WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, April 26, 2012

Galian C Sukarame Dilaporkan ke Polresta

Galian C ilegal Talang Jambe Kec Alang alang Lebar
PALEMBANG -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan menilai, aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Sukarame adalah tindakan perusakan lingkungan hidup.

Bahkan pihaknya siap menjadi backup warga untuk membawa tindakan tersebut ke rana hukum. Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar mengatakan,pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi dari beberapa warga yang mengalami dampak langsung dari aktivitas galian C tersebut. Hasilnya, akan dijadikan bahan kajian untuk melaporkan pelaku ke Polresta Palembang.“ Jelas aktivitas ini illegal kami disini siap mendorong dan menjadi garda terdepan untuk menindak lanjuti kasus tersebut kerana hukum. Besok (hari ini) kami, akan mendatangi Polresta bersama elemen lingkungan hidup lainnya dan masyarakat yang terkena dampak aktivitas galian C,“ ujarnya di Palembang kemarin.

Menurut Sadat, pihaknya sengaja mengumpulkan warga dan melakukan diskusi khusus di Kantor Walhi di Jalan Puncak Sekuning, kemarin untuk mendapatkan data dan informasi langsung dari warga yang menjadi korban aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Sukarame.“Iya hari ini (kemarin) kita membahas dan mendorong masyarkat untuk menindak lanjutinya. Serta memberikan upayah hukum apa yang akan kita tuntut kepada pelaku tersebut,”jelasnya.

Lebih lanjut, Sadat menuturkan, aspek hukum yang bisa dikenakan baik berupa hukum pidana dan hukum perdata untuk menjerat pelaku. “Kalo dari pelanggaran jelas pelaku melanggar ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Begitu pun,warga juga punyak hak untuk melaporkan dan tugas aparat hukum harus memproses pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Dia menegaskan kembali, seharusnya Pemeritah Kota (Pemkot) Palembang menghentikan aktivitas galian c tersebut, karena diduga ilegal. “Rencananya besok (hari ini) kita akan aksi turun kejalan dan mendatangi Polresta. Untuk menuntut supaya pihak kepolisian melakukan proses hukum kepada kejadian tersebut. Tidak hanya kasus ini, ada beberapa kasus yang sudah kita laporkan seperti,ahli fungsi GOR dan lainnya,” pungkasnya.

Salah seorang warga Perumahan Griya Alam Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Iwan membeberkan, dirinya sangat perihatin dengan aktivitas galian C di wilayahnya.“Pastinya sangat perihatin dengan banyaknya galian di tempat kami. Bahkan kedalamannya hingga sampai 3 meter lebih. Bagaimana kalo ada hujan dan juga berdampak kepada perumahan kami,”keluhnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada pelaku aktivitas galian C di wilayahnya tersebut. “Kita tuntut ganti rugi kepada pelaku, apabila pelaku mengatakan mereka sudah izin kepada developer. Kita akan meminta ganti rugi kepada developer,” tandasnya.

Dia menduga, aktivitas galian C tersebut dilakukan sindikat tertentu yang juga melibatkan warga termasuk ketua RT.“Saya dengar-dengar juga pak RT mendapatkan uang jata dari setiap mobil yang melintas mengambil tanah tersebut. Banyangkan saja satu mobil truk menyetor uang Rp5000. Sedangkan paling sedikit mobil yang hilir mudik berjumlah 40 mobil truk per hari,”ungkapnya. 

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/489690/



Artikel Terkait:

0 komentar: