Terkait dengan
Aksi yang dilakukan oleh Walhi Sumsel, MHI, dan SHI Sumsel, Kamis
(26/4/2012) kemarin, tentang pengrusakan lingkungan baik itu dilakukan
oleh para pemimpin daerah ataupun pengusaha, kali ini, Jumat
(27/4/2012) Lembaga Pemerhati Lingkungan ini kembali mendatangi Polda
Sumsel utuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
Dua
orang dari masing-masing perwakilan lembaga, Anwar Sadat (Direktur
Walhi Sumsel) dan Dedek Chaniago (Ketua MHI) tepat pukul 10.30 wib
secara sah telah melaporkan kejadian pengrusakan lingkungan di Sumsel,
seperti alih fungsi RTH Gedung Olah Raga (GOR), alih fungsi Lapangan
Parkir Sriwijaya yang berubah menjadi Undermall, penambangan galian C di
Kecamatan Rambutan, Kabupaten banyuasin, yang terindikasi untuk
keperluan Sea Game XXVI, dan pertambangan galian C di Talang Jambe.
Laporan Anwar sadat dan Dedek Chaniago langsung di terima oleh kasubdi IV Reskrim Polda Sumsel, AKBP M B Ramadhany SH Sik.
Dalam
kesempartan ini, Anwar sadat menjelaskan beberapa berkas yang
merupakan keterangan dari beberapa hal yang akan dilaporkan, dan
harapanya ini segara di tindak lanjuti.
Setelah
menerima laporan, AKBP M B Ramadhany SH Sik mengatakan, laporan ini
kami terima dan secepatnya akan ditindak lanjuti dalam beberapa waktu
dekat.
“Kami
juga akan melakukan pengumpulan data- data terkait apa yang sudah di
laporkan ke Kami, karena laporan ini melibatkan instansi lainnya, maka
kami akan membuat surat tembusan,” katanya.
Anwar
Sadat yang di temui seusai melapor mengatakan, secara resmi pihaknya
telah melaporkan bahwa telah terjadi kerusakan lingkungn di Sumsel,
seperti alih fungsi Gor, alih fungsi lapangan parkir, galian C di
Rambutan dan galian C di Talang Jambe.
“Banyak
pihak-pihak yang terlibat dari alih fungsi Gor dan alih funsgi Lapangan
Parkir tersebut yaitu pemerintah provinsi, pemerintah Kota Palembang
serta pelaku-pelaku kegiatan, dan untuk galian c yang di kecamatan untuk
keperluan Sea Game, meski kemungkin kegiatan tersebut telah selalesai
namun saat ini meninggalkan kerusakan pada sistem ekologi, dan untuk
galian C di talang jambe telah berjalan kurang lebih 3 bulan, hendaknya
Polda untuk dapat segera mengungkap dan menegakkan keadilan,” pungkas
Sadat
0 komentar:
Posting Komentar