Palembang: Indonesia Corruption Wach (ICW) segera
melaporkan dugaan korupsi PTPN VII unit Cinta Manis di Kabupaten Ogan
Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dijelaskan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho, Rabu (24/4) di Palembang.
"Kami memang sejak tiga tahun terakhir fokus investigasi terhadap usaha
perkebunan dan PTPN itu akan kami laporkan ke KPK Minggu depan,"
jelasnya.
ICW mencurigai adanya indikasi korupsi dan kerugian negara atas tindakan prasyarat perusahaan perkebunan yang tidak dipatuhi.
"Kami melihat ada indikasi ke sana dan perusahaan yang tidak memiliki
Hak Guna Usaha (HGU) dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)," ujarnya.
Namun ICW belum menemukan kasus suap yang mungkin terjadi antara
berbagai pihak termasuk suap terhadap pejabat daerah atau negara.
Selain melaporkan hasil investigasi tersebut ICW juga akan melaporkan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena dinilai melakukan
pembiaran terhadap perusahaan yang tidak memenuhi prasyarat tersebut.
"Ada indikasi kerugian negara penerimaan negara bukan pajak dan pajak
yang harus di setorkan oleh perusahaan itu. Dan harus ditelisik lagi
bahwa ada tindakan yang tidak membayarkan kewajiban perusahan,"
ungkapnya.
Ia menambahakan 22 perusahan perkebunan sawit lokal dan milik luar
negeri di Kalimantan Barat dan Timur telah merugikan negara Rp9,8
triliun dari pelanggaran prasyarat perusahaan.
Namun, dari hasil investigas yang dilakukan terhadap perusahaan gula
PTPN VII unit Cinta Manis, sementara baru diketahui Rp1 miliar lebih
kerugian negara.
"Temuan awal invetigasi ICW ada kerugian sebesar Rp1 miliar lebih, namun
kami masih mendalami penghitungana atas kerugian tersebut. Ini
merupakan telisik pertama untuk perusahaaan negara," tutupnya.
Selengkapnya...
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Kamis, April 25, 2013
ICW Segera Laporkan PTPN VII Cinta Manis ke KPK
Rabu, April 24, 2013
ICW dan Walhi Siap Laporkan PTPN VII Ke KPK
PALEMBANG-Indonesia Coruption Wacth (ICW) bersama Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) tengah mempersiapkan laporan dugaan
korupsi yang dilakukan oleh PTPN VII.
"Kita tengah mempersiapkan
laporan ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh PTPN VII.
Minggu depan akan kita sampaikan langsung berkasnya," ungkap Emerson
Yuntho dari ICW, Rabu (24/42013) pada media briefing yang digelar di
Palembang.
Dugaan korupsi terkait adanya potensi kehilangan
penerimaan negara dari produksi PTPN VII, serta patut diduga beroperasi
secara ilegal.
Dugaan ini terkait dengan keberadaan luasan lahan
produksi yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU),dan operasional yang
ilegal terkait legalitas pengelolaan lahan tersebut.
Jumlah lahan
yang PTPN VII yang memiliki HGU mencapai sekitar 6 ribu hektar,
sementara luasan toal mencapai lebih dari 20 ribu hektar. Lahan yang
tersisa sekitar 13 ribu hektar lebih tidak memiliki HGU. Selisih areal
lahan ini yang kemudian menjadi potensi kerugian negara dari sektor
pajak.
sumber : http://sumsel.tribunnews.com/2013/04/24/icw-dan-walhi-siap-laporkan-ptpn-vii-ke-kpk?utm_source=twitterfeed&utm_medium=facebook
Selengkapnya...
Sabtu, April 20, 2013
Kuasa Hukum Sadat dan Dedek Tetap Meminta Majelis Hakim Hadirkan Pagar
Sidang Anwar sadat dan Dedek caniago (Foto Walhi Sumsel) |
-Ditolak Majelis Hakim karena pagarnya sudah berfungsi-
PALEMBANG, - Sidang lanjutan dengan terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dalam kasus pengrusakkan pagar gerbang Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) pada akhir Januari 2013, Kamis (18/4/2013), di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang ditunda.
LPSK Pantau Persidangan Aktivis Walhi Sumatera Selatan
Menolak Bungkam (Foto: Walhi Sumsel )
TEMPO.CO, Palembang
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau secara langsung
jalannya persidangan terhadap terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago
di Pengadilan Negeri Palembang. Direktur dan Staf Wahana Lingkungan
Hidup (Walhi) Sumatera Selatan itu terlibat kasus perusakan pagar Markas
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
"Kedua terdakwa sebenarnya
korban. LPSK akan menelusuri penyimpangan-penyimpangan yang bisa
mengarah pada kriminalisasi terhadap terdakwa," kata tenaga ahli LPSK,
Maharani Siti Shopia, Kamis, 18 April 2013.
Menurut Maharani,
hari ini Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai akan memutuskan bentuk
perlindungan yang akan diberikan kepada kedua terdakwa. "Nanti sore Pak
Ketua akan memberikan keterangan lengkapnya kepada wartawan," ujarnya.
Jaksa
penuntut umum, K.G.S. Mashun, dalam dakwaannya memaparkan bahwa Anwar
Sadat dan Dedek Chaniago merancang aksi unjuk rasa petani di depan
Mapolda Sumatera Selatan di Palembang pada 29 Januari 2013.
Kedua
terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan Pasal
160 KUHP (melakukan penghasutan) dengan ancaman hukuman lebih dari 5
tahun penjara. Namun, persidangan dilanjutkan pekan depan karena jaksa
tidak bisa menghadirkan saksi.
Persidangan terhadap Anwar dan
Dedek, dua dari tiga aktivis yang ditangkap oleh aparat Polda Sumatera
Selatan, sudah dimulai sejak 4 Maret lalu. Adapun penasihat hukum yang
tergabung dalam Tim Advokasi Pencari Fakta Walhi Sumatera Selatan
membantah bahwa Anwar dan Dedek melakukan perusakan pagar Polda Sumatera
Selatan.
“Minggu depan kami akan hadirkan dua saksi ahli dari
IPB dan UGM serta lima orang dari Walhi untuk meringankan terdakwa,”
ucap salah seorang anggota Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta, Munhur
Satyahaprabu.
Munhur menegaskan, semua dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/04/18/058474247/LPSK-Pantau-Persidangan-Aktivis-Walhi-Sumatera-Selatan
Selengkapnya...
Rabu, April 17, 2013
Sidang Sadat dan Dedek, Saksi Tidak Melihat Terdakwa Beri Komando
PALEMBANG, BeritAnda
- Sidang lanjutan atas kasus dugaan pengrusakan pintu pagar Polda
Sumsel oleh aktivis lingkungan hidup Direktur Eksekutif Walhi Sumsel,
Anwar Sadat dan Dedek Chaniago, pada tanggal 29 Januari 2013 lalu, Senin
(15/4/2013) kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas I Palembang.
Tolak Hadirkan BB, Kuasa Hukum Sadat dan Dedek Siap Laporkan Hakim ke KY
Palembang - Dalam sidang lanjutan kasus perobohan pagar Polda Sumatera Selatan,
dengan terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago, tim kuasa hukum terdakwa
menilai ada keganjilan, karena saat kuasa hukum terdakwa meminta
Majelis Hakim (MH) untuk menghadirkan barang bukti (BB) berupa pagar
yang diklaim telah dirusak oleh kedua tersangka, ditolak oleh MH yang
dipimpin oleh M Yunus SH, (Hakim Ketua), Arnelia SH (Hakim anggota), dan
Zahri SH (Hakim anggota).
Anwar sadat dan dedek caniago saat memasuki ruang sidang yang di sambut puluhan pimpinasn Organisasi Petani di Sumsel
Sadat: Banyak Keterangan Saksi Tidak Benar
PALEMBANG,
- Sidang lanjutan perkara Anwar Sadat dan Dedek Chaniago saat ini telah
memasuki agenda keterangan saksi. Bertempat di Pengadilan Negeri
Palembang, Senin (1/4/2013), beberapa saksi dari pihak kepolisian telah
memberikan keterangannya di hadapana majelis hakim yang dipimpin
langsung oleh A. Yunus.
Walhi dan Sopir Truk Jadi Saksi
PALEMBANG - Begitu Anwar Sadat dan Dedek Chaniago tiba di PN
Palembang, sidang keterangan saksi terhadap kedua terdakwa pengerusakan
pagar Mapolda Sumsel itu dimulai di PN Palembang, Senin (15/4/2013).
Adapun saksi yang dipanggil adalah dari Walhi dan sopir truk yang mengangkut para pendemo.
Dari
keterangan para sopir, mereka mengaku tidak tahu apa yang terjadi saat
Walhi Sumsel dan ratusan petani menggelar orasi di Polda Sumsel.
Mereka mengatakan, saat orasi berlangsung, mereka parkir sekitar 500 meter dari Polda Sumsel.
"Sebab
itu, saya sama sekali tidak melihat apa yang terjadi dan tidak
mendengar apa yang mereka katakan," kata Wahitno, salah satu sopir.
Sama halnya dengan Sudir. Sudir hanya tahu, ia mengantar petani untuk orasi di Polda Sumsel bersama Walhi Sumsel.
"Namun,
saya sempat mendengar sedikit teriakan 'Hidup Petani' dari para
pendemo. Saya tidak tahu apa yang mereka lakukan," kata Sudir.
Sebelum
sidang dimulai, Anwar dan Dedek langsung disambut masa Walhi dan
puluhan petani yang sudah menanti sidang di ruang sidang. Mereka
langsung menjabat tangan dan memeluk Anwar dan Dedek
sumber : http://palembang.tribunnews.com/2013/04/15/walhi-dan-sopir-truk-jadi-saksi
Selengkapnya...
Jumat, April 12, 2013
LSPK berikan perlindungan direktur Walhi Sumsel
Anwar Sadat Direktur Walhi Sumsel sesaat Setelah Sidang ( Foto ; Walhi Sumsel ) |
Kedua aktivis Walhi Sumsel itu mengajukan perlindungan kepada LSPK karena merasa kurang nyaman dalam proses menjalani sidang perkara tersebut, kata Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili P Siregar ketika melakukan kunjungan ke Palembang, Selasa.
Menurut dia, beberapa pekan lalu kedua aktivis walhi Sumsel mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena merasa kurang nyaman dalam menjalani sidang perkara terkait aksi unjuk rasa petani Ogan Ilir memperjuangkan lahan mereka yang bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, di depan mapolda di Palembang pada 29 Januari 2013 yang berakhir ricuh.
"Kedatangan kami ke lembaga pemasyarakatan tempat aktivis itu ditahan,untuk menindaklanjuti pengaduan mereka yang disampaikan tiga pekan lalu dan mendengarkan alasan mereka secara langsung mengapa sampai memerlukan perlindungan LPSK," ujar Lili.
Dijelaskannya, berdasarkan alasan dan data dari aktivis Walhi yang selama ini gencar membantu petani dan warga Ogan Ilir menyuarakan kasus-kasus PTPN VII, yang bersangkutan perlu mendapat perlindungan seperti diberikan kepada para korban kekerasan dan penembakan Brimob yang terjadi di Desa Limbang Jaya pada 27 Juli 2012.
Dengan diberikannya perlindungan kepada kedua aktivis itu, semua pejuang hak petani di Ogan Ilir itu selama menjalani proses hukum harus bersama LPSK, katanya.
Sementara tim advokasi hukum dan pencari fakta (Tahta) Walhi Sumsel berharap kedatangan Komisioner LPSK ke Palembang ini menjadi titik terang bagi penegakan hukum baik yang terjadi di Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir yang mengakibatkan seorang bocah Angga bin Darmawan meninggal dunia maupun yang dialami kedua aktivis itu.
"Kami selaku kuasa hukum berharap banyak kepada LPSK, karena penembakan yang terjadi di Limbang Jaya serta kasus terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago sebagai wujud arogansi polisi dan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan," ujar koordinator Tahta Walhi Sumsel Mualimin
Saksi sidang aktivis Walhi Sumsel terkesan rekayasa
Foto ; Walhi Sumsel |
"Terdapat banyak kejanggalan atas apa yang disampaikan para saksi dalam persidangan terkait aksi unjuk rasa berakhir ricuh yang digelar di pengadilan pekan lalu dan hari ini," kata Koordinator Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) Walhi Sumsel Mualimin Pardi, seusai mendampingi terdakwa dalam sidang lanjutan itu.
Menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntun umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Yunus semuanya dari anggota Polda Sumsel.
Keterangan para saksi tersebut memberatkan kedua terdakwa dan dinilai menyesatkan karena tidak masuk dalam logika berpikir.
Beberapa keterangan saksi yang tidak relevan seperti soal warna baju yang dipakai terdakwa mendampingi petani Ogan Ilir memperjuangkan lahannya yang bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, Palembang 29
Januari 2013 yang berakhir ricuh.
Kemudian keterangan para saksi yang menyatakan jarak atau posisi mereka dengan pintu pagar gerbang Mapolda yang roboh didorong massa sekitar dua meter dinilai mengada-ada karena faktanya tinggi pagar sekitar empat meter yang secara logka jika roboh menimpa dan melukai saksi, katanya.
Dijelaskannya, melihat terdapat banyak kejanggalan dalam proses persidangan kliennya Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Anwar Sadat dan seorang stafnya Dedek Chaniago, tim Tahta akan mengambil tindakan hukum dan melaporkan ke Mabes Polri
"Kami mengingatkan saksi-saksi dari pihak Polda Sumsel yang dihadirkan pada sidang, agar tidak menjadi saksi boneka yang diatur oleh komandannya karena tindakan itu salah secara hukum, serta merupakan wujud rekayasa hukum dan kriminalisasi terhadap aktivis Walhi yang berupaya mendampingi petani memperjuangkan lahan mereka yang dikuasai PTPN VII untuk perkebunan tebu dan pabrik gula Cinta Manis," ujarnya.
Jika para saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan dua aktivis Walhi Sumsel itu tetap melakukan kebohongan dan rekayasa akan dilaporkan ke Mabes Polri.
Untuk memberikan dukungan moral kepada aktivis Walhi Sumsel, dalam sidang lanjutan itu dihadiri sejumlah pengurus Walhi dari berbagai provinsi di Sumatera di antaranya Direktur Walhi Sumatera Utara Kusnadi, Direktur Walhi Sumatera Barat Ani Elza Rahmi, Direktur Walhi Riau Heriansyah
Usman, Direktur Walhi Jambi Musri Nauli, termasuk Walhi provinsi kepulauan Bangka Belitung Ratno Budi dan tim advokasi Walhi pusat Munhur Satyahaprabu, kata Mualimin pula Selengkapnya...
Kamis, April 11, 2013
Konflik Lahan : Banyak warga dijadikan Tersangka
Direktur Walhi Se- Sumatera sesaat selesai menghadiri Sidang Anwar sadat Direktur dan dedek Caniago Staf Walhi Sumsel (Foto; Walhi Sumsel 8/4) |
Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) Hadi Jatmiko mengatakan, selama Januari-April tahun ini sudah sekitar 200 warga dan aktivis dipanggil kepolisian terkait konflik tersebut.
”Dari 200 orang itu ada yang sudah ditahan, ditetapkan sebagai tersangka, ataupun dipanggil dalam proses penetapan tersangka. Ini merupakan kriminalisasi warga yang memperjuangkan hak mereka,” katanya, di Palembang, Sumsel, Rabu (10/4).
Kondisi ini menjadi sorotan dalam pertemuan Walhi se-Sumatera dan Bangka Belitung yang berlangsung di Palembang, pekan ini. Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan Walhi se-Sumatera dan Bangka Belitung.
Awal 2013, angka tertinggi terdapat di Sumsel. Sebanyak 55 orang, terdiri dari 52 warga dan 2 aktivis Walhi Sumsel, ditetapkan sebagai tersangka dalam konflik lahan.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat merupakan salah seorang yang ditahan sejak akhir Januari lalu dengan tuduhan melakukan penghasutan dan perusakan pagar Markas Kepolisian Daerah Sumsel dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh.
Unjuk rasa itu berlatar belakang sengketa lahan warga Kabupaten Ogan Ilir dengan PT Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis. Warga Ogan Ilir, Kamaludin, dan aktivis Walhi Sumsel, Dedek Chaniago, ditahan terkait peristiwa yang sama.
Diadukan perusahaan
Di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, tiga warga dari Desa Nusantara dan Margatani, yaitu Sukirman (43), Saiful (41), dan Tursiman (54), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Ogan Komering Ilir. Penetapan mereka sebagai tersangka didasarkan atas pengaduan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML). Warga Desa Nusantara bersengketa lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sejak 2009.
”Kami dituduh membuat resah perusahaan dengan melakukan pendudukan tanpa hak pada lahan HGU PT SAML,” kata Sukirman.
Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli mengatakan, konflik lahan di Sumatera terus bertambah seiring dengan meningkatnya investasi sumber daya alam ke Sumatera. Warga yang selama ini menggarap lahan kian tergusur.
Direktur Walhi Se- Sumatera (Foto ; Walhi Sumsel 7/4) |
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2013/04/11/09120944/Banyak.Warga.Dijadikan.Tersangka
Selengkapnya...
Banyak Kejanggalan, Tim Pengacara Sadat Ancam Pidanakan Saksi
Saksi Kepolisian saat di minta keterangan oleh Hakim yang diduga memberikan keterangan Palsu (Foto : Walhi Sumsel ) |
Selasa, April 09, 2013
Janggal, Persidangan Aktivis Walhi
(Foto: Walhi Sumsel 8/4) Persidangan anwar sadat dan dedek caniago, agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pihak JPU yang dihadiri oleh Direktur Walhi Se-Sumatera |
Kamis, April 04, 2013
Memahami Rasa "Ketidakadilan"
Pengambilan sumpah para saksi sebelum didengar keterangannya oleh Hakim (Foto: Walhi Sumsel 1/4/13 ) |