WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Kamis, Februari 28, 2013
PENANGKAPAN AKTIVIS WALHI: Polda Sumsel Dituntut Ganti Rugi Rp1
Ketua Walhi Praperadilankan Polda Sumsel
Mualimin SH, anggota tim kuasa hukum Anwar Sadad mengungkapkan, praperadilan ini untuk mempertanyakan adanya surat penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Polda Sumsel. Padahal sebelum dilakukan penangkapan, seharusnya pihak termohon dalam hal ini Polda Sumsel harus mampu dan bisa membuktikan unsur barang siapa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 170 KUHP yang terdapat dalam surat penangkapan.
“Faktanya, klien kami jauh dari lokasi kejadian dan yang bersangkutan juga tidak berada di dekat pagar yang dirusak. Bahkan, dalam surat penangkapan terhadap klien kami tidak menyebutkan sekali pun Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan hanya ada Pasal 170 KUHP tentang perusakan. Ini membuktikan pihak polisi tidak konsisten dalam menerapkan pasal,” katanya saat membacakan surat tuntutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kemarin (27/2).
Selain itu, dikatakan Mualimin, bila memang yang bersangkutan tertangkap tangan, seharusnya pihak polisi tidak perlu mengeluarkan surat penangkapan. Apalagi, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti, apalagi kabur. “Kalau sudah tertangkap tangan dan telah terbukti melakukan perusakan dengan barang bukti yang cukup, seharusnya surat penangkapan tidak diperlukan,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Polda Sumsel, AKBP M Parmin, menyebutkan alasan penangkapan terhadap Anwar Sadad sudah sesuai aturan. Dimana dengan adanya alat bukti yang cukup, yaitu laporan ke polisi dan keterangan saksi sudah bisa menangkap Anwar Sadad.
“Kepolisian berdasarkan wewenang yang diatur dalam Pasal 17 KUHAP dengan adanya bukti permulaan yang cukup bisa dilakukan penangkapan dengan menerbitkan surat perintah penangkapan. Surat perintah penangkapan bisa diberikan sebelum, saat, ataupun sesudah dilakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan,” ulasnya.
Ketua Majelis Hakim, Unardi SH, mengatakan, sidang yang mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari pihak pemohon (Anwar Sadad, red) akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda memperlihatkan barang bukti dan keterangan saksi. “Sidang untuk sementara diskors dan akan kembali dilanjutkan hari Jumat (1/3),” pungkasnya.
Sabtu, Februari 16, 2013
Penanganan Konflik Agraria: Wakapolri Janji Copot Kapolda Atau Kapolres yang "Nakal"
SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Kedatangan aktivis LSM, Ormas dan perwakilan akademisi ke Mabes Polri
ditemui langsung Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Wakapolri) Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jakarta (11/02 2013). Dalam
pertemuan itu Wakapolri berjanji akan bersikap tegas terhadap Kapolda
atau Kapolres yang “nakal”.
“Mengenai Kapolda atau Kapolres yang “nakal” di daerah-daerah, akan kami
berikan teguran, dan jika sudah sangat parah akan kami copot,” tegasnya
dalam pertemuan tersebut seperti dilansir www.spi.or.id.
Pembicaraan dalam pertemuan yang dihadiri Serikat Petani Indonesia (SPI)
bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia, Konsorsium Pembaruan
Agraria (KPA), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(Kontras), Indonesia Human Right Commission for Social Justice (IHCS),
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Institute for Global
Justice (IGJ), akademisi, dan LSM lainnya itu dilakukan secara
blak-blakan.
Pertemuan ini sendiri dilaksanakan untuk membahas penanganan penyelesaian konflik-konflik agraria
beserta sumber daya alam (SDA) yang marak terjadi di negeri ini. Yang
sedang menjadi sorotan adalah kriminalisasi petani di Desa Betung,
Kabupaten Ogan ilir, Sumatera Selatan pada saat pelaksanaan Maulid
beberapa waktu lalu.
Secara bergantian para aktivis menyampaikan harapan, kritik dan masukan
kepada Nanan. SPI melalui ketuanya, Henry Saragih, mengungkapkan
keprihatinannya atas penanganan konflik agraria yang tidak adil dan cenderung represif kepada petani dan masyarakat kecil. Padahal secara budaya petani kecil sangat dekat dengan polisi.
Senada dengan Henry, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abet Nego
Tarigan mengungkapkan kritik atas ketidakpahaman Polri dalam persoalan
konflik agraria. Akibatnya masalah struktural agraria yang menjadi
pokok persoalan tidak terungkap.
Kontras, yang diwakili Harris Azhar, memberi masukan agar Polri
menyadari bahwa ada kecenderungan munculnya konflik justru terkait
aktivitas politik di daerah. Ia mencontohkan jika mendekati Pemilu,
perusahaan-perusahaan besar biasanya semakin “giat” mengeruk SDA demi
dana yang “dimintai” oleh para bakal calon pemimpin di daerah.
Sementara itu dari perwakilan akademisi, DR. Soeryo Adiwibowo, mengungkapkan faktor penyebab konflik agraria karena reformasi hukum dan kebijakan yang komprehensif belum dilaksanakan dengan konsisten (Baca: Hasil Pertemuan Pakar Agraria: Konflik Agraria Faktornya Reformasi Hukum yang Stagnan!).
Atas masukan-masukan tersebut Nanan Soekarna mengapresiasinya. Ia
berjanji pihaknya akan segera menginventarisir setiap konflik di
lapangan, baik itu konflik tentang sumber daya alam dan agraria, ataupun
konflik-konflik lainnya, sebagai bahan dan acuan untuk melakukan
penyelesaian.
Menurut Nanan, Polri senantiasa berkomitmen untuk sejajar kedudukannya
dengan masyarakat. Karena Polri merupakan lembaga pelayan masyarakat.
Polri juga memiliki tanggung jawab kepada masyarakat, bukan kepada
komandan.
Untuk itu ia berjanji akan bersikap tegas kepada Kapolda atau Kapolres
yang ditengarai “nakal”. Caranya, dengan memberikan teguran. Jika sudah
sangat parah akan pihaknya berjanji akan segera mencopot yang
bersangkutan.
Sumber : http://www.suaraagraria.com/detail-554-penanganan-konflik-agraria-wakapolri-janji-copot-kapolda-atau-kapolres-yang-nakal.html
Selengkapnya...
Penangkapan Aktivis & Kriminalisasi Petani "Tutupi" Masalah Utama Konflik Agraria Cinta Manis
SUARAAGRARIA.com, Palembang: Penyelesaian Konflik
Agraria antara masyarakat dan PTPN VII Unit Cinta Manis masih jauh dari
harapan. Alih-alih terselesaikan, masyarakat malah disuguhkan
“masalah-masalah baru”: penangkapan aktivis yang melakukan advokasi,
kriminalisasi petani, dan terakhir, aksi “perlawanan” Kapolres Ogan
Ilir, AKBP Dheni Darmapala, yang melaporkan oknum tertentu yang
dianggapnya telah menghujatnya dimuka umum ke Polda Sumsel.
“Dengan adanya penangkapan aktivis, kriminalisasi petani dan laporan
pencemaran nama baik oleh Kapolres, menjadikan inti masalah, yakni
bagaimana penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PTPN VII
Unit Cinta Manis menjadi semakin jauh saja dari harapan,” terang Muhnur
Satyahprabu,SH., Kuasa Hukum Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta
(TAHTA) Cinta Manis, di Palembang (14/02 2013).
Padahal, lanjutnya, penanganan masalah utamanya saja, yakni konflik
agraria, sudah memakan waktu lama dan berlarut-larut. Walhasil
perkembangan penyelesaian inti masalah sebenarnya menjadi sangat
mengkhawatirkan.
Mengenai ada “upaya” tertentu untuk mengaburkan permasalahan
sesungguhnya, Muhnur tidak mau berspekulasi lebih jauh. Yang terpenting
menurutnya proses hukum terhadap laporan Kapolres dan kasus penangkapan
Anwar Sadat cs harus dilakukan dengan benar, dilengkapi alat bukti yang
mendukung, sembari tetap melanjutkan penyelesaian konflik lahan 1.200
hektar itu hingga tuntas.
Seperti diketahui pada tanggal 29 Januari 2013 lalu masyarakat
didampingi Walhi Sumatera Selatan menggelar aksi menuntut penyelesaian
konflik agraria dengan PTPN VII Unit Cinta Manis. Demonstran juga
menuntut pembebasan warga yang dikriminalisasi oleh aparat Polres Ogan
Ilir.
Sayangnya, dalam aksi di depan gerbang Mapolda Sumatera Selatan yang
berujung ricuh tersebut, Direktur Eksekutif Walhi Daerah Sumatera
Selatan Anwar Sadat, Dedek Caniago serta Kamaludin petani dicokok aparat
kepolisian. Mereka kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351
KUHP.
Belum lagi urusan tersebut kelar, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Dheni
Darmapala, melaporkan oknum yang telah menghujatnya di muka umum ke
Polda Sumsel dengan tuduhan pencemaran nama baik.
http://www.suaraagraria.com/detail-557-penangkapan-aktivis--kriminalisasi-petani-tutupi-masalah-utama-konflik-agraria-cinta-manis.html
Selengkapnya...
Maymanah Rindu Dongeng Dari Sang Ayah
Jumat, Februari 15, 2013
Temuan TAHTA, POLISI lakukan kekerasan terhadap para Aktifis Lingkungan dan HAM
Kamis, Februari 14, 2013
Thousands Sign Online Petition to Free Walhi Activist
More than 10,000 people have signed an online petition demanding the
National Police Chief and South Sumatra Police release an activist
arrested during a protest rally held by farmers and environmentalists on
Tuesday.
Arief Aziz, the communication director for the online
petition website change.org, said in a statement on Friday that more
than 7,000 people had demanded the release of Anwar Sadat, the director
of the South Sumatra chapter of the Indonesian Forum for the
Environment, which is also known as Walhi.
The arrest came after
Anwar, along with several farmers from the village of Betung in the
Ogan Ilir district, were rallying in front of the police headquarters.
The protesters were demonstrating against the state-owned plantation
firm PTPN VII Cinta Manis over a land dispute.
Anwar and 24
other people were initially arrested before 22 of the protestors were
released. Three people, including Anwar, were declared suspects.
Walhi
has claimed that the police have used torture and excessive force in
handling the protestors. A picture of Anwar with his head bleeding
spread quickly over social media, prompting Walhi to start the petition
at www.change.org/FreeAnwar.
Walhi added that Anwar was currently being treated for his injuries at the Bhayangkara Hospital in South Sumatra.
One
person who signed the petition, Nidya Pramiella Gayatri, expressed her
frustration over the excessive use of force by police.
"It is
their [police] job to protect and serve the people, and for them to
commit such an act of violence is unjustifiable," she said.
Usman
Hamid, a human rights activist from the Public Virtue Institute,
welcomed the move by the South Sumatra Police to release most of the
arrested protestors.
The activist said he had received a
positive response from the South Sumatra Police chief after discussing
the possibility of delaying the detention of Anwar and the other
suspects.
http://www.thejakartaglobe.com/news/thousands-sign-online-petition-to-free-walhi-activist/569043
Selengkapnya...
Unjuk Rasa Tuntut Pembebasan Aktivis
Kuasa Hukum Kesulitan Temui Aktivis yang Ditahan
PALEMBANG, - Kuasa Hukum tiga aktivis
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan, Muhnur
Satyahaprabu, kesulitan menemui kliennya yang tengah ditahan di Markas
Polda Sumatera Selatan.
Polda Sumatera Selatan dinilai telah
melanggar hukum, karena menghambat tersangka menemui kuasa hukumnya.
"Alasan kami tak boleh menemui karena hari ini bukan hari besuk,
sehingga tidak mendapatkan izin dari penyidik tersangka," kata Muhnur di
Palembang, Senin (11/2/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya,
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel,
Anwar Sadat, ditahan bersama aktivis Walhi Sumsel lainnya Dede Caniago
dan warga Kabupaten Ogan Ilir Kamaludin.
Mereka ditahan sebagai
tersangka usai unjuk rasa yang berakhir ricuh terkait sengketa lahan
warga Desa Betung, Ogan Ilir, dengan PT Perkebunan Nusantara VII Cinta
Manis.
Menurut Muhnur, upaya menghambat akses kuasa hukum dengan
tersangka melanggar KUHAP Pasal 70 Ayat 1. "Pihak kepolisian tak punya
alasan menghambat kami bertemu tersangka," katanya.
Muhnur
mengatakan, ia hanya diperbolehkan menemui para tersangka pada
hari-hari besuk saja, seperti yang tertera dalam ruang tahanan Polda
yaitu Selasa dan Jumat. "Itupun harus memperoleh izin dulu dari
penyidik," ucapnya.
Terkait hal ini, tim kuasa hukum menyatakan
akan mengirimkan surat protes kepada kapolri. Kesulitan menemui
tersangka dinilai telah melecehkan profesi pengacara, dan akan
mempersulit upaya membela kliennya.
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2013/02/11/19541049/Kuasa.Hukum.Kesulitan.Temui.Aktivis.yang.Ditahan
Selengkapnya...
TAHTA DESAK KAPOLDA USUT LAPORAN MASYARAKAT
Muhnur Satyahaprabu, SH. 08119501126
Yohanes P. Simanjuntak, SH. 081271234179
Jhoni, SH.
Rabu, Februari 13, 2013
POLDA SUMSEL LANGGAR HUKUM
Kepolisian Polda Sumatera Selatan berasalan bahwa tersangka hanya bisa dibesuk pada hari-hari besuk saja seperti yag tertera dalam ruang tahanan Polda yaitu pada hari selasa dan hari jum’at selain itu harus ijin kepada penyidik.
Selama ini Polda Sumsel beralasan bahwa dasar mereka melarang team kuasa hukum dengan dalih keberadaan Peraturan Kapolri (PERKAPOLRI) yang intinya membatasi kunjungan kepada tersangka. “kami akan mengirimkan protes ke Kapolri atas perlakukan polisi Polda Sumsel terhadap kami, jelas ini pelecehan profesi kami yang dilarang ketemu dengan klien kami, karena jelas berdampak pada upaya memperjuangkan kepentingan klien kami” tambah Muhnur Satyahaprabu, SH.
Kontak person
Team advokasi hukum dan pencari fakta [TAHTA]
Kasus Cinta Manis
Muhnur Stayahaprabu (081 326 436 437)
Sabtu, Februari 09, 2013
Penangkapan Direktur Walhi Sumsel- Dinilai Pembungkaman Kebebasan Berpendapat
PALEMBANG– Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Direktur
Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Anwar Sadat,
koordinator lapangan Dedek Chaniago (staf Walhi), dan petani Ogan Ilir
(OI) Kamarudin, dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak asasi
manusia (HAM) dalam berpendapat.
Para tersangka ditangkap karena
dinilai melanggar undang-undang saat menggelar aksi terkait kasus
perusakan dan aksi yang dinilai anarkistis di halaman Polda Sumsel,
Selasa (29/1) pukul 11.00–17.00 WIB. “Penangkapan tersebut kami nilai
sebagai bentuk pembungkaman HAM oleh pihak kepolisian agar aksi-aksi
serupa tidak lagi terjadi di Sumsel ini,” kata Kepala Divisi
Pengembangan Organisasi dan Pengorganisasian Rakyat (Poper) Walhi Sumsel
Hadi Jatmiko saat menggelar jumpa pers yang dihadiri Direktur Walhi
se-Region Sumatera dan para keluarga yang ditetapkan tersangka,Sabtu
(2/2).
Menurut Hadi,telah terjadi rekayasa dan penjebakan
terkait penangkapan dalam aksi demo dengan tuntutan mencopot jabatan
Kapolsek Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Darmapala. Sebab, pada saat aksi,
polisi sengaja menyudutkan massa ke pagar hingga membuat pagar roboh dan
terjadilah penangkapan. “Berdasarkan surat penangkapan yang dilayangkan
kepada kami, Direktur Walhi (Anwar Sadat) dikenakan pasal perusakan dan
satu staf Walhi (Dedek Chaniago) serta salah satu petani (Kamaludin)
dijerat pasal penganiayaan.
Semua itu tidak benar. Kami merasa
dijebak dan sempat terjadi aksi dorong-mendorong. Kondisi hujan, massa
terdesak ke pagar saat memegang pagar itu roboh. Itu murni jebakan agar
tidak ada lagi aksi seperti ini di Sumsel. Artinya, di sini terbukti
sudah terjadi pembungkaman terhadap HAM,” papar Hadi.
Menurut
dia, pihaknya mendapatkan 8,429 petisi dukungan dari berbagai kalangan
dan dari Organisasi Lingkungan Hidup Internasional yang berkantor di
Inggris serta Human Rights Asia di Hong Kong terkait pengecaman
penahanan Anwar Sadat dan kawan-kawan. Terpisah,Ketua Tim Advokasi Hukum
dan Pencari Fakta kasus Cinta Manis (Tahta) Mualimin menjelaskan,
penetapan tersangka kepada Sadat dan kawan-kawan sudah diterima pihaknya
sejak 30 Januari 2013. Dia mengatakan, penangkapan Anwar Sadat telah
melanggar undang-undang kebebasan berpendapat.
Hal itu diatur
dalam Konstitusi Perundang- undangan No 9/1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Istri Anwar Sadat, Nitra Andini,
mengatakan, penangkapan dan pemukulan suaminya memengaruhi psikologis
keluarga.“Sejak mengenal Anwar Sadat, saya sudah mempersiapkan diri
untuk hal seperti ini. Sebab, suami saya adalah seorang pejuang untuk
para buruh dan petani,”ujar dia
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/news/penangkapan-direktur-walhi-sumsel-dinilai-pembungkaman-kebebasan-berpendapat
Selengkapnya...
Walhi Sumsel: Penempatan Polisi di Setiap Desa Bukan Solusi
Jakarta - LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai
penempatan satu polisi di satu desa tidak akan mampu meredam konflik
sosial di daerah. Sebab menurut juru kampanye hutan dan perkebunan besar
WALHI, Zenzi Suhadi, keberadaan polisi kerap memperkeruh masalah
lantaran sikap mereka yang berpihak pada perusahaan atau pengusaha.
Selain itu, polisi sering mengkriminalisasi para tokoh masyarakat atau
petani yang membela kepentingan mereka.
“Dan kita tidak
berkeyakinan dengan ditambahnya polisi satu orang satu desa konflik ini
akan selesai ke akarnya, yang akan terjadi adalah ada proses penekanan
terhadap masyarakat itu untuk lagi tidak berlawan tidak lagi
mempersoalkan hak-hak dia yang diambil perusahaan.”ujar Zenzi kepada
KBR68H melalui sambungan telepon.
Tahun ini Kepolisian Indonesia
menargetkan zero conflict atau tidak ada konflik. Caranya dengan
menempatkan satu polisi di setiap desa. Nantinya sekitar 76 ribu desa di
seluruh Indonesia akan dijaga polisi. Sementara pemantauannya akan
berjalan 24 jam. Namun pada awal tahun, terjadi konflik sosial di
sejumlah daerah. Misalnya bentrok antar-kelompok di Desa Hualoy, Maluku
yang melibatkan Desa Kamariang, dan Sepa. Bentrok dipicu pemukulan
seorang warga Hualoy oleh warga Desa Sepa. Dalam insiden ini 10 warga
tewas.
Sumber : http://www.portalkbr.com/nusantara/acehdansumatera/2450463_4264.html
Selengkapnya...
Kamis, Februari 07, 2013
Konflik Agraria Menggila, Akademisi Bikin Petisi ke Presiden
Rabu, Februari 06, 2013
Komnas HAM Minta Polda Sumsel Serius Tangani Kasus Sengketa Tanah
"Saya meminta peristiwa ini jangan dilihat sebagai peristiwa kriminal biasa. Peristiwa ini tetap harus dilihat latar belakangnya yakni terkait kasus sengketa tanah antara PTPN VII Cinta Manis dengan para petani," kata Nur Kholis kepada detikcom, Selasa (29/01/2013) malam.
Oleh karena itu, Nur Kholis berharap Kapolda Sumsel dapat menyelesaikan persoalan ini dengan arif dan bijaksana, sehingga peristiwa ini tidak meluas menjadi lebih besar lagi. Selain itu, Nur Kholis meminta Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemkab Ogan Ilir agar serius menyelesaikan kasus ini.
"Seriuslah, sebab ini menyangkut nasib banyak orang. Sebab hal ini tidak akan lepas dari peran pemerintah daerah," imbuhnya.
Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Walhi Sumsel Hadi Jatmiko mengatakan jika rekan-rekannya tidak segera dilepaskan maka kemungkinan besar akan ada aksi susulan.
"Sejumlah kawan jaringan sudah siap melakukan aksi besok, seandainya kawan-kawan dan para petani tidak segera dilepaskan," kata Hadi.
Kapolresta Palembang Kombes Sabarudin Ginting mengatakan ada anggotanyajuga ada yang terluka.
"Anggota kami juga ada yang luka akibat benda bambu runcing," kata kepada wartawan.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Djarot Padakova mengatakan ada dua korban luka ringan. "Ada dua korban luka ringan, tidak ada luka berat, dan sudah ditangani," katanya.
Berdasarkan data di Walhi Sumsel, ada 26 pengunjuk rasa yang ditahan pihak kepolisian. 12 orang di Polda Sumsel dan 14 orang di
Polresta Palembang. Selain itu, ada dua sepeda motor milik petani yang berunjuk rasa belum diketahui keberadaannya.
"Kami lagi melacaknya," kata Sudarto Marelo dari Walhi Sumsel.
Sumber : http://news.detik.com/read/2013/01/29/232824/2155821/10/
Selengkapnya...
Kontras Nilai Penangkapan Aktivis Walhi Sumsel Non Prosedural
Ribuan Orang Desak Polisi Bebaskan Anwar Sadat
Jakarta - Ribuan orang mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepala Polisi Republik Indonesia untuk segera membebaskan Anwar Sadat, aktivis Wahanan Lingkungan Hidup (Walhi) yang ditahan polisi setelah mendampingi protes warga petani Desa Betung, Ogan Ilir, Sumsel, 29 Januari 2013 silam.
Sebanyak lebih dari 7000 orang menandatangani petisi online di Change.org Indonesia mendesak polisi membebaskan Anwar dan 24 petani yang ditangkap. Tuntutan pembebasan Anwar dan para petani juga ramai disuarakan di Twitter dilengkapi dengan tagar #FreeAnwar.
"Anwar telah menjalani pemeriksaan dan tiga hari perawatan di RS Bhayangkara. Anwar mengalami luka-luka akibat kekerasan aparat polisi saat memimpin demonstrasi petani Ogan Hilir. Mereka memperjuangkan tanahnya yang dikuasai PTPN VII," tulis Change.org, dalam siaran pers yang diterima Jumat (1/2).
Menurut Walhi polisi bertindak tidak manusiawi dengan membubarkan aksi demonstrasi petani diikuti kekerasan dan penangkapan . Dari 25 orang yang ditangkap, 22 telah dibebaskan. Sementara tiga di antaranya dinyatakan sebagai tersangka, termasuk Anwar.
Sumber : http://www.beritasatu.com/hukum/94708-ribuan-orang-desak-polisi-bebaskan-anwar-sadat.html
Selengkapnya...
Amnesti Internasional Minta Indonesia Atasi Kekerasan
LONDON -- Amnesty International khawatir dengan terjadinya kekerasan yang terus-menerus, ancaman dan gangguan terhadap para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Kekhawatiran badan internasional yang berkedudukan di Inggris itu disampaikan Josef Roy Benedict, Campaigner - Indonesia dan Timor-Leste Amnesty International Secretaria di London, Sabtu (2/2).
Dikatakannya Pemerintah Indonesia harus memastikan akuntabilitas atas pelanggaran HAM oleh polisi di Sumatra Selatan dan melakukan evaluasi menyeluruh selama memelihara ketertiban umum dengan memastikan memenuhi standar internasional.
Setidaknya tiga insiden terpisah sejak Juli tahun lalu yang melibatkan petani dari Kabupaten Ogan Ilir menyoroti polisi Indonesia gagal menangani operasi ketertiban umum tanpa menggunakan kekuatan berlebihan, dan bahkan mematikan.
Pada 29 Januari 2013 sekelompok sekitar 500 petani dari Kabupaten Ogan Ilir, didampingi aktivis dari cabang Sumatra Selatan dari Indonesia lingkungan organisasi WALHI (Wahana Lingkungan Hidup), berbaris ke markas Polisi Daerah (Polda) Sumatra Selatan di Palembang.
Menurut laporan yang dapat dipercaya, polisi menggunakan kekerasan yang tidak perlu dan berlebihan untuk membubarkan para pengunjuk rasa, yang berusaha memasuki kompleks kantor polisi. Puluhan pengunjuk rasa terluka, dan setidaknya satu aktivis HAM dari WALHI menderita cedera kepala. Dua puluh enam demonstran, termasuk dua aktivis, kemudian ditangkap oleh polisi.
Semua, kecuali tiga orang pengunjuk rasa telah sejak dilepas, Anwar Sadat, Ketua Eksekutif WALHI Sumatra Selatan, Dede Chaniago, seorang aktivis WALHI dan Kamaludin, seorang petani.
Semuanya masih berada dalam tahanan polisi dan didakwa dengan hasutan untuk melakukan kekerasan terhadap pemerintah, kekerasan terhadap orang lain atau barang, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman sampai enam tahun penjara.
Para demonstran memprotes tindakan polisi di Polres Ogan Ilir dan orang tak dikenal lainnya dilaporkan memasuki desa Betung dan menuntut bahwa penduduk desa meninggalkan tanah mereka. Menurut sumber, polisi menghancurkan tempat ibadah di Desa Betung sebelum pergi. Telah terjadi sengketa tanah yang sedang berlangsung antara petani dan perusahaan perkebunan milik negara di Kabupaten Ogan Ilir sejak 1982
sumber : http://www.republika.co.id/berita/internasional/global/13/02/02/mhkfnx-amnesti-internasional-minta-indonesia-atasi-kekerasan
Selengkapnya...