WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, September 24, 2011

Penolakan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan

Gambaran
Saat ini, DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. RUU ini mencakup pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum dan kepentingan usaha swasta. RUU ini ditargetkan untuk disahkan pada tahun 2011 ini, karena merupakan salah satu prasyarat penting untuk mempelancar penyediaan tanah bagi proyek pembangunan, sesuai dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 yang telah diluncurkan pada awal tahun ini oleh Presiden RI. Hal ini adalah karena dianggap bahwa salah satu kendala pembangunan adalah sulitnya memperoleh tanah untuk proyek, dan kebijakan yang  ada dinilai kurang cukup. Namun, Pembangunan yang berkeadilan dan demokratis, harus memperhatikan situasi, kondisi dan kepentingan rakyat Indonesia di atas kepentingan usaha swasta.

Secara substansi,  RUU ini tidak jauh berbeda dengan Perpres No. 36 tahun 2005 dan Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, yang ditolak sebagian besar masyarakat sipil karena dinilai menjadi alat penggusuran tanah-tanah rakyat, serta tidak memberikan perlindungan terhadap masyarakat korban, termasuk perempuan. Praktik pengadaan tanah di Indonesia masih banyak menyisakan persoalan  hingga kini. Permasalahan di dalam  praktik pengadaan tanah selama ini, antara lain adalah  penggusuran paksa, praktik kolusi pertanahan terkait bukti hak atas tanah, inventarisasi dan identifikasi obyek pengadaan tanah secara sepihak, penetapan kompensasi secara sepihak, hingga  tidak terlibatnya masyarakat terkena dampak dalam penetapan obyek pengadaan tanah. Sedangkan, pelanggaran HAM yang kerap terjadi dalam praktik pengadaan tanah di antaranya intimidasi, penganiayaan, penembakan, hingga penangkapan warga yang berujung pada kriminalisasi, dengan melibatkan aparat negara. Hal ini berdampak nyata terhadap hilangnya sumber-sumber kehidupan, dan ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya perempuan, di mana perempuan lah yang kemudian harus memikirkan keberlanjutan rumah tangga, keluarga dan anak-anaknya, terkait tempat tinggal, penyediaan makanan, air bersih dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Keberlanjutan praktik-praktik tersebut akan semakin memiskinkan masyarakat Indonesia.

Masyarakat sipil di Indonesia telah dan sedang melakukan berbagai perlawanan dan penolakan terhadap pengesahan RUU tersebut. Salah satunya dengan 10 hari aksi pengumpulan tanda tangan petisi penolakan yang akan dikirimkan kepada para anggota DPR RI yang rencananya akan bersidang pada Oktober tahun ini. Dukungan (petisi terlampir) dapat diberikan melalui email ke karamtanah(at)gmail.com dengan menyebutkan NAMA, ORGANISASI/INDEPENDENT, ASAL DAERAH DAN/ATAU NEGARA. Batas waktu penandatanganan (pemberian dukungan) hingga 30 September 2011, pukul 24.00 WIB (GMT+7).



PETISI MASYARAKAT SIPIL
PENOLAKAN RUU PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN
Kepada Yth.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


Kami, yang bertanda tangan, ingin menyampaikan keprihatinan yang mendalam mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan saat ini sedang dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Menurut hemat Kami, RUU ini tidak akan belaku efektif untuk menyelenggarakan pembangunan yang adil dan demokratis, karena sejumlah prasayarat belum tersedia, antara lain: 1) Pengakuan formal terhadap hak-hak masyarakat belum diberikan dan dilaksanakan secara penuh; 2) Penataan ruang belum dibuat partisipatif, integratif dan dilaksanakan secara konsisten; 3) akses masyarakat terhadap informasi pada badan-badan publik belum terpenuhi; 4) tidak adanya mekanisme keberatan yang dapat diakses publik dengan mudah; dan 5) belum terciptanya peradilan yang bersih dan independen. Pengesahan RUU ini akan semakin melanggengkan praktik-praktik pelanggaran HAM terhadap masyarakat, masyarakat adat,  termasuk perempuan,  yang merupakan kelompok rentan di dalam konstruksi jender  patriarki yang masih berlaku di Indonesia. Keprihatinan Kami didasarkan pada berbagai alasan, antara lain:

Pertama, Sebagian besar tanah-tanah masyarakat di Indonesia hanya sedikit  yang ‘memiliki’ dokumen hukum  lengkap. Tahun 2004 tercatat, dari 85 juta bidang tanah (belum termasuk tanah-tanah yang berada di kawasan hutan dan kawasan yang dikuasai oleh masyarakat adat), baru 26 juta bidang yang bersertifikat atau  30 persennya. Pada tahun 2005–2008 bertambah 13 juta sertifikat, sehingga sampai dengan tahun 2008, masih 60 persen yang belum bersertifikat. Sedangkan, dasar ganti kerugian adalah bukti sertifikat. Keadaan ini jelas akan mempertajam potensi konflik agraria yang  sudah banyak terjadi. Apalagi di dalam RUU tersebut tidak ada pengakuan yang hakiki atas hak masyarakat adat maupun tanah komunal atau tanah adat. Selain itu, RUU ini tidak mencantumkan ketentuan terkait perlindungan tanah-tanah produktif alih fungsi lahan, padahal Indonesia merupakan negara agraris. Dengan tidak adanya ketentuan ini maka sangat potensial sekali RUU ini nantinya mengkonversi atau mengusur  tanah-tanah pertanian produktif milik rakyat atau petani kecil dengan dalih pembangunan kepentingan umum. Artinya RUU ini sama sekali tidak memiliki pertimbangkan analisis historis-sosiologis bahwa Indonesia adalah negara agraris yang rakyatnya hidup dari tanah-tanah pertanian.

Kedua, Praktik pengadaan tanah di Indonesia masih banyak menyisakan persoalan dan konflik hingga kini. Data KPA, menunjukan sepanjang  tahun 2010  terjadi 106 konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia. Luas lahan yang disengketakan mencapai 535,197 hektar dengan melibatkan 517,159 KK yang berkonflik. Posisi sebagian besar rakyat yang tidak dilindungi hak atas tanahnya, mekanisme pembebasan tanah yang bersifat otoriter/memaksa, serta manipulasi makna ’kepentingan umum’,   merupakan catatan buruk pemerintah dalam pengaturan dan pengadaan tanah, karena selalu ‘memakan’ korban. Berdasarkan data kasus LBH Jakarta, terkait penggusuran di wilayah perkotaan, terjadi kenaikan korban penggusuran dari  1883 KK pada 2006  menjadi 6000 KK pada tahun 2007. Sedangkan, data Komnas Perempuan tahun 2010 mencatat 395 perempuan yang menjadi korban penggusuran. Permasalahan di dalam  praktik pengadaan tanah selama ini, antara lain adalah  penggusuran paksa, praktik kolusi pertanahan terkait bukti hak atas tanah, inventarisasi dan identifikasi obyek pengadaan tanah secara sepihak, penetapan kompensasi secara sepihak, hingga  tidak terlibatnya masyarakat terkena dampak dalam penetapan obyek pengadaan tanah. Sedangkan, pelanggaran HAM yang kerap terjadi dalam praktik pengadaan tanah di antaranya intimidasi, penganiayaan, penembakan, hingga penangkapan warga yang berujung pada kriminalisasi, dengan melibatkan aparat negara. Hal ini berdampak nyata terhadap hilangnya sumber-sumber kehidupan, dan ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya perempuan, di mana perempuan lah yang kemudian harus memikirkan keberlanjutan rumah tangga, keluarga dan anak-anaknya, terkait tempat tinggal, penyediaan makanan, air bersih dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Keberlanjutan praktik-praktik tersebut akan semakin memiskinkan masyarakat Indonesia.

Ketiga, RUU ini merupakan bagian dari paket reformasi regulasi pembangunan infrastruktur di Indonesia bagi proses keterbukaan pasar dan pelibatan peran swasta, dengan konsep pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum dan kepentingan usaha  swasta. Sedangkan, pengertian dan kriteria kepentingan umum tidak dijelaskan di dalam RUU tersebut. RUU ini seperti berdalih seolah-olah proyek yang didorong adalah untuk kepentingan umum, padahal proyek tersebut tidak lebih hanya untuk kepentingan swasta, seperti proyek infrastruktur yang sepenuhnya dibiayai, dimiliki,  dikelola dan diperuntukan bagi kepentingan swasta, bahkan asing. Antara lain,  proyek jalan tol, bendungan, pelabuhan, bandara, sarana dan prasarana telekomunikasi, transportasi, air minum, sampai pada pertanian skala besar seperti Food Estate. yang selama ini terbuka untuk swasta dan asing. RUU ini menjadi alat pendukung dari pengembangan investasi atas nama pembangunan, melalui eksploitasi sumber daya alam dan industrialisasi oleh swasta. Yang mana berbanding terbalik dengan semangat mengatasi perubahan iklim, karena berdampak pada percepatan pemanasan global akibat alih fungsi lahan dan industrialisasi. Kebijakan ini sekaligus dimaksudkan untuk memudahkan investor asing menguasai sektor-sektor strategis melalui pembangunan infrastruktur di Indonesia. Kebijakan ini dinilai tidak memihak kepada masyarakat yang justru menjadi rentan terhadap penggusuran dan menjadi target kriminalisasi. Bahkan, di dalam Naskah akademik RUU ini disebutkan bahwa ‘keberatan masyarakat atas pengadaan tanah untuk sebuah pembangunan dikategorikan sebagai ‘kendala atau hambatan’. Hal ini sangat jelas bahwa RUU ini memang lebih mengakomodir kepentinan sektor swasta.

Keempat, RUU ini juga dinilai sarat dengan ‘pesanan’ asing. Beberapa dokumen menyebutkan bahwa RUU ini didorong oleh ADB dan Bank Dunia. Sejak tahun 2005, Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB) dan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) telah berperan dalam mengarahkan kebijakan pembangunan di Indonesia, melalui penyediaan pendanaan bagi pembangunan infrastruktur serta bantuan teknis untuk perubahan regulasi. Hal ini dilakukan melalui skema utang untuk ”Program Pembangunan Reformasi Sektor Infrastruktur, yang mendorong pemerintah melakukan berbagai reformasi kebijakan untuk menguatkan peran swasta melalui skema Public Private Partnership (PPP) dan kebijakan liberalisasi. Dampaknya adalah penguatan utang atas nama pembangunan, baik utang publik maupun utang swasta yang dijamin oleh publik.

Atas dasar keprihatian tersebut, KAMI MENDESAK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA UNTUK SEGERA MENGHENTIKAN PEMBAHASAN DAN MENOLAK PENGESAHAN RUU PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN INI, SERTA MENDORONG UNTUK TERLAKSANANYA REFORMA AGRARIA SEJATI, dengan Agenda :
  1. Merombak struktur penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria yang sudah sangat timpang saat ini.
  2. Menyelesaikan seluruh konflik dan sengketa agraria yang telah, sedang dan masih terjadi sejak masa Orde Baru hingga sekarang tanpa terkecuali dan berpegang pada prinsip-prinsip keadilan serta mengedepankan kepentingan rakyat.
  3. Mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
  4. Melakukan perombakan, perubahan, dan sejumlah perbaikan terhadap sistem hukum agraria dan peraturan-peraturan yang mengatur penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber daya alam agar lebih berpihak pada rakyat Indonesia.

Demikian kami sampaikan keprihatinan dan tuntutan Kami. Kami berharap Bapak/Ibu, selaku perwakilan rakyat, dapat mempertimbangkan keprihatinan kami dan mengambil keputusan yang tepat bagi seluruh rakyat Indonesia. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Jakarta, September 2011

KOALISI RAKYAT ANTI PERAMPASAN TANAH – KARAM TANAH
(KPA, WALHI, IHCS, Bina Desa, KIARA, UPC, SPI, Sawit Watch, API, AMAN, SAINS, JKPP, HuMA, PERGERAKAN, PRP, ABM, SMI, Epistema Institue, RACA Institute, KAU, Solidaritas Perempuan, JATAM,PPI, SHI, IHI, YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, PBHI Jakarta, KPOP, FPBJ, SPKAJ, FPPI, SALUD, REPDEM, IGJ, KpSHK, AGRA, FMN, PUSAKA)



Artikel Terkait:

0 komentar: