WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Minggu, April 29, 2012

Kasus Galian C Talang Jambe - Kodam Selidiki Keterlibatan Oknum TNI

PALEMBANG– Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya segera melakukan penyelidikan terhadap beberapa anggotanya yang disinyalir terlibat dalam kasus galian C ilegal di Talang Jambe, Palembang.

“Kita akan memberikan tindakan tegas terhadap anggota TNI yang terlibat atau melakukan praktik ilegal, termasuk dalam kasus galian C di Talang Jambe,”ujar Kepala Penerangan Kodam II/SWJ Letkol Arm Jauhari Agus Suraji saat dibincangi di ruang kerjanya kemarin. Agus mengakui, ada keterlibatan oknum anggota TNI yang melindungi aktivitas galian C ilegal tersebut hingga membuat resah warga sekitar.

Bahkan, oknum anggota TNI tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik Pomdam. “Jika terbukti bersalah, kita akan berikan tindakan tegas sesuai peraturan berlaku. Kita akan terus tindak lanjuti permasalahan ini sampai tuntas,”ujarnya. Ditanya mengenai identitas oknum anggota TNI yang terlibat ini, Agus belum dapat membeberkannya karena masih dalam penyelidikan.

“Terpenting,Pomdam saat ini lebih rutin untuk memberantas seluruh kegiatan ilegal yang dilakukan oknum anggota TNI.Panglima (Pangdam II/SWJ) juga berkomitmen penuh untuk menertibkan pelanggaran- pelanggaran yang ada di tubuh TNI, apalagi saat ini citra TNI sedang bagus-bagusnya,” tuturnya.

Untuk menindak tegas anggota TNI yang melakukan pelanggaran, Agus mengharapkan adanya peranan masyarakat dan media yang aktif memberikan laporan atau informasi kepada pihaknya. “Kita sangat senang jika ada masyarakat yang melaporkan, ada anggota TNI yang terlibat di luar aturan.Dengan begitu,kita dapat memberikan tindakan tegas,”katanya. Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel menuntut pihak kepolisian untuk serius menyelesaikan kasus galian C illegal yang ada di Sumsel, khususnya Palembang.

Bahkan, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat tegas-tegas mengatakan, aktivitas galian C di Talang Jambe, merupakan kegiatan ilegal dan dilakukan seseorang bernama Haris.

Sumber : Seputar Indonesia
Selengkapnya...

Jumat, April 27, 2012

Palembang ‘Digoyang’ Aksi Unjuk Rasa Tentang Kelestarian Lingkungan

Tepat di Depan Mapolda Sumsel, berlangsung aksi unjuk rasa (AUR) sebanyak 20 orang yaitu gabungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Sarikat Hijau Indonesia Sumatera Selatan (SHI Sumsel) dan Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI Sumsel).
Dimana Dede Chaniago sebagai koordinator aksi (Korak), Sudarto Marelo sebagai koordinator lapangan (Korlap), dalam rangka Menyelamatkan kelestarian lingkungan di Provinsi Sumsel. (26/04/12).
Sekitr Pukul 11.00 WIB, pengunjuk rasa tiba di depan Mapolda Sumsel, langsung membentangkan spanduk bertuliskan antara lain “Selamatkan Bumi Sumsel dari Bencana”,”Tuntut dan Hukum Orang-orang yang telah merusak ekosistem di Bumi Sriwijaya.
Sementara itu korak Dede Chaniago, dalam orasinya mengatakan, bahwa bencana di Bumi Sriwijaya banyak terjadi karena adanya alih fungsi ruang terbuka hijaun menjadi tempat-tempat usaha yang dilakukan oleh Pejabat-pejabat di Prov. Sumsel, seperti ruang terbuka hijau (Gedung Olah Raga/GOR) dan Lapangan parkir bumi Sriwijaya yang dilakukan oleh Pemprov. Sumsel.
Kegiatan tersebut merupakan pelanggaran pidana, yang tertuang dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang, Penataan Ruang pasal 73 ayat 1 dan 2 serya UU 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 109 dan pasal 111 ayat.
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa meminta, agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas terhadap kegiatan/usaha pertambangan galian golongan “C” yang terletak disekitar Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Diamana, kegiatan tersebut diduga, banyak dilakukan secara illegal, serta di Kelurahan Talang Jambe dan Kelurahan. Talang Betutu Kecamatan. Sukarame yang dilakukan oleh pelaku perusaha an Haris secara illegal.
Semua Usaha galian “C”  yang berada di wilayah Prov. Sumsel, melanggar ketentuan pidana UU No. 4 tahun 2009 pada pasal 158 dan ketentuan pidana UU No. 32 tahun 2009 pasal 109.
Akibat dari hancurnya dan hilangnya ruang terbuka hijau serta hilangnya daerah serapan air, apabila turun hujan dalam kurun waktu 2 (dua) jam kota Palembang dimana-mana terjadi banjir.
Sekitar pukul 11.45 WIB, para pengunjuk rasa diterima oleh Kombes Pol Sujarwo (Kadiv Humas Polda Sumsel) dengan tanggapan bahwa permasalahan yang disampaikan pengunjuk rasa akan segera ditindak lanjuti oleh Pihak Kepolisian dan meminta agar pihak Walhi Sumsel agar dapat memasukan kembali laporannya sesuai apa yang di ungkapkan, agar hal ini dapat segera di proses penyidikannya,” ujar Sujarwo.
Setelah melakukan dialog bersama perwakilan Polda sumsel, Anwar Shadat Ketua Walhi Sumsel kepada BeritAnda.com mengatakan, bahwa sesuai apa yang disampaikan Oleh Kabid Humas, maka Walhi sumsel akan segara memasukan laporannya kembali terkait dengan Alih fungsi RTH GOR Palembang dan Alifungsi RTH Lapangan Parkir Sriwijaya.
Dan kami juga harapkan setalah laporan tersebut dimasukan, agar kirannya Polda sumsel dapat segara mungkin melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus yang dilaporkan, pungkasnya

Sumber : Beritaanda.com

Selengkapnya...

Polisi Diminta Serius Usut Galian C Ilegal

PALEMBANG – Massa dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel,kemarin mendatangi Mapolda Sumsel guna meminta Kapolda beserta jajarannya serius menangani kasus laporan Galian C ke Polda Sumsel.

Sebelum melakukan dialog dengan perwakilan pejabat Polda,massa Walhi terlebih dahulu melakukan orasi di halaman depan pagar Mapolda Sumsel,dengan membawa satu keranda mayat. Setelah puas melakukan orasi,selanjutnya massa diajak Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Dkarod Padakova didampingi Wadir Sabhara AKBP Bagus, berdialog di ruang kepala Siaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.Dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat mengatakan,aksi damai yang dilakukan Walhi Sumsel tersebut,dalam rangka memperingati hari Bumi yang jatuh pada 22 April lalu.

”Masih banyak masalah lingkungan hidup yang harus jadi perhatian kita bersama. Salah satunya dalam momentum hari Bumi tahun 2012.Kami menganggap penting untuk mengingatkan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumsel, terkait masih banyak terjadinya dugaan tindak pidana dalam hal kegiatan atau usaha pertambangan galian golongan C,yang salah satunya terletak di kawasan Kelurahan Talang Jambe dan Talang Betutu,”ungkap Anwar.

Anwar menegaskan,ke-giatan galian C di dekat perumahan Griya Alam Sejahtera (GAS) Palembang itu illegal, dan dilakukan seseorang bernama Haris. Aktivitas galian C tersebut, juga tak sesuai dengan UU Nomor 4/2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, Pasal 158; dan ketentuan UU Nomor 32/2009,Pasal 109.

“Untuk itu, dalam aksi ini kami mendesak keseriusan Polda Sumsel untuk menindaklanjuti beberapa persoalan yang kami sampaikan di atas, yakni dengan melakukan penyidikan segera mungkin.Jika ini tidak juga diindahkan, tentu kami menganggap perlu untuk meneruskan berbagai pengaduan yang telah kami sampaikan ini kepada Mabes Polri,” ujarnya.Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakoba menyambut baik aksi yang dilakukan Walhi secara damai ke Mapolda Sumsel.

”Intinya, semua pengaduan akan kita tampung dan akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur berlaku. Kalau memang ada temuan yang melanggar hukum,silakan laporkan.Yang jelas kita proses dan laporkan perkembangannya nanti sesuai prosedur berlaku,”tutur Djarod

Sumber : seputar Indonesia Selengkapnya...

Kamis, April 26, 2012

Operasional PT SAL Akhirnya Dibekukan

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) akhirnya membekukan aktivitas PT Sawit Agro Lestari (SAL) karena tidak mengantongi izin bupati.

Hal ini untuk menindaklanjuti kekecewaan masyarakat terhadap proses ganti rugi dan penyerobotan lahan. Asisten I Setda Muba H Sohan Madjid mengatakan,pembekuan operasional PT SAL sudah sesuai ketentuan,Sehingga perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di tempat tersebut. “Karena tanpa izin operasional terpaksa kita bekukan,”ujar Sohan.

Pihak perusahaan akan dimintai keterangan terkait operasionalnya di Kabupaten Muba yang tanpa izin tersebut. Meskipun begitu, kedua belah pihak diminta dapat menahan diri dan tidak melakukan aksi anarkistis. Kapolres Muba AKBP Toto Wibowo mengatakan, sudah ada lima tersangka dari 8 saksi yang dimintai keterangan.Menurut dia, kelima orang itu diduga kuat melakukan dan menjadi dalang aksi pembakaran.

“Mereka (warga) sengaja melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran. Bahkan dari mereka ada yang membawa senpi rakitan,”kata Toto. Kelima tersangka tersebut berinisial S,T,R, M, U,dan hingga kemarin masih dalam pemeriksaan polisi secara intensif.

Menurut Toto, meskipun perusahaan tanpa izin melakukan operasionalnya,namun warga tetap tidak diperbolehkan main hakim sendiri apalagi melakukan aksi anarkistis.

Sumber: Seputar Indonesia Selengkapnya...

TEGAKKAN KEADILAN EKOLOGI, SERET DAN ADILI MAFIA PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP TANPA TERKECUALI


“Alam ini akan selalu mampu mencukupi kebutuhan makan bagi penghuninya, tetapi tidak mampu untuk mencukupi satu saja manusia yang rakus” (Mahatma Gandhi)

Setiap tanggal 22 April hari Bumi selalu diperingati. Sebelum tahun 1972 khususnya di Indonesia hari bumi tidaklah pernah diperingati, karena kondisi lingkungan hidup saat itu masih cukup baik.

Namun saat ini kwalitas lingkungan hidup kita telah berada pada situasi yang sangat memprihatinkan. Realitas ini dapat dilihat dengan semakin menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan terhadap kelangsungan hidup manusia. Berbagai bencana ekologi seperti kekeringan, banjir, longsor, termasuk ketidakstabilan iklim global dan lokal merupakan pertanda ‘alam’ tengah menggugat perilaku manusia terhadapnya.

Jika kita cermati dalam konteks lingkungan hidup, rakyat sesungguhnya memiliki peranan penting. Karena sejatinya partisipasi masyarakat atas penyelenggaraaan lingkungan hidup menuju terjaminnya kedaulatan, keadilan dan keselamatan rakyat telah dijamin oleh Konstitusi (hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi rakyat;UUD 1945 Pasal 28H (ayat 1). Dalam hal ini, adalah kewajiban bagi Negara untuk memenuhinya. Pun-demikian, dapat kita lihat kenyataannya bahwa berbagai kebijakan atas lingkungan hidup oleh Negara (Pemerintah) dengan mengatasnamakan PEMBANGUNAN kerap bahkan selalu mengabaikan dan meminggirkan hak dan keadilan ekologi rakyat.

Sangat banyak sekali berbagai kasus lingkungan hidup yang tentunya dapat dikemukakan. Dalam konteks lokal, WALHI Sumsel bersama elemen lainnya hingga kini menganggap bahwa terkait alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) GOR Palembang dan RTH Lapangan Parkir Sriwijaya oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang dan Pelaku usaha kegiatan merupakan pelanggaran pidana, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 73 ayat (1) dan (2) serta UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 dan Pasal 111 ayat (2).

Perihal tersebut telah kami laporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada 11 November 2011. Termasuk terhadap kegiatan/usaha Pertambangan Galian Golongan C yang terletak disekitar Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, yang kami duga banyak dilakukan secara ilegal, telah pula dilaporkan pada 15 Agustus 2011.

Dalam kesempatan saat ini, bersamaan dengan momentum peringatan Hari Bumi tahun 2012, kami menganggap penting untuk juga melaporkan dugaan tindak pidana terkait dengan kegiatan/usaha Pertambangan Galian Golongan C yang terletak di kawasan Kelurahan Talang Jambe dan Talang Betutu Kecamatan Sukarame (dekat areal perumahan Griya Alam Sejahtera (GAS) Kota Palembang – yang diduga dilakukan oleh pelaku kegiatan/usaha atas nama Saudara Haris. Dimana aktifitas tersebut diduga dilakukan secara ilegal sebagaimana tertuang dalam ketentuan pidana UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 dan ketentuan pidana UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 109.

Untuk itu, kami mendesak keseriusan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti beberapa persoalan yang kami sampaikan di atas, yakni dengan melakukan penyidikan se-segera mungkin. Jika perihal ini tidak juga diindahkan, tentu kami menganggap perlu untuk meneruskan berbagai pengaduan yang telah kami sampaikan ini kepada Mabes Polri.
Demikianlah hal ini disampaikan.
 
Palembang, 26 April 2012
Koordinator Aksi
Dede Chaniago

WALHI Sumsel, SHI Sumsel, MHI
Selengkapnya...

Galian C Sukarame Dilaporkan ke Polresta

Galian C ilegal Talang Jambe Kec Alang alang Lebar
PALEMBANG -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan menilai, aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Sukarame adalah tindakan perusakan lingkungan hidup.

Bahkan pihaknya siap menjadi backup warga untuk membawa tindakan tersebut ke rana hukum. Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar mengatakan,pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi dari beberapa warga yang mengalami dampak langsung dari aktivitas galian C tersebut. Hasilnya, akan dijadikan bahan kajian untuk melaporkan pelaku ke Polresta Palembang.“ Jelas aktivitas ini illegal kami disini siap mendorong dan menjadi garda terdepan untuk menindak lanjuti kasus tersebut kerana hukum. Besok (hari ini) kami, akan mendatangi Polresta bersama elemen lingkungan hidup lainnya dan masyarakat yang terkena dampak aktivitas galian C,“ ujarnya di Palembang kemarin.

Menurut Sadat, pihaknya sengaja mengumpulkan warga dan melakukan diskusi khusus di Kantor Walhi di Jalan Puncak Sekuning, kemarin untuk mendapatkan data dan informasi langsung dari warga yang menjadi korban aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Sukarame.“Iya hari ini (kemarin) kita membahas dan mendorong masyarkat untuk menindak lanjutinya. Serta memberikan upayah hukum apa yang akan kita tuntut kepada pelaku tersebut,”jelasnya.

Lebih lanjut, Sadat menuturkan, aspek hukum yang bisa dikenakan baik berupa hukum pidana dan hukum perdata untuk menjerat pelaku. “Kalo dari pelanggaran jelas pelaku melanggar ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Begitu pun,warga juga punyak hak untuk melaporkan dan tugas aparat hukum harus memproses pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Dia menegaskan kembali, seharusnya Pemeritah Kota (Pemkot) Palembang menghentikan aktivitas galian c tersebut, karena diduga ilegal. “Rencananya besok (hari ini) kita akan aksi turun kejalan dan mendatangi Polresta. Untuk menuntut supaya pihak kepolisian melakukan proses hukum kepada kejadian tersebut. Tidak hanya kasus ini, ada beberapa kasus yang sudah kita laporkan seperti,ahli fungsi GOR dan lainnya,” pungkasnya.

Salah seorang warga Perumahan Griya Alam Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Iwan membeberkan, dirinya sangat perihatin dengan aktivitas galian C di wilayahnya.“Pastinya sangat perihatin dengan banyaknya galian di tempat kami. Bahkan kedalamannya hingga sampai 3 meter lebih. Bagaimana kalo ada hujan dan juga berdampak kepada perumahan kami,”keluhnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada pelaku aktivitas galian C di wilayahnya tersebut. “Kita tuntut ganti rugi kepada pelaku, apabila pelaku mengatakan mereka sudah izin kepada developer. Kita akan meminta ganti rugi kepada developer,” tandasnya.

Dia menduga, aktivitas galian C tersebut dilakukan sindikat tertentu yang juga melibatkan warga termasuk ketua RT.“Saya dengar-dengar juga pak RT mendapatkan uang jata dari setiap mobil yang melintas mengambil tanah tersebut. Banyangkan saja satu mobil truk menyetor uang Rp5000. Sedangkan paling sedikit mobil yang hilir mudik berjumlah 40 mobil truk per hari,”ungkapnya. 

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/489690/
Selengkapnya...

Selasa, April 24, 2012

Belasan Tambang Ilegal

PANGKALAN BALAI – Puluhan tambang pasir di Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin I, dan Rambutan, diduga ilegal.Berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Banyuasin,hanya dua tambang pasir rakyat yang memiliki izin penambangan.

Kepala Bidang (Kabid) Penambangan Umum, Geologi, dan Air Tanah Distamben Banyuasin Abdul Munif mengungkapkan, dua tambang pasir rakyat yang berizin berada di Desa Lebung Rantau Bayur dan Desa Gerebek Dalam Rambutan.“ Sementara yang lainnya, seperti di Desa Tebing Abang di Rantau Bayur belum mengurus izin,baik izin ke pemerintah kabupaten maupun pemerintah kecamatan,”katanya. Penambangan galian pasir yang tidak memiliki izin telah menyalahi Perda Penambangan No 17/2005 mengenai Penambangan Galian C.

Berdasarkan perda itu,para pemilik tambang diwajibkan mengurus izin penambangan untuk kemudian dari izin penambangan itu terdapat kewajiban berupa pajak. Berdasarkan perda, pajak dikenakan 20% dari harga jual atau harga galian mulai dari lokasi penambangan. “Dari pajak itulah diperoleh pendapatan daerah dari sektor pajak. Artinya, selama ini mereka yang ilegal tidak menyetorkan pajak kepada negara,”kata dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuasin Rusman Firman memastikan, pihaknya bersama instansi lain akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang.Sebab, pada sidak pekan lalu, tidak banyak pengusaha di lokasi tambang. Namun, berdasarkan surat edaran Pol PP, semua pengusaha galian pasir di tiga kecamatan diharuskan mendatakan ulang aktivitas penambangan yang telah dilakukan untuk kemudian menjadi rekomendasi dalam membuat izin penambangan.

“Hari ini kembali diberikan surat edaran lapor mengenai penambangan yang dilakukan, kemudian diurus di Distamben dan pemerintah camat terdekat. Jika masih membandel, tim gabungan akan kembali melakukan sidak,”ungkap dia
 
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/489001/
Selengkapnya...

Peringati Hari Bumi, 22 April - Gabungan Pencinta Alam Sebar Bibit Pohon

PALEMBANG – Peringatan Hari Bumi yang jatuh pada 22 April kemarin di Palembang ditandai dengan aksi bagi-bagi ratusan bibit pohon oleh Aliansi Gerak Pencinta Alam Peduli Bumi (AGPAPB) kepada warga di sejumlah jalan utama.

Aksi ini mengetuk kepedulian warga agar lebih sadar menjaga dan melestarikan alam sekitar. Tak hanya itu, puluhan mahasiswa ini juga melakukan long march sambil membawa replika kotak sampah berkeliling Kota Palembang seharian penuh.Cara itu dilakukan sebagai simbol mengingatkan kembali kepada lapisan masyarakat agar selalu sadar diri membuang sampah di tempatnya.

“ Replika kotak sampah ini sengaja kami bawa keliling supaya masyarakat sadar, kotak sampah jangan hanya dija-dikan hiasan. Mereka harus sadar diri, karena membuang sampah sembarangan dapat menyebabkan pencemaran,” tandas koordinator aksi Hartono Ciputra kemarin. Pada kesempatan yang sama, mereka juga membagikan sekitar 150 bibit pohon kepada setiap masyarakat dan pengendara yang melintas di seputaran Bundaran Air Mancur Palembang.

Bibit pohon yang dibagikan antara lain pohon mahoni, bibit pohon asam, dan bibit pohon salam. Selain untuk melestarikan dan menyejukkan suasana keberadaan pohon, diharapkan mampu menjadi resapan air yang baik. “Kita bagi bibit pohon pelindung ini sebagai upaya melestarikan alam untuk anak cucu sekaligus menjadi resapan air yang baik biar masyarakat juga sadar manfaat menanam pohon” katanya.

Dalam aksinya, mahasiswa juga menuntut pemerintah kota segera memperbaiki sistem penataan kota. Hal ini tak lain untuk menghindari terjadinya banjir dengan skala yang lebih luas, mengingat saat ini jika terjadi hujan 2–3 jam, banjir akan langsung menggenangi berbagai sudut kota.Titik-titik banjir yang sudah tak bisa dihindari itu di antaranya di kawasan Sekip, Jalan Sudirman, Jalan Angkatan 45, Jalan Basuki Rahmat.

“Mewakili aliansi Gerakan Pencinta Alam Peduli Bumi, kami mengajak masyarakat sadar pentingnya manfaat menanam pohon. Makanya, hari ini untuk memperingati Hari Bumi,kami bagikan bibit-bibit itu kepada masyarakat,” ungkap dia. Selain di Bundaran Air Mancur,aksi serupa dilakukan di simpang Polda dan simpang Pasar Cinde.Tak hanya membawa replika kotak sampah berukuran jumbo,mereka juga membagikan stiker kepada setiap pengendara yang melintas sambil berorasi di hadapan warga soal pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar.

Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII Maman Noprayamin mengatakan,banjir pada dasarnya tidak bisa dihilangkan. Hanya, genangan air saat ini bisa dikurangi, yakni dengan menormalisasi atau memanfaatkan pompa Untuk itu, pihaknya berkomitmen menormalisasi sungai secara bertahap.

Tahun ini rencananya normalisasi sepanjang 1 km akan dilakukan di Sungai Sahang yang merupakan anak Sungai Sekanak. Semua anak sungai di Palembang menjadi prioritas normalisasi, mengingat Palembang sudah menjadi kota besar,bahkan ini sudah menjadi program strategi nasional
 
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/489014/
Selengkapnya...

Informasi Razia Galian C Bocor


PALEMBANG – Penertiban aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Sukarame yang dilakukan Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra, bocor. Sayangnya, informasi razia diduga bocor sehingga penertiban yang dilakukan kemarin siang nyaris tanpa hasil.


Sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (23/4) pagi, ratusan petugas gabungan dari unsur Polisi Pamong Praja, Polisi Militer (POM) Angkatan Darat, TNI, dan Polri menyisir sejumlah titik galian C yang tak berizin di kawasan Kelurahan Talang Jambe.Namun sayang, diduga telah bocor se-belumnya, pihak pengelola galian C yang meresahkan warga sekitar itu menghentikan aktivitasnya sebelum petugas tiba. Tidak mau pulang tanpa hasil, petugas lalu mengalihkan sasaran ke aktivitas serupa di kawasan Talang Betutu.

Hasilnya, petugas mendapati alat berat yang tengah beroperasi mengisi tanah ke dump truck. Petugas pun langsung mengamankan dan menyita sembilan unit dump truck berisi tanah dan 12 accu dump truck serta empat unit accu excavator untuk dibawa ke markas Satuan Polisi Pamong Praja Palembang guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“ Kegiatan galian C di kawasan Sukarame, terutama di Kelurahan Talang Jambe dan Talang Betutu,jelas-jelas telah menyalahi aturan berlaku. Sayangnya, tidak ada aktivitas pengerukan di kawasan Talang Jambe yang diduga sudah bocor akibat pemberitaan media. Tapi beruntung, kami berhasil mendapati aktivitas galian C di Talang Betutu,”ujar Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota PalembangAris Saputra kemarin.

Menurut Aris, aktivitas pengerukan tanah di area itu dinilai telah menyalahi aturan. Bukan saja bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 44/2002 jo no 12/2007 tentang Keamanan dan Ketertiban. Aktivitas tersebut juga bertentangan dengan Perda No 17 tentang Galian C dan melanggar UU Lingkungan Hidup. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam terkena sanksi perda berlapis dan paling berat akan dikenakan UU Perusakan Lingkungan.

Bukan hanya pemilik galian C,melainkan juga pemilik kendaraan angkutan tanah yang terlibat. “Sanksi terberat akan dikenakan UU tentang lingkungan hidup karena kegiatan yang mereka lakukan merusak lingkungan dan tanpa melakukan reboisasi ulang kawasan tersebut.
Akibat aksi galian C itu,mereka dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah,”katanya.

Untuk itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup untuk segera memproses dan menindaklanjutinya. Mengenai tidak adanya aktivitas galian C di area perumahan Griya Alam Sejahtera (GAS) yang diduga dilakukan Haris cs, lanjut dia, ke depan pihaknya terus melakukan pengawasan secara intensif di lokasi tersebut.

“Sayangnya mereka sudah mengetahui kedatangan kami sehingga tidak melakukan aktivitas pengalian. Dugaan informasi ini bocor karena pemberitaan media.Ya, kalau melihat di lapangan, galian C ini cukup mengkhawatirkan.Tapi, kami tidak segan-segan menindak pelakunya karena jelas menyalahi perda,”kata Aris seraya mengatakan,untuk mengatasi sengketa galian di kawasan pemukiman warga, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) dan pihak kecamatan setempat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Husni Thamrin menyatakan, galian ilegal yang berada tak jauh dari Perumahan Griya Alam Sejahtera, Kelurahan Talang Jambe,perlu diawasi secara intensif.Dia juga meminta warga setempat melakukan pengawasan dan jika ditemukan ada aktivitas galian di daerah tersebut untuk segera melaporkannya ke pemerintah.

“Galian C ilegal yang dilakukan sudah sangat meresahkan. Kami harapkan peran warga melaporkan aksi galian C. Dengan begitu, anggota Satpol PP segera turun ke lapangan menindaklanjuti laporan warga.Masalah ini sudah diinstruksikan ke jajaran Kecamatan Sukarame,” ujarnya. Terpisah, salah satu warga Talang Jambe, Jaya, yang ditemui di lapangan meminta pemerintah terus memonitor perkembangan kegiatan galian C di dekat perumahan GAS tersebut.

“Minggu lalu, alat be-rat dan truk masih lalu lalang di dekat Perumahan GAS, tapi keesokan harinya tidak melakukan aktivitas.Ternyata ada sidak dari Satpol PP.Ya, rupanya mereka tahu atas kedatangan Satpol PP. Seharusnya kecamatan proaktif mengawasi galian C wilayahnya,” ujarnya. Jaya juga menyesalkan pihak media yang diduga turut andil membocorkan rencana razia dari petugas.

Menurutnya, media harusnya peka memilih informasi yang disajikan kepada pembacanya. Jangan sampai informasi adanya razia juga diberitakan.“Wajar saja tidak maksimal razianya. Lha wong orangnya sudah tahu dari koran akan dirazia, ya kabur,” sesalnya.

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/489012/ 
Selengkapnya...

55.000 Ha Lahan HGU di Sumsel Telantar

PALEMBANG – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Selatan (Sumsel) menyebutkan, masih ada sekitar 55.000 hektare (ha) lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di wilayah Provinsi Sumsel yang telantar.

Anggota DPD RI Pearcha Leanpuri merinci, 55.000 ha lahan telantar tersebut merupakan akumulasi dari 70 lembar surat keputusan (SK) hak atas tanah di Sumsel,yang saat ini tengah diusulkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel ke BPN pusat. “Kami berharap tanah yang telantar ini dapat segera diinventarisasi agar dapat dimanfaatkan masyarakat. Saat ini masih banyak kasus sengketa tanah yang ada di Sumsel, yang ditangani BPN, tapi khusus untuk kasus tanah yang terindikasi telantar ini jumlahnya ada sekitar 70 SK yang saat ini sudah diusulkan pada BPN pusat,” ungkap Pearcha seusai melakukan kunjungan kerja di Kantor BPN Sumsel kemarin.

Saat ini,menurut Pearcha, luas lahan HGU yang terdaftar di Sumsel adalah 476.000 ha atau 23% dari luas Sumsel. Sementara, lahan hak guna bangunan (HGB) yang terdaftar seluas 41.000 ha atau 2% dari luas Sumsel, sedangkan untuk tanah hak pengelolaan atas lahan (HPL) seluas 829.000 ha atau 40% dari luas Sumsel keseluruhan. Selain itu, luas lahan hutan produksi (HP) yang terdaftar di BPN di Sumsel seluas 41.000 ha atau 2% dari total luas Provinsi Sumsel dan lahan hak milik yang terdaftar seluas 669.000 ha atau 33% dari total luas provinsi ini secara keseluruhan.

“Anggaran untuk penyelesaian sengketa masih terbatas, terutama sengketa lintas kabupaten/kota, ditambah minimnya SDM yang memadai hingga proses penyelesaian lahan telantar dan sengketa lahan di Sumsel ini memakan waktu yang cukup lama,”ujar Pearcha. Dia menjelaskan,kun-jungan kerja yang dilakukan pihaknya ke BPN Sumsel kali ini memiliki agenda utama mempertanyakan tindak lanjut, perkembangan lahan telantar di Sumsel,yang telah dimintakan tindak lanjutnya dari Kantor BPN Sumsel sejak tahun lalu.

“Alhamdulillah, semua sudah berjalan seperti yang kita inginkan dan kita juga mendapatkan garansi dari pihak BPN, untuk penyelesaian masalah tanah telantar ini,”tukas Pearcha. Terpisah, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel Erza Saladin mengatakan, sengketa lahan di Sumsel terjadi akibat lamanya proses pembuatan sertifikat dan HGU ini,khususnya yang masih menumpuk di BPN pusat.

“DPRD Sumsel meyakini ada niat baik semua pihak untuk menuntaskan sengketa lahan ini di Sumsel. Ada perusahaan yang mendapatkan lahan melebihi HGU, akui saja itu dan serahkan itu ke masyarakat yang berhak menerimanya, janji plasma di lahan HGU wajar ada hak rakyat lalu diserahkan ke rakyat. Jika begitu, kasusnya cepat terurai,” katanya.

Bukan hanya itu, menurut Erza, masalah tanah telantar ini, jika terlalu lama tak dikelola, mestinya 2/3 lahan itu diserahkan ke masyarakat untuk dikelola.Demikian pula lahan perusahaan yang lama tak dikelola maka negara dapat menyitanya.
 
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/489007/
Selengkapnya...

Selasa, April 10, 2012

Bukan Sekedar Turun !

Hanya menunda kenaikan ! itulah hasil akhir pertandingan terbuka antara kubu oposisi dan koalisi di senayan 30 maret lalu. Partai koalisi menang dengan skor telak ! setelah Partai Banteng dan Partai Jendral Purnawirawan  keluar ruangan. Perang itu bak sebuah isyarat, satu jenderal aktif, lebih sakti dibanding seribu jenderal veteran.

Ketidakpastian harga BBM adalah cermin negara yang tidak berdaulat atas Sumber Daya Alam khususnya sektor energi.  Dan kali ini, tuntutan semestinya selangkah lebih maju, agar rakyat tetap mempunyai alasan untuk terus bergerak.

Persoalan turun- naik, energi terbarukan adalah salah satu cara untuk atasi persoalan energi. Namun, hal tersebut hanyalah pucuk yang belum menyentuh “akar” persoalan. Karena akar masalah itu segalanya bermuara kepada negara yang masih dijajah.

Hari ini, bisa saja BBM naik tapi lusa kembali turun. Kemudian timbul pertanyaan, jika BBM turun apakah perosalan energi selesai ? saya berani menjawab “belum selesai”. Karena bukan persoalan mahal atau tidaknya, namun mengenai  siapa pihak yang paling diuntungkan atas SDA Indonesia.  Tentu, hal itu diukur bukan dari mahal atau murah harga sumber daya. Namun siapa sesungguhnya yang berkuasa atas segala kekayaan  Nusantara.

Kedaulatan ! itulah yang menjadi akar. Dan siapa sesungguhnya yang berdaulat di negeri ini, itu yang mesti diperbincangkan. Karena, jika kita hanya mempersoalkan mahal atau murahnya harga, soal gas dan fosil yang dipakai, soal beberapa kasus dan Undang-Undang yang perlu di advokasi, soal presiden yang harus diganti. Tetap saja, akan menjadi kegiatan rutin menyulam kain lapuk, hari ini bolong besok tambal lagi. Begitulah seterusnya, sibuk menambal kain lapuk, padahal yang perlu dilakukan adalah mengganti kain lama dengan yang  baru.

Kain lapuk itu adalah sistem negara kita yang tidak berdaulat, sistem yang diljalankan sejak tiga abad silam, dimana kapitalisme dan feodalisme mengalami masa kejayaannya. Hingga hari hari ini, sistem jajahan dan feodal itu tetap mengakar di negeri agraris yang tidak pernah berpihak kepada pelaku agraris.

Padahal sebagai negara agraris, bahkan  tidak agraris sekalipun,  menuju  Indonesia yang berdaulat,  harus diawali dengan perombakan struktur agraria. Pengertian agraria disini bukan sebatas lahan pertanian ( kulit Bumi ) dan petani, namun persoalan agraria adalah persoalan laut, udara, gunung, sungai danau dan berbagai kekayaan alam yang terkandung didalam dan luar perut bumi.

Sungguh sesat pikir dan disayangkan sebagian besar orang beranggapan, bahwa perjuangan agraria adalah perjuangan milik petani semata, perjuangan  demi mendapat  sertifikat tanah . Karena  agraria menurut Gunawan Wiradi, berasal dari bahasa latin  “ager”, sama artinya dengan “pedusunan/ wilayah”. Didalam wilayah dusun, tidak hanya terdapat lahan pertanian dan petani, pedusunan itu meliputi gunung, laut, tambang, sungai dan bahan mineral lain yang dikelola oleh masing-masing pelaku.

Selain itu ,dalam konstitusi negara kita, ayat 1-5 pasal satu UUPA 1960, bahwa agraria meliputi permukaan bumi, dibawah tubuh bumi, air dan yang berada dibawah air, serta ruang angkasa.

Artinya, istilah sumber daya alam, lingkungan hidup, tata ruang, energi, hutan, tambang, BBM dll, adalah istilah baru untuk unsur-unsur lama yang tercantum dalam UUPA 1960. Untuk itu, Undang-Undang sektoral harus tunduk terhadap Undang-Undang Pokok, yakni Undang-Undang Pokok Agararia( Noer Fauzi ).

 Jadi sekali lagi, persoalan agraria bukan hanya persoalan petani dan pertanian, melainkan persoalan semua pihak yang berkepentingan terhadap bumi, air dan segenap kekayaan yang terkandung didalamnya. Dan pihak yang berkepentingan tersebut wajib bekerja, berfikir, bertindak untuk melakukan perombakan struktur agraria atau dikenal dengan istilah gerakan reforma agraria.

Langkah melakukan  perombakan struktur, pekerjaan utamanya  bukanlah menambal sulam kebijakan Undang-Undang sektoral melalui advokasi kasus. Tapi  bagaimana cara mencari jalan terang untuk memperkuat dan mengembalikan fungsi Undang-Undang Pokok yang menaungi UU sektoral tadi. Hal itu  merupakan agenda khsusus yang harus dilakukan dengan khusuk dalam langkah advokasi.

Bahkan, strategi itu tak perlu lagi dibuat kotak, bahwa saya ahli disektor Tambang, si B ahli disektor Lingkungan Hidup, si C ahli pertanian. Kotak itu akan menjadi bulat, jika semua aktor memahami kondisi agraria secara utuh.

Kemudian dalam kondisi sekarang ini, kita tidak bisa menunggu penguasa bermurah hati melakukan perombakan struktur agraria dalam bentuk seperangkat peraturan apalagi MoU melaui advokasi kasus sektoral. Gerakan masyarakat sipil yang luas dan masif tetap menjadi  cara paling efektif   memaksa penguasa agar  berpihak, bila perlu merebut kuasa mengganti sistem.

Yang dimaksud gerakan sipil masif itu  gerakan mendongkrak. Yakni  merubah sistem dari level terendah. Memajukan, membantu, mengapresiasi kerja-kerja akar rumput dengan cara menurunkan gagasan langit itu agar dimengerti bumi.  

Cara menurunkan gagasan dari langit ke bumi itu bukan mencetak seribu poster, menggalang seminar, atau memperbanyak jaringan milis. Namun gagasan itu akan dicerna dengan upaya melakukan pendidikan dikampung-kampung, membantu rakyat  terlibat dalam demokratisasi desa, memperkuat organisasi rakyat juga  membantu  merebut kepemimpinan.

Karenanya, perjuangan sejati tidak sebatas BBM naik SBY turun. Namun berbagai pihak pun harus turun kebumi, mempraktekan gagasan langit mereka ke desa-desa, kabupaten-kabupaten dan wilayah. Karena akar rumput masih berjuang sendiri, akibat tangan mereka tak pernah mencapai langit dan keengganan kita menyentuh bumi.Jjika kita mau dan mampu, tak perlu lagi memikirkan berapa skor hasil pertandingan di senayan. Kita tetap bergerak tanpa menunggu pertandingan para politisi dan kaum veteran.

Oleh : April Perlindungan (sarekat Hijau indonesia)

Selengkapnya...

Penguasaan lahan timpang

PALEMBANG, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) menilai, penguasaan lahan oleh perusahaan saat ini terlalu besar, sementara bagian untuk masyarakat tak memadai. Ketimpangan penguasaan lahan ini merupakan salah satu akar konflik agraria yang saat ini banyak bermunculan.
Kepala Divisi Pengembangan Organisasi dan Pengorganisasian Walhi Sumsel, Hadi, mengatakan, luas lahan di Sumsel mencapai 8,7 juta hektar (ha). Sebanyak 4,9 juta Ha atau sekitar 56,32 persen lahan dikuasai perusahaan dengan rincian 1,2 juta ha hutan tanaman industri (HTI), 1 juta ha perkebunan kelapa sawit, dan 2,7 juta ha pertambangan batubara.
"Sedangkan masyarakat Sumsel jumlahnya mencapai sekitar 7 juta jiwa," katanya di Palembang, Sumsel, Jumat (6/4/2012).
Artinya, jika dipukul rata jatah lahan untuk satu warga Sumsel berkisar 0,5 Ha saja. Minimnya jatah lahan untuk masyarakat merupakan salah satu penyebab munculnya tuntutan kepemilikan lahan oleh masyarakat.
Selama tiga tahun terakhir jumlah sengketa agraria yang diadukan masyarakat ke Walhi Sumsel terus meningkat. Tahun 2009 terdapat 18 aduan sengketa agraria, tahun 2010 jumlahnya meningkat menjadi 27, tahun 2011 terdapat 32 aduan. "Tahun 2012 ini jumlahnya bisa lebih meningkat lagi karena sampai Bulan April ini saja sudah belasan aduan yang masuk," kata Hadi menambahkan.
Salah satu solusi, kata Hadi, adalah membagi lahan terlantar yang dikuasai perusahaan untuk dikelola masyarakat.
Menurut data Walhi Sumsel yang dikutip dari Badan Pertanahan Nasional Sumsel, jumlah lahan terlantar di Sumsel mencapai lebih kurang 143 Ha di 60 lokasi. Lahan-lahan terlantar ini dapat diserahkan untuk dikelola masyarakat sehingga mengurangi potensi munculnya sengketa agraria.
Selengkapnya...

Senin, April 02, 2012

Disangsikan Atasi Pemanasan Global : Ayo Tinjau Ulang Kampanye Earth Hour

Earth Hour atau biasa kita kenal sebagai kampanye matikan listrik selama satu jam dinilai tidak cukup signifikan membantu mengatasi pemanasan global dan karena itu perlu ditinjau ulang.

Earth Hour dilakukan setiap tanggal 31 Maret, dengan mematikan listrik selama satu jam mulai pukul 20.30 waktu setempat.

Aktivis Lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pius Ginting mengatakan kampanye earth hour ibarat, seorang yang berkolesterol tinggi lalu dengan bangga mengatakan mengurangi kolesterol dengan tidak makan lemak satu hari. "Artinya, ini ada soal besar kita yang tidak bisa dilakukan hanya dengan sejam mematikan lampu. ??Mengentikan penggunaan listik berbahan fosil satu jam tidak akan pernah atasi soal efek rumah kaca, atau penghematan penggunaan bahan bakar fosil," tandas Pius di Jakarta, Sabtu (31/3).

Ia menjelaskan, perkembangan energi terbarukan di Indonesia berjalan sangat lambat karena dananya banyak dikorupsi oleh orang kementerian. "Kasus Dirjen ESDM yang sedang ditangani KPK, juga korupsi pembangkit listrik tenaga surya di papua oleh kementerian tenaga kerja, hanya beberapa contoh saja. Dana korupsi energi terbarukan oleh kementerian itu kemungkinan lebih besar dari biaya penghematan energi dari program earth hour," bebernya.

Dalam arti tertentu, kata dia, mematikan lampu selama satu jam membuat kita senang dan bangga. "Tapi tak ada yang berubah setelah itu. Karena mau berubah pun belum ada pilihan tersedia. Sebab listrik kita semua sebagian besar gunakan batu bara dan minyak," gugatnya.

Maka itu menurut dia, kesadaran akan dampak penggunaan energi fosil lebih berhasil bila dalam satu jam semua rakyat diberikan tayangan dampak pencemaran PLTU batu bara seperti di Cilacap dan Jepara, serta tayangan tentang anak-anak yang meninggal akibat tercebur lubang tambang di Samarinda atau tergusur karena tambang batu bara, sakit ISPA karena jalanan pemukiman dilalui ratusan truk tambang batu bara.

"Itu lebih menyadarkan kita tentang dampak penggunaan energi fosil," tegas Pius yang berposisi sebagai Manajer Kampanye Tambang Walhi itu.

Ditambah lagi kata dia, kampanye ini hanya akan mengaburkan masyarakat akan kenyataan bahwa banyak negara maju yang faktanya belum mau mengurangi emisi mereka sesuai kesepakatan Protocol Kyoto.
 
Sumber : media Indonesia.com
Selengkapnya...

Massa Demo Curhat ke Media


PALEMBANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) kembali menggelar aksi susulan penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kemarin.

Dalam aksinya kali ini, mahasiswa mendatangi beberapa kantor media radio dan televisi untuk menyampaikan tuntutan. “Kami sangat kecewa dengan para anggota Dewan yang dipilih oleh rakyat. Bahkan, kami melakukan sweeping tidak satu pun dari mereka ada di ruangan.Maka,hari ini (kemarin) kami memilih media untuk menjadi penyambung lidah kami,” kata koordinator aksi Ampera Apriandi saat mendatangi Radio Republik Indo-nesia (RRI) Palembang kemarin.

Apriandi menjelaskan, kedatangannya ke beberapa media untuk menyalurkan aspirasi tuntutan kepada pemerintah pusat agar mendegarkan secara langsung pernyataan sikap Ampera soal penolakan kenaikan harga BBM. “Media yang kita datangi adalah radio dan televisi. Untuk radio seperti RRI, Smart FM, Trijaya FM. Sedangkan, televisi yaitu PalTVdan TVRI,”ujarnya.

Ampera, kata dia, mengultimatum setiap fraksi di DPR RI untuk menolak kenaikan harga BBM sebagai wujud berpihaknya kepada rakyat dan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun apabila tidak bisa menurunkan harga BBM. “Apabila rapat paripurna tetap menyetujui kenaikan harga BBM,Ampera akan kembali turun ke jalan dengan massa lebih besar dan menduduki Bandara Sultan Mahmud Badarudin II,” pungkasnya.

Sementara itu,ratusan massa yang mengatasnamakan Front Oposisi Rakyat Sumsel kemarin konvoi menolak kenaikan harga BBM subsidi di sejumlah titik Kota Palembang. Massa menuntut pemerintah tidak menaikkan harga BBM karena menyengsarakan rakyat. Selain Kantor DPRD Sumsel,massa yang terdiri dari Walhi Sumsel, Majelis LSM Sumsel, FNB, SP OKI, SHI Sumsel, MHI, DPSS MUBA, juga mendatangi Kantor Gubernur Sumsel.

Massa kemudian melakukan long march dari kantor gubernur yang dilanjutkan ke Bundaran Air Mancur. Koordinator aksi yang juga Direktur Walhi,Anwar Sadat, mengatakan BBM merupakan energi penting bagi kelangsungan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.“karena BBM sebagian besar dikonsumsi pengendara sepeda motor dan angkutan umum. Jika kenaikan harga BBM terjadi, sekitar 52 juta masyarakat kelas bawah merasakan dampak langsung kenaikan harga,” ungkapnya. 
Selengkapnya...

Ratusan Petani Tolak Kenaikan BBM

PALEMBANG, - Aksi Penolakan terhadap kenaikan BBM bukan hanya datang dari kalangan mahasiwa. Kali ini aksi penolakan datang dari ratusan petani yang datang dari beberapa kabupaten di Sumatera Selatan dengan membaur menjadi satu tujuan yaitu menolak kebijakan pemerintah atas kenaikan harga BBM.
Aksi ini sempat menjadi pusat perhatian warga Kota Palembang di karenakan massa aksi menuju beberapa kantor pemerintahan gedung perwakilan rakyat DPRD Sumsel, dan kantor pemerintahan Sumatera Selatan, dan sempat membuat jalan Kapten A Rivai dan Jendral Sudirman macet di karenakan massa yang menggelar aksinya dengan cara  Longmarch.
Koordinator Aksi, Anwar Sadat, di dalam orasinya mengatakan aksi yang datang dari para petani ini merupakan aksi yang murni dan tanpa di tunggangi oleh kepentingan pihak manapun, karena kalau sampai harga BBM naik tentunya para petani yang paling menderita, dapat di pastikan harga untuk kebutuhan petani akan naik, seperti pupuk, bibit dan lain sebagainya.
“Ini merupakan inisiatif para petani sendiri untuk menyatakan menolak dengan tegas kenaikan harga BBM, karena para petani merasa akan semakin menderita apabila terjadi kenaikan terhadap harga BBM,yang akan berdampak pada penghidupan para petani,” ujar Direktur Walhi Sumsel ini
Aksi sempat berhenti di beberapa tempat seperti di depan kantor Pemerintahan Sumsel. Dedek Chaniago selaku koordinator lapangan, meyuarakan apabila pemerintah akan tetap menaikan harga BBM, maka rakyat menuntut SBY-Boediono untuk mundur dari kursi kepresidenan karena sebagai pemimpin sebuah Negara haruslah memprioritaskan kesejahteraan rakyatnya bukan untuk kepentingan orang asing.
Setelah puas menyampaikan orasinya di depan gedung Kantor Gubernur, massa aksi terus bergerak menuju Bundaran Air Mancur (BAM) untuk mengajak seluruh warga Kota Palembang bersama-sama menolak kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat.
“Kebijakan pemerintah SBY-Boediono menaikan harga BBM sama sekali tidak pro terhadap rakyat, karena hampir 63% pengguna kendaraan adalah masyarakat menegah kebawah. Untuk itu kami menyatakan sikap menolak kenaikan harga BBM, selain itu juga kami menuntut kepada pemerintah untuk menaikan upah buruh dan memimnta perlindungan petani dari perampasan lahan, serta mendesak pemerintah untuk melaksanakan Reforma Agraria sejati sebagai jalan menuju kedaulatan energi,” tegas Sadat. (Iir)

Sumber : http://beritanda.com
Selengkapnya...