WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Mei 01, 2012

Walhi Sumsel Dan MHI Laporkan Pengrusakan Lingkungan Ke Polda

Terkait dengan Aksi yang dilakukan oleh Walhi Sumsel, MHI, dan SHI Sumsel, Kamis (26/4/2012) kemarin, tentang pengrusakan lingkungan baik itu dilakukan oleh para pemimpin daerah ataupun pengusaha, kali ini, Jumat  (27/4/2012) Lembaga Pemerhati Lingkungan ini kembali mendatangi Polda Sumsel utuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
Dua orang dari masing-masing perwakilan lembaga, Anwar Sadat (Direktur Walhi Sumsel) dan Dedek Chaniago (Ketua MHI) tepat pukul 10.30 wib secara sah telah melaporkan kejadian pengrusakan lingkungan di Sumsel, seperti alih fungsi RTH Gedung Olah Raga (GOR), alih fungsi Lapangan Parkir Sriwijaya yang berubah menjadi Undermall, penambangan galian C di Kecamatan Rambutan, Kabupaten banyuasin, yang terindikasi untuk keperluan Sea Game XXVI, dan pertambangan galian C di Talang Jambe.
Laporan Anwar sadat dan Dedek Chaniago langsung di terima oleh kasubdi IV Reskrim Polda Sumsel, AKBP M B Ramadhany SH Sik.
Dalam kesempartan ini, Anwar sadat menjelaskan beberapa  berkas yang merupakan keterangan dari beberapa hal yang akan dilaporkan, dan harapanya ini segara di tindak lanjuti.
Setelah menerima laporan, AKBP M B Ramadhany SH Sik mengatakan, laporan ini kami terima dan secepatnya akan ditindak lanjuti dalam beberapa waktu dekat.
“Kami juga akan melakukan pengumpulan data- data terkait apa yang sudah di laporkan ke Kami, karena laporan ini melibatkan instansi lainnya, maka kami akan membuat surat tembusan,” katanya.
Anwar Sadat yang di temui seusai melapor mengatakan, secara resmi pihaknya telah melaporkan bahwa telah terjadi kerusakan lingkungn di Sumsel, seperti alih fungsi Gor, alih fungsi lapangan parkir, galian C di Rambutan dan galian C di Talang Jambe.
“Banyak pihak-pihak yang terlibat dari alih fungsi Gor dan alih funsgi Lapangan Parkir tersebut yaitu pemerintah provinsi, pemerintah Kota Palembang serta pelaku-pelaku kegiatan, dan untuk galian c yang di kecamatan untuk keperluan Sea Game, meski kemungkin kegiatan tersebut telah selalesai namun saat ini meninggalkan kerusakan pada sistem ekologi, dan untuk galian C di talang jambe telah berjalan kurang lebih 3 bulan, hendaknya Polda untuk dapat segera mengungkap dan menegakkan keadilan,” pungkas Sadat



Artikel Terkait:

0 komentar: