WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, September 26, 2011

Ratusan Petani Gagal Aksi Hari Tani


Dihadang aparat pemerintah alasan Pilkada

Palembang.Walhi Sumsel. Aksi Peringatan Hari Tani di Sumsel gagal diikuti oleh ratusan petani dari kecamatan Musi Banyuasin (Muba). Sebelumnya, ratusan petani yang tergabung dalam organisasi Walhi berencana akan menggelar aksi peringatan hari tani, Senin (26/9) pukul 10.00 wib, bertempat di BKB Palembang, kantor Gubernur dan BPN Sumsel. Lebih dari 100 petani yang berasal Desa C4 Kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi banyuasin yang hendak mengikuti aksi, tiba-tiba dihadang oleh aparat pemerintahan dan kepolisian karena alasan massa tenang Pilkada Muba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Walhi Sumsel, ketidakhadiran ratusan petani Muba karena dihadang oleh Kepala Desa (Kades) dan polisi setempat. 
Anggota Dewan Petani Sumsel sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap), Hasan menceritakan jika saat massa tani hendak berangkat dengan menggunakan tiga buah bus, sedikitnya satu bus berisi 40 petani, tiba-tiba didatangi Kades, pemerintah kecamatan dan polisi yang melarang para petani mengikuti aksi hari tani di Palembang. Menurut mereka, jika Kabupaten Muba sedang memasuki masa tenang pelaksanaan Pilkada sehingga, tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun, terutama mobilisasi massa.
“Saat massa sudah mulai berkumpul, kami dilarang berangkat karena alasan minggu tenang Pilkada Muba,”ungkap Hassan melalui via telephon gengamnya kemarin.
Namun, diakui Hasan, jika dirinya bersama dengan massa tani lainnya berusaha memberikan penjelasan, terutama larangan aksi yang dilakukan oleh aparat pemerintahan Muba telah bertentangan dengan UU No 9 tahun 1999 tentang kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum.
"Tidak ada alasan melarang kami. Karena kami tidak melakukan aksi di Muba tapi di ibukota propinsi sehingga tidak berhubungan dengan minggu tenang Pilkada,"ungkapnya.
Sampai berita ini ditulis dini hari kemarin, perdebatan dan upaya negosiasi masih terus dilakukan warga tani. Saat ini, ratusan petani tetangga akan berdatangan menuju desa C4 Sungai Lilin.
“Kawan petani lainnya datang guna membantu negosiasi dan mendesak Kades, Camat dan polisi, agar membiarkan para petani aksi,”tukas dia.



Artikel Terkait:

0 komentar: