“Alam ini akan selalu mampu mencukupi kebutuhan makan bagi
penghuninya, tetapi tidak mampu untuk mencukupi satu saja manusia yang
rakus” (Mahatma Gandhi)
Setiap tanggal 22 April hari Bumi selalu diperingati. Sebelum tahun
1972 khususnya di Indonesia hari bumi tidaklah pernah diperingati,
karena kondisi lingkungan hidup saat itu masih cukup baik.
Namun saat ini kwalitas lingkungan hidup kita telah berada pada
situasi yang sangat memprihatinkan. Realitas ini dapat dilihat dengan
semakin menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan terhadap
kelangsungan hidup manusia. Berbagai bencana ekologi seperti kekeringan,
banjir, longsor, termasuk ketidakstabilan iklim global dan lokal
merupakan pertanda ‘alam’ tengah menggugat perilaku manusia terhadapnya.
Jika kita cermati dalam konteks lingkungan hidup, rakyat sesungguhnya
memiliki peranan penting. Karena sejatinya partisipasi masyarakat atas
penyelenggaraaan lingkungan hidup menuju terjaminnya kedaulatan,
keadilan dan keselamatan rakyat telah dijamin oleh Konstitusi (hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi rakyat;UUD 1945
Pasal 28H (ayat 1). Dalam hal ini, adalah kewajiban bagi Negara untuk
memenuhinya. Pun-demikian, dapat kita lihat kenyataannya bahwa berbagai
kebijakan atas lingkungan hidup oleh Negara (Pemerintah) dengan
mengatasnamakan PEMBANGUNAN kerap bahkan selalu mengabaikan dan
meminggirkan hak dan keadilan ekologi rakyat.
Sangat banyak sekali berbagai kasus lingkungan hidup yang tentunya
dapat dikemukakan. Dalam konteks lokal, WALHI Sumsel bersama elemen
lainnya hingga kini menganggap bahwa terkait alih fungsi Ruang Terbuka
Hijau (RTH) GOR Palembang dan RTH Lapangan Parkir Sriwijaya oleh
Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang dan
Pelaku usaha kegiatan merupakan pelanggaran pidana, sebagaimana tertuang
dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 73 ayat (1)
dan (2) serta UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Pasal 109 dan Pasal 111 ayat (2).
Perihal tersebut telah kami laporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera
Selatan pada 11 November 2011. Termasuk terhadap kegiatan/usaha
Pertambangan Galian Golongan C yang terletak disekitar Kecamatan
Rambutan Kabupaten Banyuasin, yang kami duga banyak dilakukan secara
ilegal, telah pula dilaporkan pada 15 Agustus 2011.
Dalam kesempatan saat ini, bersamaan dengan momentum peringatan Hari
Bumi tahun 2012, kami menganggap penting untuk juga melaporkan dugaan
tindak pidana terkait dengan kegiatan/usaha Pertambangan Galian Golongan
C yang terletak di kawasan Kelurahan Talang Jambe dan Talang Betutu
Kecamatan Sukarame (dekat areal perumahan Griya Alam Sejahtera (GAS)
Kota Palembang – yang diduga dilakukan oleh pelaku kegiatan/usaha atas
nama Saudara Haris. Dimana aktifitas tersebut diduga dilakukan secara
ilegal sebagaimana tertuang dalam ketentuan pidana UU Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 dan ketentuan
pidana UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 109.
Untuk itu, kami mendesak keseriusan Kepolisian Daerah Sumatera
Selatan untuk menindaklanjuti beberapa persoalan yang kami sampaikan di
atas, yakni dengan melakukan penyidikan se-segera mungkin. Jika perihal
ini tidak juga diindahkan, tentu kami menganggap perlu untuk meneruskan
berbagai pengaduan yang telah kami sampaikan ini kepada Mabes Polri.
Demikianlah hal ini disampaikan.
Palembang, 26 April 2012
Koordinator Aksi
Koordinator Aksi
Dede Chaniago
WALHI Sumsel, SHI Sumsel, MHI
0 komentar:
Posting Komentar