WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, September 30, 2011

Pemkot Hentikan Pembangunan Ruko

PALEMBANG – Pemkot Palembang akan menghentikan pembangunan ruko 17 pintu milik CV Vinayaka Abadi di Jalan Martadinata,Kecamatan Kalidoni. Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palembang Rosidi saat menanggapi tuntutan warga yang diwakili Persatuan Warga Kalidoni dan Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup di kantor wali kota Palembang kemarin.

“Kami akan tutup sementara pembangunan ruko tersebut. Untuk langkah awal,akan kami layangkan surat penyetopan pembangunan tersebut sebelum tanggal 1 Oktober 2011 dan akan diterjunkan juga Satpol PP ke sana,”ujar Rosidi dalam audiensinya. Penutupan ini sebagai upaya mengakomodasi tuntutan warga yang merasa dirugikan atas aktivitas penimbunan rawa seluas 7 ha yang dilakukan pihak perusahaan dalam proyek pembangunan ruko.

Terkait berjalannya pembangunan ruko yang berada di kawasan pemukiman warga, Rosyidi menyatakan, akan memanggil dinas terkait yang mengetahui persis pembangunan tersebut yang disinyalir menjadi penyebab banjir belasan rumah warga. “Kami juga akan memanggil Dinas Tata Kota,Dinas PU Bina Marga,camat,dan lurah terkait pembangunan yang terus berlangsung ini,”tegas Rosidi.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat mengatakan,warga Kelurahan Kalidoni sudah berulang kali mengajukan keluhan atas pembangunan ruko tersebut. Pasalnya,pengembang menimbun semua rawa di kawasan itu yang berarti telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah No 5/2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian serta Pemanfaatan rawa.

“Sehingga kami minta Pemkot segera menghentikan pembangunan ruko tersebut agar warga bisa beraktivitas normal karena meskipun kemarau dampak banjir lumpur itu masih mereka alami,” katanya didampingi koordinator aksi Dede Chaniago.

Anwar menyatakan, akan mendatangkan ratusan massa dan mahasiswa apabila proyek pembangunan terus berjalan tanpa memerhatikan UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dede Chaniago menambahkan, akibat penimbunan yang dilakukan pengembang tersebut sejak tiga tahun lalu warga selalu tergenang air,meskipun tidak turun hujan.

Kalau hujan turun deras, dipastikan 15 rumah warga Kalidoni tersebut semakin terendam.Hal tersebut tentu dapat mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar. “Airnya bercampur lumpur yang sangat bau,”beber Dede.

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkot Palembang untuk menghentikan aktivitas pembangunan CV Vinayaka Abadi dengan cara mencabut izin usaha dan IMB perusahaan tersebut karena secara jelas telah melanggar berbagai peraturan lingkungan hidup.

Selain itu, pemkot diharapkan dapat membantu pemulihan lingkungan tempat tinggal warga yang rusak akibat pembangunan ruko.
 
Sumber : SeputarIndonesia.com



Artikel Terkait:

0 komentar: