PALEMBANG -- Kasus kebocoran pipa dan sumur migas (minyak dan gas) di Sumatra Selatan (Sumsel) makin marak terjadi. Dalam dua pekan terakhir, tiga kasus kebocoran pipa migas terjadi di daerah ini.
Terhadap maraknya kasus tersebut di daerah ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengambil sanksi dan tindakan tegas terhadap PT Pertamina, termasuk subkontraktornya atau Technical Asisstance Contract (TAC).
Desakan tersebut disampaikan oleh Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi (PSDO) Eksekutif Daerah Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko, Ahad (17/5).
"Dari pemantauan Walhi, hanya dalam dua pekan, terjadi tiga kasus kebocoran pipa atau sumur migas. Kasus terakhir adalah kebocoran sumur gas milik PT Indo Jaya--TAC--PT Pertamina EP Region Sumatra di Desa Sukajaya, Kecamatan Abab, Kabupaten Muara Enim, yang terjadi sejak 11 Mei 2009,'' katanya.
Dua kasus kebocoran migas lainnya, menurut Hadi Jatmiko, terjadi pada 29 April 2009, yaitu bocornya pipa minyak mentah Pertamina Region Sumatra di Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Satu hari kemudian, 30 April 2009, kebocoran terjadi pada pipa minyak PT Pertamina di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Minyak dari pipa yang dikelola PT Elnusa Worldwide Service (PT EWS) tumpah membasahi halaman rumah makan dan toko di daerah itu.
"Dari hampir semua kasus kebocoran dan pencemaran migas akibat kecerobohan perusahaan yang terjadi di Sumsel, Walhi Sumsel melihat tidak adanya tanggapan serius pemerintah dan perusahaan untuk meminimalkan risiko yang diderita masyarakat sekitar pipa atau sumur migas yang bocor," kata Hadi.
"Kebocoran sumur gas milik PT Indojaya TAC PT Pertamina yang menyebabkan menyemburnya minyak mentah bercampur gas setinggi 15 meter di Desa Sukaraja itu belum dapat di hentikan sehingga warga harus mengungsi," ujarnya.
Sejak tahun 2000 sampai tahun 2009, Walhi Sumsel mendata telah terjadi 35 kasus kebocoran pipa dan sumur migas di daerahnya, sembilan kasus di antaranya terjadi di Kabupaten Muara Enim.
Kebocoran pipa dan sumur migas yang sampai merusak lingkungan dan merugikan warga sekitarnya, menurut Hadi, melanggar UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup sehingga dapat dikenakan sanksi pidana."
"Kepada perusahaan atau kontraktor migas, Walhi Sumsel mendesak perusahaan memberikan hak-hak masyarakat yang lebih layak, terutama kepada yang menderita kerugian, termasuk pemulihan lokasi serta menjamin kejadian tersebut tidak terulang lagi. Perusahaan harus segera melakukan tindakan pemeriksaan rutin dan perawatan terhadap sumur-sumur migas dan mengganti pipa-pipa tua," ujarnya. (Koran Republika)
Terhadap maraknya kasus tersebut di daerah ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengambil sanksi dan tindakan tegas terhadap PT Pertamina, termasuk subkontraktornya atau Technical Asisstance Contract (TAC).
Desakan tersebut disampaikan oleh Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi (PSDO) Eksekutif Daerah Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko, Ahad (17/5).
"Dari pemantauan Walhi, hanya dalam dua pekan, terjadi tiga kasus kebocoran pipa atau sumur migas. Kasus terakhir adalah kebocoran sumur gas milik PT Indo Jaya--TAC--PT Pertamina EP Region Sumatra di Desa Sukajaya, Kecamatan Abab, Kabupaten Muara Enim, yang terjadi sejak 11 Mei 2009,'' katanya.
Dua kasus kebocoran migas lainnya, menurut Hadi Jatmiko, terjadi pada 29 April 2009, yaitu bocornya pipa minyak mentah Pertamina Region Sumatra di Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Satu hari kemudian, 30 April 2009, kebocoran terjadi pada pipa minyak PT Pertamina di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Minyak dari pipa yang dikelola PT Elnusa Worldwide Service (PT EWS) tumpah membasahi halaman rumah makan dan toko di daerah itu.
"Dari hampir semua kasus kebocoran dan pencemaran migas akibat kecerobohan perusahaan yang terjadi di Sumsel, Walhi Sumsel melihat tidak adanya tanggapan serius pemerintah dan perusahaan untuk meminimalkan risiko yang diderita masyarakat sekitar pipa atau sumur migas yang bocor," kata Hadi.
"Kebocoran sumur gas milik PT Indojaya TAC PT Pertamina yang menyebabkan menyemburnya minyak mentah bercampur gas setinggi 15 meter di Desa Sukaraja itu belum dapat di hentikan sehingga warga harus mengungsi," ujarnya.
Sejak tahun 2000 sampai tahun 2009, Walhi Sumsel mendata telah terjadi 35 kasus kebocoran pipa dan sumur migas di daerahnya, sembilan kasus di antaranya terjadi di Kabupaten Muara Enim.
Kebocoran pipa dan sumur migas yang sampai merusak lingkungan dan merugikan warga sekitarnya, menurut Hadi, melanggar UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup sehingga dapat dikenakan sanksi pidana."
"Kepada perusahaan atau kontraktor migas, Walhi Sumsel mendesak perusahaan memberikan hak-hak masyarakat yang lebih layak, terutama kepada yang menderita kerugian, termasuk pemulihan lokasi serta menjamin kejadian tersebut tidak terulang lagi. Perusahaan harus segera melakukan tindakan pemeriksaan rutin dan perawatan terhadap sumur-sumur migas dan mengganti pipa-pipa tua," ujarnya. (Koran Republika)
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar