku,sebelumnya Yusuf sudah memintanya untuk memberi keterangan kepada KPK mengenai pemberian dana kepada Gus Dur.Namun, dia menolak permintaan Yusuf karena alasan tersebut dirasa tidak benar.

”Kalau diminta memberi keterangan, saya bersedia menjelaskan kepada KPK,”katanya. Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal DPP PKB hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) Parung,Zannuba Arifah Chafsoh Wahid (Yenny Wahid), mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan uang dari Yusuf diterima oleh DPP PKB dan untuk pengobatan Gus Dur. Menurut Yenny, uang mantan Ketua Komisi IV itu memang diterima PKB, tapi oleh kubu Muhaimin.

“Sebagaimana surat yang kami terima dari YF (Yusuf) dari list (daftar penerima dana), YF menyetor ke Muhaimin hampir Rp1 miliar. Lalu ke Muamir Syam, orang dekat Muhaimin, Rp1 miliar lebih,” katanya dalam keterangan pers kemarin. Dia membantah pernyataan Yusuf yang mengklaim telah memberikan uang ke partai .Sebaliknya, justru Yusuf belum mempertanggungjawabkan dana partai sebesar Rp600 juta.

Menurut dia,Yusuf dulunya adalahsekretaris Tim Pemenangan Pilkada. Diajugamembantah klaim Yusuf mengenai dana sebesar Rp500 juta untuk pembangunan Gedung LPP dengan kuitansi tertanggal 20 Juli 2007. Sebab,saatituLPPPKB belum dibentukdanbarudibentukpada bulan Januari 2008.

Rumah Digeledah

Setelah diperiksa di KPK, Yusuf dibawa sejumlah penyidik dari KPK ke kediamannya di Bumi Serpong Damai (BSD) Blok X No 11 Giri Loka 3 Lengkong Wetan,Kecamatan Serpong, Banten, kemarin. PetugasKPKlantasmenggeledah kediaman Yusuf. Sejumlah penyidik tiba di sana pada pukul 16.30 WIB dengan Toyota Kijang Innova B 1532 VQ. Setiba di lokasi, penyidik disambut oleh enam orang anggota keluarga Yusuf, termasuk Hetty Koes Endang. Sesaat kemudian penyidik langsung melakukan pemeriksaan.

Berita diatas Diambil dari Koran Sindo :
Kasus Pelabuhan Tanjung api-api memang harus serius di tanggapi oleh Pihak KPK karena jika ini tidak di Blejetin, akan banyak lagi kasus-kasus Penyuapan seperti ini terjadi , selain itu juga Menjadi harapan kita semua dengan terungkapnya kasus ini pemerintah Sumatera selatan maupun PEmerintahan Pusat dapat menghentikan segala proses pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api karena Pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api adalah sebuah kejahatan Lingkungan yang paling besar yang akan menghabiskan ratusan Hektar Hutan Mangrove yang Mempunyai banyak Fungsi dalam keseimbangan Ekologi yang ada di Daerah tersebut.



Artikel Terkait:

0 komentar: