Jakarta: Menteri
Kehutanan Zulkifli Hasan resmi mencabut Peraturan Menteri Kehutanan
(Permenhut) Nomor 62 tahun 2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan
Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK/HTI).
Permenhut ini memasukkan kelapa sawit dalam hutan tanaman industri.
Dengan dicabutnya Permenhut yang baru berumur 1 bulan itu, Kemenhut
akan menggunakan kembali Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan
Nomor 614 tahun 1999 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran.
"Permenhut No 62 resmi resmi dicabut hari ini. Saya keluarkan Surat
Keputusan (SK) Pencabutan Permenhut tersebut," ujarnya di kantor
Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin (26/9).
Dia mengaku pembahasan tentang hutan tanaman berbagai jenis sebenarnya belum usai dan terus dibahas hingga saat ini.
"Saya sendiri berpendapat bahwa itu (Permenhut) belum tuntas. Tapi kok Agustus ada permenhut?" katanya.
Pembahasan itu masih dilakukan antara Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dan tim hukum.
"Sekarang lagi pembahasan belum sosialisasi. Intinya belum tahu kapan selesainya," ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menandatangani Permenhut Nomor 62 tahun 2011 pada 25 Agustus 2011. (MI/ICH)
Sumber :Metronews.com
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Senin, September 26, 2011
Menhut Resmi Cabut Permenhut soal Sawit Masuk HTI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar