ATAS PELECEHAN DAN PENGHINAAN TERHADAP WALHI
Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Eknas Walhi) untuk dan atas nama 26 kantor daerah dan 480 lembaga anggota di seluruh Indonesia dengan ini menyampaikan somasi kepada Gubernur Sumetera Selatan Alex Noerdin atas kekerasan, pelecehan dan penghinaan terhadap institusi Walhi yang terjadi pada 27 September 2010.
Sebagaimana telah diberitakan di berbagai media baik lokal maupun nasional, pada hari tersebut Walhi Sumatera Selatan bersama ± 1000 orang massa petani yang berasal dari kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir,Muara Enim melakukan peringatan Hari Tani Nasional. Pada saat tersebut Gubernur Alex Noerdin bersama rombongannya terdiri dari ajudan, kepolisian dan anggota Sat. Pol. Pamong Praja dengan sewenang-wenang merebut mikrofon dan memprovokasi massa aksi. Dalam kejadian ini juga telah terjadi kekerasan yang menyebabkan cederanya Anwar Sadat (Direktur Eksekutif Walhi Sumsel), Yuliusman (Pengkampanye Walhi Sumsel), Dede Caniago (aktivis Serikat Hijau Indonesia) dan Maisani, warga Desa Kali Berau Musi Banyuasin, yang mana telah dilaporkan pada Polda Sumatera Selatan.
Bahwa selain melakukan pembiaran atas terjadinya kekerasan terhadap aktivis dan warga tersebut, Gubernur juga telah melakukan pelecehan terhadap institusi Walhi dengan menyatakan di depan massa aksi melalui mikrofon yang direbutnya, yang antara lain dengan nada tendensius dan emosional menyebutkan diantaranya bahwa “Apa sekarang tindakan WALHI yang membela rakyat”. Anwar Sadat, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, yang merupakan representasi tertinggi Walhi yang menghampiri Gubernur dan mengajak berdialog tidak dihormati bahkan kemudian mengalami kekerasan yang menyebabkan cedera di dahinya.
Eksekutif Nasional Walhi menganggap hal ini sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap institusi Walhi, yang merupakan organisasi lingkungan terbesar dan tertua di Indonesia. Saat ini Walhi tergabung dalam Friends of the Earth International, yang terdiri dari 80 organisasi lingkungan dengan lebih dari satu juta lembaga anggota di seluruh dunia.
Sejak 1980 Walhi aktif memperjuangkan hak atas lingkungan yang secara internasional telah diakui menjadi salah satu dari hak asasi manusia. Begitu pula dalam aktivitasnya di Sumsel, dimana selama ini Walhi konsisten memperjuangkan hak atas lingkungan, antara lain dengan menolak komersialiasi dalam bentuk pembangunan hotel dan restoran di kawasan publik terbuka hijau GOR Palembang, menolak alih fungsi hutan alam gambut Merang-Kepayang untuk industri HTI di Kab. Musi Banyuasin, menolak alih fungsi hutan mangrove Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api Kab. Banyuasin, dan persoalan lingkungan hidup lainnya, termasuk memastikan dipenuhinya hak dan keadilan agraria bagi masyarakat Sumatera Selatan. Dalam pandangan WALHI, memperjuangkan hak asasi manusia dilindungi dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 100 yang berbunyi: Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami meminta Gubernur Sumsel Alex Noerdin untuk melakukan permintaan maaf kepada keluarga besar Walhi secara serentak di 10 media nasional (2 cetak, 2 radio, 2 televisi, dan 4 media online) serta 15 media cetak lokal. Jika dalam kurun waktu 3 X 24 jam somasi ini tidak diindahkan, maka kami secara organisasi akan melakukan tindakan hukum berupa pelaporan ke Mabes Polri.
Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Eknas Walhi) untuk dan atas nama 26 kantor daerah dan 480 lembaga anggota di seluruh Indonesia dengan ini menyampaikan somasi kepada Gubernur Sumetera Selatan Alex Noerdin atas kekerasan, pelecehan dan penghinaan terhadap institusi Walhi yang terjadi pada 27 September 2010.
Sebagaimana telah diberitakan di berbagai media baik lokal maupun nasional, pada hari tersebut Walhi Sumatera Selatan bersama ± 1000 orang massa petani yang berasal dari kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir,Muara Enim melakukan peringatan Hari Tani Nasional. Pada saat tersebut Gubernur Alex Noerdin bersama rombongannya terdiri dari ajudan, kepolisian dan anggota Sat. Pol. Pamong Praja dengan sewenang-wenang merebut mikrofon dan memprovokasi massa aksi. Dalam kejadian ini juga telah terjadi kekerasan yang menyebabkan cederanya Anwar Sadat (Direktur Eksekutif Walhi Sumsel), Yuliusman (Pengkampanye Walhi Sumsel), Dede Caniago (aktivis Serikat Hijau Indonesia) dan Maisani, warga Desa Kali Berau Musi Banyuasin, yang mana telah dilaporkan pada Polda Sumatera Selatan.
Bahwa selain melakukan pembiaran atas terjadinya kekerasan terhadap aktivis dan warga tersebut, Gubernur juga telah melakukan pelecehan terhadap institusi Walhi dengan menyatakan di depan massa aksi melalui mikrofon yang direbutnya, yang antara lain dengan nada tendensius dan emosional menyebutkan diantaranya bahwa “Apa sekarang tindakan WALHI yang membela rakyat”. Anwar Sadat, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, yang merupakan representasi tertinggi Walhi yang menghampiri Gubernur dan mengajak berdialog tidak dihormati bahkan kemudian mengalami kekerasan yang menyebabkan cedera di dahinya.
Eksekutif Nasional Walhi menganggap hal ini sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap institusi Walhi, yang merupakan organisasi lingkungan terbesar dan tertua di Indonesia. Saat ini Walhi tergabung dalam Friends of the Earth International, yang terdiri dari 80 organisasi lingkungan dengan lebih dari satu juta lembaga anggota di seluruh dunia.
Sejak 1980 Walhi aktif memperjuangkan hak atas lingkungan yang secara internasional telah diakui menjadi salah satu dari hak asasi manusia. Begitu pula dalam aktivitasnya di Sumsel, dimana selama ini Walhi konsisten memperjuangkan hak atas lingkungan, antara lain dengan menolak komersialiasi dalam bentuk pembangunan hotel dan restoran di kawasan publik terbuka hijau GOR Palembang, menolak alih fungsi hutan alam gambut Merang-Kepayang untuk industri HTI di Kab. Musi Banyuasin, menolak alih fungsi hutan mangrove Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api Kab. Banyuasin, dan persoalan lingkungan hidup lainnya, termasuk memastikan dipenuhinya hak dan keadilan agraria bagi masyarakat Sumatera Selatan. Dalam pandangan WALHI, memperjuangkan hak asasi manusia dilindungi dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 100 yang berbunyi: Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami meminta Gubernur Sumsel Alex Noerdin untuk melakukan permintaan maaf kepada keluarga besar Walhi secara serentak di 10 media nasional (2 cetak, 2 radio, 2 televisi, dan 4 media online) serta 15 media cetak lokal. Jika dalam kurun waktu 3 X 24 jam somasi ini tidak diindahkan, maka kami secara organisasi akan melakukan tindakan hukum berupa pelaporan ke Mabes Polri.
Palembang, 19 Oktober 2010
Direktur Eksekutif Nasional Walhi
Berry Nahdian Forqan
Direktur Eksekutif Nasional Walhi
Berry Nahdian Forqan
Artikel Terkait:
Siaran Pers
- Siaran Pers : Penegakan Hukum, Bukti Keseriusan Negara Memutus Rantai Kejahatan Korporasi
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- 160 Hari Pemiskinan Warga Cawang Gumilir oleh PT. Musi Hutan Persada Negara Dimana?
- Walhi Sumsel : Stop Alih Fungsi dan Reklamasi Rawa Palembang !
- Walhi Sumsel : Penegakan Hukum Perusahaan Pembakar Hutan masih Setengah Hati!
- Kaburnya Hukum dalam Kabut Asap Kasus Karhutla
- Kronologis Penembakan Warga Oleh Aparat Saat Demo Tolak Tambang.
- 5 Tahun Moratorium Menjadi Kamuflase Regulasi Eksploitasi SDA Indonesia
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
Pernyataan Sikap
- Walhi Sumsel : Penurunan Emisi Tanpa Penegakan Hukum = Bohong!
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Walhi : Indonesia Darurat Kejahatan Korporasi, Presiden Segeralah Bertindak!
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Walhi Sumsel : Addendum Andal PT. OKI Pulp and Paper Mills, Pemaksaan dan Penekanan terhadap sumber daya alam
- Pernyataan Sikap Bersama : Mengutuk Pengusuran pemukiman dan lahan Dusun cawang Gumilir yang di lakukan PT. MUsi Hutan Persada (Marubeni)
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Siaran Pers : Bencana Ekologis mengintai ; Ubah Persfektif, Perbaiki tata Kelola Hutan dan Lahan
- Siaran Pers : Keuntungan bagi negara Kaya, tidak ada jaminan perbaikan iklim dan keselamatan rakyat
0 komentar:
Posting Komentar