PALEMBANG– Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya segera melakukan
penyelidikan terhadap beberapa anggotanya yang disinyalir terlibat dalam
kasus galian C ilegal di Talang Jambe, Palembang.
“Kita akan memberikan tindakan
tegas terhadap anggota TNI yang terlibat atau melakukan praktik ilegal,
termasuk dalam kasus galian C di Talang Jambe,”ujar Kepala Penerangan
Kodam II/SWJ Letkol Arm Jauhari Agus Suraji saat dibincangi di ruang
kerjanya kemarin. Agus mengakui, ada keterlibatan oknum anggota TNI yang
melindungi aktivitas galian C ilegal tersebut hingga membuat resah
warga sekitar.
Bahkan, oknum anggota TNI tersebut saat ini
tengah menjalani pemeriksaan penyidik Pomdam. “Jika terbukti bersalah,
kita akan berikan tindakan tegas sesuai peraturan berlaku. Kita akan
terus tindak lanjuti permasalahan ini sampai tuntas,”ujarnya. Ditanya
mengenai identitas oknum anggota TNI yang terlibat ini, Agus belum dapat
membeberkannya karena masih dalam penyelidikan.
“Terpenting,Pomdam
saat ini lebih rutin untuk memberantas seluruh kegiatan ilegal yang
dilakukan oknum anggota TNI.Panglima (Pangdam II/SWJ) juga berkomitmen
penuh untuk menertibkan pelanggaran- pelanggaran yang ada di tubuh TNI,
apalagi saat ini citra TNI sedang bagus-bagusnya,” tuturnya.
Untuk
menindak tegas anggota TNI yang melakukan pelanggaran, Agus
mengharapkan adanya peranan masyarakat dan media yang aktif memberikan
laporan atau informasi kepada pihaknya. “Kita sangat senang jika ada
masyarakat yang melaporkan, ada anggota TNI yang terlibat di luar
aturan.Dengan begitu,kita dapat memberikan tindakan tegas,”katanya.
Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel menuntut pihak
kepolisian untuk serius menyelesaikan kasus galian C illegal yang ada di
Sumsel, khususnya Palembang.
Bahkan, Direktur Eksekutif Walhi
Sumsel Anwar Sadat tegas-tegas mengatakan, aktivitas galian C di Talang
Jambe, merupakan kegiatan ilegal dan dilakukan seseorang bernama Haris.
Sumber : Seputar Indonesia
Selengkapnya...
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Minggu, April 29, 2012
Kasus Galian C Talang Jambe - Kodam Selidiki Keterlibatan Oknum TNI
Jumat, April 27, 2012
Palembang ‘Digoyang’ Aksi Unjuk Rasa Tentang Kelestarian Lingkungan
Polisi Diminta Serius Usut Galian C Ilegal
PALEMBANG – Massa dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
Sumsel,kemarin mendatangi Mapolda Sumsel guna meminta Kapolda beserta
jajarannya serius menangani kasus laporan Galian C ke Polda Sumsel.
Sebelum melakukan dialog dengan
perwakilan pejabat Polda,massa Walhi terlebih dahulu melakukan orasi di
halaman depan pagar Mapolda Sumsel,dengan membawa satu keranda mayat.
Setelah puas melakukan orasi,selanjutnya massa diajak Pjs Kabid Humas
Polda Sumsel AKBP R Dkarod Padakova didampingi Wadir Sabhara AKBP Bagus,
berdialog di ruang kepala Siaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Polda Sumsel.Dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif Walhi
Sumsel Anwar Sadat mengatakan,aksi damai yang dilakukan Walhi Sumsel
tersebut,dalam rangka memperingati hari Bumi yang jatuh pada 22 April
lalu.
”Masih banyak masalah lingkungan hidup yang harus jadi
perhatian kita bersama. Salah satunya dalam momentum hari Bumi tahun
2012.Kami menganggap penting untuk mengingatkan dan melaporkan kepada
aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumsel, terkait masih banyak
terjadinya dugaan tindak pidana dalam hal kegiatan atau usaha
pertambangan galian golongan C,yang salah satunya terletak di kawasan
Kelurahan Talang Jambe dan Talang Betutu,”ungkap Anwar.
Anwar
menegaskan,ke-giatan galian C di dekat perumahan Griya Alam Sejahtera
(GAS) Palembang itu illegal, dan dilakukan seseorang bernama Haris.
Aktivitas galian C tersebut, juga tak sesuai dengan UU Nomor 4/2009,
tentang pertambangan mineral dan batu bara, Pasal 158; dan ketentuan UU
Nomor 32/2009,Pasal 109.
“Untuk itu, dalam aksi ini kami
mendesak keseriusan Polda Sumsel untuk menindaklanjuti beberapa
persoalan yang kami sampaikan di atas, yakni dengan melakukan penyidikan
segera mungkin.Jika ini tidak juga diindahkan, tentu kami menganggap
perlu untuk meneruskan berbagai pengaduan yang telah kami sampaikan ini
kepada Mabes Polri,” ujarnya.Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod
Padakoba menyambut baik aksi yang dilakukan Walhi secara damai ke
Mapolda Sumsel.
”Intinya, semua pengaduan akan kita tampung dan
akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur berlaku. Kalau memang ada temuan
yang melanggar hukum,silakan laporkan.Yang jelas kita proses dan
laporkan perkembangannya nanti sesuai prosedur berlaku,”tutur Djarod
Sumber : seputar Indonesia
Selengkapnya...
Kamis, April 26, 2012
Operasional PT SAL Akhirnya Dibekukan
SEKAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) akhirnya
membekukan aktivitas PT Sawit Agro Lestari (SAL) karena tidak
mengantongi izin bupati.
Hal ini untuk menindaklanjuti
kekecewaan masyarakat terhadap proses ganti rugi dan penyerobotan lahan.
Asisten I Setda Muba H Sohan Madjid mengatakan,pembekuan operasional PT
SAL sudah sesuai ketentuan,Sehingga perusahaan tidak diperbolehkan
melakukan aktivitas di tempat tersebut. “Karena tanpa izin operasional
terpaksa kita bekukan,”ujar Sohan.
Pihak perusahaan akan
dimintai keterangan terkait operasionalnya di Kabupaten Muba yang tanpa
izin tersebut. Meskipun begitu, kedua belah pihak diminta dapat menahan
diri dan tidak melakukan aksi anarkistis. Kapolres Muba AKBP Toto Wibowo
mengatakan, sudah ada lima tersangka dari 8 saksi yang dimintai
keterangan.Menurut dia, kelima orang itu diduga kuat melakukan dan
menjadi dalang aksi pembakaran.
“Mereka (warga) sengaja
melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran. Bahkan dari mereka ada yang
membawa senpi rakitan,”kata Toto. Kelima tersangka tersebut berinisial
S,T,R, M, U,dan hingga kemarin masih dalam pemeriksaan polisi secara
intensif.
Menurut Toto, meskipun perusahaan tanpa izin melakukan
operasionalnya,namun warga tetap tidak diperbolehkan main hakim sendiri
apalagi melakukan aksi anarkistis.
Sumber: Seputar Indonesia
Selengkapnya...
TEGAKKAN KEADILAN EKOLOGI, SERET DAN ADILI MAFIA PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP TANPA TERKECUALI
Koordinator Aksi
Galian C Sukarame Dilaporkan ke Polresta
Galian C ilegal Talang Jambe Kec Alang alang Lebar |
Bahkan pihaknya siap menjadi backup warga untuk membawa tindakan tersebut ke rana hukum. Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar mengatakan,pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi dari beberapa warga yang mengalami dampak langsung dari aktivitas galian C tersebut. Hasilnya, akan dijadikan bahan kajian untuk melaporkan pelaku ke Polresta Palembang.“ Jelas aktivitas ini illegal kami disini siap mendorong dan menjadi garda terdepan untuk menindak lanjuti kasus tersebut kerana hukum. Besok (hari ini) kami, akan mendatangi Polresta bersama elemen lingkungan hidup lainnya dan masyarakat yang terkena dampak aktivitas galian C,“ ujarnya di Palembang kemarin.
Menurut Sadat, pihaknya sengaja mengumpulkan warga dan melakukan diskusi khusus di Kantor Walhi di Jalan Puncak Sekuning, kemarin untuk mendapatkan data dan informasi langsung dari warga yang menjadi korban aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Sukarame.“Iya hari ini (kemarin) kita membahas dan mendorong masyarkat untuk menindak lanjutinya. Serta memberikan upayah hukum apa yang akan kita tuntut kepada pelaku tersebut,”jelasnya.
Lebih lanjut, Sadat menuturkan, aspek hukum yang bisa dikenakan baik berupa hukum pidana dan hukum perdata untuk menjerat pelaku. “Kalo dari pelanggaran jelas pelaku melanggar ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Begitu pun,warga juga punyak hak untuk melaporkan dan tugas aparat hukum harus memproses pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Dia menegaskan kembali, seharusnya Pemeritah Kota (Pemkot) Palembang menghentikan aktivitas galian c tersebut, karena diduga ilegal. “Rencananya besok (hari ini) kita akan aksi turun kejalan dan mendatangi Polresta. Untuk menuntut supaya pihak kepolisian melakukan proses hukum kepada kejadian tersebut. Tidak hanya kasus ini, ada beberapa kasus yang sudah kita laporkan seperti,ahli fungsi GOR dan lainnya,” pungkasnya.
Salah seorang warga Perumahan Griya Alam Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Iwan membeberkan, dirinya sangat perihatin dengan aktivitas galian C di wilayahnya.“Pastinya sangat perihatin dengan banyaknya galian di tempat kami. Bahkan kedalamannya hingga sampai 3 meter lebih. Bagaimana kalo ada hujan dan juga berdampak kepada perumahan kami,”keluhnya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada pelaku aktivitas galian C di wilayahnya tersebut. “Kita tuntut ganti rugi kepada pelaku, apabila pelaku mengatakan mereka sudah izin kepada developer. Kita akan meminta ganti rugi kepada developer,” tandasnya.
Dia menduga, aktivitas galian C tersebut dilakukan sindikat tertentu yang juga melibatkan warga termasuk ketua RT.“Saya dengar-dengar juga pak RT mendapatkan uang jata dari setiap mobil yang melintas mengambil tanah tersebut. Banyangkan saja satu mobil truk menyetor uang Rp5000. Sedangkan paling sedikit mobil yang hilir mudik berjumlah 40 mobil truk per hari,”ungkapnya.
Selasa, April 24, 2012
Belasan Tambang Ilegal
Kepala Bidang (Kabid) Penambangan Umum, Geologi, dan Air Tanah Distamben Banyuasin Abdul Munif mengungkapkan, dua tambang pasir rakyat yang berizin berada di Desa Lebung Rantau Bayur dan Desa Gerebek Dalam Rambutan.“ Sementara yang lainnya, seperti di Desa Tebing Abang di Rantau Bayur belum mengurus izin,baik izin ke pemerintah kabupaten maupun pemerintah kecamatan,”katanya. Penambangan galian pasir yang tidak memiliki izin telah menyalahi Perda Penambangan No 17/2005 mengenai Penambangan Galian C.
Berdasarkan perda itu,para pemilik tambang diwajibkan mengurus izin penambangan untuk kemudian dari izin penambangan itu terdapat kewajiban berupa pajak. Berdasarkan perda, pajak dikenakan 20% dari harga jual atau harga galian mulai dari lokasi penambangan. “Dari pajak itulah diperoleh pendapatan daerah dari sektor pajak. Artinya, selama ini mereka yang ilegal tidak menyetorkan pajak kepada negara,”kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuasin Rusman Firman memastikan, pihaknya bersama instansi lain akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang.Sebab, pada sidak pekan lalu, tidak banyak pengusaha di lokasi tambang. Namun, berdasarkan surat edaran Pol PP, semua pengusaha galian pasir di tiga kecamatan diharuskan mendatakan ulang aktivitas penambangan yang telah dilakukan untuk kemudian menjadi rekomendasi dalam membuat izin penambangan.
“Hari ini kembali diberikan surat edaran lapor mengenai penambangan yang dilakukan, kemudian diurus di Distamben dan pemerintah camat terdekat. Jika masih membandel, tim gabungan akan kembali melakukan sidak,”ungkap dia
Peringati Hari Bumi, 22 April - Gabungan Pencinta Alam Sebar Bibit Pohon
Aksi ini mengetuk kepedulian warga agar lebih sadar menjaga dan melestarikan alam sekitar. Tak hanya itu, puluhan mahasiswa ini juga melakukan long march sambil membawa replika kotak sampah berkeliling Kota Palembang seharian penuh.Cara itu dilakukan sebagai simbol mengingatkan kembali kepada lapisan masyarakat agar selalu sadar diri membuang sampah di tempatnya.
“ Replika kotak sampah ini sengaja kami bawa keliling supaya masyarakat sadar, kotak sampah jangan hanya dija-dikan hiasan. Mereka harus sadar diri, karena membuang sampah sembarangan dapat menyebabkan pencemaran,” tandas koordinator aksi Hartono Ciputra kemarin. Pada kesempatan yang sama, mereka juga membagikan sekitar 150 bibit pohon kepada setiap masyarakat dan pengendara yang melintas di seputaran Bundaran Air Mancur Palembang.
Bibit pohon yang dibagikan antara lain pohon mahoni, bibit pohon asam, dan bibit pohon salam. Selain untuk melestarikan dan menyejukkan suasana keberadaan pohon, diharapkan mampu menjadi resapan air yang baik. “Kita bagi bibit pohon pelindung ini sebagai upaya melestarikan alam untuk anak cucu sekaligus menjadi resapan air yang baik biar masyarakat juga sadar manfaat menanam pohon” katanya.
Dalam aksinya, mahasiswa juga menuntut pemerintah kota segera memperbaiki sistem penataan kota. Hal ini tak lain untuk menghindari terjadinya banjir dengan skala yang lebih luas, mengingat saat ini jika terjadi hujan 2–3 jam, banjir akan langsung menggenangi berbagai sudut kota.Titik-titik banjir yang sudah tak bisa dihindari itu di antaranya di kawasan Sekip, Jalan Sudirman, Jalan Angkatan 45, Jalan Basuki Rahmat.
“Mewakili aliansi Gerakan Pencinta Alam Peduli Bumi, kami mengajak masyarakat sadar pentingnya manfaat menanam pohon. Makanya, hari ini untuk memperingati Hari Bumi,kami bagikan bibit-bibit itu kepada masyarakat,” ungkap dia. Selain di Bundaran Air Mancur,aksi serupa dilakukan di simpang Polda dan simpang Pasar Cinde.Tak hanya membawa replika kotak sampah berukuran jumbo,mereka juga membagikan stiker kepada setiap pengendara yang melintas sambil berorasi di hadapan warga soal pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar.
Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII Maman Noprayamin mengatakan,banjir pada dasarnya tidak bisa dihilangkan. Hanya, genangan air saat ini bisa dikurangi, yakni dengan menormalisasi atau memanfaatkan pompa Untuk itu, pihaknya berkomitmen menormalisasi sungai secara bertahap.
Tahun ini rencananya normalisasi sepanjang 1 km akan dilakukan di Sungai Sahang yang merupakan anak Sungai Sekanak. Semua anak sungai di Palembang menjadi prioritas normalisasi, mengingat Palembang sudah menjadi kota besar,bahkan ini sudah menjadi program strategi nasional
Informasi Razia Galian C Bocor
Sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (23/4) pagi, ratusan petugas gabungan dari unsur Polisi Pamong Praja, Polisi Militer (POM) Angkatan Darat, TNI, dan Polri menyisir sejumlah titik galian C yang tak berizin di kawasan Kelurahan Talang Jambe.Namun sayang, diduga telah bocor se-belumnya, pihak pengelola galian C yang meresahkan warga sekitar itu menghentikan aktivitasnya sebelum petugas tiba. Tidak mau pulang tanpa hasil, petugas lalu mengalihkan sasaran ke aktivitas serupa di kawasan Talang Betutu.
Hasilnya, petugas mendapati alat berat yang tengah beroperasi mengisi tanah ke dump truck. Petugas pun langsung mengamankan dan menyita sembilan unit dump truck berisi tanah dan 12 accu dump truck serta empat unit accu excavator untuk dibawa ke markas Satuan Polisi Pamong Praja Palembang guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“ Kegiatan galian C di kawasan Sukarame, terutama di Kelurahan Talang Jambe dan Talang Betutu,jelas-jelas telah menyalahi aturan berlaku. Sayangnya, tidak ada aktivitas pengerukan di kawasan Talang Jambe yang diduga sudah bocor akibat pemberitaan media. Tapi beruntung, kami berhasil mendapati aktivitas galian C di Talang Betutu,”ujar Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota PalembangAris Saputra kemarin.
Menurut Aris, aktivitas pengerukan tanah di area itu dinilai telah menyalahi aturan. Bukan saja bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 44/2002 jo no 12/2007 tentang Keamanan dan Ketertiban. Aktivitas tersebut juga bertentangan dengan Perda No 17 tentang Galian C dan melanggar UU Lingkungan Hidup. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam terkena sanksi perda berlapis dan paling berat akan dikenakan UU Perusakan Lingkungan.
Bukan hanya pemilik galian C,melainkan juga pemilik kendaraan angkutan tanah yang terlibat. “Sanksi terberat akan dikenakan UU tentang lingkungan hidup karena kegiatan yang mereka lakukan merusak lingkungan dan tanpa melakukan reboisasi ulang kawasan tersebut. Akibat aksi galian C itu,mereka dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah,”katanya.
Untuk itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup untuk segera memproses dan menindaklanjutinya. Mengenai tidak adanya aktivitas galian C di area perumahan Griya Alam Sejahtera (GAS) yang diduga dilakukan Haris cs, lanjut dia, ke depan pihaknya terus melakukan pengawasan secara intensif di lokasi tersebut.
“Sayangnya mereka sudah mengetahui kedatangan kami sehingga tidak melakukan aktivitas pengalian. Dugaan informasi ini bocor karena pemberitaan media.Ya, kalau melihat di lapangan, galian C ini cukup mengkhawatirkan.Tapi, kami tidak segan-segan menindak pelakunya karena jelas menyalahi perda,”kata Aris seraya mengatakan,untuk mengatasi sengketa galian di kawasan pemukiman warga, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) dan pihak kecamatan setempat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Husni Thamrin menyatakan, galian ilegal yang berada tak jauh dari Perumahan Griya Alam Sejahtera, Kelurahan Talang Jambe,perlu diawasi secara intensif.Dia juga meminta warga setempat melakukan pengawasan dan jika ditemukan ada aktivitas galian di daerah tersebut untuk segera melaporkannya ke pemerintah.
“Galian C ilegal yang dilakukan sudah sangat meresahkan. Kami harapkan peran warga melaporkan aksi galian C. Dengan begitu, anggota Satpol PP segera turun ke lapangan menindaklanjuti laporan warga.Masalah ini sudah diinstruksikan ke jajaran Kecamatan Sukarame,” ujarnya. Terpisah, salah satu warga Talang Jambe, Jaya, yang ditemui di lapangan meminta pemerintah terus memonitor perkembangan kegiatan galian C di dekat perumahan GAS tersebut.
“Minggu lalu, alat be-rat dan truk masih lalu lalang di dekat Perumahan GAS, tapi keesokan harinya tidak melakukan aktivitas.Ternyata ada sidak dari Satpol PP.Ya, rupanya mereka tahu atas kedatangan Satpol PP. Seharusnya kecamatan proaktif mengawasi galian C wilayahnya,” ujarnya. Jaya juga menyesalkan pihak media yang diduga turut andil membocorkan rencana razia dari petugas.
Menurutnya, media harusnya peka memilih informasi yang disajikan kepada pembacanya. Jangan sampai informasi adanya razia juga diberitakan.“Wajar saja tidak maksimal razianya. Lha wong orangnya sudah tahu dari koran akan dirazia, ya kabur,” sesalnya.
55.000 Ha Lahan HGU di Sumsel Telantar
Anggota DPD RI Pearcha Leanpuri merinci, 55.000 ha lahan telantar tersebut merupakan akumulasi dari 70 lembar surat keputusan (SK) hak atas tanah di Sumsel,yang saat ini tengah diusulkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel ke BPN pusat. “Kami berharap tanah yang telantar ini dapat segera diinventarisasi agar dapat dimanfaatkan masyarakat. Saat ini masih banyak kasus sengketa tanah yang ada di Sumsel, yang ditangani BPN, tapi khusus untuk kasus tanah yang terindikasi telantar ini jumlahnya ada sekitar 70 SK yang saat ini sudah diusulkan pada BPN pusat,” ungkap Pearcha seusai melakukan kunjungan kerja di Kantor BPN Sumsel kemarin.
Saat ini,menurut Pearcha, luas lahan HGU yang terdaftar di Sumsel adalah 476.000 ha atau 23% dari luas Sumsel. Sementara, lahan hak guna bangunan (HGB) yang terdaftar seluas 41.000 ha atau 2% dari luas Sumsel, sedangkan untuk tanah hak pengelolaan atas lahan (HPL) seluas 829.000 ha atau 40% dari luas Sumsel keseluruhan. Selain itu, luas lahan hutan produksi (HP) yang terdaftar di BPN di Sumsel seluas 41.000 ha atau 2% dari total luas Provinsi Sumsel dan lahan hak milik yang terdaftar seluas 669.000 ha atau 33% dari total luas provinsi ini secara keseluruhan.
“Anggaran untuk penyelesaian sengketa masih terbatas, terutama sengketa lintas kabupaten/kota, ditambah minimnya SDM yang memadai hingga proses penyelesaian lahan telantar dan sengketa lahan di Sumsel ini memakan waktu yang cukup lama,”ujar Pearcha. Dia menjelaskan,kun-jungan kerja yang dilakukan pihaknya ke BPN Sumsel kali ini memiliki agenda utama mempertanyakan tindak lanjut, perkembangan lahan telantar di Sumsel,yang telah dimintakan tindak lanjutnya dari Kantor BPN Sumsel sejak tahun lalu.
“Alhamdulillah, semua sudah berjalan seperti yang kita inginkan dan kita juga mendapatkan garansi dari pihak BPN, untuk penyelesaian masalah tanah telantar ini,”tukas Pearcha. Terpisah, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel Erza Saladin mengatakan, sengketa lahan di Sumsel terjadi akibat lamanya proses pembuatan sertifikat dan HGU ini,khususnya yang masih menumpuk di BPN pusat.
“DPRD Sumsel meyakini ada niat baik semua pihak untuk menuntaskan sengketa lahan ini di Sumsel. Ada perusahaan yang mendapatkan lahan melebihi HGU, akui saja itu dan serahkan itu ke masyarakat yang berhak menerimanya, janji plasma di lahan HGU wajar ada hak rakyat lalu diserahkan ke rakyat. Jika begitu, kasusnya cepat terurai,” katanya.
Bukan hanya itu, menurut Erza, masalah tanah telantar ini, jika terlalu lama tak dikelola, mestinya 2/3 lahan itu diserahkan ke masyarakat untuk dikelola.Demikian pula lahan perusahaan yang lama tak dikelola maka negara dapat menyitanya.
Selasa, April 10, 2012
Bukan Sekedar Turun !
Penguasaan lahan timpang
Senin, April 02, 2012
Disangsikan Atasi Pemanasan Global : Ayo Tinjau Ulang Kampanye Earth Hour
Earth Hour dilakukan setiap tanggal 31 Maret, dengan mematikan listrik selama satu jam mulai pukul 20.30 waktu setempat.
Aktivis Lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pius Ginting mengatakan kampanye earth hour ibarat, seorang yang berkolesterol tinggi lalu dengan bangga mengatakan mengurangi kolesterol dengan tidak makan lemak satu hari. "Artinya, ini ada soal besar kita yang tidak bisa dilakukan hanya dengan sejam mematikan lampu. ??Mengentikan penggunaan listik berbahan fosil satu jam tidak akan pernah atasi soal efek rumah kaca, atau penghematan penggunaan bahan bakar fosil," tandas Pius di Jakarta, Sabtu (31/3).
Ia menjelaskan, perkembangan energi terbarukan di Indonesia berjalan sangat lambat karena dananya banyak dikorupsi oleh orang kementerian. "Kasus Dirjen ESDM yang sedang ditangani KPK, juga korupsi pembangkit listrik tenaga surya di papua oleh kementerian tenaga kerja, hanya beberapa contoh saja. Dana korupsi energi terbarukan oleh kementerian itu kemungkinan lebih besar dari biaya penghematan energi dari program earth hour," bebernya.
Dalam arti tertentu, kata dia, mematikan lampu selama satu jam membuat kita senang dan bangga. "Tapi tak ada yang berubah setelah itu. Karena mau berubah pun belum ada pilihan tersedia. Sebab listrik kita semua sebagian besar gunakan batu bara dan minyak," gugatnya.
Maka itu menurut dia, kesadaran akan dampak penggunaan energi fosil lebih berhasil bila dalam satu jam semua rakyat diberikan tayangan dampak pencemaran PLTU batu bara seperti di Cilacap dan Jepara, serta tayangan tentang anak-anak yang meninggal akibat tercebur lubang tambang di Samarinda atau tergusur karena tambang batu bara, sakit ISPA karena jalanan pemukiman dilalui ratusan truk tambang batu bara.
"Itu lebih menyadarkan kita tentang dampak penggunaan energi fosil," tegas Pius yang berposisi sebagai Manajer Kampanye Tambang Walhi itu.
Ditambah lagi kata dia, kampanye ini hanya akan mengaburkan masyarakat akan kenyataan bahwa banyak negara maju yang faktanya belum mau mengurangi emisi mereka sesuai kesepakatan Protocol Kyoto.
Massa Demo Curhat ke Media
PALEMBANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa
Peduli Rakyat (Ampera) kembali menggelar aksi susulan penolakan kenaikan
harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kemarin.
Dalam aksinya kali ini, mahasiswa mendatangi beberapa kantor media radio dan televisi untuk menyampaikan tuntutan. “Kami sangat kecewa dengan para anggota Dewan yang dipilih oleh rakyat. Bahkan, kami melakukan sweeping tidak satu pun dari mereka ada di ruangan.Maka,hari ini (kemarin) kami memilih media untuk menjadi penyambung lidah kami,” kata koordinator aksi Ampera Apriandi saat mendatangi Radio Republik Indo-nesia (RRI) Palembang kemarin. Apriandi menjelaskan, kedatangannya ke beberapa media untuk menyalurkan aspirasi tuntutan kepada pemerintah pusat agar mendegarkan secara langsung pernyataan sikap Ampera soal penolakan kenaikan harga BBM. “Media yang kita datangi adalah radio dan televisi. Untuk radio seperti RRI, Smart FM, Trijaya FM. Sedangkan, televisi yaitu PalTVdan TVRI,”ujarnya. Ampera, kata dia, mengultimatum setiap fraksi di DPR RI untuk menolak kenaikan harga BBM sebagai wujud berpihaknya kepada rakyat dan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun apabila tidak bisa menurunkan harga BBM. “Apabila rapat paripurna tetap menyetujui kenaikan harga BBM,Ampera akan kembali turun ke jalan dengan massa lebih besar dan menduduki Bandara Sultan Mahmud Badarudin II,” pungkasnya. Sementara itu,ratusan massa yang mengatasnamakan Front Oposisi Rakyat Sumsel kemarin konvoi menolak kenaikan harga BBM subsidi di sejumlah titik Kota Palembang. Massa menuntut pemerintah tidak menaikkan harga BBM karena menyengsarakan rakyat. Selain Kantor DPRD Sumsel,massa yang terdiri dari Walhi Sumsel, Majelis LSM Sumsel, FNB, SP OKI, SHI Sumsel, MHI, DPSS MUBA, juga mendatangi Kantor Gubernur Sumsel. Massa kemudian melakukan long march dari kantor gubernur yang dilanjutkan ke Bundaran Air Mancur. Koordinator aksi yang juga Direktur Walhi,Anwar Sadat, mengatakan BBM merupakan energi penting bagi kelangsungan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.“karena BBM sebagian besar dikonsumsi pengendara sepeda motor dan angkutan umum. Jika kenaikan harga BBM terjadi, sekitar 52 juta masyarakat kelas bawah merasakan dampak langsung kenaikan harga,” ungkapnya. |