WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Desember 30, 2013

Indonesia: Gold in Bukit Tiga Jurai affecting food sovereignty

Sumatra Copper Ltd.
Sumatra Copper Ltd., a London based mining company, has concessions in forest areas in Indonesia for mining, operating them jointly with the Newcrest Group. One of these concessions, about 300,000 hectares, is located in Sumatra, in the border triangle of the provinces of Bengkulu-Jambi- and South Sumatra. The companies that operate inside the areas are Indonesian affiliates of the two companies, for which Sumatra Copper requests permissions from the respective heads of district or governor.

One of them is operated by P.T. Jambi Gold, a company under the umbrella of Sumatra Copper Ltd in Jambi. It has a forest concession of 7,480 hectares in Sarolangun and Merangin Districts. In Bengkulu, Sumatra Copper Ltd., under the name of PT. Bengkulu Utara Gold, owns 99,979 hectares located in North Utara, Rejang Lebong, Kepahyang, Lebong, Central Bengkulu, and Mukomuko Districts. The concession area overlaps with the area of the Bukit Daun Protected Forest (50,000 hectares) and Kerinci Seblat National Park. In addition, the Group, under the name of P.T. Lebong Gold, has also been granted 57,630 hectares in Lebong District.

In South Sumatra, the Sumatra Copper Group owns forest concessions through two of their sub-companies: P.T. Dwinand Nusa Sejahtera (9,979 hectares) and P.T. Musi Rawasa Gold (75,000 hectares). Both concessions were granted by the Musi Rawas Head of District.

The activities of these companies are hidden from the surrounding communities, as they don’t even know that concession agreements have been issued covering their lands and forests. The local people are only aware about certain companies operating with activities of construction and transportation of mining products from inside the forest, using helicopters. Yet, they do not have any knowledge about which company is active and what is the destination of the mining products.

Threats on Last Forest of Sumatera
In the daily lives of indigenous peoples in Jambi, the area around the triangle border of Jambi, Bengkulu, and South Sumatra is known as “Bukit Tiga Jurai”, which means the hill of springs from which rivers flow into three different directions (jurain could also mean lineage). These forest areas are located on Bukit Barisan Mountains. In Jambi province, this border covers three districts, namely Merangin, Sarolangun and Tebo, while in Bengkulu it borders with six districts that still have forest areas in the northern part of Bengkulu: Mukomuko, North Bengkulu, Central Bengkulu, to southeastern part of Kepahyang, Rejang Lebong, and Lebong. In South Sumatra, the forest areas are parts of Musi Rawas and Linggau District.

A large number of community members in these areas are still very much integrated with the natural and weather cycles, as they are highly dependent on forest products and the agricultural practices are adapted to the forest ecology and hydrological cycle. Yet the local economic system based on environmental functions which are indeed the strength of the communities inside and around the forests remain invisible, as if non-existent for the Indonesian economy. Thus they are not identified as legitimate part of the State economy that ultimately positioned forests into unproductive areas within the economic paradigm developed by the government, that only considers them “productive” when a concession is given. This “unproductivity” is actually used to legitimate the land and forest grabbing for companies .

The forest like in Kerinic Sebalat, in addition to having strong influence on the life and future of the communities within and adjacent to this forest area, also has a very important value to the lives of hundreds of thousands of community members who are not geographically adjacent to this area: the hills feed some important rivers that flow across a dozen of districts. So not only communities living in and adjacent the forest area of Kerinci Sebalat depend on this forest, this is also true for many communities dwelling on the coast and along the river banks in a broader area.

The landscape changes of forest cover and extraction activities that affect the geomorphological structure of this region will directly impact the agriculture practices and livelihood of farmers and fishermen who strongly depend on water availability. Referring back to local history of naming the area as “Bukit Tiga Jurai”, since the old days the local communities considered the forest areas of this triangle as the origin/lineage of the peoples living on the slopes of the west coast (Bengkulu), and east coast (Jambi and South Sumatra). Changing and extracting in the “Bukit Tiga Jurai” region means exterminating the source of life and culture of the people in the three areas.

The Indonesian government has indeed divided the forest areas into various ones with a different status, such as Kerinci Sebelat National Park, Bukit Daun Protected Forest and another area which is a ‘limited production forest’ that serves as buffer zone to the national park. Geographically, the triangle border forest of Jambi – Bengkulu – South Sumatra is dominated by the area of Kerinci Sebelat National Park, the last biodiversity reserve of Sumatra where Rhinos, Orang Utan, Tapir, Sumatran tigers and elephants still remain and thrive.

Culture, food sovereignty and forests
Batang Asai is a sub-district in Sarolangun of Jambi Province, located on the eastern slope of Bukit Barisan Mountains. It is a portrait of community dualism of being administratively under village government, while the living culture is still based on the clan system.

One of these is the Pengambang Matin clan which is believed to be one of the oldest clans in Jambi. For many generations, they have been aware that the soil beneath their lands and rivers are rich of gold, yet they only extracted gold in traditional manners.

Today the Pengambang Batin community members are restless after having become aware that their lands have been included into the concession area of Sumatra Copper, under the name of PT. Jambi Gold. For many generations, Pengambang people have been living in harmony with the natural cycle of the forest ecosystem around them, by making use of various products and producing their own food, guaranteeing food sovereignty.

For planting rice, the people are using the Kungai river as a source of irrigation for their traditional rice fields , pumping water into the rice fields using a large wheel made of wood.

In the post- harvest season, they use rice fields to graze their buffalo. For Pengambang people buffalo has an important value in addition to using the meat for food, the buffalo is also very helpful in their traditional mode of agriculture to prepare the land as well as providing organic fertilizer. Buffalo also can be a long term financial reserve, for their childrens´ education and house construction.

In addition to wetland rice farming, they also practice padi huma (upland/dry rice) farming which is usually adapted to the local seasonal calender, and planted along with various other crops to divert various types of pests. Although upland rice is planted near the forest , it does not suffer from pest attack, because in addition of being planted during a certain period when particular kinds of pests are declining, also various types of plants and living things that the pests need are still available.

Various non-timber forest products are also used for daily needs, such as kepayang, beside using the fruit as a side dish, they also process the seeds into cooking oil and fuel. In addition to kepayang, there are still many other forest products utilized by Pengambang people for food, medicine and other daily needs. In general, the natural resources are used, controlled and conserved in a communal system, for instance by applying lubuk larangan (customary law) to protect the fish diversity in the river, where people are not allowed to catch fish in certain protected areas of Lubuk Larangan during a particular period of time.

Conflict and Environmental Destruction
The issuance of the gold mining concessions in the region without prior knowledge of the local communities will create conflicts between the companies and community members in the various districts in the three provinces.

1. Conflict about forest areas used and managed by communities
The forests that have been turned into concession areas of Sumatra Copper Group in almost all districts are bordering and administratively overlap with the areas of indigenous communities. Thus it will create conflicts with the community members at the village, sub-district, clan and district level, as the communities who are administratively and culturally controlling and managing the areas will be threatened and lose their sources of livelihood when the companies begin operating.
It also would threaten the existence of the Suku Anak Dalam community in Jambi whose territorial area is located in the Masurai and Sebelat mountains. The Suku Anak Dalam people will be severely harmed by the company’s operation as their areas for nomadic culture will vanish, and at the same time it would mean the extinction of various natural resources, the main sources of their livelihood.

2. The conflict of traditional mining vs corporate mining
Traditionally people in Lebong District have practiced gold mining for generations. While in Sarolangun District, recently small-scale gold mines have been operated in the river stream by migrants using the mechanical separation method.

The presence of the companies will turn these two mining practices into illegal activities under the Indonesian legal system, as they are operating inside the company’s concession areas that have been issued by the government. The banning and expulsion of the traditional and small-scale miners will provoke rejection and protests from the community members.

3. Conflict related to environmental destruction
Disposal of tailings into rivers flowing through various districts in the three provinces will reduce the quality of river water consumed by the communities along the river, disrupt irrigation systems for rice fields and livestock raising as well as negatively impact human health.

As in Buyat Bay, Mandailing Natal and Papua, the drastic physical and chemical changes in the river water quality will directly affect the people who consume the river water, and in the future will drive turmoil and collective protest.

The rejection of some villages of Marga Batin Pengambang of Batang Asai Sub-district, Sarolangun District, Jambi Province, is just the tip of the iceberg of communities who have directly witnessed the activities of the company. In addition, the brief overview of their lives before the presence of the mines is also a portrait of local wisdom, guaranteeing food sovereignty, of the people living inside and adjacent the forest in other provinces in Sumatra. Mining the gold in Bukit Tiga Jurai would mean instigating conflict and trouble for the government and the company themselves.

This a situation, where the government, on the one hand, is facilitating large-scale mining which would make this forest area “productive” while, on the other hand, destroying living systems like forests and rivers, highly productive systems that provide community food sources, affecting heavily food sovereignty and the overall future of these communities.

By Zenzi Suhadi, WALHI/Friends of the Earth Indonesia
Selengkapnya...

PDLH Walhi Sumsel tetapkan Hadi jatmiko Menjadi Direktur


Hadi Jatmiko Direktur Walhi Sumsel 2013 - 2017 saat memaparkan Visi Misi di depan Anggota Forum Walhi Sumsel
Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) Walhi Sumsel merupakan Forum tertinggi Organisasi Lingkungan Hidup di Sumatera selatan yang diadakan setiap 4 tahun sekali, agenda dalam pertemuan ini adalah melakukan review visi – misi dan Program program organisasi serta memilih Pimpinan tertinggi Organisasi Walhi di sumatera selatan untuk periode 4 tahun kedepan.
Pertemuan tertinggi organisasi yang merupakan anggota jaringan Organisasi Lingkungan Hidup Internasional Friend Of The Earth (FOE) Internasional ini, diadakan di Hotel Grand Duta pada 23 – 24 Desember 2013 bertema Bersih Bersih Parlemen dari perusak Lingkungan Hidup, tema ini diangkat dari melihat kondisi Sumatera selatan saat ini, dimana Hampir seluruh legislatif yang terpilih  tidak ada sedikit pun yang peduli terhadap nasib rakyat dan lingkungan hidup yang merupakan Hak Asasi manusia dan Hak Konstitusi rakyat. Pertemuan ini dihadiri oleh 21 organisasi anggota forum Walhi Sumatra selatan,Alumni Walhi Sumsel dan perwakilan Eksekutif nasional Ahmad.sh serta dewan nasional Walhi DD. Shineba.
Setelah melakukan mereview kerja kerja organisasi pada hari Pertama dan dilanjutkan dengan menetapkan Visi misi Walhi sumsel kedepan secara pleno oleh seluruh peserta pada hari kedua, maka berdasarkan musyawarah Mufakat, Forum Anggota Walhi Sumsel menetapkan Hadi Jatmiko yang sebelumnya merupakan kepada divisi Pengembangan dan pengorganisasian rakyat menjadi Direktur Walhi sumsel mengantikan Direktur Walhi sumsel sebelumnya Anwar sadat, yang telah memimpin Walhi sumsel sejak 2009 – 2013. Selain itu forum juga menetapkan 3 Orang yaitu Vebri Al lintani, Ekawati dan Muhaimin sebagai Dewan Daerah Walhi Sumsel.
Dalam kesempatan pemaparan Visi – misi Walhi Sumsel di depan seluruh Peserta, Adi panggilan akrab Hadi Jatmiko menjelaskan visi kedepan adalah Memperkuat Walhi sumsel menjadi rumah bagi Gerakan rakyat dalam menyelamatkan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam di Sumatera selatan. Adapun cara untuk mencapai hal itu menurutnya dengan melakukan Pendidikan, Konsolidasi, dan memperluas gerakan dan organisasi rakyat yang telah dibentuk dan dibangun oleh Walhi Sumsel sebelumnya.
“Tantangan Walhi kedepan akan lebih berat karena laju kerusakan lingkungan hidup semakin deras seiring dengan dibukanya kran investasi yang sebesar besarnya oleh Pemerintah propinsi sumsel dan pusat tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup” Kata Adi
Disisi lain semakin tingginya investasi disumsel pada kurun waktu 4 tahun belakang, telah membuat ketimpangan penguasaaan lahan, dari 8,7 Juta Hektar luas sumsel hanya 1 juta hektar yang bebas dari penguasaan dan diperuntukan untuk 7 juta jiwa penduduk. Ini akan berdampak munculnya konflik konflik sumber daya alam dan agrarian.
Hal ini juga disebabkan tidaknya adanya kemauan dari para eksekutif dan legislative periode saat ini untuk menyelesaikan konflik konflik yang sudah laten, dimana sampai saat ini tidak ada satupun produk peraturan daerah yang melindungi lahan lahan kelolah milik masyarakat, malah melahir kebijakan kebijakan yang anti lingkungan hidup dan rakyat.
Untuk itu ditambahkan oleh Adi, Walhi bersama komponen rakyat juga harus mampu memanfaatkan moment politik 2014 sehingga agenda penyelamatan Lingkungan Hidup dan sumber daya alam kedepan tidak lagi hanya menjadi pemanis dalam kampanye kampanye para politisi yang mau mendulang suara, tapi benar benar nyata dan ada di setiap produk kebijakan yang ditelurkan oleh para politisi sehingga Rakyat selamat dari ancaman bencana Ekologis dan bencana social.
“ Kursi parlemen harus dibersihkan dari para politisi perusak Lingkungan Hidup” Ungkap adi yang merupakan Sarjana Teknik dari salah satu Universitas swasta di Palembang.
Selengkapnya...

Kamis, Oktober 31, 2013

Walhi dan Petani tuntut pembebasan Dua Warga di OKI

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel bersama perwakilan petani dari empat desa yakni Desa Bumi Makmur, Gedung Rejo dan Sidomulyo di Kecamatan Mesuji Raya dan Desa Tanjung Sari Kecamatan Lempuing Jaya menuntut pembebasan dua warga yang dituduh mencuri getah karet.Suhodo dan Sumarto warga Desa Bumi Makmur Kecamatan Mesuji Raya ditahan oleh Polres OKI karena diduga mencuri getah karet milik PT Waymusi Agro Indah, Selasa (29/10/2013).
Menurut Anwar Sadat, Direktur Walhi Sumsel, keduanya mengambil getah karet dari tanaman sendiri.
"Suhodo dan Sumarto adalah warga transmigrasi sejak tahun 1986 dari Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Barat. Mereka telah menanam sejak itu tapi justru dituduh mencuri tanaman mereka sendiri oleh perusahaan yang mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 1990," kata Anwar dalam jumpa pers di Kopitiam Senopati Palembang, Rabu (30/10/2013).
Anwar menuding PT Waymusi Agro Indah yang memiliki HGU dari BPN seluas 3.223 hektar berusaha melakukan ekspansi ke lahan milik warga transmigrasi yang masing-masing memiliki luas tanah 0,25 hektar sebagai areal perkarangan dan sekitar 2 hektar untuk lahan pertanian.
"Ada usaha pemanfaatan lahan milik warga menjadi usaha perkebunan oleh perusahaan itu. Makanya kita menuntut Pemkab dan BPN OKI mengukur ulang luas wilayah izin HGU PT Waymusi Agro Indah," tegasnya.
Selengkapnya...

Petani desak Pengembalian Lahan Transmigran oleh Perusahaan Karet

ALEMBANG- Diduga menggunakan lahan di luar setifikat hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir, petani dan warga yang ada di Desa Bumi Makmur  Kecamatan Mesuji Raya meminta agar pihak perusahaan yang telah menguasai lahan transmigrasi untuk sesegera mungkin mengembalikan lahan dimaksud.
Pasalnya, warga beranggapan lahan seluas 3.223 hektar yang tertera di dalam sertifikat HGU salahsatu perusahaan karet setempat, sekitar 1.400 hektar merupakan lahan transmigrasi yang dihuni oleh 425 kepala keluarga. Petani yang merupakan warga transmigrasi yang berasal dari Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogyakarta dan Jawa Timur telah mengelola lahan sejak tahun 1986 atau pertama kali ditempatkan di lahan tersebut oleh Menakertrans kala itu.
Namun sejak tahun 1988, lahan yang sebelumnya ditanami berbagai tanaman sayur mayur termasuk karet mulai dikuasasi oleh perusahaan swasta. “Konflik mulai muncul sejak tahun 1988, saat itu adanya usaha karet di lahan transmigrasi yang katanya telah mendapatkan izin HGU. Dimana setahu kami, berdasarkan aturan tidak boleh ada kelompok atau badan usaha yang mengelola lahan transmigrasi kecuali warga transmigrasi,” Suwito (61), warga Desa Bumi Makmur didampingi ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, Anwar Sadat di café Kopi Tiam Jl Senopati, rabu (30/10).
Bahkan diakuinya, untuk menuntut haknya tersebut, beberapa kali warga sudah mempertanyakannya. Hanya saja, bukan yang positif diterima warga. Melainkan, sejak tahun 2003 hingga terakhir 29 September 2013, beberapa warga ditangkap oleh Polres OKI. “Kami tanpa tahu alasannya, dua petani yang juga warga transmigrasi ditangkap. Tuduhannya telah mencuri karet, padahal sepengetahuan kami karet yang disadap merupakan milik warga yang sudah ada dan ditanam sebelum dikuasai oleh pihak perusahaan,” bebernya. (afi)
Selengkapnya...

Walhi Minta KPK Bongkar Korupsi Perkebunan Di Sumsel

PALEMBANG- Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Sumatera Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mulai membongkar indikasi korupsi pengelolaan perusahaan perkebunan badan usaha milik negara dan swasta yang beroperasi di provinsi setempat.
"Selain itu juga KPK diminta membongkar dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna usaha (HGU) perkebunan terutama yang berada di lokasi bersengketa dengan masyarakat atau petani," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat di Palembag, Senin (14/10).
Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar dengan KPK untuk segera mengembangkan target pemberantasan kasus korupsi dan suap di sektor perkebunan.
Indikasi dugaan korupsi dan suap di sektor perkebunan sangat jelas, karena bagaimana mungkin perusahaan perkebunan milik pemerintah melakukan kegiatan produksi dengan bahan baku yang dihasilkan dari lahan di luar luasan HGU resmi milik perusahaan.
Begitu juga ada lahan perusahaan perkebunan yang sedang bersengketa dengan masyarakat memperoleh sertifikat HGU, serta dugaan manipulasi pembayaran pajak.
Indikasi dugaan korupsi dan suap dalam kegiatan pengelolaan perkebunaan serta pengurusan sertifikat HGU, perlu ditindak lanjuti sehingga tidak semakin merugikan negara dan masyarakat, katanya.
Sebelumnya aktivis Walhi Sumsel Hadi Jatmiko mengatakan, dia bersama aktivis lainnya tim Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penyelidikan sejumlah perusahaan perkebunan milik pemerintah dan swasta di daerah ini.
Berdasarkan penyelidikan aktivis lingkungan dan tim ICW, ditemukan beberapa pola korupsi yang berpotensi dilakukan oleh pengelola perusahaan perkebunan milik negara dan swasta yang beroperasional di Sumsel.
Pola korupsi dilakukan pengelola perusahaan perkebunan mulai dari proses pengurusan perizinan hingga hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak, kata Hadi.
Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho ketika melakukan koordinasi dengan aktivis Walhi pada Mei 2013 menjelaskan sedikitnya ada 22 perusahaan perkebunan milik negara dan swasta di sejumlah provinsi di Tanah Air termasuk di Sumsel terindikasi korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp9,8 triliun.
Melihat besarnya kerugian negara dari indikasi korupsi di perusahaan perkebunan itu, pihanya mengharapkan temuan tim ICW tersebut mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindak pidana korupsi dan praktik suap yang selama ini terjadi secara meluas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakatan secara luas, ujar Emerson. (Antara 14/10/13)
Selengkapnya...

Jumat, Oktober 11, 2013

Mengabaikan Lingkungan Hidup dan Melupakan Rakyat, WALHI Gugat Presiden

Jakarta, 9 Oktober 2013. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) hari ini secara hukum menggugat Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan kebakaran hutan di Sumatera.

Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan,"WALHI mengajukan gugatan hukum untuk kembali mengingatkan pemerintah akan tanggung jawab konstitusionalnya dalam menjamin keselamatan lingkungan hidup dan hak-hak rakyat Indonesia atas lingkungan hidup yang sehat sebagai hak asasi manusia."

"Penerbitan berbagai ijin perkebunan kelapa sawit serta hutan tanaman industri yang marak tanpa disertai tanggung jawab pemerintah atas keselamatan lingkungan dan hak rakyat, serta ketiadaan kontrol terhadap perilaku pemegang hak usaha, telah membawa situasi lingkungan hidup di Indonesia pada fase berbahaya untuk ditinggali." lanjut Abetnego.

Musim-musim yang selama ini menjadi pedoman kehidupan pertanian dan budaya rakyat di berbagai tempat telah berubah menjadi musim banjir, kekeringan, asap dan krisis pangan serta air. Daya dukung lingkungan diabaikan sehingga aktivitas industri ekstraktif skala besar telah menciptakan situasi ekstrim di atas ambang batas kemampuan alam untuk menjaga keseimbangannya.

Akibat kelalaian menjalankan kewajiban konstitusi oleh pemerintah, kehidupan rakyat dan kekayaan alam akan  semakin tergerus oleh paradigma kebijakan yang berorientasi kepada investasi ekstraktif, yang akan mempersulit negara di masa depan dengan beban bencana dan pemulihan lingkungan hidup.

Gugatan WALHI diajukan melalui 15 kuasa hukum yang tergabung dalm Tim Advokasi Pulihkan Indonesia.

Muhnur, SH., Manager Kebijakan  dan Pembelaan Hukum WALHI sekaligus salah satu anggota Tim dalam gugatan ini menambahkan,"Gugatan ini adalah respon karena somasi kami tidak ditanggapi oleh Presiden. Pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan perintah hukum." Lebih lanjut Muhnur menjelaskan bahwa gugatan ini diharapkan dapat mencegah kerusakan hutan agar tidak semakin parah.

Wahyu Wagiman, SH., ketua Tim Advokasi Pulihkan Indonesia, menerangkan,"Gugatan WALHI dikuasakan kepada 15 pengacara dan konsultan hukum yang  tergabung dalam Tim Advokasi Pulihkan Indonesia. Gugatan diajukan terhadap 19 pihak terdiri dari  Presiden RI , 3 kementerian termasuk POLRI, 2 gubernur di Sumatera , serta 11 bupati dan 2 walikota di Sumatera, yang dinilai bertanggung jawab terhadap terus terjadinya kebakaran hutan di Indonesia."
[selesai]

Kontak Person :
Wahyu Wagiman, Ketua Tim Advokasi Pulihkan Indonesia -  085218664128
Zenzi Suhadi, Pengkampanye Hutan dan Perkebunan WALHI - 081384502601
Selengkapnya...

Senin, September 30, 2013

Setelah Raja Hutan tak punya Istana dan wilayah kuasa

(Palembang,30/9/13) Harimau sumatera merupakan salah satu binatang langkah yang masuk sebagai binatang yang dilindungi, berdasarkan Data organisasi yang bergerak diperlindungan satwa, saat ini jumlah Harimau sumatera tak lebih dari 400 Ekor saja. Mereka punah akibat dari rusaknya hutan sebagai rumah mereka karena obral Izin yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan perusahaan baik itu Hutan Tanaman Industri, pertambangan dan Perkebunan khsusunya kelapa sawit. 

Berdasarkan catatan Walhi kerusakan Hutan di sumatera selatan saat ini sudah semakin memprihatinkan dari 3,7 juta hektar luas kawasan hutan yang merupakan rumah harimau di sumsel saat ini yang kondisinya masih baik adalah tidak lebih dari 1 juta hektar. 

Dan hari ini akibat kerusakan hutan tersebut masyarakat Sumsel kembali di kejutkan dengan beredarnya video Pembantaian Harimau Sumatera yang diduga terjadi di Hutan Suban Jeriji kecamatan Rambang Dangku Muara Enim. Dalam video ini terlihat seekor harimau sumatera yang mengalami luka akibat tembakan para pemburu yang juga mengikat keempat kaki harimau dengan sebuah balok kayu. Dalam video yang berdurasi kurang lebih 3 menit tersebut, terlihat harimau ini masih dalam keadaan hidup dan sempat mengerakan kepalanya. Namun hal ini tidak mengugah serta membuat para pemburu menghentikan tindakan kejinya, harimau tetap tidak dilepas dari ikatannya. 

Menurut Hadi Jatmiko Walhi Sumsel,berdasarkan Undang Undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam kegiatan perburuan ini melanggar pasal 21 ayat 2 dan dapat dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000. Namun sampai dengan  7 hari setelah video ini menyebar tidak ada tindakan pemerintah atau aparat berwenang untuk melakukan penegakan Hukum. 

Dan biasanya ditambahkan oleh Hadi, jikapun nanti ada tindakan dari pemerintah atau aparat, kita akan menemukan hal seperti biasa, hanya liv service dan terlihat tebang pilih. Apalagi infonya yang beredar perburuan ini melibatkan organisasi asosiasi penembak di sumatera selatan yang legal memiliki senjata api. 

Hal Berbeda jika berhadapan dengan masyarakat biasa, baru masuk kawasan hutan saja masyarakat ditangkap dan di tuduh sebagai perambah. contoh kasus illegal logging yang terjadi pada 2010 lalu di kawasan suban jeriji yang ditangkap hanya anak anak kapak sedangkan dalang atau cukongnya di biarkan bebas berkeliaran. ungkap hadi dengan nada kecewa

Mudah dan maraknya perburuan harimau sumatera ini harus dilihat secara utuh tidak bisa di lepaskan dari rusaknyanya kawasan hutan suban jeriji oleh salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri terbesar di sumatera selatan (PT. Musi Hutan Persada), dimana saat pertama kali masuk pada tahun 1996 perusahaan menyisakan cerita kepedihan bagi masyarakat local dan mastarakat yang mengantungkan kehidupannya pada Hutan dan pertanian akibat digusur oleh alat alat berat perusahaan yang dikawal oleh para aparat Negara baik TNI maupun kepolisian dengan senjata lengkap. Pembukaan tutupan hutan ini memudahkan para pemburu menemukan si raja Hutan untuk dibunuh dan dibantai, hasilnya diperjual belikan dengan harga pasaran rata rata diatas satu juta rupiah. 

Untuk itu Walhi sumsel mendesak Pemerintah dan aparat berwenang harus segera melakukan pengusutan dan menjerat para pelaku pembantaian dan perburuan harimau ini secara tuntas dengan aturan yang berlaku, dan menangkap dan membongkar aktor intelektual bisnis perdagangan satwa dilindungi ini yang diduga memiliki jaringan nasional dan internasional. 

Selain itu pemerintah dan kementerian harus segera melakukan review dan mencabut terhadap izin izin perusahaan yang berada di kawasan hutan yang kondisinya masih baik dan merupakan rumah dan istana bagi harimau sumatera.(Walhi sumsel)
Selengkapnya...

Beredar Video Harimau Sumatera Dibantai di Muara Enim


Prabumulih. - Auman harimau Sumatera yang dulu menggetarkan dan membuat merinding kini berganti menjadi rintih menahan sakit. Vidoe seekor harimau sedang sekarat itu direkam para pemburu di Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim.
Perburuan harimau di daerah ini berlangsung bebas, bahkan ditenggarai melibatkan oknum asosiasi menembak. Seekor harimau diburu dan dijual seharga Rp 20 juta.
Perburuan melibatkan oknum warga desa setempat sebagai penunjuk jalan. Ironisnya, aktivitas perburuan itu direkam dalam bentuk video berjudul judul ‘Harimau Blk 66 Sbn’ dan telah menyebar luas. 
Dalam video berdurasi 3 menit tersebut tampak seekor harimau Sumatera sedang sekarat. Kakinya terikat di kayu, tubuh terluka dengan darah bercucuran di dada kanan atas dekat leher. dari percakapan di vidoe, luka itu akibat tembakan.
Harimau tersebut tampak sesekali menggelengkan kepala dengan lemah. Para pemburu merekam erangan kesakitan hewan langka tersebut dengan menggunakan penerangan senter.
Belum diketahui apa tujuan para pemburu mengedarkan video penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi tersebut. Masyarakat Prabumulih yang menonton video itu menjadi marah dan menilai itu tindakan yang keji.
Informasi dihimpun Tribun Sumsel, sejumlah sumber terkait yang memiliki video menyatakan lokasi perburuan harimau Sumatera itu berada di Blok 66 Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim.
Beberapa sumber di Desa tersebut, Sabtu (21/9) menyebutkan, perburuan harimau Sumatera di kawasan tersebut memang masih terus dilakukan.
Hewan ini menjadi target para pemburu karena harganya yang sangat menggiurkan, seekor harimau sumatera yang telah terbunuh dihargai Rp 20 juta lebih.
Hewan tersebut dibawa pemburu yang diduga berasal dari Palembang dan dijual di Palembang.
Berdasarkan keterangan penduduk Suban Jeriji yang meminta namanya tidak dipublikasikan, dia mengenali sejumlah orang yang terekam dalam vidoe itu, diduga berinisial YM(62), YR(37) dan SG.
“Ketiga orang itu jasanya sering dimanfaatkan para pemburu sebagai penunjuk jalan untuk menunjukkan lokasi persembunyian Harimau Sumatera di Desa Suban Jeriji,” ujarnya.
Perburuan harimau Sumatera di daerah Suban Jeriji tersebut sudah menjadi rahasia umum. Bahkan menurut sumber yang tidak mau namanya ditulis, dalam seminggu jasa YM Cs bisa mencapai tiga kali dimanfaatkan pemburu asal Palembang dan kota lain.
Tribun menelusuri kebenaran informasi penduduk itu dengan menemui orang-orang yang dia maksud. Ternyata benar.
YM tidak menampik jika suara yang berada dalam rekaman video perburuan harimau langka yang berjudul ‘Harimau Blk 66 Sbn’ tersebut adalah suaranya.
YM yang ditemui dan dibincangi di kediamannya membantah jika harimau yang berada dalam video tersebut terluka akibat ditembak, melainkan akibat dijerat warga dan kemudian diikat.
“Harimau ini dapat dijerat, bukan karena tertembak,” ujar YM, yang tampak ketakutan sembari terus mengatakan jika harimau mengalami luka akibat dijerat warga.
Ketika terus ditanya mengapa harimau Sumatera di desanya tersebut terus menjadi buruan, YM enggan berkomentar banyak dan memilih diam.
Penelusuran Tribun di desa itu mendapati informasi yang mengejutkan. Perburuan harimau Sumatera melibatkan oknum yang berasal dari asosiasi menembak di Sumsel.
Sayangnya, pria yang juga mengaku anggota Perbakin Kota Prabumulih tersebut enggan menyebutkan oknum yang melakukan perburuan itu.
Dia sangat menyayangkan perburuan terhadap habitat yang dilindungi negara tersebut  dan bahkan direkam dalam bentu video.
“Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi,” ujarnya.

Sumber : http://sumsel.tribunnews.com/2013/09/30/beredar-video-harimau-sumatera-dibantai-di-muara-enim 
Selengkapnya...

Jumat, September 27, 2013

Mission Impossible: Green Banking

JAKARTA - Frase minyak sawit mentah tiba-tiba saja menembus kenangan masa lalu saya hingga ke kampung halaman, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mamak kala itu sering meminta saya untuk membeli minyak goreng Bimoli di warung Pipit, yang terletak dekat ujung gang rumah kami.
Kadang sambil bersungut, saya menerima uang dari tangannya dan tergopoh-gopoh menuju warung. Permintaan mamak terkadang menghentikan permainan sepak bola plastik—hobi yang dilakukan sejak sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama—pada suatu sore.
Biasanya sebagian kawan beristirahat dengan mengambil air minum, sedangkan saya bergegas kembali. Ini adalah lintasan kecil hampir 25 tahun silam.
Namun kini, cerita tentang minyak sawit tak sesederhana serpihan-serpihan masa lalu.


 -Perbankan domestik menggelontorkan US$2 miliar untuk sedikitnya 19 perusahaan besar kelapa sawit sepanjang 2002—2011.

-Bank Indonesia meminta perbankan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan para debitur sebelum pemberian kredit.

-Pembukaan kebun kelapa sawit kerapkali tak ramah lingkungan dan menimbulkan konflik.
Perluasan bisnis perkebunan sawit kini menjadi narasi tersendiri. Sepanjang menyusuri hutan di Riau maupun Jambi dalam 2 tahun terakhir, saya mulai memahami kelapa sawit seringkali menimbulkan masalah. Ada perampasan lahan hingga meletusnya gas rumah kaca. Mulai dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua. Namun sebaliknya, industri sawit telah menjadi salah satu bisnis yang menggurita, setidaknya dalam 10 tahun terakhir. Produksi minyak sawit mentah hingga akhir tahun lalu mencapai 26 juta ton dan diperkirakan melonjak dua kali lipat pada 2020. Masalah lainnya, gurita bisnis itu juga didukung oleh sektor keuangan domestik hingga internasional. Memahami Bimoli—yang masih menghiasi rak-rak toko kelontong maupun swalayan besar—menjadi kian kompleks.
Laporan bersama Financing Oil Palm Expansion in Indonesia and Malaysia yang dirilis pada bulan lalu oleh Profundo, Rainforest Action Network (RAN) dan Tranformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, paling tidak mengurai bagaimana bisnis tersebut tumbuh dalam 10 tahun terakhir. Profundo dan RAN masing-masing berbasis di Amsterdam, Belanda dan San Fransisco, Amerika Serikat,  sedangkan TuK Indonesia di Jakarta. Riset tersebut memaparkan sedikitnya 19 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Tanah Air—di antaranya adalah Indofood Agro Resources, si pencipta Bimoli—mendapatkan pendanaan besar dari kalangan perbankan.
Bank memang menjadi sumber pendanaan terbesar kedua setelah  kapital perusahaan sepanjang 2002—2011. Dalam kurun waktu tersebut, kucuran kredit bank domestik untuk 19 perusahaan itu sedikitnya mencapai US$2 miliar, sedangkan bank asing lebih rendah, yakni US$1,7 miliar. Namun di sisi lain, penambahan lahan maupun kapasitas produksi secara keseluruhan untuk perkebunan sawit, terjadi dalam skala raksasa. Lahan ekstra seluas 3,45 juta hektare telah dipakai dari semula hanya 3,03 juta hektare. Sedangkan kapasitas produksi,  bertambah sebesar 14,78 juta ton dari 10,37 juta ton. Jika dipersentasikan pertumbuhannya, penambahan lahan mencapai 114%, sedangkan  produksi minyak sawit mentah naik hingga 143%.
 “Bank, menyediakan pinjaman ke perusahaan dengan investasi terbesar, telah memainkan peranan penting pada perluasan sektor kelapa sawit,” demikian laporan itu. “Terutama pada perusahaan-perusahaan multinasional.”
130927_data sawit.jpgPerusahaan raksasa kelapa sawit yang dimaksud di antaranya adalah Astra Agro Lestari, Bakrie Sumatra Plantations, BW Plantations, First Resources, Golden Agri Resources, Indofood Agri Resources,  Kencana Agri, Sampoerna Agro, Tunas Baru Lampung, dan Wilmar International. Sebagian besar—kecuali Bakrie Sumatra Plantations—adalah anggota dari the roundtable on sustainable palm oil (RSPO), asosiasi multipihak yang mempromosikan produk sawit berkelanjutan.
Adapun  untuk pendanaan, sejumlah bank besar yang menyokong sektor tersebut adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, serta Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ini belum ditambah dengan pelbagai bank domestik maupun asing macam Bank Negara Indonesia (BNI), Credit Suisse, The Dutch Rabobank, Raiffeisen Zentralbank dan Standard Chartered.
Namun apakah perbankan turut mempertimbangkan upaya menjaga lingkungan debitur perusahaan sawit? Saya bisa jadi pesimistis. Ketidakyakinan ini membuncah usai menemui pelbagai kesaksian maupun mempelajari beberapa laporan tentang dampak lingkungan akibat ekspansi bisnis tersebut.
Narasi soal kelapa sawit, bagi saya,  adalah narasi yang dipenuhi konflik berkepanjangan. Pelbagai sumber yang saya temui—dari investigator lingkungan di Riau, warga lokal asal Merauke, petani di Jambi hingga pekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Selatan—memaparkan bagaimana bisnis tersebut mengakibatkan seteru dengan petani atau berdampak buruk pada lingkungan.
Laporan terbaru Greenpeace berjudul Certifying Destruction: Why Consumer Companies Need to Go Beyond the RSPO to Stop Forest Destruction? juga memaparkan tentang pentingnya kritik terhadap standar asosiasi multipihak tersebut. Riset yang dirilis pada September itu menegaskan bagaimana RSPO pun tak sanggup menahan kerusakan lingkungan oleh perusahaan sawit. Salah satunya, pembakaran hutan—untuk membuka kebun—yang mengakibatkan kabut asap di Riau pada Juni. Pembakaran tersebut diduga dilakukan di dalam konsesi milik Asian Agri, Jatim Jaya Perkasa, Sime Darby, dan Wilmar International. Bahkan, organisasi itu menemukan area seluas 5,5 juta hektare berisikan konsesi yang tumpang-tindih antara sektor perkayuan, hutan tanaman industri, kelapa sawit hingga pertambangan.
“RSPO melarang penggunaan api untuk pembukaan lahan, tetapi gagal mengatasi sumber kebakaran dahsyat di Sumatra,” demikian riset tersebut. “Juga membolehkan anggotanya untuk mengeringkan lahan gambut. Padahal gambut, sekali kering,  mudah menyala dan menyebar cepat.”
Tentunya, ini tak sekadar analisis. Delapan organisasi sipil lainnya bahkan menyampaikan laporan dugaan pembakaran hutan oleh sedikitnya enam korporasi besar perkebunan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Koalisi itu terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Walhi Daerah Riau, Walhi Daerah Jambi, Walhi Daerah Sumatra Selatan, Indonesian Center for Environment Law, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Sawit Watch dan YLBHI. 
Beberapa korporasi yang dianggap bermasalah diantaranya adalah Asian Agri, Duta Palma, Indofood Agri Resources,  Jatim Jaya Perkasa, Sinar Mas hingga Surya Dumai.  Semua kelompok bisnis tersebut—yang sebagian memiliki sejumlah anak usaha—termasuk dalam keanggotaan RSPO. Data yang diserahkan koalisi itu pun beragam. Dari citra satelit, hasil penyelidikan di lapangan, foto hingga analisis penggabungan peta titik api dengan area konsesi.
“Pembakaran dilakukan sebagai penghematan biaya untuk pembukaan lahan dibandingkan dengan cara manual.” kata Muhnur Stayahaprabu, Manajer Advokasi Hukum dan Kebijakan Walhi, seusai menyampaikan laporan itu. “Penerima manfaatnya  adalah perusahaan perkebunan dan kertas.”
Namun, RSPO akhirnya hanya menyelidiki lima perusahaan perkebunan yang kerap diberitakan oleh pelbagai media. Mereka adalah Golden Agri Resources, Kuala Lumpur Kepong, Jatim Jaya Perkasa, Sime Darby dan Tabung Haji Plantations. Asosiasi itu juga menggandeng the World Resources Institute (WRI) untuk menganalisis titik api di Riau.
Khusus Tabung Haji Plantations, hasil analisis tersebut tak menemukan titik api, sedangkan Jatim Jaya Perkasa tak kunjung menyerahkan dokumen konsesinya. Lainnya adalah Golden Agri Resources (tiga titik), Kuala Lumpur Kepong (satu titik), dan Sime Darby (enam titik).
Namun, KLH tidak tinggal diam. Kementerian tersebut telah menetapkan sedikitnya tiga perusahaan perkebunan sebagai tersangka dalam dugaan pembakaran hutan sejak memulai penyelidikannya sepanjang Juli— Agustus. Semua tersangka adalah anggota RSPO dan satu adalah anak usaha perusahaan terbuka. Penyelidikan atas perusahaan lain pun terus dilakukan. Kritik muncul pula. Kali ini, tak hanya untuk perusahaan kelapa sawit.
“Untuk memastikan nol deforestasi, kami menyerukan pihak perbankan untuk memutuskan hubungan dengan para produsen dan penyuplai yang membuka hutan,” kata Norman Jiwan, Direktur TuK Indonesia. “Sektor keuangan agar memastikan untuk melarang konversi lahan atau pembakaran pada lahan gambut.”
 MEMORANDUM KESEPAHAMAN
Kalau ingin ditelusuri, KLH dan Bank Indonesia (BI) sebenarnya punya memorandum kesepahaman untuk mendorong sektor perbankan agar menjaga lingkungan sejak 2004. Istilah populernya kini, green banking.  Kegiatan hasil memorandum itu meliputi harmonisasi peraturan, sosialisasi, penelitian bersama hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Saya kira, belum ada perubahan besar hingga kesepakatan kedua kalinya ditandatangani pada 2010.
 Walaupun demikian, aturan BI mengenai masalah lingkungan sebenarnya sudah diterbitkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/2/2005 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum. Bank diminta memperhatikan aspek perlindungan lingkungan saat menilai kualitas kredit.  Tak melulu soal kinerja debitur atau kemampuan membayar.
Aturan lainnya diterbitkan 7 tahun kemudian, melalui PBI No.14/15/2012, tentang persoalan serupa. Statistik BI mencatat, penyaluran kredit perbankan  untuk sektor agribisnis mencapai 5% dari total kredit nasional yang menyentuh Rp2.700 triliun. Sektor yang mendominasi pun dapat ditebak: kelapa sawit. Kredit untuk sektor perkebunan sawit skala besar, minimal bagi saya, seharusnya diawasi lebih ketat.
Saya pun mengirimkan sejumlah  pertanyaan melalui surat elektronik ke tiga bank  penyokong industri kelapa sawit, yang beraset ratusan triliun tersebut. Ini tentunya, tentang pertimbangan mereka mengenai aspek lingkungan.  Salah satunya, menyangkut  pembukaan lahan. Mulai dari BCA, Bank Mandiri hingga BRI. Khusus BNI, saya mempelajari pemaparan resminya dalam satu diskusi pada akhir Agustus. 
Peminjam dana mereka pun bermacam-macam a.l. dari Indofood Agri Resources, Musim Mas, Sampoerna Agro hingga Tunas Baru Lampung. Ada juga yang mendanai perusahaan asal Malaysia Gozco Plantations. Standar soal lingkungan pun bervariasi. Dari Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sertifikat hak, penilaian Proper, hingga aturan RSPO. Rata-rata kredit korporasi di sektor agribisnis empat bank tersebut berkisar 4%—10% lebih dari total pinjaman  yang masing-masing berkisar Rp200 triliun—Rp300 triliun pada tahun lalu.
“Kami memperhatikan ketaatan calon debitur dalam penerapan regulasi serta aspek lingkungan,” kata Wakil Presiden Eksekutif Corporate Banking Agro—Base Bank Mandiri, Rafjon Yahya. “Seperti peraturan tentang pembukaan lahan, konversi lahan gambut maupun hutan menjadi kebun sawit.”
 “BRI menitikberatkan adanya jaminan legalitas lahan, yakni sertifikat hak guna usaha [SHGU],”kata Sekretaris Perusahaan BRI Muhammad Ali. “Legalitas yang diperoleh relatif ketat, dengan syarat antara lain hutan produktif, bukan hutan lindung.”
“BCA memperhatikan calon debitur memenuhi peraturan terkait, mencakup pula masalah lingkungan. Misalnya Amdal,” kata Sekretaris Perusahaan BCA Inge Setiawati. “Itu sebagai salah satu upaya untuk memastikan calon debitur tak membawa dampak buruk bagi lingkungan.”
“Perbankan masih menunggu diberlakukannya PBI tentang Green Banking. Dengan absennya aturan itu, BNI menghadapi tarik ulur,” kata Vice CEO BNI Felia Salim, dalam satu diskusi. “[Antara] melayani jasa intermediasi atau pelayanan nyata untuk memimpin agenda lingkungan.”
Jawaban mereka memang cukup beragam. Namun, saya kira, pihak perbankan juga sebaiknya  tak melupakan soal Amdal  dan SHGU yang kerapkali bermasalah. Ini macam dugaan suap dan minimnya partisipasi publik di dalamnya. Survei Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2010, misalnya, menemukan praktik dugaan suap dalam empat kategori pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ini terdiri dari layanan pengukuran dan pemetaan kadastral, layanan balik nama hak tanah, layanan hak tanggungan serta pembuatan sertifikat tanah. Masalah itu belum  ditambah dengan izin yang tumpang tindih dalam satu kawasan.  Namun KLH, paling tidak, meminta  secara tak  langsung agar perbankan menghentikan pinjamannya ketika perusahaan sawit bermasalah dengan lingkungan. Baik dari proses pembukaan lahan sampai operasi perkebunan.
“Perusahaan tak mungkin memakai duit sendiri. Jadi perbankan harus melihat proses [perkebunan sawit] dari hulu sampai hilir,” kata Imam Hendargo, Deputi Bidang Tata Lingkungan KLH. “Ketika perusahaan tidak [menjaga lingkungan], perbankan harus setop. Kalau tidak disetop, kurangi kreditnya.”
Gencarnya kritik atas RSPO—sebagai salah satu standar yang diperhatikan perbankan—juga tak dapat dikesampingkan. Laporan terbaru dari Rainforest Action Network (RAN) berjudul Conflict Palm Oil: How US Snack Food Brands Are Contributing to Orangutan Extinction, Climate Change and Human Rights Violation  mengkritik keras tentang produk bersertifikat RSPO. Konsumsi minyak sawit mentah oleh Amerika Serikat (AS), yang didominasi dari Indonesia dan Malaysia itu,  memang melonjak enam kali lipat dalam 12 tahun terakhir. Pada akhir tahun lalu, penggunaannya sudah mencapai 1,25 juta ton.
Saya menyadari komposisi ekspor minyak sawit mentah asal Indonesia masih dominan hingga 70%, sedangkan sisanya dipakai di dalam negeri. Negara-negara tujuan ekspor komoditas itu adalah AS, China, India, dan Uni Eropa.  Ada yang digunakan untuk makanan dan minyak goreng, atau untuk komoditas yang turut melonjak permintaannya: biodiesel.
Perkebunan kelapa sawit, demikian RAN, dinilai terus menghancurkan hutan hujan—habitat orangutan—yang tinggal 60.600 ekor di Sumatra dan Kalimantan. Organisasi tersebut pun berkampanye agar 60.600 individu, di mana pun mereka berada, mendesak para produsen kudapan untuk memangkas pasokan minyak sawit penuh konflik—salah satunya dari RSPO—ke dalam produknya.
“Minyak sawit mentah berkelanjutan RSPO diencerkan oleh asosiasi dengan standar sertifikasi yang lemah,” tulis laporan yang dirilis pada September. “Konsumen disesatkan dengan label produk yang berkelanjutan, tapi justru berasal dari penghancuran hutan hujan dan lahan gambut.”

sumber : http://m.bisnis.com/mission-impossible-green-banking 
Selengkapnya...

Konflik Lahan Semakin Bermunculan

Jakarta - Konflik lahan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan di Sumatera Selatan terus terjadi. Kasus baru muncul, sementara penyelesaian kasus yang sudah ada berlangsung lambat. Konflik lahan itu terjadi karena lahan garapan masyarakat terdesak perusahaan.

Salah satu konflik lahan yang baru muncul adalah terkait tuntutan warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka mengajukan klaim terhadap lahan seluas 2.080 hektar (ha) yang kini dikuasai empat perusahaan perkebunan kelapa sawit.

”Dari peta lama yang kami dapat, lahan tersebut lahan desa yang dijual ke perusahaan-perusahaan itu oleh oknum kepala desa dari Kabupaten Muara Enim. Statusnya lahan hutan produktif. Kami menuntutnya dikembalikan,” kata juru bicara warga, Faizal (41), Kamis (26/9/2013).

Meskipun sudah dikuasai perusahaan sejak 2008, Faizal mengatakan, warga baru mengetahui masalah itu 2012. Selama sebulan terakhir, sekitar 1.000 warga Bakung melakukan berbagai aksi terkait hal itu, antara lain menduduki lahan dan berunjuk rasa ke Markas Polda Sumsel.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Sriwijaya (SPS) Anwar Sadat mengatakan, konflik lahan dipicu ketimpangan penguasaan lahan karena sebagian besar lahan dikuasai perusahaan. Petani semakin kehilangan lahan garapan karena terdesak perusahaan.

Dari data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, sekitar 4,9 juta ha atau sekitar 56,32 persen lahan dikuasai perusahaan dengan rincian 1,2 juta ha hutan tanaman industri (HTI), 1 juta ha perkebunan kelapa sawit, dan 2,7 juta ha pertambangan batubara.

”Dari pemetaan kami, masih banyak masalah lahan di Sumsel yang masih laten,” katanya dalam deklarasi SPS yang beranggotakan sekitar 10.000 orang.

Asisten I Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, hingga tahun 2011 ada sekitar 30 konflik lahan. Kini, jumlahnya menjadi 43 konflik, tujuh di antaranya selesai lewat musyawarah, 19 diajukan ke pengadilan.

Belasan konflik berlangsung bertahun-tahun, seperti konflik di Desa Sei Sodong di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan warga belasan desa di Kabupaten Ogan Ilir dengan PTPN VII Cinta Manis.

Karena itu, pada 2011 Pemprov Sumsel membentuk tim khusus yang diketahui Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Guna mencegah munculnya konflik lahan baru, kata Mukti, pemberian izin lahan dilakukan dengan lebih hati-hati. Izin hanya diberikan untuk lahan-lahan hak guna usaha yang sudah tidak digunakan atau telantar. (kompas) Selengkapnya...

Anwar Sadat Deklarasikan SPS

Penjara tidak membuatnya jera. Apalagi dia dipenjara karena membela petani. Itulah prinsip Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) Anwar Sadat.
Buktinya, belum begitu lama keluar dari penjara, bertepatan Hari Tani Nasional, Sadat dan teman-temannya mengdeklarasikan Serikat Petani Sriwijaya (SPS). Di Organisasi itu Sadat menjabat Sekjen.
Acara sendiri dihadiri oleh pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumsel Muktar hingga Presiden Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) Nur Sastro Mahrup di gedung auditorium RRI Palembang, Kamis(26/09).
Dalam deklarasi SPS dan HTN itu, ucap Anwar Sadat, sebagai bentuk masih adanya kepedulian terhadap kaum bawah, khususnya petani. Antara lain diwujudkan melalui Dialog bertema "Bersama SPS dan momentum HTN kita perjuangkan keadilan agraria untuk mewujudkan kehidupan sosial, ekonomi dan kebudayaan Rakyat tani yang maju, terdidik, berdaulat dan bermartabat".
SPS sendiri, terang Sadat, berdiri untuk mewujudkan cita cita petani sehubungan hak hak petani dan terciptanya kesejahteraan masyarakat.
"Perjuangan hak atas tanah, peningkatan hak petani mendorong berbagai kebutuhan petani sehubungan pemanfaatan lahannya dengan butuh penunjang seperti modal,” tandas Sadat.
Acara dihadiri sekitar 500 orang petani dari Kabupaten OKI, Ogan Ilir dan Muba dimana narasumber yang diundang dari berbagai kalangan, termasuk Pejabat BPN Sumsel Muktar, perwakilan Walhi Nasional Mukri Priatna, perwakilan KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) Pusat Dedek Seneba dan Presiden KPRI (konfederasi pergerakan rakyat indonesia) Nur Sastro Mahrup
Selengkapnya...

Perjuangkan Hak-hak Tanah Petani

PALEMBANG - Dalam acara dialog agraria bersama ratusan petani dari Kabupaten Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Banyuasin dalam rangka hari Tani Nasional, Kamis (26/9), Sekjen Serikat Petani Sriwijaya Anwar Sadat mengajak para petani untuk bersatu dan berjuang dalam pergerakan mempertahankan hak-hak atas lahan petani yang terus menerus dirampas pemerintah untuk kepentingan investor.
Hal ini disampaikan Anwar Sadat saat peresmian deklarasi Serikat Petani Sriwijaya (SPS) di Auditorium RRI Palembang.
Menurut aktifis lingkungan ini dibentuknya SPS Ini bukan untuk sekedar organisasi sosial, namun bertujuan untuk menjadikan masyarakat tani menjadi masyarakat yang diperhatikan baik keadilan, kesejahteraan dan kemakmurannya.
"Bersama SPS dalam momentum hari tani nasional kita akan bersama-sama memperjuangkan keadilan agraria untuk mewujudkan kehidupan sosial, ekonomi, dan kebudayaan rakyat tani yg maju, terdidik berdaulat dan bermartabat," tambahnya.
Ditegaskannya pemerintah harus benar-benar menjalankan amanat konstitusi seperti tertuang di Undang undang pokok agraria, apabila terjadi pnyimpngan kebijakan negara, disaat itulah SPS akan bergerak, memperjuangkan hak-hak petani.
Sementara itu Sudarto dari Serikat Hijau Indonesia dengan tegas mengatakan kalau pemerintah sudah merampas tanah-tanah petani untuk diberikan kepada para investor tanpa memikirkan kehidupan petani.
Perwakilan Walhi Nasional Mukri Triatna menjelaskan pada tahun 2012 kita sudah mendorong. Untuk dibentuknya pansus untuk penyelesaian sengketa khusus konfllik agraria, karena tidak terkejar, jadi dibentuklah komisi penyelesaiaan sengketa agraria, ini salah satu bentuk solusi secara komprehensif untuk membantu menyelesaikan konflik agraria.
Salah seorang petani dari Air Sugihan OKI Suparman (60) mengaku datang bersama puluhan rekannya sejak pukul 7 malam sampai ke Palembang subuh. "Kita menghadiri deklarasi ini sebagai bentuk solidaritas petani agar dapat diperhatikan pemerintah akan hak-hak petani yang digusur," ujarnya
Selengkapnya...

Minggu, September 22, 2013

Setiap Hari Ada Petani Ditangkap Akibat Perluasan Perkebunan Sawit

JAKARTA-  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengatakan dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir peserta transmigrasi korban penggusuran perusahaan perkebunan semakin bertambah. Setiap hari, lebih dari satu petani ditangkap akibat mempertahankan tanah mereka.

"Mereka dikriminalisasi kemudian digusur," ujar Zenzi Suhadi, pengkampanye hutan dan perkebunan skala besar WALHI kepada Tribunnews di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Zeni mengatakan pemerintah terlebih dahulu mengirim masyarakat untuk transmigrasi di hutan-hutan. Setelah itu masyarakat dituntut harus bisa mandiri dengan membuka lahan dan membuat pemukiman.

Perkebunan kemudian masuk ke hutan yang telah menjadi kebun tersebut dengan dalih Hak Guna Usaha (HGU) atau sejenis hak penguasaan hutan.

Pemerintah, sebenarnya memberikan tiga jenis tanah kepada masyarakat. Yakni tanah garapan, tanah cadangan, dan tanah pemukiman. Menurut Zenzi hanya tanah pemukiman yang saat ini belum digusur oleh perusahaan perkebunan.

Modus lainnya, perkebunan bekerja sama dengan kepala desa untuk mengumpulkan sertifat tanah warga. Kepala desa itu kemudian memberikan sertifikat tanah ke perkebunan sehingga masyarakat tidak memiliki bukti atas kepemilikan lahan.

Berdasarkan data yang dihimpun WALHI, pergeseran dan penguasaan tanah dalam 10 tahun terakhir rata-rata 5,6 juta hektar per tahun. Sejak tahun 2004 sampai tahun 2012 tercatat 56 juta hektar hutan Indonesia bergeser kekuasannya dari rakyat dan negara ke pengusaha perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), HPH, dan Tambang.

Sementara korban yang sudah melapor ke WALHI berasal dari Desa Nusantara Sumatera Selatan, Rawa Indah dan Ketahun di Bengkulu, Biru Maju dan Kumai di Kalimantan Tengah, dan Sajeung Helang di Kalimantan Selatan.
Selengkapnya...

Senin, Juli 22, 2013

Deklarasi Masyarakat Gambut Pantai Timur Sumatera


WALHI Nasional- Scale Up - WALHI Riau – WALHI JAMBI-WALHI Sumsel – JMGR – JMGJ -  SPS
   



Palembang 22 Juli 2013, maraknya konflik, perampasan lahan, kerusakan lingkungan dan beragam bencana akibat ekspansi HTI dan perkebunan kelapa sawit di kawasan gambut sumatera. Masyarakat dari 3 provinsi Riau, Jambi, dan Sumatera selatan berserta beberapa organisasi lingkungan melakukan pertemuan masyarakat gambut di sumatera selatan. 

Seperti halnya di Riau yang dibeberkan Irsyadul Halim, Sekjend Jaringan masyarakat gambut Riau (JMGR) bahwa Pemerintah menzinahi sendiri aturan yang mereka buat, contohnya pulau padang yang dikategorikan pulau kecil dan bergambut yang seharusnya tidak boleh ada HTI berdasarkan kepres 32 dan UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil , 200.000 hektar pulau kecil, padang, rangsang tebing tinggi kurang 200, faktanya konsesi dipulau padang 35.000 hektar , tebing tinggi mencapai 60.000 hektar HTI. Kerusakan hutan gambut di Provinsi riau sudah lebih dari 50%, dimana Konsesi kesuluran diatas lahan gambut riau sudah mencapai 1,2 juta hektar dari  4,04 juta hetar.

Sedangkan dari Jambi, Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli menambahkan bahwa ekspansi HTI dan perkebunan kelapa sawit juga telah merusak 70 %  kawasan gambut di 3 kabupaten Tanjung jabung barat, tanjung jabung timur dan muaro jambi. Luas kawsan gambut jambi yang mencapai 713.838 Hektar telah keilangan fungsi ekolgis dengan signifikan dalam 1 dekade terakhir. 

Proses pembentukan jaringan masyarakat gambut di sumatera menurut Ketua komite persiapan masyarakat gambut sumatera Albadri Arif tidak hanya sebatas masyarakat gambut di pesisir timur sumatera, tetapi juga akan didorong untuk membangun hubungan dengan masyarakat hutan gambut di pulau lainnya, dimana harapannya dengan adanya jaringan masyarakat gambut di setiap provinsi, akan dapat mendorong kerja kerja kolektif rakyat untuk menghentikan konflik dan mencegah kerusakan kawasan gambut seperti kebakaran dan ekspansi perkebunan skala besar.

Anwar Sadat, Direktur Walhi sumsel menyoroti kecerobohan pemerintah yang merebut sumber kehidupan masyarakat Desa Nusantara seluas 1200 Hektar,Desa marga tani seluas ±789 Hektar dan Dusun Tepung sari Desa tirta mulya dengan luas 615 Hektar di kabupaten OKI, yang telah puluhan tahun bekerja keras mengelola kawasan gambut menjadi daerah sentra produksi beras yang produktif. Keberadaan masyarakat transmigrasi ini saat ini justru diujung tanduk setelah BPN mengeluarkan HGU kepada PT.SAML yang merubah kawasan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit.

Proses penghancuran  lingkungan dan tatanan kehidupan rakyat belum berakhir, seolah melupakan kebakaran hutan dan gambut yang menenggelamkan beberapa provinsi di sumatera dan beberapa Negara tetangga satu belan terakhir, para ilmuan yang diharapakan dapat membela kepentingan lingkungan dan rakyat seperti Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) dan Himpunan Gambut Indonesia (HGI) justru mengusulkan revisi beberapa peraturan yang tentunya  akan memperlancar ekspansi HTI dan sawit di kawasan gambut. Beberapa peraturan yang diusulkan para akademisi dan pengusaha untuk direvisi antara lain PP No.150/2000 dan PP No.4/2001  : kriteria kerusakan lahan yang terdapat dalam lampiran, Kepres No.32/1990 : kriteria tentang pemanfaatan gambut yang dibatasi maksimum berkedalaman 3 meter seperti diatur dalam, Kepres no 6 tahun 2013 : Moratorium Penundaan izin baru.
Kontak Person :
Irsyadul Halim - JMG Riau  : 081365942590
Musri Nauli – Direktur Walhi Jambi : 08127807513
Anwar Sadat – Direktur Walhi Sumsel : 085366177994
Albadri Arif – Scale Up : 082389047609
 
Selengkapnya...