WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, September 09, 2011

Gubernur Bohongi Menhut, soal Kebakaran Hutan dan lahan di Sumsel


SIARAN PERS WALHI Sumsel
No : 005/EDWSS/DIR/IX/2011

” Gubernur Bohongi Menhut, soal Kebakaran Hutan dan lahan di Sumsel”

Menyikapi Bencana Lingkungan Hidup berupa kebakaran Hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan yang berdampak munculnya kabut asap yang semakin mengkhawatirkan.

Perlu kami uraikan beberapa fakta terkait dengan permasalahan tersebut;
  1. Bahwa hasil pantauan Satelit Terra dan Aqua tertanggal 6 September  2011 sedikitnya terdapat 970 Titik api  dengan tingkat keyakinan 70- 100 persen, sedangkan untuk tingkat keyakinan 100 Persen dari 970 titik api tersebut, terdapat 170 Titik Api ( https://firealerts.conservation.org) yang lokasinya tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan komering Ilir.,Muara Enim, Banyuasin, OKU, OKUS,Ogan Ilir, Lahat, OKUT dan MURA   (Data analisis Juli-Sept Terlampir).
  2. Bahwa dengan meluasnya Titik Api telah meningkatkan ancaman serangan penyakit Gangguan Pernafasan (ISPA),Paru paru dan Kesehatan Mata terhadap masyarakat Sumatera Selatan akibat Kabut Asap.
  3. Bahwa Kejadian kebakaran Lahan dan hutan yang terjadi di Sumatera Selatan merupakan kejadian yang terus menerus berulang setiap tahunnya dan upaya pemberiaan peringatan yang dilakukan oleh berbagai lembaga penelitian dan Organisasi Non Pemerintah baik yang berada di Sumatera Selatan maupun secara Nasional sejak jauh hari sebelum kejadian ini berulang tidak pernah mendapatkan tanggapan Serius dari Pemerintah Sumatera selatan.

Berangkat dari Fakta yang telah kami ungkapkan diatas maka Walhi Sumsel menyampaikan beberapa analisis sebagai berikut :
  1. Bahwa dari 170 Titik Api dengan tingkat keyakinan 100 Persen tersebut, didominasi lokasinya berada di lahan gambut yang masuk dalam lahan lahan konsesi perusahaan baik itu Hutan Tanaman Industri dan Perkebunan Sawit baik yang telah Existing(aktif), maupun Non aktif (Pra dan Pasca). Artinya tuduhan (pengkambing-hitaman) terhadap masyarakat tidaklah Objektif dan di BENARKAN. Karena fakta sesungguhnya Masyarakat (petani) merupakan Korban Kebijakan Pemerintah Pusat Maupun Daerah, yang terhitung sejak tahun 1997 mengeluarkan izin secara besar-besaran terhadap perusahaan Perkebunan Sawit dan HTI terkhusus di kawasan Hutan dan lahan Gambut.
  1. Banyaknya Titik Api yang ada di Sumatera Selatan telah menunjukan bahwa Pemerintah Sumatera Selatan yang dalam hal ini Gubernur Alex Noerdin belumlah layak menerima Penghargaan dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada tanggal 18 juli lalu di Jakarta sebagai Gubernur Peduli Api Terbaik tahun 2010. Apalagi jika kita hubungkan dengan waktu pemberian penghargaan tersebut (18 Juli 2011) titik api di sumatera selatan jumlahnya telah mencapai ratusan titik, dan itupun telah diperingatkan oleh banyak fihak namun tidak di tanggulangi.
  2. Sampai dengan saat ini tidak ada upaya pemerintah Sumatera Selatan, untuk melakukan Pencegahan dan pemulihan terhadap Kesehatan masyarakat terkena dampak langsung, akibat Asap sesuai mandate PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Atau lahan, terkhusus untuk golongan masyarakat yang Rentan terserang penyakit misalnya Balita,Anak- anak, Perempuan (masyarakat Miskin).
  3. Upaya Pemberantasan titik api yang rencana akan dilakukan pemerintah dengan membuat Hujan buatan, pada beberapa hari ke depan tidak akan efektif untuk memadamkan Titik api (hanya berefek Sementara), sehingga dibutuhkan langkah konkrit lainnya yang lebih Hemat dalam Pendanaan tapi maksimal dalam hasil.
  4. Termasuk upaya DPRD Sumatera Selatan yang berencana akan menyusun Perda Pelarangan Pembakaran Hutan dan lahan oleh warga., pada prinsipnya langkah tersebut perlu didukung namun dengan tidak membatasi kegiatan pertanian masyarakat yang secara umum telah turun menurun memiliki tradisi bertani dengan cara membakar. Dalam hal ini asfek hukum yang harus ditekankan yakni mendorong upaya pemulihan lingkungan hidup Sumatera Selatan yang kondisinya saat ini telah berada pada situasi yang memprihatinkan – sebagai langkah holistik dan struktral dalam menekan bencana kebakaran hutan dan/atau lahan. Pada sisi lainnya memperkuat implementasi penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan aktifiatas/kegiatan usahanya dengan cara membakar atau di dalam wilayah konsesinya terdapat titik api/kebakaran.Dalam hal ini menurut kami DPRD Sumatera Selatan dapat pula belajar atas Perda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang telah disyahkan DPRD Riau, yang tetap membolehkannya masyarakat peladang tradisional membuka lahan dengan cara membakar pada areal seluas dua hektar, meski menjadi polemik di tingkat masyarakat dan dibatalkan oleh Mendagri.  

Atas dasar Fakta dan analisis yang kami lakukan tersebut, maka WALHI Sumsel menuntut dan mendesak kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten, dan Kota), dan instansi terkait lainnya;  

  1. Pulihkan lingkungan hidup Sumatera Selatan dengan cara menghentikan dan mencabut pemberian izin terhadap perkebunan skala besar, HTI, dan Tambang dikawasan hutan dan lahan gambut.
  2. Lakukan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan melalui pembentukan pos kesehatan bagi masyarakat dan posko-posko di kawasan hutan dan lahan gambut.
  3. Lakukan tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang di dalam wilayah konsesinya terdapat titik api atau aktifitas pembakaran sebagaimana tertuang di dalam aturan PP RI Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan
  4. Kepada Menteri Kehutanan RI, Bapak Zulkifli Hasan untuk dapat mencabut pemberian penghargaan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Bapak Ir. H. Alex Noerdin, sebagai Gubernur Peduli Api Terbaik, karena tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang ada.

Demikianlah hal ini kami sampaikan,


Palembang, 09 September 2011
Eksekutif Daerah Walhi Sumsel


Anwar sadat.
Eksekutif Direktur

CP :
Anwar Sadat Direktur : 08127855725
Hadi Jatmiko Kadiv PPER  : 0812 731 2042



Artikel Terkait:

0 komentar: