WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Juni 15, 2013

Koalisi Anti Mafia Hutan Laporkan 5 Kasus ke KPK

Jakarta - Kelompok atas nama Koalisi Anti Mafia Hutan melaporkan lima dugaan tindak pidana korupsi kehutanan yang terjadi tiga provinsi ke KPK. Koalisi yang di antaranya terdiri atas Walhi Sumsel, ICW, YLBHI dan Sawit Watch, menyebut bahwa lima dugaan korupsi di sektor kehutanan itu terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sumatera Selatan (Sumsel).
"Tadi kami sudah bertemu dengan pimpinan di KPK, melaporkan sekaligus membahas lima kasus tersebut," kata Zenzi Suhadi, perwakilan dari koalisi sekaligus Eksekutif Kampanye Hutan Perkebunan Walhi, di kantor KPK, Jumat (14/6).
Zenzi menjelaskan, lima kasus dugaan korupsi di sektor kehutanan itu berupa satu suap penerbitan izin pertambangan, tiga dugaan korupsi pada sektor perkebunan, dan satu dugaan korupsi pada sektor kehutanan. "Modus korupsi umumnya adalah penyalahgunaan kewenangan dan penyuapan," katanya.
Dijelaskan lagi, lima kasus tersebut adalah dugaan korupsi PTPN VII (Cinta Manis) di Sumsel. Kasus tersebut menurutnya berpotensi merugikan keuangan negara sebanyak Rp4,8 miliar.
Kasus selanjutnya adalah dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) di kawasan Hutan Rawa Gambut Merang-Kepayang. Kasus tersebut diduga bisa merugikan negara senilai Rp1,7 triliun.
"Lalu, ada dugaan gratifikasi proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kota Samarinda senilai Rp4 miliar," kata Zenzi.
Masih menurut Zenzi, berikutnya adalah kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp108 miliar. Terakhir adalah kasus dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI di Kalbar, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp51,5 miliar.
"Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dikakukan oleh koalisi, sekurangnya terjadi potensi kerugian negara (total) mencapai Rp2,92 triliun," kata Zensi.
Dikatakan lagi, dalam lima perkara yang dilaporkan, ada 16 aktor yang dinilai bertanggung jawab. Namun, Zenzi enggan menyebutkan siapa saja nama-nama yang bertanggung jawab atas perkara ini. Namun ia menjelaskan, setidaknya ada tiga menteri atau mantan menteri, lima kepala daerah atau mantan kepala daerah, satu pejabat kementerian, satu orang pejabat di lingkungan pemerintah, serta enam direktur perusahaan.
"Kami mendesak KPK mengusut tuntas korupsi yang sudah terjadi di tiga provinsi tersebut," kata Zenzi lagi.
Selain itu, koalisi juga mendesak KPK untuk menjadikan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) sebagai prioritas, dalam rangka penyelamatan lingkungan hidup, maupun menghindari kerugian negara di sektor SDA yang lebih besar.

sumber :http://www.beritasatu.com/hukum/119694-koalisi-anti-mafia-hutan-laporkan-5-kasus-ke-kpk.html 



Artikel Terkait:

0 komentar: