Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memprioritaskan penyelesaian pelbagai kasus korupsi besar di daerah. Misalnya, mengusut kasus besar seperti dugaan korupsi alih fungsi hutan Tanjung Api-Api (TAA) di Sumatera Selatan.
Menurut Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Denny Indrayana, kasus korupsi besar di daerah berdampak luas di masyarakat. ”Saat ini penanganan kasus korupsi besar, baik di pusat maupun di daerah belum menyentuh god father,kendati beberapa waktu lalu sudah ada anggota DPR yang ditahan KPK,” katanya saat jumpa pers demokrasi dan pemberantasan korupsi di Wisma Inayah kemarin. Dosen Hukum Universitas Gadjah Mada ini menambahkan, penegakan hukum di Indonesia oleh polisi dan jaksa saat ini belum bisa diharapkan sehingga KPK yang memiliki kewenangan lebih besar diharapkan dapat mendorongnya.” KPK cukup menyelesaikan kasus besar di daerah dan tetap fokus di pusat,” ujarnya. Denny menambahkan, Presiden juga harus bersikap tegas dan tidak tebang pilih terhadap pemberantasan kasus korupsi. Para ulama dan tokoh masyarakat juga diminta berperan untuk menyosialisasikan antikorupsi hingga kelompok terkecil yakni rumah tangga.
Koordinator Sekolah Demokrasi Banyuasin Tarech Rasyid mengungkapkan, penanganan kasus korupsi memang belum menyentuh aktor intelektual atau tokoh yang paling bertanggung jawab, seperti kasus alih fungsi hutan TAA,baru anggota DPR Sarjan Taher saja yang ditahan. ”Secara infrastruktur kelengkapan demokrasi prosedural di Indonesia sudah baik seperti adanya MA, MK,Komisi Yudisial,KPK,Pengadilan, dan lainnya, tetapi demokrasi politik belum berjalan,” ucapnya seraya menambahkan, untuk memberantas korupsi diperlukan figur yang kuat dan tegas dalam menindak dan menghukum pelaku korupsi.
Di tempat terpisah,anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Sumsel Ruslan Wijaya mengatakan, pihak DPD sudah membentuk tim pemberantasan korupsi yang bertugas mengumpulkan buktibukti korupsi, seperti di Bengkulu, Sulawesi Selatan, dan Papua,”paparnya. Untuk di Sumsel, lanjut Ruslan, sejauh ini belum ada kasus besar, kecuali kasus suap alih fungsi lahan dan telah ditangani KPK.”Untuk TAA, kita serahkan saja ke KPK,” ujarnya. Namun, dia berharap KPK dapat segera menyelesaikan kasus ini serta menemukan bukti baru untuk pengembangan kasus selanjutnya.
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar