INDRALAYA - Kapolda Sumsel Irjen Pol Didik M Arief Mansyur,
melalui Kabag Humas AKBP Drs R Djarod Pandakova, kepada Sripoku.com,
Selasa (29/5), menegaskan, suasana di PTPN VII Cinta Manis dalam keadaan
aman dan kondusif.
Tidak ada pergolakan massa. Hanya saja manajemen perusahaan menghentikan sementara produksinya.
Hal ini disampaikan Djarod, ketika menyambangi Mapolres OI, saat akan meninjau langsung lokasi pabrik dan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis serta mengadakan dialog dengan warga setempat.
"Tidak ada aktivitas warga yang berbuat cenderung anarkis, namun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sejak beberapa hari ini manajemen perusahaan menyetop dahulu produksi perusahaan," kata Djarod.
Menurut Djarod, Polda Sumsel datang ke lokasi untuk menyampaikan imbauan supaya warga tetap tenang dan tidak merusak karena dapat merugikan warga sendiri.
Dia menyebutkan, rencananya pada hari Kamis mendatang akan dilakukan negosiasi dan pertemuan antara pihak kepolisian, Direksi PTPN, masyarakat dan anggota dewan guna untuk membahas kelanjutan dari tuntutan warga yang menghendaki lahan mereka dikembalikan.
"Kami akan memberikan pengamanan dan pengawalan ketat untuk pelaksanaan pertemuan tersebut, agar tidak ricuh," tuturnya kepada Sripoku.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, tuntutan warga agar lahan mereka dikembalikan sudah meluas hingga ke seluruh desa yang berbatasan dan di daerahnya ada kebun tebu PTPN VII Cinta Manis.
Warga beralasan, waktu lahan mereka diambil untuk jadi kebun tebu antara tahun 1982 hingga 1983 ada unsur intimidasi dan paksaan sehingga mereka tidak terima.
Untuk membuktikan mereka tetap bersikukuh agar lahan mereka dikembalikan, saat ini warga sudah membangun posko-posko di lahan yang akan mereka rebut kembali tersebut.
Catatan Sripo, setidaknya lebih dari 10 desa dalam beberapa kecamatan di OI yang berbatasan langsung dengan kebun tebu PTPN VII sudah bergerak untuk siap mematok lahan mereka.
Desa-desa itu seperti Sribandung, Tanjung Atap, Srikembang masuk dalam Kecamatan Tanjung Batu.
Kemudian Desa Meranjat I, II, Ilir, Kecamatan Indralaya Selatan, Desa Betung, Ketiau dalam Kecamatan Kubuk Keliat dan lainnya.
Warga dengan tegas menolak kompromi dan memilih harga mati untuk lahan mereka dikembalikan.
Tidak ada pergolakan massa. Hanya saja manajemen perusahaan menghentikan sementara produksinya.
Hal ini disampaikan Djarod, ketika menyambangi Mapolres OI, saat akan meninjau langsung lokasi pabrik dan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis serta mengadakan dialog dengan warga setempat.
"Tidak ada aktivitas warga yang berbuat cenderung anarkis, namun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sejak beberapa hari ini manajemen perusahaan menyetop dahulu produksi perusahaan," kata Djarod.
Menurut Djarod, Polda Sumsel datang ke lokasi untuk menyampaikan imbauan supaya warga tetap tenang dan tidak merusak karena dapat merugikan warga sendiri.
Dia menyebutkan, rencananya pada hari Kamis mendatang akan dilakukan negosiasi dan pertemuan antara pihak kepolisian, Direksi PTPN, masyarakat dan anggota dewan guna untuk membahas kelanjutan dari tuntutan warga yang menghendaki lahan mereka dikembalikan.
"Kami akan memberikan pengamanan dan pengawalan ketat untuk pelaksanaan pertemuan tersebut, agar tidak ricuh," tuturnya kepada Sripoku.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, tuntutan warga agar lahan mereka dikembalikan sudah meluas hingga ke seluruh desa yang berbatasan dan di daerahnya ada kebun tebu PTPN VII Cinta Manis.
Warga beralasan, waktu lahan mereka diambil untuk jadi kebun tebu antara tahun 1982 hingga 1983 ada unsur intimidasi dan paksaan sehingga mereka tidak terima.
Untuk membuktikan mereka tetap bersikukuh agar lahan mereka dikembalikan, saat ini warga sudah membangun posko-posko di lahan yang akan mereka rebut kembali tersebut.
Catatan Sripo, setidaknya lebih dari 10 desa dalam beberapa kecamatan di OI yang berbatasan langsung dengan kebun tebu PTPN VII sudah bergerak untuk siap mematok lahan mereka.
Desa-desa itu seperti Sribandung, Tanjung Atap, Srikembang masuk dalam Kecamatan Tanjung Batu.
Kemudian Desa Meranjat I, II, Ilir, Kecamatan Indralaya Selatan, Desa Betung, Ketiau dalam Kecamatan Kubuk Keliat dan lainnya.
Warga dengan tegas menolak kompromi dan memilih harga mati untuk lahan mereka dikembalikan.
Sumber : sripoku.com
0 komentar:
Posting Komentar