WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Mei 28, 2012

PTPN VII jangan Provokasi dan Bohongi Rakyat.


Siaran Pers
 Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Selatan
“ PTPN VII jangan Provokasi dan Bohongi Rakyat”

Salam Adil Dan Lestari !!!
Sengketa agraria merupakan masalah yang selalu dibiarkan oleh aparatur pemerintahan. Konflik terjadi akibat adanya ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Hal itu dapat dilihat dalam data statistik Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2010, hanya sekitar 0,2 persen penduduk Indonesia kini menguasai 56 persen aset nasional termasuk tanah. Sisanya dikuasi korporasi asing maupun nasional.

Dengan demikian, menanggapi siaran Pers yang dilakukan PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis (Sabtu,26/05) di Palembang yang salah satunya menyatakan bahwa “Perusahaan alami kerugian sebesar Rp 15 Milyar lebih, akibat terbakarnya  310,8 hektare areal tebu dan diblokirnya akses jalan oleh warga" kata Syufri gunawan Kepala Tanaman Unit Usaha Cinta Manis, yang di kutip oleh www.sumsel.antaranews.com
 
Kami menyatakan bahwa  selama ini masyarakat Desa Sri Bandung Kecamatan Tanjung Batu-Ogan Ilir Sumatera Selatan yang tergabung dalam Petani Sri Bandung Bersatu (PSB) tidak melakukan perusakan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak PTPN VII dalam siaran persnya.

Tindakan warga Desa Sri Bandung melakukan pematokan lahan seluas 3000 ha merupakan akumulasi kekecewaan warga akibat pihak PTPN VII tidak pernah menanggapi keinginan warga setempat. Selain itu, pembukaan perkebunan tebu PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis pada tahun 1982 penuh dengan pemaksaan, intimidasi dan proses ganti rugi yang tidak layak. Salah satu contoh, lahan 5 ha milik warga, hanya 1 ha saja yang diganti rugi, hingga hari ini masih ada warga yang memiliki lahan belum diganti rugi oleh pihak perusahaan.

Selanjutnya, berdasarkan hasil kesepakatan antara warga dan Pihak PTPN VII di gedung DPRD Ogan Ilir pada tanggal 23 mei 2012 lalu, yang difasilitasi serta disaksikan oleh Kapolres, Dandim, Ketua dan wakil ketua DPRD Ogan Ilir, bahwa pihak perusahaan tidak keberatan jika warga desa Sri Bandung melakukan pematokan lahan dan mendirikan tenda selama tidak mengganggu aktivitas perusahaan hingga jenjang waktu negosiasi tanggal 31 Mei Mendatang. Hal ini tercantum dalam surat perjanjian dan rekomendasi yang ditanda tangani oleh semua pihak baik Perusahaan, Masyarakat, Aparat kepolisian,TNI, dan DPRD Ogan ilir.

Berdasarkan hal  tersebut, sejauh ini menurut pantauan kami dilapangan warga Sri Bandung mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, mereka sejak rabu (23/5) sore telah membuka blokade jalan dan mempersilahkan pihak PTPN VII untuk memanen tebu tanpa gangguan.

Selain itu tuduhan serta pernyataan dari Pihak PTPN VII bahwa kerugian yang mereka alami akibat dari terjadinya kebakaran dilahan tebu seluas 310 hektar adalah pernyataan bohong, karena berdasarkan fakta dilapangan tidak ada 1 hektarpun lahan tebu milik Perusahaan dibakar oleh masyarakat, dan jikapun ada kebakaran bukanlah dilahan tebu produktif tetapi dilahan yang diatasnya terdapat sampah bekas tanaman tebu yang telah di panen oleh perusahaan dan itupun telah dipadamkan oleh masyarakat secara bersama sama, yang sebelumnya telah dikoordinasikan dulu kepada pihak kepolisian bahwa ada titik api dilahan.

Hal lain, jika perusahaan menyatakan mengalami kerugian besar akibat dari aksi yang dilakukan masyarakat beberapa hari belakangan ini, seharusnya perusahaan juga menghitung kerugian materi maupun non materi yang dialami masyarakat selama 30 tahun (sejak 1982) akibat lahan produktif milik mereka diambil paksa oleh PTPN VII. Yang asumsi kami jika lahan seluas 3000 hektar tersebut diusahakan oleh masyarakat dengan tanaman karet, maka dalam 1 bulan perhektarnya masyarakat dapat mengantongi keuntungan rata rata sebesar Rp 5 juta, yang jika dikalikan selama 30 tahun maka dipastikan tidak akan ada kemiskinan yang melanda sedikitnya 800 KK di desa ini. 

Apalagi menurut keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sumsel, bahwa PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis hanya mengantongi Hak Guna Usaha seluas 6000 ha dan itu tidak berada di desa seri bandung tetapi berada di Desa Burai Kecamatan Tanjung Alai-Ogan Ilir. 

Atas dasar hal yang kami uraikan diatas maka kami menyatakan :
  1. PTPN VII harus segera mengembalikan lahan milik warga seri Bandung kecamatan tanjung raja Ogan ilir seluas 3000 hektar.
  2. PTPN VII harus menghentikan upaya provokasi (kebohongan Publik) dan pengkambing hitaman terhadap warga desa seri bandung, karena hal itu hanya akan memperkeruh keadaan yang saat ini telah kondusif.
  3. Kami mendukung setiap upaya rakyat dimanapun berada yang ingin merebut hak atas tanahnya yang direbut paksa oleh koorporasi.
  4. Menuntut Pemerintah Propinsi Sumatera selatan khususnya Pemerintah kabupaten ogan ilir untuk segera menjalankan Reforma Agraria Sejati sesuai mandat UU Pembaharuan Agraria no 5 tahun 1960. yang jika ini dilaksanakan maka kami pastikan tak akan ada lagi kemiskinan melanda masyarakat di pedesaan, dan kami pastikan juga tidak akan terjadi konflik agraria yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan secara signifikan.
Demikian siaran pers ini kami buat, besar harapan kami dapat segera di publikasikan.
“Pulihkan Sumsel, utamakan keselamatan rakyat”
Palembang,  Mei 2012
Eksekutif Daerah Walhi Sumsel


Anwar Sadat
Direktur

Kontak Person :
  1. Anwar Sadat (Direktur)  : 08127855725
  2. Hadi Jatmiko ( Kadiv Pengembangan dan pengorganisasian) : 0812 731 2042



Artikel Terkait:

0 komentar: