WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Mei 23, 2009

CAR FREE DAY DAN TRANSPORTASI MASSAL TIDAK CUKUP UNTUK MENGATAKAN PEMKOT PEDULI LINGKUNGAN

22 Mei 2009 BLH Palembang jalan Lunjuk Jaya No 2 Palembang mengadakan acara Diskusi tentang Program – program yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang dalam meningkatkan Kualitas udara di Kota Palembang,

Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup ( BLH) Palembang Ir. H Kms Abubakar MM, mengatakan bahwa acara ini diselengarakan sehubungan dengan kedatangan Direktur eksekutif Swiss Contact Foundation dan Manager clean Air initiative For asian cities center manila Policy and Partnershis terkait dengan Proyek Clean Air For smaller Cities In ASEAN Region yang dibiayai oleh ASEAN GERMAN Technical Cooperation ( GTZ ).selain dari NGO Internasional tersebut acara ini juga dihadiri oleh Dinas Perhubungan Palembang, Bapedda Palembang dan NGO Lingkungan Hidup di Sumatera Selatan Walhi sumsel.

Berdasarkan Keterangan dari DisHub dan BLH Palembang bahwa Guna Mengurangi Pencemaran udara yang dihasilkan dari Gas Buang Kendaraan Bermotor di Perkotaan., Pemerintah Kota Palembang telah melaksanakan program Car Free Day ( Hari bebas Kendaraan Bermotor ) yang diberlakukan oleh Pemkot setiap hari Sabtu dan Minggu dengan lokasi Taman Kambang Iwak dari Pukul 06.00 wib – 09.00 Wib, dan dalam waktu dekat ini juga ( red : Bulan juni) CFD akan diperluas lagi di daerah Benteng Kuto Besak dan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya dari Depan International Plaza sampai dengan Pasar Cinde. Selain program tersebut ditambahkan oleh Abubakar, Pemkot dan Dinas Perhubungan Kota Palembang akan mencabutan 100 buah Izin Trayek bus Kota yang ada di Kota Palembang digantikan oleh 30 bus Ramah Lingkungan yang Berbahan Bakar Gas dengan Trayek angkutannya yaitu Bandar Udara – PIM, Kambang Iwak – Sako dan Jakabaring – KM 12, untuk realisasi Program ini pada Bulan Juni.

Menanggapi pemaparan Program Pemerintah Kota Palembang tersebut dalam hal meningkatkan Kualitas Udara, Walhi Sumsel Melalui Manager Pengembangan Sumber Daya Organisasi ( PSDO) Hadi Jatmiko, ST yang menghadiri acara tersebut Mengatakan bahwa Sebuah Kesalahan Besar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang dan Dinas terkait yang memberikan stempel bahwa penyebab Polusi terbesar di Perkotaan adalah Emisi dari gas Buang Kendaraan Bermotor menurut Walhi Penyumbang Polusi terbesar adalah Pabrik dan industri yang ada di dalam Kota Palembang seperti PT. PUSRI, PERTAMINA, Semen Baturaja dan lainnya dari itu maka Pemkot harus segera Memindahkan Pabrik Pabrik tersebut dan mengawasi Gas Buang atau Limbah yang dikeluarkan oleh industri,Hadi juga mengatakan Pemerintah dalam Hal ini BLH tidak pernah melakukan pengecekan dan pengukuran langsung ke Lokasi, BLH selama ini hanya menerima laporan pengukuran yang di berikan oleh perusahaan yang itupun tidak rutin diberikan dan terindikasi Hasilnya di Manipulasi oleh Perusahaan.

Hadi juga Menambahkan bahwa pada dasarnya Walhi memberikan Apresiasi kepada pemkot yang telah melaksanakan Program CFD dan Pengadaan Transportasi massal guna meningkatkan Kualitas Udara di kota Palembang Namun ada beberapa catatan untuk program pengadaan transportasi massal yaitu Sopir sopir dari kendaraan Bus yang di cabut trayeknya tersebut harus dipekerjakan sebagai sopir Bus dari program ini, serta menurut nya juga 2 program yang dilakukan oleh Pemkot tersebut tidaklah Cukup memperlihatkan bahwa Pemkot palembang telah peduli terhadap Lingkungan Hidup karena jika memang Pemkot berkomitmen untuk mengurangi pencemaran atau meningkatkan Kualitas Udara, caranya adalah dengan melakukan Pembatasan Pemakaian dan Kepemilikan kendaraan Pribadi yang contohnya adanya aturan dalm 1 keluarga tidak boleh memiliki Mobil lebih dari 1 dan Motor tidak boleh lebih dari 2 buah, serta Pemkot harus segera Merealisasikan Ruang terbuka Hijau seluas 30 % dari jumlah Luas Kota palembang 40.061 ha sesuai dengan Mandat Undang Undang No 26 Tahun 2007 dengan catatn Tidak mengusur Pemukiman dan usaha Penduduk Miskin sehingga jika RTH ini direalisasikan, kebutuhan Oksigen 2,5 Kg setiap harinya bagi 1 orang Penduduk di palembang dapat terpenuhi.

Menyinggung atas kedatangan Direktur Eksekutif Swiss Contact Foundation dan Manager clean Air initiative For asian cities center manila Policy and Partnershif tersebut yang selain mencari masukan terhadap program program yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang dalam meningkatkan Kualitas udara serta akan memberikan bantuan kepada Pemerintah Kota Palembang dan Dinas yang terkait, Alumni Teknik Elektro UMP Hadi Jatmiko menggatakan, “Walhi Sumsel Mencurigai ada agenda tersembunyi atas program program tersebut yaitu mereka adalah perpanjangan tangan dari Japan Bank For International Coorperation ( JBIC) dan Asian Development Bank (ADB) guna memperlancar Investasi investasi mereka di Kota Palembang dalam hal Kendaraan Bermotor seperti yang telah terjadi dikota kota lain”pungkasnya(HJ)








Artikel Terkait:

0 komentar: