WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Minggu, September 11, 2011

Kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah kembali Menina Bobokan Perusahaan.


Rencana Pemerintah yang akan membuat hujan buatan pada senin (12/9), guna memadamkan titik api di Sumatera Selatan dengan menggunakan dana APBD/N, di protes keras oleh Organisasi Lingkungan Hidup dalam hal ini WALHI Sumsel.


Melalui Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Rakyat (PPER), Hadi Jatmiko mengatakan, tindakan pemerintah tersebut menunjukan Rezim pemimpin sumsel saat ini, gagal dalam menjalankan mandat Undang Undang atau Peraturan di Indonesia.
Khususnya PP No 4 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang di sebabkan oleh  Kebakaran hutan dan lahan, salah satu pasalnya menyebutkan tentang tanggung jawab penuh Perusahaan jika didalam lahan usahanya terdapat Titik api atau kebakaran.

Hasil pemantauan satelit Tera dan Aqua milik NASA, yang telah di analisis WALHI menunjukan, kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi dari Juli-September di Sumatera Selatan,didominasi berada di lahan perkebunan dan konsesi milik perusahaan.

Artinya jikapun harus menciptakan Hujan buatan untuk memadamkan titik api, pendanaannya harus murni dari Perusahaan, begitupun dalam penangganan untuk pemulihan kondisi masyarakat yang terserang penyakit akibat Asap, Bukan dengan menggunakan uang rakyat dari APBD/APBN. 

Hadi jatmiko Menambahkan Jikapun perusahaan nantinya mendanai semua tanggung jawab dan kewajibannya, inipun tidaklah menghentikan upaya dan proses Hukum yang harus dikenakan kepada  Perusahaan sesuai PP  No 4 Tahun 2001 dan UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

” Tindakan pemerintah sumsel ini tidak jauh beda dengan penangganan kasus semburan lumpur lapindo 5 tahun lalu, dimana beban pemulihan dan penangganan ganti rugi korban lumpur tersebut yang seharusnya di tanggulangi oleh Perusahaan lapindo brantas,di bebankan kedalam APBN” ungkap Kadiv PPER ini.

Foto Pembukaan Lahan Sawit yang Menghancurkan  Hutan dan lahan Rakyat 
Diberitakan satu hari sebelumnya (10/9), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Sumatera Selatan, Achmad Taufik, mengatakan kebakaran hutan disebabkan faktor kesengajaan. Dari 891 titik api yang terpantau oleh satelit, dipastikan sekitar 55 persen di antaranya merupakan lahan milik perkebunan. Selebihnya milik masyarakat dan hutan lindung.



Artikel Terkait:

0 komentar: