WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Oktober 06, 2010

Satu Jam Melintas Sembilan Tongkang



PALEMBANG, - Ribuan meter kubik kayu gelondongan, hampir setiap hari dikeluarkan dari kawasan hutan Sungai Merang, Bayunglincir (Musi Banyuasin) di wilayah perbatasan Sumsel-Jambi. Pantauan wartawan Sriwijaya Post, Kompas dan Kantor Berita Antara, Sabtu (2/10) pekan lalu, saat menyusuri aliran Sungai Merang (bermuara ke Sungai Lalan), pengangkutan kayu menggunakan tongkang besi. Dalam rentang waktu satu jam, sembilan tongkang masing-masing memuat 200 hingga 500 meter kubik kayu balok diangkut ke lokasi penimbunan di tepi Sungai Lalan, milik PT Rimba Hutani Mas (RHM, Sinarmas Grup).

General Manager Sinarmas Wilayah Sumsel, Daniel Sri Wirahono, menegaskan bahwa kayu gelondongan berasal dari pembersihan landclearing) kawasan seluas 32.425 hektare. Kawasan ini merupakan bagian dari 67.100 hektare konsesi perkebunan hutan industri PT RHM yang akan dijadikan tanaman pokok.

"Ini tidak termasuk illegal logging, karena perizinan (dari pemerintah) lengkap," kata Daniel, Senin (4/10) malam di Palembang.

Warga Desa Muaramerang --persis di seberang lokasi logyard (lapangan penampungan sementara sebelum dikapalkan), mengungkapkan bahwa aktivitas itu berlangsung sepanjang hari.

"Ini (berlangsung) sudah lama. Menurut catatan kami, dalam setahun sedikitnya 2 juta meter kubik balok dieksploitasi dari kawasan ini," kata Aidil Fitri, aktivis lingkungan dari Wahana Bumi Hijau (WBH), organisasi koalisi Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Sumsel).

WBH sengaja mengajak wartawan untuk mengunjungi kawasan Hutan Desa, kawasan hutan konservasi yang ditetapkan kantor Kementerian Kehutanan sejak tahun 2010. Kantor Kemenhut telah memasang tanda larangan di bagian hulu Sungai Merang di perbatasan PT Rimba Hutan Mas, yang terdapat log-yard tempat penimbunan kayu yang berasal dari kawasan hutan Sungai Merang.

Ditahan Security

Untuk menuju kawasan Hutan Desa (HD) yang hingga kini sering beroperasi penebang liar, harus melalui sungai yang masuk kawasan konsesi PT RHM. Saat perjalanan itu, sempat terjadi insiden kecil, ketika speedboat yang ditumpangi rombongan melalui sungai di depan camp PT RHM.

Speedboat berisi petugas keamanan perusahaan mengejar dan mencegat rombongan. Mereka melarang melanjutkan perjalanan, karena rombongan dianggap tak memiliki izin memasuki wilayah itu.
Seorang petugas berseragam security dan disertai tiga orang berpakaianan sipil, di antaranya mengenakan kaos bertulisan Brimob, melarang tim melanjutkan perjalanan dan meminta kartu identitas. Mereka sempat memaksa wartawan menghapus gambar di kamera.

Speedboat rombongan tertahan sekitar 30 menit, dan dilepas setelah masing-masing diberikan kartu tanda pengenal. Itu pun setelah dijanjikan tim akan datang ke pos keamanan ketika perjalanan pulang.

Wartawan ngotot tidak bersedia menghapus gambar di kameranya saat berada di pos keamanan. Negosiasi sempat berlangsung lebih dari 20 menit dan mereka tetap memaksa agar rekaman gambar dihapus.
Rombongan diizinkan meninggalkan lokasi, setelah petugas lain ikut menengahi.

Disulap Jadi Perkebunan Besar

KAWASAN hutan Merang berada di wilayah Musi Banyuasin (Muba) cukup dekat dengan kawasan Taman Nasional Sembilang (TNS). Wilayah ini berada di kawasan penyanggah (buffer zone) TNS dan taman nasional ini di sebelah timur Sumsel membentang dari Selatan ke utara, di Selat Bangka.
Data tahun 2010 Kemenhut dan Walhi, luas kawasan perbatasan di wilayah Sumsmel ini mencapai 200.000 hektare. Sebagian besar diberi konsesi kepada perkebunan besar, baik kelapa sawit maupun hutan tanaman industri (HTI). Sisanya, 54.000 hektare ditetapkan sebagai Hutan Desa.
Di dalam areal ini, sekitar 12 hektare menjadi kawasan konservasi proyek REDD, REDD GTZ Project (organisasi lingkungan bermarkas di Jerman). Proyek ini menjalankan program pemulihan dan recovery kerusakan hutan.
Catatan Sriwijaya Post, beberapa waktu lalu Walhi mengekspos kegiatan eksploitasi hutan dan hasil penebangan di kawasan itu.
Menurut informasi, pekan lalu tim dari Polda Sumsel melakukan kunjungan lapangan ke lokasi tersebut.
Rombongan sempat menyaksikan warga menarik kayu gelondongan menggunakan perahu bermotor dalam jumlah kecil. Namun tim tidak menyaksikan aktivitas penebangan liar, apalagi sebelumnya operasi
dan petugas kepolisian hanya menyita mesin pemotong (chainsaw) yang digunakan untuk menebang pohon.
Menurut warga Dusun Hulu Merang, Desa Muaramerang, masih banyak warga yang berasal dari luar daerah itu melalui perambahan hutan hingga ke wilayah Jambi. "Ribuan mungkin di dalam (hutan) sana, mereka berkelompok 100 sampai 200 orang. Biasanya mereka membawa balok melalui sungai ini," ujar Supriadi, nelayan dari Bayunglincir yang tinggal di pondok pinggiran sungai.
Kawasan pantai timur Sumsel, yang terus ditebangi dan disulap menjadi perkebunan besar, merupakan lahan bagi pembalak liar.
Penebangan liar berlangsung sejak tahun 1970-an. Di antaranya di kawasan hutan Sungai Medak, hingga sekarang meninggalkan sisa lahan tak ditumbuhi pohon dan menjadi rawa-rawa.
Sumber menyebutkan, hasil tebangan liar ini tak dikeluarkan melalui Sungai Merang, melainkan diangkut lewat jalan darat wilayah Jambi dan dihanyutkan melalui Sungai Medak. (sutrisman dinah)

Komentar Mereka:

Tanam 390 Juta Pohon
Daniel Sri Wirahono
GM Sinarmas Wilayah Sumsel

KELOMPOK usaha Sinarmas Grup di Sumsel, memilik wilayah konsesi selain PT RHM (Rimba Hutan Mas), juga PT Bumi Persada Permai (PT BPP) dan Sumber Hijau Permai (SHP). Ketiga perusahaan ini menanam pohon bahan baku kertas di lahan gambut di perbatasan Sumsel- Jambi. Dua perusahaan terakhir, saat ini sudah memasuki masa tanam.
Tumpukan kayu gelondongan di logyard Sungai Merang berasal dari kawasan konsesi 67.100 hektare PT RHM. Terutama berasal dari tebangan di kawasan land-clearing 32.425 hektare yang akan lokasi kebun. "Dari 67 ribu hanya 32 ribu yang kita buka, ini sesuai tata ruang. Selebihnya, perusahaan tetap menyisakan kawasan lindung seluas 18.583 hektare," kata Daniel Sri Wirahono, GM Sinarmas Wilayah Sumsel.
Tentang isu perdagangan karbon (carbon trading) menurut Daniel, seharusnya perusahaan dibayar. Dari total kawasan tanaman, selain
di kawasan Sungai Merang-Buring-Medak-Sungai Bayat, Sinarmas memiliki konsesi 600.000 hektare lahan hutan industri di Sungai Sugihan hingga ke Sungai Pasir (Ogan Komering Ilir).
Luas areal tanam Sinarmas Grup di Sumsel mencapai 300.000 hektare. "Setiap hektare ditanami 1.300 pohon, artinya kita menanam hampir setengah miliar pohon. Ini berkelanjutan," kata Daniel, Senin (4/10) malam di Palembang.

Bahan Baku Hutan Alam
Aidil Fitri
Aktivis Lingkungan WBH

EKSPLOITASI hutan ini memang tidak masuk kategori illegal logging. Perusahaan ini memiliki izin resmi dari pemerintah untuk membuka perkebunan. Ini bukti bahwa Sinarmas Gop menggunakan bahan baku yang berasal dari hutan alam untuk menyuplai pabrik kertas mereka. Kepada publik perusahaan mengatakan menggunakan bahan baku berasal dari tanaman hutan industri.
Persoalannya adalah, ini eksploitasi besar-besaran. Kita bisa saksikan sendiri, begitu besar penimbunan balok di lokasi. Kita yakin, ini baru sebagian dari aktivitas perusakan hutan yang sedang berlangsung.
Menurut catatan kita, sedikitnya 2 juta meter kubik kayu balok dibabat dari kawasan ini. Kalau diperhatikan, bukan hanya kayu berukuran kecil yang ditebang, tetapi semuanya karena penebangan dilakukan secara mekanis, bukan hanya menggunakan chainsaw.
Perlu diingat, balok-balok ini berasal dari kawasan kurang dari 67.100 hektare perusahaan PT RHM. Grup ini juga menggarap kawasan hutan gambut di wilayah Sugihan (OKI), luas kawasan yang digarap mencapai 600.000 hektare.

Sumber : Sriwijaya Post

Sutrisman Dinah



Artikel Terkait:

0 komentar: