SEKAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) akhirnya
membekukan aktivitas PT Sawit Agro Lestari (SAL) karena tidak
mengantongi izin bupati.
Hal ini untuk menindaklanjuti
kekecewaan masyarakat terhadap proses ganti rugi dan penyerobotan lahan.
Asisten I Setda Muba H Sohan Madjid mengatakan,pembekuan operasional PT
SAL sudah sesuai ketentuan,Sehingga perusahaan tidak diperbolehkan
melakukan aktivitas di tempat tersebut. “Karena tanpa izin operasional
terpaksa kita bekukan,”ujar Sohan.
Pihak perusahaan akan
dimintai keterangan terkait operasionalnya di Kabupaten Muba yang tanpa
izin tersebut. Meskipun begitu, kedua belah pihak diminta dapat menahan
diri dan tidak melakukan aksi anarkistis. Kapolres Muba AKBP Toto Wibowo
mengatakan, sudah ada lima tersangka dari 8 saksi yang dimintai
keterangan.Menurut dia, kelima orang itu diduga kuat melakukan dan
menjadi dalang aksi pembakaran.
“Mereka (warga) sengaja
melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran. Bahkan dari mereka ada yang
membawa senpi rakitan,”kata Toto. Kelima tersangka tersebut berinisial
S,T,R, M, U,dan hingga kemarin masih dalam pemeriksaan polisi secara
intensif.
Menurut Toto, meskipun perusahaan tanpa izin melakukan
operasionalnya,namun warga tetap tidak diperbolehkan main hakim sendiri
apalagi melakukan aksi anarkistis.
Sumber: Seputar Indonesia
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Kamis, April 26, 2012
Operasional PT SAL Akhirnya Dibekukan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar