PALEMBANG – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Selatan
(Sumsel) menyebutkan, masih ada sekitar 55.000 hektare (ha) lahan berstatus hak
guna usaha (HGU) di wilayah Provinsi Sumsel yang telantar.
Anggota DPD RI Pearcha Leanpuri merinci, 55.000 ha lahan telantar tersebut merupakan akumulasi dari 70 lembar surat keputusan (SK) hak atas tanah di Sumsel,yang saat ini tengah diusulkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel ke BPN pusat. “Kami berharap tanah yang telantar ini dapat segera diinventarisasi agar dapat dimanfaatkan masyarakat. Saat ini masih banyak kasus sengketa tanah yang ada di Sumsel, yang ditangani BPN, tapi khusus untuk kasus tanah yang terindikasi telantar ini jumlahnya ada sekitar 70 SK yang saat ini sudah diusulkan pada BPN pusat,” ungkap Pearcha seusai melakukan kunjungan kerja di Kantor BPN Sumsel kemarin.
Saat ini,menurut Pearcha, luas lahan HGU yang terdaftar di Sumsel adalah 476.000 ha atau 23% dari luas Sumsel. Sementara, lahan hak guna bangunan (HGB) yang terdaftar seluas 41.000 ha atau 2% dari luas Sumsel, sedangkan untuk tanah hak pengelolaan atas lahan (HPL) seluas 829.000 ha atau 40% dari luas Sumsel keseluruhan. Selain itu, luas lahan hutan produksi (HP) yang terdaftar di BPN di Sumsel seluas 41.000 ha atau 2% dari total luas Provinsi Sumsel dan lahan hak milik yang terdaftar seluas 669.000 ha atau 33% dari total luas provinsi ini secara keseluruhan.
“Anggaran untuk penyelesaian sengketa masih terbatas, terutama sengketa lintas kabupaten/kota, ditambah minimnya SDM yang memadai hingga proses penyelesaian lahan telantar dan sengketa lahan di Sumsel ini memakan waktu yang cukup lama,”ujar Pearcha. Dia menjelaskan,kun-jungan kerja yang dilakukan pihaknya ke BPN Sumsel kali ini memiliki agenda utama mempertanyakan tindak lanjut, perkembangan lahan telantar di Sumsel,yang telah dimintakan tindak lanjutnya dari Kantor BPN Sumsel sejak tahun lalu.
“Alhamdulillah, semua sudah berjalan seperti yang kita inginkan dan kita juga mendapatkan garansi dari pihak BPN, untuk penyelesaian masalah tanah telantar ini,”tukas Pearcha. Terpisah, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel Erza Saladin mengatakan, sengketa lahan di Sumsel terjadi akibat lamanya proses pembuatan sertifikat dan HGU ini,khususnya yang masih menumpuk di BPN pusat.
“DPRD Sumsel meyakini ada niat baik semua pihak untuk menuntaskan sengketa lahan ini di Sumsel. Ada perusahaan yang mendapatkan lahan melebihi HGU, akui saja itu dan serahkan itu ke masyarakat yang berhak menerimanya, janji plasma di lahan HGU wajar ada hak rakyat lalu diserahkan ke rakyat. Jika begitu, kasusnya cepat terurai,” katanya.
Bukan hanya itu, menurut Erza, masalah tanah telantar ini, jika terlalu lama tak dikelola, mestinya 2/3 lahan itu diserahkan ke masyarakat untuk dikelola.Demikian pula lahan perusahaan yang lama tak dikelola maka negara dapat menyitanya.
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/489007/
0 komentar:
Posting Komentar