WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, April 24, 2012

Informasi Razia Galian C Bocor


PALEMBANG – Penertiban aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Sukarame yang dilakukan Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra, bocor. Sayangnya, informasi razia diduga bocor sehingga penertiban yang dilakukan kemarin siang nyaris tanpa hasil.


Sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (23/4) pagi, ratusan petugas gabungan dari unsur Polisi Pamong Praja, Polisi Militer (POM) Angkatan Darat, TNI, dan Polri menyisir sejumlah titik galian C yang tak berizin di kawasan Kelurahan Talang Jambe.Namun sayang, diduga telah bocor se-belumnya, pihak pengelola galian C yang meresahkan warga sekitar itu menghentikan aktivitasnya sebelum petugas tiba. Tidak mau pulang tanpa hasil, petugas lalu mengalihkan sasaran ke aktivitas serupa di kawasan Talang Betutu.

Hasilnya, petugas mendapati alat berat yang tengah beroperasi mengisi tanah ke dump truck. Petugas pun langsung mengamankan dan menyita sembilan unit dump truck berisi tanah dan 12 accu dump truck serta empat unit accu excavator untuk dibawa ke markas Satuan Polisi Pamong Praja Palembang guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“ Kegiatan galian C di kawasan Sukarame, terutama di Kelurahan Talang Jambe dan Talang Betutu,jelas-jelas telah menyalahi aturan berlaku. Sayangnya, tidak ada aktivitas pengerukan di kawasan Talang Jambe yang diduga sudah bocor akibat pemberitaan media. Tapi beruntung, kami berhasil mendapati aktivitas galian C di Talang Betutu,”ujar Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota PalembangAris Saputra kemarin.

Menurut Aris, aktivitas pengerukan tanah di area itu dinilai telah menyalahi aturan. Bukan saja bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 44/2002 jo no 12/2007 tentang Keamanan dan Ketertiban. Aktivitas tersebut juga bertentangan dengan Perda No 17 tentang Galian C dan melanggar UU Lingkungan Hidup. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam terkena sanksi perda berlapis dan paling berat akan dikenakan UU Perusakan Lingkungan.

Bukan hanya pemilik galian C,melainkan juga pemilik kendaraan angkutan tanah yang terlibat. “Sanksi terberat akan dikenakan UU tentang lingkungan hidup karena kegiatan yang mereka lakukan merusak lingkungan dan tanpa melakukan reboisasi ulang kawasan tersebut.
Akibat aksi galian C itu,mereka dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah,”katanya.

Untuk itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup untuk segera memproses dan menindaklanjutinya. Mengenai tidak adanya aktivitas galian C di area perumahan Griya Alam Sejahtera (GAS) yang diduga dilakukan Haris cs, lanjut dia, ke depan pihaknya terus melakukan pengawasan secara intensif di lokasi tersebut.

“Sayangnya mereka sudah mengetahui kedatangan kami sehingga tidak melakukan aktivitas pengalian. Dugaan informasi ini bocor karena pemberitaan media.Ya, kalau melihat di lapangan, galian C ini cukup mengkhawatirkan.Tapi, kami tidak segan-segan menindak pelakunya karena jelas menyalahi perda,”kata Aris seraya mengatakan,untuk mengatasi sengketa galian di kawasan pemukiman warga, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) dan pihak kecamatan setempat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Husni Thamrin menyatakan, galian ilegal yang berada tak jauh dari Perumahan Griya Alam Sejahtera, Kelurahan Talang Jambe,perlu diawasi secara intensif.Dia juga meminta warga setempat melakukan pengawasan dan jika ditemukan ada aktivitas galian di daerah tersebut untuk segera melaporkannya ke pemerintah.

“Galian C ilegal yang dilakukan sudah sangat meresahkan. Kami harapkan peran warga melaporkan aksi galian C. Dengan begitu, anggota Satpol PP segera turun ke lapangan menindaklanjuti laporan warga.Masalah ini sudah diinstruksikan ke jajaran Kecamatan Sukarame,” ujarnya. Terpisah, salah satu warga Talang Jambe, Jaya, yang ditemui di lapangan meminta pemerintah terus memonitor perkembangan kegiatan galian C di dekat perumahan GAS tersebut.

“Minggu lalu, alat be-rat dan truk masih lalu lalang di dekat Perumahan GAS, tapi keesokan harinya tidak melakukan aktivitas.Ternyata ada sidak dari Satpol PP.Ya, rupanya mereka tahu atas kedatangan Satpol PP. Seharusnya kecamatan proaktif mengawasi galian C wilayahnya,” ujarnya. Jaya juga menyesalkan pihak media yang diduga turut andil membocorkan rencana razia dari petugas.

Menurutnya, media harusnya peka memilih informasi yang disajikan kepada pembacanya. Jangan sampai informasi adanya razia juga diberitakan.“Wajar saja tidak maksimal razianya. Lha wong orangnya sudah tahu dari koran akan dirazia, ya kabur,” sesalnya.

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/489012/ 



Artikel Terkait:

0 komentar: