WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Mei 17, 2013

Walhi Lampung Nilai Vonis Ketua Walhi Sumsel Upaya Pelemahan

BANDAR LAMPUNG : Dua aktivis lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) yang menjadi terdakwa dalam kasus perobohan pagar di Markas Polda Sumsel beberapa waktu lalu, akhirnya dijatuhi vonis tujuh bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16-5).

Dalam putusan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Arnelia ini menerangkan bahwa kedua aktivis tersebut telah melanggar Pasal 160 tentang penghasutan. Tetapi Majelis hakim justru menggugurkan dakwaan pasal 170 tentang pengerusakan terhadap dua aktivis, Anwar Sadat dan Dedek Chaniago.

Hal ini dikarenakan kedua aktivis yang merupakan terdakwa tidak memenuhi unsur untuk dijarat dengan pasal pengerusakan tersebut. Vonis yang dijatuhkan ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel yang sebelumnya menuntut dengan kurungan penjara selama 30 bulan. Uniknya, JPU Kiagus Mashun justru langsung menyatakan banding atas putusan vonis hakim.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Bejo Dewangga, jarat hukum yang dialami rekannya merupakan upaya pelemahan terhadap gerakan perjuangan rakyat terhadap tindakan ketidakadilan. "Ini meruapkan upaya pelemahan dan seharusnya Sadat bebas karena pasal 170 itu gugur," kata Bejo.

Ia pun tidak menapik, kejadian dua rekannya itu berdampak terhadap geliat gerakan perjuangan rakyat di Lampung. "Memang kasus ini cukup berdampak melemahnya perjuangan. Namun kami harus bersatu. Tidak ada kata lain selain lawan," kata Bejo.

Di sisi lain, tim kuasa hukum kedua aktivis, Muhnur Syatyahaprabu menuturkan putusan vonis yerhadap kliennya merupakan keputusan yang cacat hukum. Menurutnya, keputusan hakim yang menjerat pasal 160 adalah lemah. "Putusan sidang lemah. Hakim lupa harus dalam unsur pasal tersebut harus ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Bahwa dalam persidangan Sadat tidak mengatakan untuk merobohkan pagar," tegasnya.

Muhnur juga menegaskan kembali bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim secara sekaligus terhadap terdakwa merupakanbentuk penzaliman. "Putusan terhadap terdakwa dihukum sekaligus merupakan penzaliman terhadap terdakwa. Ada cacat putusan putusan dan salah mengartikan," tegasnya kembali

Sumber : http://lampost.co/berita/walhi-lampung-nilai-vonis-ketua-walhi-sumsel-upaya-pelemahan




Artikel Terkait:

0 komentar: