Sedikitnya lima masalah lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
mendapatkan sorotan. Kelima masalah tersebut berkaitan dengan kasus
illegal logging, pengelolaan kawasan hutan tanpa izin, sengketa
pertanahan, banjir dan pencemaran.
Manajer Kampanye Dan Riset Yayasan Wahana Bumi Hijau (WBH), Aidil
Fitri yang bekerjasama dengan Walhi Sumsel mengatakan kelima masalah
lingkungan di Muba harus mendapatkan perhatian penuh Pemkab Muba dengan
memasukkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)
untuk 5 tahun yang berbasiskan pada kelestarian lingkungan hidup dan
keselamatan warga. langkah dua lembaga swadaya lingkungan ini agak
berbeda dengan kebiasaan yang mereka jalankan. Jika selama ini mereka
fokus di lapangan berupa pendampingan ke masyarakat, kali ini Walhi dan
WBH masuk ke dalam sistem perencanaan pembangunan dengan sistem
asistensi.
“Kelima masalah itu terjadi di Kabupaten Muba seperti illegal
logging, Pengelolaan kawasan hutan tanpa izin, sengketa pertanahan,
banjir dan pencemaran menjadi permasalah serius. Kalau terus dibiarkan
maka bisa memicu ketidakpuasan masyarakat yang berakibat pada
tindakan-tindakan negatif dan melanggar hukum, “ ungkap Aidil di Sekayu
kemarin.
Menurut Aidil, perlu dilakukan tindak pencegahan dan penyelamatan
lingkungan sehingga sejalan dengan visi misi Muba dengan slogan Permata
Muba diantaranya meningkatkan pemerataan pembangunan berkelanjutan dan
berkeadilan dan berwawasan lingkungan . “Disini kita yakin pemerintah
daerah (Pemda) Kabupaten Muba memiliki komitmen yang cukup tinggi untuk
menyelesaikan permasalahan lingkungan,” terangnya.
Untuk itu, WBH dan Walhi memanfaatkan celah rentang waktu penyusunan
RPJMD dengan merekomendasikan dua point penting untuk masalah
lingkungan yakni memisahkan antara misi pembangunan berbasis
infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi yang terfokus terhadap masalah
lingkungan hidup. Yang diantarannya bagaimana penataan tata ruang
perkotaan, kawasan budidaya dan daerah rawan bencana. Juga melakukan
pengawasan terhadap potensi sumberdaya alam dan pengelolaan secara
terus menerus. Mengembangkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat
(PHBM), pembangunan pengendalian eksternalitas negatif dari kegiatan
usaha atau bisnis, pembangunan masyarakat sadar lingkungan. Dan
melakukan pengawasan dan penegakkan hukum secara ketat dan tegas serta
peningkatan kawasan konservasi daerah tangkapan dan resapan air.
Dengan langkah masuk ke dalam sistem pemerintahan, baik Walhi maupun
WBH meyakini dapat mencegah terjadinya perusakan lingkungan secara
dini. Selain itu, menurutnya, perlu juga pengembangan energi alternatif
berbasis limbah kelapa sawit penyediaan energi listrik. Dengan program
tersebut akan memperkuat dan berorientasi untuk pengembangan sumber daya
lokal. “Bisa dikembangkan sumber energi alternatif seperti microhydro,
solar cell dan bio energy,” terangnya.
Sumber : www.Beritapagi.co.id
0 komentar:
Posting Komentar