PALEMBANG – Pemkot Palembang akan menghentikan pembangunan ruko 17
pintu milik CV Vinayaka Abadi di Jalan Martadinata,Kecamatan Kalidoni.
Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palembang
Rosidi saat menanggapi tuntutan warga yang diwakili Persatuan Warga
Kalidoni dan Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup di kantor wali kota
Palembang kemarin. “Kami akan tutup sementara pembangunan ruko tersebut. Untuk langkah awal,akan kami layangkan surat penyetopan pembangunan tersebut sebelum tanggal 1 Oktober 2011 dan akan diterjunkan juga Satpol PP ke sana,”ujar Rosidi dalam audiensinya. Penutupan ini sebagai upaya mengakomodasi tuntutan warga yang merasa dirugikan atas aktivitas penimbunan rawa seluas 7 ha yang dilakukan pihak perusahaan dalam proyek pembangunan ruko. Terkait berjalannya pembangunan ruko yang berada di kawasan pemukiman warga, Rosyidi menyatakan, akan memanggil dinas terkait yang mengetahui persis pembangunan tersebut yang disinyalir menjadi penyebab banjir belasan rumah warga. “Kami juga akan memanggil Dinas Tata Kota,Dinas PU Bina Marga,camat,dan lurah terkait pembangunan yang terus berlangsung ini,”tegas Rosidi. Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat mengatakan,warga Kelurahan Kalidoni sudah berulang kali mengajukan keluhan atas pembangunan ruko tersebut. Pasalnya,pengembang menimbun semua rawa di kawasan itu yang berarti telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah No 5/2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian serta Pemanfaatan rawa. “Sehingga kami minta Pemkot segera menghentikan pembangunan ruko tersebut agar warga bisa beraktivitas normal karena meskipun kemarau dampak banjir lumpur itu masih mereka alami,” katanya didampingi koordinator aksi Dede Chaniago. Anwar menyatakan, akan mendatangkan ratusan massa dan mahasiswa apabila proyek pembangunan terus berjalan tanpa memerhatikan UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dede Chaniago menambahkan, akibat penimbunan yang dilakukan pengembang tersebut sejak tiga tahun lalu warga selalu tergenang air,meskipun tidak turun hujan. Kalau hujan turun deras, dipastikan 15 rumah warga Kalidoni tersebut semakin terendam.Hal tersebut tentu dapat mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar. “Airnya bercampur lumpur yang sangat bau,”beber Dede. Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkot Palembang untuk menghentikan aktivitas pembangunan CV Vinayaka Abadi dengan cara mencabut izin usaha dan IMB perusahaan tersebut karena secara jelas telah melanggar berbagai peraturan lingkungan hidup. Selain itu, pemkot diharapkan dapat membantu pemulihan lingkungan tempat tinggal warga yang rusak akibat pembangunan ruko.
Sumber : SeputarIndonesia.com
|
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar