WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, April 27, 2012

Polisi Diminta Serius Usut Galian C Ilegal

PALEMBANG – Massa dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel,kemarin mendatangi Mapolda Sumsel guna meminta Kapolda beserta jajarannya serius menangani kasus laporan Galian C ke Polda Sumsel.

Sebelum melakukan dialog dengan perwakilan pejabat Polda,massa Walhi terlebih dahulu melakukan orasi di halaman depan pagar Mapolda Sumsel,dengan membawa satu keranda mayat. Setelah puas melakukan orasi,selanjutnya massa diajak Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Dkarod Padakova didampingi Wadir Sabhara AKBP Bagus, berdialog di ruang kepala Siaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.Dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat mengatakan,aksi damai yang dilakukan Walhi Sumsel tersebut,dalam rangka memperingati hari Bumi yang jatuh pada 22 April lalu.

”Masih banyak masalah lingkungan hidup yang harus jadi perhatian kita bersama. Salah satunya dalam momentum hari Bumi tahun 2012.Kami menganggap penting untuk mengingatkan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumsel, terkait masih banyak terjadinya dugaan tindak pidana dalam hal kegiatan atau usaha pertambangan galian golongan C,yang salah satunya terletak di kawasan Kelurahan Talang Jambe dan Talang Betutu,”ungkap Anwar.

Anwar menegaskan,ke-giatan galian C di dekat perumahan Griya Alam Sejahtera (GAS) Palembang itu illegal, dan dilakukan seseorang bernama Haris. Aktivitas galian C tersebut, juga tak sesuai dengan UU Nomor 4/2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, Pasal 158; dan ketentuan UU Nomor 32/2009,Pasal 109.

“Untuk itu, dalam aksi ini kami mendesak keseriusan Polda Sumsel untuk menindaklanjuti beberapa persoalan yang kami sampaikan di atas, yakni dengan melakukan penyidikan segera mungkin.Jika ini tidak juga diindahkan, tentu kami menganggap perlu untuk meneruskan berbagai pengaduan yang telah kami sampaikan ini kepada Mabes Polri,” ujarnya.Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakoba menyambut baik aksi yang dilakukan Walhi secara damai ke Mapolda Sumsel.

”Intinya, semua pengaduan akan kita tampung dan akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur berlaku. Kalau memang ada temuan yang melanggar hukum,silakan laporkan.Yang jelas kita proses dan laporkan perkembangannya nanti sesuai prosedur berlaku,”tutur Djarod

Sumber : seputar Indonesia



Artikel Terkait:

0 komentar: