SEKAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) akhirnya
membekukan aktivitas PT Sawit Agro Lestari (SAL) karena tidak
mengantongi izin bupati.
Hal ini untuk menindaklanjuti
kekecewaan masyarakat terhadap proses ganti rugi dan penyerobotan lahan.
Asisten I Setda Muba H Sohan Madjid mengatakan,pembekuan operasional PT
SAL sudah sesuai ketentuan,Sehingga perusahaan tidak diperbolehkan
melakukan aktivitas di tempat tersebut. “Karena tanpa izin operasional
terpaksa kita bekukan,”ujar Sohan.
Pihak perusahaan akan
dimintai keterangan terkait operasionalnya di Kabupaten Muba yang tanpa
izin tersebut. Meskipun begitu, kedua belah pihak diminta dapat menahan
diri dan tidak melakukan aksi anarkistis. Kapolres Muba AKBP Toto Wibowo
mengatakan, sudah ada lima tersangka dari 8 saksi yang dimintai
keterangan.Menurut dia, kelima orang itu diduga kuat melakukan dan
menjadi dalang aksi pembakaran.
“Mereka (warga) sengaja
melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran. Bahkan dari mereka ada yang
membawa senpi rakitan,”kata Toto. Kelima tersangka tersebut berinisial
S,T,R, M, U,dan hingga kemarin masih dalam pemeriksaan polisi secara
intensif.
Menurut Toto, meskipun perusahaan tanpa izin melakukan
operasionalnya,namun warga tetap tidak diperbolehkan main hakim sendiri
apalagi melakukan aksi anarkistis.
Sumber: Seputar Indonesia
Artikel Terkait:
- Anwar Sadat Teteskan Air Mata Saat Membacakan Pledoi
- 2014, Produksi Padi di OKI DiprediksiTerancam Menurun
- Masyarakat Tolak HGU Perusahaan
- WALHI Sumsel Desak Pangdam II Sriwijaya Tarik Pasukan dari Rengas
- Petani Desak Cabut HGU Sawit
- Tuntut Kesetaraan Hukum
- Stop Penangkapan Petani
- Walhi: bentuk Komisi Penyelesaian Konflik Agraria
- Petani Desak Penyelesaian Konflik Lahan
- HARI TANI NASIONAL: Konflik Lahan dan Impor Pangan Disorot
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar