Rencana Pemerintah yang akan membuat hujan buatan pada senin (12/9), guna
memadamkan titik api di Sumatera Selatan dengan menggunakan dana APBD/N, di
protes keras oleh Organisasi Lingkungan Hidup dalam hal ini WALHI Sumsel.
Melalui Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Rakyat (PPER), Hadi
Jatmiko mengatakan, tindakan pemerintah tersebut menunjukan Rezim pemimpin
sumsel saat ini, gagal dalam menjalankan mandat Undang Undang atau Peraturan di
Indonesia.
Khususnya PP No 4 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan pencemaran
lingkungan hidup yang di sebabkan oleh Kebakaran
hutan dan lahan, salah satu pasalnya menyebutkan tentang tanggung jawab penuh Perusahaan
jika didalam lahan usahanya terdapat Titik api atau kebakaran.
Hasil pemantauan satelit Tera dan Aqua milik NASA, yang telah di analisis WALHI
menunjukan, kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi dari Juli-September di
Sumatera Selatan,didominasi berada di lahan perkebunan dan konsesi milik
perusahaan.
Artinya jikapun harus menciptakan Hujan buatan untuk memadamkan titik api,
pendanaannya harus murni dari Perusahaan, begitupun dalam penangganan untuk
pemulihan kondisi masyarakat yang terserang penyakit akibat Asap, Bukan dengan
menggunakan uang rakyat dari APBD/APBN.
Hadi jatmiko Menambahkan Jikapun perusahaan nantinya mendanai semua tanggung jawab dan kewajibannya, inipun tidaklah menghentikan upaya dan proses Hukum yang harus dikenakan kepada Perusahaan sesuai PP No 4 Tahun 2001 dan UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Hadi jatmiko Menambahkan Jikapun perusahaan nantinya mendanai semua tanggung jawab dan kewajibannya, inipun tidaklah menghentikan upaya dan proses Hukum yang harus dikenakan kepada Perusahaan sesuai PP No 4 Tahun 2001 dan UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
” Tindakan pemerintah sumsel ini tidak jauh beda dengan penangganan kasus
semburan lumpur lapindo 5 tahun lalu, dimana beban pemulihan dan penangganan
ganti rugi korban lumpur tersebut yang seharusnya di tanggulangi oleh
Perusahaan lapindo brantas,di bebankan kedalam APBN” ungkap Kadiv PPER ini.
Foto Pembukaan Lahan Sawit yang Menghancurkan Hutan dan lahan Rakyat |
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
Kebakaran Hutan
- Largest NGO says APP peat fires deliberately set for replanting purposes
- Modus Klaim Asuransi di Balik Kejadian Kebakaran Hutan dan lahan
- Memantau Hutan dengan Wahana Tanpa Awak
- Walhi Curigai Anggaran Penanggulangan Kabut Asap di Sumsel
- Walhi Minta Presiden Jokowi “Blusukan” Ke Palembang
- KEBAKARAN HUTAN: Pemerintah Diminta Ambil Alih Penegakan Hukum
- JOKOWI - KPK Harus Segera Blusukan dan Ambil Alih Penegakan Hukum atas Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Sumsel
- Petisi Gubernur @alexnoerdin Kami bukan iwak salai, Cabut izin dan pidanakan perusahaan pembakar hutan Lahan
- Cabut Izin Perusahaan Penyebab Bencana Asap serta Hentikan Ekspansi Perkebunan dan HTI di Sumatera selatan
- Siaran Pers : Perusahaan Pembakar lahan di Sumsel harus segera di Pidanakan
Pernyataan Sikap
- Walhi Sumsel : Penurunan Emisi Tanpa Penegakan Hukum = Bohong!
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Walhi : Indonesia Darurat Kejahatan Korporasi, Presiden Segeralah Bertindak!
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Walhi Sumsel : Addendum Andal PT. OKI Pulp and Paper Mills, Pemaksaan dan Penekanan terhadap sumber daya alam
- Pernyataan Sikap Bersama : Mengutuk Pengusuran pemukiman dan lahan Dusun cawang Gumilir yang di lakukan PT. MUsi Hutan Persada (Marubeni)
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Siaran Pers : Bencana Ekologis mengintai ; Ubah Persfektif, Perbaiki tata Kelola Hutan dan Lahan
- Siaran Pers : Keuntungan bagi negara Kaya, tidak ada jaminan perbaikan iklim dan keselamatan rakyat
0 komentar:
Posting Komentar