Palembang: Direktur Eksekutif Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sumsel) Hadi Jatmiko menerangkan,
bencana asap yang tiap tahun melanda Indonesia, merupakan imbas dari
penegakan hukum yang tidak dilakukan pemerintah terhadap aktivitas
perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran di lahan gambut.
Aparatur negara serta pemerintah tidak berupaya menegakkan amanat
Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang
Pengendalian Lingkungan Hidup, Undang-undang No 32 tahun 2009, serta
Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kebakaran
Hutan dan Lahan yang memberikan saksi mencabut izin perusahaan yang
membakar lahan.
" Dari 1997 sampai sekarang kami mendata belum ada ijin perusahaan yang
dicabut perihal tindakan perusahaan yang membakar lahan tersebut.
Ironinya Pemerintah memberikan izin di lahan hutan gambut yang
mengakibatkan lahan gambut kering dan mudah terbakar," terangnya.
Walhi pun menyayangkan pemerintah yang tidak mengevaluasi bencana asap
yang kerap tahun merugikan masyarakat. Pun organisasi yang konsens
terhadap lingkungan ini juga mendesak pemerintah untuk melakukan
penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang serta menuntut
perusahaan untuk memulihkan lingkungan.
" Sejak tahun 2000 hingga 2011 titik api masih berada di lahan yang sama
gambut dan hutan dan parahnya berada di kawasan izin konfensi hutan dan
lahan gambut," tegasnya. (Metro TV News)
Selengkapnya...
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Senin, Juni 24, 2013
Bencana Asap akibat Lemahnya Penegakan Hukum
Minggu, Juni 23, 2013
Walhi: Kami Sudah Laporkan Pembakar Hutan, Polisi Diam
"Tahun 2012 Walhi Sumsel melaporkan tindak pidana pembakaran lahan oleh dua perusahaan ke Polda Sumatera Selatan, tapi sampai dengan hari ini tidak ada tindakan yang jelas dari aparat penegak hukum," kata Pejabat Sementara Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Hadi Jadmiko, dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Jumat 21 Juni 2013.
Musri Nauli, Direktur Walhi Jambi, dalam kesempatan yang sama menanggapi bahwa kebakaran hutan di luar konsesi tidak tertutup juga merupakan modus operandi pihak tertentu yang menginginkan lahan menjadi kritis sehingga izin pelepasan kawasan hutan atau konsesi menjadi lebih cepat.
Walhi sendiri mempertanyakan reaksi lamban pemerintah atas kebakaran hutan. Kabut asap dan titik-titik api telah muncul setidaknya sejak dua minggu yang lalu, namun pemerintah baru bereaksi setelah Singapura memprotes.
Data BMKG yang diolah WALHI menunjukan titik api yang terpantau dari tahun ke tahun yakni:
2007 : 37.909 titik api
2008 : 30.616 titik api
2009 : 29.463 titik api
2010 : 9.898 titik api
2011 : 11.379 titik api
Sedangkan penghitungan WALHI tahun 2011 terdapat 22.456 titik api dan tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus 5.627 titik api tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Wilayah sebaran titik api tersebut hampir sama tiap tahunnya yaitu di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengan dan Kalimantan Timur di samping beberapa provinsi lain di Sumatera dan Sulawesi.
Menurut Walhi, mencermati kejadian-kejadian dalam beberapa minggu ini, nampak jelas bahwa akar permasalahan dari kabut asap yang terjadi sama dengan kejadian-kejadian sebelumnya.
Zenzi Suhadi, Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar WALHI Nasional, menambahkan Kebakaran hutan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pola kebijakan peruntukan lahan dan hutan di Indonesia, sejak rezim HPH dimulai dan bergeser ke sektor perkebunan, HTI dan tambang, wilayah hutan hujan tropis Indonesia mengalami degradasi menjadi lahan kritis dan hutan sekunder.
Pagi ini, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menyatakan siap bertindak jika ada unsur pelanggaran hukum dalam kasus kebakaran hutan di Provinsi Riau. Kebakaran hutan di Riau memicu kabut asap yang menyeberang hingga negeri tetangga.
Timur mengatakan, kini ratusan titik api yang ada di kawasan itu sedang dalam proses pemadaman oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. "Nanti hasil penyelidikan akan kami sampaikan, sekarang belum," ujarnya.
Kamis, Juni 20, 2013
Walhi Sumsel ajak Masyarakat Siaga Kebakaran Hutan
"Wilayah Sumsel sekarang ini mulai memasuki musim kemarau, meskipun masih terdapat banyak turun hujan namun langkah antisipasi kebakaran hutan perlu dipersiapkan sehingga hutan di daerah bisa diselamatkan dan tidak menimbulkan masalah kabut asap seperti yang terjadi di Riau," kata Plt Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Hadi Jatmiko di Palembang, Kamisn (20/6).
Menurutnya, permasalahan kabut asap dan kebakaran hutan akibat ulah manusia sengaja melakukan pembakaran untuk dijadikan lahan pertanian dan perkebunan atau faktor alam, selalu muncul pada setiap musim kemarau.
Kondisi ini seharusnya tidak terjadi, jika pemerintah menyiapkan konsep khusus yang serius untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan pembakaran lahan pertanian atau perkebunan pada setiap musim kemarau tiba, katanya.
Dijelaskannya, untuk menyelamatkan hutan di provinsi yang memiliki 15 kabupaten dan kota ini, aktivis Walhi berupaya mengajak masyarakat terutama yang ada di desa binaan melakukan berbagai persiapan antisipasi terjadinya bencana kebakaran hutan di daerah sekitar.
Selain itu juga, pihaknya akan melakukan pengawasan areal perusahaan perkebunan milik perusahaan negara dan swasta yang berpotensi melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan pascapanen atau membuka lahan baru.
Melalui upaya yang dilakukan aktivis lingkungan dan adanya partisipasi masyarakat diharapkan kerusakan hutan akibat kebakaran yang disebabkan faktor alam atau ulah manusia, serta masalah kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan berbagai aktivitas masyarakat bisa diminimalisir pada musim kemarau tahun ini, kata Hadi pula. (Ant)
Sabtu, Juni 15, 2013
5 Kasus Dugaan Korupsi SDA Dilaporkan Aktivis ke KPK
Liputan6.com, Jakarta : Sejumlah aktivis yang tergabung
dalam Koalisi Anti-Mafia Hutan, mendatangi Gedung KPK. Mereka
melaporkan 5 kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan sumber daya alam
(SDA) yang nilai kerugian negaranya mencapai Rp 1,9 triliun.
Berdasarkan
hasil investigasi mereka di 3 provinsi, yaitu Kalimantan Barat,
Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan, tercatat 16 pihak yang
terindikasi terlibat praktik penyalahgunaan wewenang dan penyuapan.
"Tadi kami sudah ketemu dengan pimpinan KPK. Selain membahas 5 kasus, kami juga sampaikan modus lain korupsi SDA. Salah satunya review kawasan hutan yang mencapai 12.5 juta hektare," ujar aktivis Walhi, Zenzi Suhadi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Dalam
laporannya, sejumlah aktivis tersebut juga menyertakan hasil
investigasi yang mereka lakukan selama 6 bulan di 3 provinsi tersebut.
Ada pelanggaran yang dilakukan oleh 1.508 perusahaan di kawasan hutan
dan 1.017 perusahaan perkebunan di hutan.
"Ada 3 sektor yang kami
laporkan. Pertama perkebunan di kawasan hutan, proses pengeluaran izin,
serta BUMN perkebunan yang beroperasi tanpa HGU," terang Zenzi.
Selain
melaporkan temuan hasil investigasinya, para aktivis yang terdiri dari
ICW, Sawit Watch, dan YLBHI ini juga mendesak KPK menjadikan
pemberantasan korupsi di sektor SDA sebagai prioritas dalam rangka
menyelamatkan lingkungan hidup.
"Ini juga untuk menghindari kerugian negara di sektor SDA yang lebih besar," kata aktivis ICW, Tama S Langkun.
Selengkapnya...
Koalisi Anti Mafia Hutan Laporkan 5 Kasus ke KPK
Rilis : Selamatkan Lingkungan Hidup, KPK harus Usut Korupsi Sumber Daya Alam!
Kejahatan di sektor sumber daya alam (SDA) seperti kehutanan, perkebunan dan pertambangan tidak saja menimbulkan kerusakan ekologi namun juga menyebabkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya sangat fantanstis. Ada banyak versi berkaitan dengan kerugian keuangan negara dari kejahatan SDA di Indonesia, baik yang dilakukan dari lembaga di dalam negeri maupun dari luar negeri.
Instansi |
Kerugian |
Penyebab |
Kementrian Kehutanan (2011) |
Rp 273 triliun |
pembukaan 727 Unit Perkebunan dan 1722 unit pertambangan yang dinilai bermasalah di 7 Provinsi di Indonesia |
Kementrian Kehutanan (2003) |
Rp 7,2 trilyun/thn |
praktek illegal logging, penyelundupan kayu dan peredaran kayu
illegal di Papua, Kaltim, Kalbar, Kalteng, Sulteng, Riau, NAD, Sumut,
dan Jambi |
Komisi Pemberantasan Korupsi (2010) |
Rp 15,9 triliun per tahun |
tidak segera ditertibkannya penambangan tanpa izin pinjam pakai di
dalam kawasan hutan di 4 provinsi di Kalimantan (Kalbar, Kalteng, Kalsel
dan Kaltim) |
Badan Pemeriksa Keuangan (2013) |
Rp 100 miliar |
menambang dan ekspolorasi sampai eksploitasi di kawasan hutan tanpa izin dan Tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutan. |
Human Rights Watch (2009) |
USD 2 miliar per tahun |
kejahatan di sektor kehutanan |
Indonesia Corruption Watch (2009) |
USD 2 miliar per tahun |
selisih antara potensi penerimaan negara dari Dana Reboisasi (DR) dan
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) selama 2004-2007 dikurangi pendapatan
negara yang diterima. |
Satuan Tugas Mafia Hukum |
Rp 1,9 Triliun |
akibat beroperasinya 14 perusahaan yang dinilai bermasalah di Provinsi Riau |
Melekatnya kejahatan di sektor SDA dengan praktek korupsi menjadi salah satu argumentasi kuat mengapa peristiwa kejahatan di SDA harus dilihat dari kacamata pemberantasan korupsi. Catatan lain yang dapat dijadikan argumentasi adalah bahwa pendekatan korupsi dapat mengungkapkan kejahatan dalam proses bisnis di sektor SDA yang ditutupi dengan kedok perizinan.
Melalui pendekatan korupsi, maka dapat terlihat bahwa pembukaan lahan atau tambang yang secara formal terlihat sah pada dasarnya justru didasarkan pada pola yang destruktif yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dengan pendekatan korupsi pula, peluang pelestarian ataupun penyelamatan lingkungan hidup pun sebenarnya lebih besar.
Selama 2004- Mei 2013 sedikitnya terdapat 7 (tujuh) perkara korupsi di sektor SDA yang telah dan sedang ditangani oleh KPK. Perkara korupsi tersebut antara lain adalah:
- Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) pada 15 perusahaan yang tidak kompeten dalam bidang kehutanan.
- Menerbitkan izin pemanfaatan kayu (IPK) untuk perkebunan sawit di Kalimantan Timur , dengan tujuan semata untuk memperoleh kayu.
- Pengadaaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementrian Kehutanan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 89 miliar.
- Suap terhadap anggota dewan terkait dengan Pengadaaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementrian Kehutanan dan alih fungsi lahan.
- Suap terkait alih fungsi hutan lindung seluas 7.300 hektar di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
- Suap terkait alih fungsi lahan hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan.
- Dugaan suap terkait pemberian Rekomendasi HGU Kepada Bupati Buol oleh PT Hardaya Inti Plantation.
Meskipun sudah banyak pelaku yang dijerat oleh KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya, namun praktek korupsi di sektor SDA masih berlangsung hingga saat ini.
Hasil Investigasi Koalisi Anti Mafia Hutan
Koalisi Anti Mafia Hutan pada tahun 2012-2013 melakukan investigasi di 3 provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Proses investigasi dilakukan selama 6 bulan. Hasilnya, ditemukan 5 (lima) kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam tesebut yang terbagi atas, ; 1 dugaan suap penerbitan izin pertambangan, 3 dugaan korupsi pada sektor perkebunan dan 1 dugaan korupsi pada sektor kehutanan. Modus korupsi umumnya adalah penyalahgunaan wewenang dan penyuapan.
Dari ke 5 kasus tersebut, tercatat 16 aktor yang terindikasi terlibat dengan latar belakang sebagai berikut :Menteri/mantan menteri (3 orang), Kepala Daerah/mantan Kepala dareah (5 orang), pejabat kementrian (1 orang), pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah (1 orang) dan direktur perusahaan (6 orang).
No
|
Deskripsi singkat
|
Potensi Kerugian Negara
|
Besaran Suap
|
1
|
Laporan Dugaan Korupsi PTPN VII (cinta manis) di Sumatera Selatan |
4,847,700,000
|
|
2
|
Dugaan korupsi Pemberian IUPHHK - HTI di kawasan Hutan Rawa Gambut Merang – Kepayang |
1,762,453,824,120
|
|
3
|
Dugaan gratifikasi proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kota Samarinda |
4,000,000,000
|
|
4
|
Dugaan korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi Perkebunan Sawit Di Kabupaten Kapuas Hulu |
108,922,926,600
|
|
5
|
Dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI PT di Kalimantan Barat |
51,553,374,200
|
|
Total |
1,927,777,824,920
|
4,000,000,000
|
Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh koalisi. Sekurangnya terjadi potensi kerugian negara mencapai Rp 1.92 Triliun. Dari 5 kasus tersebut ditemukan 1 kasus bermodus dugaan suap, dengan besaran 4 miliar.
Berdasarkan hal tersebut, maka kami dari dari Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk
- menjadikan pemberantasan korupsi di sektor SDA sebagai prioritas dalam rangka penyelamatan lingkungan hidup maupun menghindari kerugian negara di sektor SDA yang lebih besar.
- mengusut tuntas kasus korupsi yang sudah terjadi di 3 Provinsi tersebut.
Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah lembaga swadaya
masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Antimafia Hutan melaporkan
dugaan tindak pidana korupsi sumber daya alam ke Komisi Pemberantasan
Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6). Dugaan korupsi itu dari hasil investigas
di tiga provinsi pada 2012-2013.
"Tadi kita sudah ketemu dengan pimpinan KPK. Selain membahas lima kasus,
kami juga sampaikan modus lain korupsi sumber daya alam. Salah satunya
review kawasan hutan yang mencapai 12.5 juta hektare," kata anggota
Koalisi Tama S Langkun usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK.
Investigasi dilakukan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatra
Selatan. Menurut Tama, sedikitnya ada lima dugaan korupsi. Lima kasus
yang dilaporkan memunculkan angka kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Menurut dia, korupsi sumber daya alam banyak terjadi menjelang pemilu.
"Tren 2009, angka pengeluaran izin batu bara, tambang perkebunan, lebih
dari 200 persen. Itu harus diantisipasi. Kita melihat prosesi politik
nasional jadi pembuka pintu pengusaha untuk merampas sumber daya alam di
Indonesia."
Untuk itu, kata dia, Koalisi melaporkan sejumlah pihak dan sektor
terkait dalam dugaan korupsi tersebut. "Yang kita laporkan perusahaan,
yang mengeluarkan izin, dan keterlibatan menteri penggunaan kawasan
hutan," jelasnya.
Selengkapnya...
Jumat, Juni 14, 2013
"SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
Sejumlah Aktivis saat melakukan aksi di depan Istana Negara (foto : Istimewa) |
Jakarta, Aktual.co — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hutan mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam melindungi para pejuang lingkungan hidup.
SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat
Anti Mafia Hutan (KMAMH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana
Negara, Jakarta. Aksi itu sebagai bentuk solidaritas kepada para pejuang
keselamatan lingkungan di Indonesia.Pegiat Wahana Lingkungan
Hindup (Walhi) Zenzi Suhada menuding selama masa kepemimpinan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono telah terjadi kriminalisasi di sektor
lingkungan hidup. Walhi mencatat, sedikitnya 207 penyelamat lingkungan
telah ditangkap dan diintimidasi aparat keamanan.
“Apa yang disampaikan SBY, menjadikan LSM sebagai kawan merupakan
bentuk pencitraan,” ujar Zenzi yang juga koordinator aksi, Kamis
(13/06/13).
Ia menyatakan, sejak lama mendesak SBY agar memberikan
perhatian khusus dan melindungi para pejuang lingkungan hidup.
Berdasarkan data Walhi, sejak Januari hingga April 2013 sedikitnya 180
orang pegiat lingkungan dan petani ditahan karena memperjuangkan hak-hak
lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Para pegiat lingkungan
menginginkan adanya kepastian dari mandat UU no 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di pasal 66. Pasal itu
menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun
digugat secara perdata.
“Kami inginkan adanya perlindungan terhadap pejuang dan aktivis lingkungan hidup. Itulah tugas SBY saat ini,” tandasnya
sumber : http://www.lensaindonesia.com/2013/06/13/sby-dituntut-lindungi-para-pejuang-lingkungan.html
Selengkapnya...
Kamis, Juni 13, 2013
Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
Dibeberkannya, sejak Januari hingga April 2013 sedikitnya ada 180 orang pejuang lingkungan dan petani yang ditangkap dan ditahan. Padahal mereka sedang memperjuangkan hak-hak lingkungan hidup dan sumber daya alam dari pengusaha dan penguasa tanah.
Beberapa aktivis yang ditangkap dan ditahan antara lain Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat, Staf Walhi Sumsel, Dedek Chaniago, dan seorang petani dari Ogan Ilir, Kamaluddin.
SBY, Jangan Kriminalisasikan Teman mu Pejuang Lingkungan Hidup
Karangan bunga dari Koalisi Anti Mafia Hutan Untuk Presiden |
Pernyataan SBY pada peringatan hari lingkungan hidup (10/6) yang mengajak kepala daerah untuk menjadikan LSM/NGO lingkungan hidup sebagai teman dan bukan musuh, menarik perhatian banyak pihak. Sebelumnya, pada 7 April 2010 pernyataan serupa juga di sampaikan oleh SBY pada saat pidato tentang anti Mafia Hutan di Bandara Halim Perdana kusuma.
Kami berpandangan, jika apa yang disampaikan oleh SBY memang sebagai bagian dari komitmen pemerintah Indonesia terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, bukan hanya retorika dan ajang pencitraan Pemerintah belaka. Kami mendesak kepada SBY sebagai Presiden untuk memberikan perhatian khusus dan melindungi para Pejuang Lingkungan Hidup, yang pada Pidatonya tersebut dianggap sebagai Teman yang menjaga Lingkungan Hidup di Indonesia.
Faktanya sejak Januari – Juni 2013 (Data Walhi 2013) sedikitnya terdapat 207 orang Pejuang Lingkungan Hidup yang terdiri dari Aktivis dan Petani ditangkap dan ditahan, hanya karena memperjuangkan hak – hak Lingkungan Hidup dan Sumber daya alam dari keserakahan pengusaha dan penguasa.
Salah satunya adalah Penangkapan dan penahanan terhadap aktivis Lingkungan Hidup, Anwar sadat (Direktur Walhi Sumsel),Dedek chaniago (Staf Walhi Sumsel ) dan Kamaludin (petani Ogan ilir) mereka dituduh melakukan perusakan dan penghasutan dan saat ini telah di Vonis oleh pengadilan negeri Palembang dengan kurungan 7 Bulan penjara dan 1,4 tahun Penjara (atas vonis ini mereka menyatakan banding).
Perlindungan terhadap pejuang dan aktifis lingkungan hidup wajib dilakukan oleh SBY selaku Presiden, sesuai dengan mandate Undang-Undang No. 32/2009 pasal 66 menyebutkan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata”. Pasal 66 ini lahir mengingat masa sebelumnya, banyak kasus kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat negara terhadap aktifis pembela lingkungan hidup. Terlebih, kekerasan dan kriminalisasi terhadap para Pembela Lingkungan Hidup dan HAM merupakan salahsatu perhatian negara-negara Dewan HAM ketika mereview situasi HAM Indonesia dalam Sidang Universal Periodical Review (UPR) pada bulan Mei 2012.
Jika tidak, maka pernyataan SBY sebagai kepala negara dan pemerintahan ini, laksana menepuk air didulang, terpecik muka sendiri. Karena ajakannya justru mengkonfirmasi kepada publik bahwa selama kepemimpinannya, pemerintah baik di pusat maupun daerah lemah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Obral ijin dan pengrusakan lingkungan hidup semakin massif terjadi di daerah, dan ironinya pemerintah daerah masih beranggapan bahwa aktifis lingkungan dan HAM sebagai kelompok yang anti pembangunan, anti investasi dan harus dibungkam dengan berbagai tindakan kekerasan dan kriminalisasi dengan menggunakan aparat keamanan.
Kalau hal ini tidak menjadi perhatian yang serius oleh pemerintahan SBY dan kabinetnya, maka ajakan utk bersama-sama dengan LSM sebagai kawan adalah satu kebohongan baru.
Jakarta, 13 Juni 2013,
KOALISI MASYARAKAT ANTI MAFIA HUTAN
Serahkan Penghargaan Lingkungan, Presiden Minta Kepala Daerah Tak Anti LSM Lingkungan
Rabu, Juni 12, 2013
Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
No.
|
PROV
|
KEBUN
|
TAMBANG
|
Perkiraan
Kerugian
(Rp. Triliun)
|
||
Unit
|
Luas (Ha)
|
Unit
|
Luas (Ha)
|
|||
1
|
282
|
3.934.963,00
|
629
|
3.570.519,20
|
158,5
|
|
2
|
86
|
720.829,63
|
223
|
774.519,45
|
31,5
|
|
3
|
169
|
2.145.846,23
|
384
|
3.602.263,30
|
47,5
|
|
4
|
32
|
370.282,14
|
169
|
84.972,01
|
9,614
|
|
5
|
9
|
20.930
|
241
|
617.818
|
13,490
|
|
6
|
97
|
454.260,18
|
45
|
142.096
|
8,59
|
|
7
|
52
|
298.088,00
|
31
|
62.747,00
|
4,73
|
|
TOTAL
|
727
|
7945199,18
|
1722
|
8854934,96
|
273,924
|
No
|
Deskripsi singkat
|
Potensi Kerugian Negara
|
Besaran Suap
|
1
|
Laporan Dugaan Korupsi
PTPN VII (cinta manis) di Sumatera Selatan
|
4,847,700,000
|
|
2
|
Dugaan korupsi
Pemberian IUPHHK - HTI di kawasan Hutan Rawa Gambut Merang – Kepayang
|
1,762,453,824,120
|
|
3
|
Dugaan gratifikasi
proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kota Samarinda
|
4,000,000,000
|
|
4
|
Dugaan korupsi Alih
Fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi Perkebunan Sawit Di Kabupaten Kapuas Hulu
|
108,922,926,600
|
|
5
|
Dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI PT di Kalimantan Barat
|
51,553,374,200
|
|
Total
|
1,927,777,824,920
|
4,000,000,000
|
- Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas kasus korupsi yang sudah terjadi.
- Presiden segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan moratorium dan menghentikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian di daerah terhadap aktivis lingkungan.
- Dirjen Pajak melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasikan melakukan korupsi sumberdaya alam.
- Kementrian BUMN melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang fokus pada sektor perkebunan, khususnya PTPN. Pastikan pengembalian sejumlah lahan masyarakat yang diambil secara paksa oleh PTPN.
- Mendesak Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kementrian Kehutanan.
- Pencabutan izin perusahaan yang diduga melakukan praktek k.orupsi