WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Oktober 19, 2011

DIBANGUN Proyek PSCC

Walhi Segera Tempuh Legal Standing Proses BOT Eks-GOR Kampus

Pembagunan Swiss belhotel PCP

PEMKOT Melunak, WALHI Siapkan Puluhan ADVOKAT, 
Persoalan alih fungsi kawasan GOR Kampus menjadi pusat bisnis dan perhotelan yang diusung sejumlah elemen masyarakat, salah satunya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel ternyata hingga kini terus bergulir. Kabar paling gress, Walhi akan menempuh upaya legal standing (gugatan organisasi ke jalur hukum)  terhadap Pemprov Sumsel dan PT GISI atas tindakan BOT GOR Kampus yang selama ini merupakan Ruang Publik.
Disisi lain, meski awalnya mengklaim bakal mengakomodir keberadaan pedagang yang ada di sekeliling eks-GOR, ternyata GISI ingkar janji. Pedagang tersebut bakal diberikan pilihan menempati kios yang disiapkan, dengan catatan pedagang bersedia membayar sewa. Nah loh, kalau sudah begitu artinya disini siapa yang ingkar ?

Setelah sekitar setengah jam menunggu di kantornya Jl Sumatera akhirnya Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Anwar Sadat datang juga ke kantornya untuk memenuhi janji wawancara dengan Sumeks Mingguan. Orangnya berpenampilan serius. Terlihat jelas guratan letih yang menyembul dari balik kelopak matanya, namun dia berupaya menutupi semuanya itu. “Hingga kini, mudah-mudahan gerakan kami tetap solid meski ada beberapa kawan yang memilih mundur teratur dengan bermacam alasan, kami sepertinya hendak dibenturkan dengan berbagai elemen masyarakat. Tapi, ini tak lebih dari sebuah ujian kami yakin bisa melalui itu semuanya,” tukas Anwar kepada Sumeks Mingguan di kantornya, Kamis (13/10) lalu.
Anwar tak juga bergeming di saat sebagian pihak yang pada awalnya menggebu-gebu menolak rencana Pemprov Sumsel untuk memodernisasi kawasan GOR yang dikesankan kumuh serta tak tertata dengan baik. “Teori balik kucing dan sikap kompromistis yang hanya ingin menangguk kepentingan pribadi terkait proses BOT GOR ini sebetulnya sudah tercium sejak awal, termasuk yang kami sayangkan sikap Pemkot Palembang yang kami nilai tidak konsisten. Mereka mengeluarkan izin meski awalnya secara tegas menyetop pembangunannya,” keluh pria berlatar belakang sarjana agama yang tak bisa menutupi kekecewaannya.

Dia berani berkata demikian bukan tanpa alasan, pasalnya meski GOR tersebut di klaim sebagai salah satu aset Pemprov Sumsel namun secara administratif lokasinya ada di wilayah Kota Palembang. Saking geramnya dengan langkah mundur Pemkot Palembang yang akhirnya melunak dengan mengeluarkan sejumlah perizinan terhadap pembangunan tiga bangunan sekaligus, masing-masing Palembang Sport and Convention Centre (PSCC), Swiss-Bellhotel dan Palembang Centre Point (PCP).

“Harusnya, Pemkot ada di garda terdepan untuk mempertahankan fungsi GOR bukan malah mendukung karena sesuai dengan yang diamanatkan pada UU No.26/2007 tentang penataan ruang ada kewajiban penyediaan minimal 20 persen untuk RTH. Sekaligus kebijakan ini melanggar RTRW yang sudah dirancang Pemkot,” ungkap dia.

Harusnya, Pemkot Palembang belajar kepada jajaran Pemkot Solo yang dibawah komando Walikota Joko Widodo yang secara tegas menolak rencana Pemprov Jateng yang hendak mem-BOT salah satu ruang publik untuk dikelola oleh pihak swasta.
“Bukan hanya sebatas upaya penghancuran ekologi yang sedari dulu sebetulnya sudah tertata dengan sangat apik disana, berdirinya bangunan hotel dan mal di eks-GOR ini juga berpotensi menghilangkan ruang kreasi seni dan budaya dan fungsi ekonomi dengan keberadaan pedagang-pedagang mikro disana,” ucapnya.

Kembali ke soal upaya legal standing, Sadat menegaskan saat ini dia bersama puluhan advokat di Sumsel tengah menyusun materi gugatan terkait kebijakan BOT GOR yang dilakukan Gubernur Sumsel dengan PT Griya Inti Sejahtera Insani (GISI) selaku investor. “Walhi sebagai penggugat melihat ada beberapa pelanggaran dari proses BOT GOR diantaranya melanggar UU No.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga UU No.26/2007. Sehingga kita berkeyakinan secara keseluruhan pembangunan PSCC dan dua bangunan lain di eks lokasi GOR melanggar,”  tegas Sadat.

Walhi juga kurang sependapat terhadap klaim pihak investor yang di sejumlah media menggembar-gemborkan keberadaan hotel dan mal disana juga akan memacu tumbuhnya iklim ekonomi kerakyatan. Yang terjadi, malah adanya proses kapitalis berupa pengambilalihan ruang-ruang publik yang hanya sebatas menguntungkan pengusaha tanpa hirau terhadap kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Disisi lain, kecurigaan yang mencuat berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan menurut Sadat nantinya sebagian besar dari counter-counter juga ruangan yang ada di PSCC tersebut ditawarkan untuk dijual dan mengarah pada kepemilikan secara personal.

“Masyarakat seolah di ninabobokkan dengan janji BOT tersebut akan berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan setelah pengelolaan berikut seluruh aset yang ada di dalamnya bakal menjadi pilik Pemprov Sumsel. Padahal, saat ini kami mensinyalir sudah ada mengarah kepada penjualan untuk kepemilikan pribadi,” tandas dia. 
Pejabat Dinas Tata Kota  Enggan Komentar

Bagaimana pula tanggapan para pejabat terkait di lingkungan Pemkot Palembang terhadap upaya legal standing yang akan dilakukan Walhi ini ? Ternyata, tidak mudah untuk bisa mendapatkan keterangan dan konfirmasi dari para pejabat terkait ini, salah satunya dari pejabat yang ada di Dinas Tata Kota (DTK) Palembang, selaku instansi yang berwenang.

Hal ini terlihat dari ketidaksukaan jajaran dinas dibawah kendali dari Ir H Ucok Hidayat ini ketika hendak dikonfirmasi Sumeks Mingguan terkait permasalahan keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tiga proyek di bawah naungan PT GISI di eks-GOR Kampus ini.

Salah satunya, sikap antipati yang ditunjukkan sekretaris DTK Palembang, Ir Raden Wijaya yang menolak ditemui Sumeks Mingguan, Kamis (13/10) lalu meskipun saat itu dia sedang ada di ruang kerjanya.

“Maaf, kak Bapak tidak mau bertemu tidak tahu apa alasannya, beliau menyarankan untuk langsung mengkonfirmasikan hal ini kepada kepala dinas (Ucok Hidayat,red),” tukas salah seorang pegawai DTK Palembang yang ditugasi menjaga pintu depan.
Setali tiga uang, sambutan serupa juga dialami Sumeks Mingguan ketika hendak menanyakan perihal ketidaksinkronan pembangunan PSCC ini dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Palembang.Alhasil tidak ada komentar yang keluar dari pejabat dari instansi terkait yang mestinya peduli soal mega proyek yang mendapatkan respon dari masyarakat . Ada apa ini, padahal semula DTK berada di lini depan untuk membatalkan proyek pembangunan PSCC tersebut namun sekarang berbalik 180 derajat yang terkesan malah berada dalam satu gerbong dengan pihak investor. (kms)

Sumber : www.sumeksminggu.com



Artikel Terkait:

0 komentar: