Massa Aksi Hari Tani 2011 Terlihat Mengular |
Koalisi
Rakyat untuk Pembaruan Agraria Sumatera Selatan
(Dinyatakan dalam Peringatan Hari
Tani Nasional)
Setiap tanggal 24 September hampir seluruh organisasi tani, para aktivis
penggiat agraria, dan berbagai kelompok lainnya tak terkecuali Pemerintah
memperingati HARI TANI. Sebuah kegiatan yang memiliki akar sejarah tentang
upaya untuk merevolusi tata kelola agraria nasional, yang ditandai dengan
disyahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria atau yang
dikenal dengan UUPA oleh Presiden Soekarno pada tahun 1960.
Sebuah produk UU yang yang memberikan jaminan bahwa seluruh sumber-sumber
kekayaan agraria mesti diarahkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Indonesia. Sejatinya, yakni mengamanatkan agar tanah-tanah didistribusikan secara
adil kepada rakyat khususnya petani, buruh tani dan masyarakat adat.
Namun sampai sekarang, UUPA 1960 ini tidak pernah dijalankan sesuai dengan
semangat dan mandatnya. Akibatnya, terjadi ketimpangan struktur agraria yang
sangat tajam baik secara nasional maupun di daerah. Dalam konteks lokal, dari
luas wilayah Propinsi Sumatera Selatan yang mencapai 8,7 Juta Hektar,
diperkirakan tidak kurang dari 4,5 Juta Hektar telah dikapling untuk kepentingan
investasi atau perusahaan di sektor Pertambangan, Hutan Tanaman Industri (HTI)
dan Perkebunan skala besar (kelapa sawit, tebu, dll). Belum lagi luasan wilayah
Sumsel tersebut 3,7 Juta diantaranya merupakan kawasan hutan yang menjadi sulit
bagi rakyat untuk dapat mengakses, mengelola dan memanfaatkannya.
Ketimpangan agraria atau struktur penguasaan lahan tersebut telah
menyumbang angka kemiskinan yang cukup signifikan di Propinsi ini. Tidak heran,
meski memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Sumsel masuk sebagai 10
propinsi dengan angka kemiskinan tertinggi (BPS; 2010). Ditengggarai, minimnya
aset dan akses agraria yang dimiliki oleh rakyat Sumsel sebagai pemicu
utamanya. Tingginya angka konflik agraria/pertanahan di Propinsi ini, juga
merupakan pertanda pembaruan agraria sejati belumlah dijalankan di daerah ini. Berdasarkan
angka terbaru, sejak tahun 2009 – akhir 2011 setidaknya terdapat 61 kasus sengketa tanah yang terekam dan
dikategorikan sebagai sengketa tanah struktural.
Karenanya melalui hari ulang tahun disyahkan UUPA No. 5 Tahun 1960 atau
yang dikenal dengan Hari Agraria Nasional/Hari Tani tahun 2011 ini, kami mendesak
kepada lembaga pemerintahan terkait untuk ;
- Berikan atau jamin aset dan akses agraria bagi kaum tani dan buruh tani di Sumatera Selatan. Pemerintah terkait di Propinsi Sumatera Selatan harus memastikan dilaksanakannya agenda land reform (distribusi tanah) bagi rakyat Sumsel dan dilakukannya perlindungan terhadap tanah yang dimiliki oleh rakyat. Selain itu, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi tersedianya modal, sarana produksi pertanian, sarana irigasi dan penunjang produksi pertanian lainnya agar kaum tani Sumsel mampu secara maksimal memanfaatkan dan mendayagunakan lahan yang dimilikinya.
- Tuntaskan konflik pertanahan di Sumatera Selatan dengan menjunjung azas keadilan bagi rakyat khususnya kaum tani Sumatera Selatan.
- Hentikan intimidasi dan kekerasan terhadap kaum tani
- Stop RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (PTUP) yang saat ini tengah menjadi agenda pembahasan DPR RI yang menurut kami secara aturan hukum telah bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan UUPA No. 5 Tahun 1960 – yang pada sisi lainnya hanya merupakan jalan legal dengan mengatasnamakan pembangunan untuk menggusur dan menggerus hak tanah rakyat
Demikian hal ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan secara penuh!.
Palembang, 26 September 2011
Koordinator Aksi
Hadi Jatmiko
Organisasi
Peserta dan/Pendukung:
- WALHI Sumatera Selatan
- SHI Sumatera Selatan
- Mahasiswa Hijau Indonesia
- Serikat Petani Indonesia Sumatera Selatan
- Dewan Kesehatan Rakyat Sumatera Selatan
- Serikat Perempuan Wilayah Sumatera Selatan
- Dewan Petani Sumatera Selatan Simpang Bayat
- Forum Petani Nusantara Bersatu
- Serikat Petani Rengas dan Lubuk Bandung
- Konsorsium Pembaruan Agraria – Jakarta
- Sawit Watch – Bogor
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
Pernyataan Sikap
- Walhi Sumsel : Penurunan Emisi Tanpa Penegakan Hukum = Bohong!
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Walhi : Indonesia Darurat Kejahatan Korporasi, Presiden Segeralah Bertindak!
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Walhi Sumsel : Addendum Andal PT. OKI Pulp and Paper Mills, Pemaksaan dan Penekanan terhadap sumber daya alam
- Pernyataan Sikap Bersama : Mengutuk Pengusuran pemukiman dan lahan Dusun cawang Gumilir yang di lakukan PT. MUsi Hutan Persada (Marubeni)
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Siaran Pers : Bencana Ekologis mengintai ; Ubah Persfektif, Perbaiki tata Kelola Hutan dan Lahan
- Siaran Pers : Keuntungan bagi negara Kaya, tidak ada jaminan perbaikan iklim dan keselamatan rakyat
0 komentar:
Posting Komentar