WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, April 26, 2012

TEGAKKAN KEADILAN EKOLOGI, SERET DAN ADILI MAFIA PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP TANPA TERKECUALI


“Alam ini akan selalu mampu mencukupi kebutuhan makan bagi penghuninya, tetapi tidak mampu untuk mencukupi satu saja manusia yang rakus” (Mahatma Gandhi)

Setiap tanggal 22 April hari Bumi selalu diperingati. Sebelum tahun 1972 khususnya di Indonesia hari bumi tidaklah pernah diperingati, karena kondisi lingkungan hidup saat itu masih cukup baik.

Namun saat ini kwalitas lingkungan hidup kita telah berada pada situasi yang sangat memprihatinkan. Realitas ini dapat dilihat dengan semakin menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan terhadap kelangsungan hidup manusia. Berbagai bencana ekologi seperti kekeringan, banjir, longsor, termasuk ketidakstabilan iklim global dan lokal merupakan pertanda ‘alam’ tengah menggugat perilaku manusia terhadapnya.

Jika kita cermati dalam konteks lingkungan hidup, rakyat sesungguhnya memiliki peranan penting. Karena sejatinya partisipasi masyarakat atas penyelenggaraaan lingkungan hidup menuju terjaminnya kedaulatan, keadilan dan keselamatan rakyat telah dijamin oleh Konstitusi (hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi rakyat;UUD 1945 Pasal 28H (ayat 1). Dalam hal ini, adalah kewajiban bagi Negara untuk memenuhinya. Pun-demikian, dapat kita lihat kenyataannya bahwa berbagai kebijakan atas lingkungan hidup oleh Negara (Pemerintah) dengan mengatasnamakan PEMBANGUNAN kerap bahkan selalu mengabaikan dan meminggirkan hak dan keadilan ekologi rakyat.

Sangat banyak sekali berbagai kasus lingkungan hidup yang tentunya dapat dikemukakan. Dalam konteks lokal, WALHI Sumsel bersama elemen lainnya hingga kini menganggap bahwa terkait alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) GOR Palembang dan RTH Lapangan Parkir Sriwijaya oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang dan Pelaku usaha kegiatan merupakan pelanggaran pidana, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 73 ayat (1) dan (2) serta UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 dan Pasal 111 ayat (2).

Perihal tersebut telah kami laporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada 11 November 2011. Termasuk terhadap kegiatan/usaha Pertambangan Galian Golongan C yang terletak disekitar Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, yang kami duga banyak dilakukan secara ilegal, telah pula dilaporkan pada 15 Agustus 2011.

Dalam kesempatan saat ini, bersamaan dengan momentum peringatan Hari Bumi tahun 2012, kami menganggap penting untuk juga melaporkan dugaan tindak pidana terkait dengan kegiatan/usaha Pertambangan Galian Golongan C yang terletak di kawasan Kelurahan Talang Jambe dan Talang Betutu Kecamatan Sukarame (dekat areal perumahan Griya Alam Sejahtera (GAS) Kota Palembang – yang diduga dilakukan oleh pelaku kegiatan/usaha atas nama Saudara Haris. Dimana aktifitas tersebut diduga dilakukan secara ilegal sebagaimana tertuang dalam ketentuan pidana UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 dan ketentuan pidana UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 109.

Untuk itu, kami mendesak keseriusan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti beberapa persoalan yang kami sampaikan di atas, yakni dengan melakukan penyidikan se-segera mungkin. Jika perihal ini tidak juga diindahkan, tentu kami menganggap perlu untuk meneruskan berbagai pengaduan yang telah kami sampaikan ini kepada Mabes Polri.
Demikianlah hal ini disampaikan.
 
Palembang, 26 April 2012
Koordinator Aksi
Dede Chaniago

WALHI Sumsel, SHI Sumsel, MHI



Artikel Terkait:

0 komentar: