WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, September 26, 2011

Tuntutan Petani Sumsel Pada Peringatan Hari Tani 2011

 Massa Aksi Hari Tani 2011 Terlihat Mengular

Koalisi Rakyat untuk Pembaruan Agraria Sumatera Selatan
(Dinyatakan dalam Peringatan Hari Tani Nasional)
 
Setiap tanggal 24 September hampir seluruh organisasi tani, para aktivis penggiat agraria, dan berbagai kelompok lainnya tak terkecuali Pemerintah memperingati HARI TANI. Sebuah kegiatan yang memiliki akar sejarah tentang upaya untuk merevolusi tata kelola agraria nasional, yang ditandai dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang dikenal dengan UUPA oleh Presiden Soekarno pada tahun 1960.

Sebuah produk UU yang yang memberikan jaminan bahwa seluruh sumber-sumber kekayaan agraria mesti diarahkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Sejatinya, yakni mengamanatkan agar tanah-tanah didistribusikan secara adil kepada rakyat khususnya petani, buruh tani dan masyarakat adat.

Namun sampai sekarang, UUPA 1960 ini tidak pernah dijalankan sesuai dengan semangat dan mandatnya. Akibatnya, terjadi ketimpangan struktur agraria yang sangat tajam baik secara nasional maupun di daerah. Dalam konteks lokal, dari luas wilayah Propinsi Sumatera Selatan yang mencapai 8,7 Juta Hektar, diperkirakan tidak kurang dari 4,5 Juta Hektar telah dikapling untuk kepentingan investasi atau perusahaan di sektor Pertambangan, Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Perkebunan skala besar (kelapa sawit, tebu, dll). Belum lagi luasan wilayah Sumsel tersebut 3,7 Juta diantaranya merupakan kawasan hutan yang menjadi sulit bagi rakyat untuk dapat mengakses, mengelola dan memanfaatkannya.

Ketimpangan agraria atau struktur penguasaan lahan tersebut telah menyumbang angka kemiskinan yang cukup signifikan di Propinsi ini. Tidak heran, meski memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Sumsel masuk sebagai 10 propinsi dengan angka kemiskinan tertinggi (BPS; 2010). Ditengggarai, minimnya aset dan akses agraria yang dimiliki oleh rakyat Sumsel sebagai pemicu utamanya. Tingginya angka konflik agraria/pertanahan di Propinsi ini, juga merupakan pertanda pembaruan agraria sejati belumlah dijalankan di daerah ini. Berdasarkan angka terbaru, sejak tahun 2009 – akhir 2011 setidaknya terdapat 61 kasus sengketa tanah yang terekam dan dikategorikan sebagai sengketa tanah struktural.

Karenanya melalui hari ulang tahun disyahkan UUPA No. 5 Tahun 1960 atau yang dikenal dengan Hari Agraria Nasional/Hari Tani tahun 2011 ini, kami mendesak kepada lembaga pemerintahan terkait untuk ;
  1. Berikan atau jamin aset dan akses agraria bagi kaum tani dan buruh tani di Sumatera Selatan. Pemerintah terkait di Propinsi Sumatera Selatan harus memastikan dilaksanakannya agenda land reform (distribusi tanah) bagi rakyat Sumsel dan dilakukannya perlindungan terhadap tanah yang dimiliki oleh rakyat. Selain itu, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi tersedianya modal, sarana produksi pertanian, sarana irigasi dan penunjang produksi pertanian lainnya agar kaum tani Sumsel mampu secara maksimal memanfaatkan dan mendayagunakan lahan yang dimilikinya.
  2. Tuntaskan konflik pertanahan di Sumatera Selatan dengan menjunjung azas keadilan bagi rakyat khususnya kaum tani Sumatera Selatan.
  3. Hentikan intimidasi dan kekerasan terhadap kaum tani
  4. Stop RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (PTUP) yang saat ini tengah menjadi agenda pembahasan DPR RI yang menurut kami secara aturan hukum telah bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan UUPA No. 5 Tahun 1960 – yang pada sisi lainnya hanya merupakan jalan legal dengan mengatasnamakan pembangunan untuk menggusur dan menggerus hak tanah rakyat

Demikian hal ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan secara penuh!.

Palembang, 26 September 2011

Koordinator Aksi

 
Hadi Jatmiko



Organisasi Peserta dan/Pendukung:
  1. WALHI Sumatera Selatan
  2. SHI Sumatera Selatan
  3. Mahasiswa Hijau Indonesia
  4. Serikat Petani Indonesia Sumatera Selatan
  5. Dewan Kesehatan Rakyat Sumatera Selatan
  6. Serikat Perempuan Wilayah Sumatera Selatan
  7. Dewan Petani Sumatera Selatan Simpang Bayat
  8. Forum Petani Nusantara Bersatu
  9. Serikat Petani Rengas dan Lubuk Bandung
  10. Konsorsium Pembaruan Agraria – Jakarta
  11. Sawit Watch – Bogor



Artikel Terkait:

0 komentar: