Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai perusahaan industri Minyak dan Gas khususnya yang ada di Sumatera Selatan ini tidak pernah konsisten mengelola sumber daya alam secara baik dan sehat. Tujuannya semata-mata mengeksploitasi sumber daya alam yang ada tanpa pernah serius memikirkan hidup dan kehidupan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Selain itu, menurut Pengurus Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko, Pemerintah tidak tegas dalam merespon persoalan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kelalaian perusahaan. Padahal sebagai penanggungjawab dan pembuat kebijakan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan, Pemerintah mempunyai otoritas untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan.
Pernyataan Walhi ini menyikapi kasus bocornya pipa gas bumi di Sumatera Selatan yang disebabkan oleh kelalaian Pihak PT Pertamina dalam hal ini subkontraktor PT Indojaya dalam menjaga dan merawat sumur–sumur gas miliknya. "Untuk itu kami mendesak kepada perusahaan agar memberikan hak-hak masyarakat yang layak kepada yang menderita kerugian dan menjamin bahwa akan dilakukan pemulihan lokasi serta menjamin bahwa kejadian ini ini tidak akan terulang," pinta Hadi dalam siaran pers, Sabtu (16/5).
Dengan semakin meningkatnya intensitas pencemaran akibat bocornya pipa gas bumi di Sumatera Selatan akibat kelalaian PT Pertamina dalam menjaga dan merawat sumur–sumur gas miliknya, lanjut dia, Walhi mendesak Pemerintah Sumatera selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum terhadap PT Pertamina dan PT Indojaya atas kejadian yang telah berulang ulang kali dilakukan sesuai dengan Undang undang Lingkungan Hidup No 23 tahun 1997 tentang penggelolaan Lingkungan Hidup
"Kita juga mengingatkan perusahaan-perusahaan migas lainnya yang ada di Sumatera selatan untuk segera melakukan tindakan pemeriksaan rutin dan perawatan terhadap sumur-sumur migas dan mengganti pipa-pipa tua yang sudah sangat tidak layak yang dimiliki perusahaan sehingga dapat membahayakan warga," ujarnya.
Sedangkan kepada setiap masyarakat yang menjadi korban pencemaran, Walhi mengingatkan bahwa mereka mempunyai hak untuk melakukan gugatan kepada perusahaan pencemar, hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No 23 Tahun 1997 pasal 34 ayat 1. (suara merdeka)
0 komentar:
Posting Komentar