Tepat di Depan Mapolda Sumsel, berlangsung aksi unjuk rasa (AUR) sebanyak 20 orang yaitu gabungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Sarikat Hijau Indonesia Sumatera Selatan (SHI Sumsel) dan Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI Sumsel).
Dimana
Dede Chaniago sebagai koordinator aksi (Korak), Sudarto Marelo sebagai
koordinator lapangan (Korlap), dalam rangka Menyelamatkan kelestarian
lingkungan di Provinsi Sumsel. (26/04/12).
Sekitr Pukul
11.00 WIB, pengunjuk rasa tiba di depan Mapolda Sumsel, langsung
membentangkan spanduk bertuliskan antara lain “Selamatkan Bumi Sumsel
dari Bencana”,”Tuntut dan Hukum Orang-orang yang telah merusak ekosistem
di Bumi Sriwijaya.
Sementara itu korak Dede Chaniago, dalam orasinya mengatakan, bahwa bencana
di Bumi Sriwijaya banyak terjadi karena adanya alih fungsi ruang
terbuka hijaun menjadi tempat-tempat usaha yang dilakukan oleh
Pejabat-pejabat di Prov. Sumsel, seperti ruang terbuka hijau (Gedung
Olah Raga/GOR) dan Lapangan parkir bumi Sriwijaya yang dilakukan oleh Pemprov. Sumsel.
Kegiatan
tersebut merupakan pelanggaran pidana, yang tertuang dalam UU No. 26
tahun 2007 tentang, Penataan Ruang pasal 73 ayat 1 dan 2 serya UU 32
tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal
109 dan pasal 111 ayat.
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa meminta, agar
pihak kepolisian dapat mengusut tuntas terhadap kegiatan/usaha
pertambangan galian golongan “C” yang terletak disekitar Kecamatan
Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Diamana, kegiatan tersebut diduga, banyak dilakukan secara illegal, serta di Kelurahan Talang Jambe dan Kelurahan. Talang Betutu Kecamatan. Sukarame yang dilakukan oleh pelaku perusaha an Haris secara illegal.
Semua
Usaha galian “C” yang berada di wilayah Prov. Sumsel, melanggar
ketentuan pidana UU No. 4 tahun 2009 pada pasal 158 dan ketentuan pidana
UU No. 32 tahun 2009 pasal 109.
Akibat
dari hancurnya dan hilangnya ruang terbuka hijau serta hilangnya daerah
serapan air, apabila turun hujan dalam kurun waktu 2 (dua) jam kota
Palembang dimana-mana terjadi banjir.
Sekitar pukul 11.45 WIB, para pengunjuk
rasa diterima oleh Kombes Pol Sujarwo (Kadiv Humas Polda Sumsel) dengan
tanggapan bahwa permasalahan yang disampaikan pengunjuk rasa akan
segera ditindak lanjuti oleh Pihak Kepolisian
dan meminta agar pihak Walhi Sumsel agar dapat memasukan kembali
laporannya sesuai apa yang di ungkapkan, agar hal ini dapat segera di
proses penyidikannya,” ujar Sujarwo.
Setelah melakukan dialog bersama perwakilan Polda sumsel, Anwar Shadat Ketua Walhi Sumsel kepada BeritAnda.com
mengatakan, bahwa sesuai apa yang disampaikan Oleh Kabid Humas, maka
Walhi sumsel akan segara memasukan laporannya kembali terkait dengan
Alih fungsi RTH GOR Palembang dan Alifungsi RTH Lapangan Parkir
Sriwijaya.
Dan
kami juga harapkan setalah laporan tersebut dimasukan, agar kirannya
Polda sumsel dapat segara mungkin melakukan penyidikan terhadap
kasus-kasus yang dilaporkan, pungkasnya
Sumber : Beritaanda.com
0 komentar:
Posting Komentar