PERSATUAN WARGA KALIDONI
dan
MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN HIDUP
(WALHI Sumsel, SHI Sumsel, MHI, DKR Sumsel)
(WALHI Sumsel, SHI Sumsel, MHI, DKR Sumsel)
PERNYATAAN dan TUNTUTAN AKSI
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga negara Indonesia untuk dapat menikmatinya. Demikian dimandatkan kepada Negara untuk dapat memenuhinya sebagaimana tertuang dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28H (ayat 1), UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 9 (ayat 3), dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 65 (ayat 1) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal itu kenyataannya sangat bertentangan dengan kondisi yang kami hadapi saat ini, masyarakat yang bertempat tinggal di Kelurahan Kalidoni Palembang khususnya di lingkungan Pabrik Gelas dan sekitarnya. Dimana sejak aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan CV. VINAYAKA ABADI yang membangun Ruko dengan cara menimbun secara total RAWA di atas lahan seluas ±7.000 M², kondisi lingkungan dan kesehatan warga yang berada di wilayah tersebut SANGAT terganggu.
Tak kala diguyur hujan sebentar/sedikit saja, maka wilayah kami langsung tergenang banjir. Situasi tersebut akan semakin parah jika hujan lebat melanda.
Tidak adanya resapan air dan ditutupnya saluran air (ditimbun secara permanen dengan menggunakan kayu gelam yang dipasang secara rapat dan bongkah bebatuan) oleh perusahaan menjadikan banjir terus melanda lingkungan dan rumah kediaman kami. Kondisi tersebut telah berlangsung sejak 2009 hingga kini, dan masuknya musim penghujan yang telah di depan mata merupakan kegundahan tersendiri bagi kami saat ini.
Tidak hanya resah dalam perasaan, banjir akibat aktifitas perusahaan tersebut juga telah memberikan dampak kerugian materi. Berbagai perabot/peralatan rumah tangga rusak, dan banyak dinding rumah retak karena getaran keras yang ditimbulkan dari pengerjaan alat berat perusahaan.
Terhadap kesehatan-pun demikian, khususnya terjadi pada saat musim kemarau, dimana genangan air telah menjadi sarang nyamuk yang kami khawatirkan dapat memunculkan penyakit malaria atau-pun demam berdarah. Pada hal lainnya, beberapa rumah tidak dapat membuka jendela/pintu rumah/dapur karena terhalang oleh pagar beton-dinding milik perusahaan yang pasang/dibangun dengan cara rapat sekali atau menghimpit rumah milik masyarakat.
Atas hal di atas, dengan memperhatikan kenyataan semakin berlarut-larutnya permasalahan yang kami hadapi, dimana sesungguhnya telah banyak proses dan upaya yang kami lakukan dengan penuh kesabaran namun tidak pernah diperhatikan dan diindahkan. Hari ini kami menggelar aksi damai mendesak Pemerintah Kota Palembang, untuk;
1. Menghentikan aktifitas pengerjaan dan pembangunan CV. VINAYAKA ABADI dengan cara mencabut izin usaha dan IMB perusahaan tersebut karena secara jelas telah melanggar berbagai peraturan yang sedikitnya diantaranya; UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa, dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
2. Dilakukannya pemulihan terhadap lingkungan tempat tinggal kami oleh Perusahaan akibat perusakan/pencemaran yang ditimbulkan dari akitifitas pengerjaan selama ini;
3. Dibayarnya ganti kerugian/kompensasi oleh perusahaan terhadap kami akibat perusakan/pencemaran yang ditimbulkan, baik kerugian material maupun in-materil;
Palembang, 29 September 2011
Masyarakat Korban
Koordinator Aksi
(Dede Chaniago)
Tembusan;
1. Menteri Negera Lingkungan Hidup di Jakarta
2. Komnas HAM di Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar