Jakarta: Menteri
Kehutanan Zulkifli Hasan resmi mencabut Peraturan Menteri Kehutanan
(Permenhut) Nomor 62 tahun 2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan
Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK/HTI).
Permenhut ini memasukkan kelapa sawit dalam hutan tanaman industri.
Dengan dicabutnya Permenhut yang baru berumur 1 bulan itu, Kemenhut
akan menggunakan kembali Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan
Nomor 614 tahun 1999 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran.
"Permenhut No 62 resmi resmi dicabut hari ini. Saya keluarkan Surat
Keputusan (SK) Pencabutan Permenhut tersebut," ujarnya di kantor
Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin (26/9).
Dia mengaku pembahasan tentang hutan tanaman berbagai jenis sebenarnya belum usai dan terus dibahas hingga saat ini.
"Saya sendiri berpendapat bahwa itu (Permenhut) belum tuntas. Tapi kok Agustus ada permenhut?" katanya.
Pembahasan itu masih dilakukan antara Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dan tim hukum.
"Sekarang lagi pembahasan belum sosialisasi. Intinya belum tahu kapan selesainya," ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menandatangani Permenhut Nomor 62 tahun 2011 pada 25 Agustus 2011. (MI/ICH)
Sumber :Metronews.com
Artikel Terkait:
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar