PANGKALAN BALAI – Puluhan tambang pasir di Kecamatan Rantau Bayur,
Banyuasin I, dan Rambutan, diduga ilegal.Berdasarkan data Dinas
Pertambangan dan Energi (Distamben) Banyuasin,hanya dua tambang pasir
rakyat yang memiliki izin penambangan.
Kepala Bidang (Kabid) Penambangan Umum, Geologi, dan Air Tanah Distamben Banyuasin Abdul Munif mengungkapkan, dua tambang pasir rakyat yang berizin berada di Desa Lebung Rantau Bayur dan Desa Gerebek Dalam Rambutan.“ Sementara yang lainnya, seperti di Desa Tebing Abang di Rantau Bayur belum mengurus izin,baik izin ke pemerintah kabupaten maupun pemerintah kecamatan,”katanya. Penambangan galian pasir yang tidak memiliki izin telah menyalahi Perda Penambangan No 17/2005 mengenai Penambangan Galian C.
Berdasarkan perda itu,para pemilik tambang diwajibkan mengurus izin penambangan untuk kemudian dari izin penambangan itu terdapat kewajiban berupa pajak. Berdasarkan perda, pajak dikenakan 20% dari harga jual atau harga galian mulai dari lokasi penambangan. “Dari pajak itulah diperoleh pendapatan daerah dari sektor pajak. Artinya, selama ini mereka yang ilegal tidak menyetorkan pajak kepada negara,”kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuasin Rusman Firman memastikan, pihaknya bersama instansi lain akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang.Sebab, pada sidak pekan lalu, tidak banyak pengusaha di lokasi tambang. Namun, berdasarkan surat edaran Pol PP, semua pengusaha galian pasir di tiga kecamatan diharuskan mendatakan ulang aktivitas penambangan yang telah dilakukan untuk kemudian menjadi rekomendasi dalam membuat izin penambangan.
“Hari ini kembali diberikan surat edaran lapor mengenai penambangan yang dilakukan, kemudian diurus di Distamben dan pemerintah camat terdekat. Jika masih membandel, tim gabungan akan kembali melakukan sidak,”ungkap dia
Kepala Bidang (Kabid) Penambangan Umum, Geologi, dan Air Tanah Distamben Banyuasin Abdul Munif mengungkapkan, dua tambang pasir rakyat yang berizin berada di Desa Lebung Rantau Bayur dan Desa Gerebek Dalam Rambutan.“ Sementara yang lainnya, seperti di Desa Tebing Abang di Rantau Bayur belum mengurus izin,baik izin ke pemerintah kabupaten maupun pemerintah kecamatan,”katanya. Penambangan galian pasir yang tidak memiliki izin telah menyalahi Perda Penambangan No 17/2005 mengenai Penambangan Galian C.
Berdasarkan perda itu,para pemilik tambang diwajibkan mengurus izin penambangan untuk kemudian dari izin penambangan itu terdapat kewajiban berupa pajak. Berdasarkan perda, pajak dikenakan 20% dari harga jual atau harga galian mulai dari lokasi penambangan. “Dari pajak itulah diperoleh pendapatan daerah dari sektor pajak. Artinya, selama ini mereka yang ilegal tidak menyetorkan pajak kepada negara,”kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuasin Rusman Firman memastikan, pihaknya bersama instansi lain akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang.Sebab, pada sidak pekan lalu, tidak banyak pengusaha di lokasi tambang. Namun, berdasarkan surat edaran Pol PP, semua pengusaha galian pasir di tiga kecamatan diharuskan mendatakan ulang aktivitas penambangan yang telah dilakukan untuk kemudian menjadi rekomendasi dalam membuat izin penambangan.
“Hari ini kembali diberikan surat edaran lapor mengenai penambangan yang dilakukan, kemudian diurus di Distamben dan pemerintah camat terdekat. Jika masih membandel, tim gabungan akan kembali melakukan sidak,”ungkap dia
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/489001/
0 komentar:
Posting Komentar