Siaran Pers
Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Selatan
“ PTPN VII
jangan Provokasi dan Bohongi Rakyat”
Salam
Adil Dan Lestari !!!
Sengketa
agraria merupakan masalah yang selalu dibiarkan oleh aparatur pemerintahan.
Konflik terjadi akibat adanya ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Hal
itu dapat dilihat dalam data statistik Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun
2010, hanya sekitar 0,2 persen penduduk Indonesia kini menguasai 56 persen aset
nasional termasuk tanah. Sisanya dikuasi korporasi asing maupun nasional.
Dengan
demikian, menanggapi siaran Pers yang dilakukan PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis
(Sabtu,26/05) di Palembang yang salah satunya menyatakan bahwa “Perusahaan
alami kerugian sebesar Rp 15 Milyar lebih, akibat terbakarnya 310,8 hektare areal tebu dan diblokirnya akses
jalan oleh warga" kata Syufri gunawan Kepala Tanaman Unit Usaha Cinta
Manis, yang di kutip oleh www.sumsel.antaranews.com
Kami
menyatakan bahwa selama ini masyarakat
Desa Sri Bandung Kecamatan Tanjung Batu-Ogan Ilir Sumatera Selatan yang
tergabung dalam Petani Sri Bandung Bersatu (PSB) tidak melakukan perusakan
sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak PTPN VII dalam siaran persnya.
Tindakan
warga Desa Sri Bandung melakukan pematokan lahan seluas 3000 ha merupakan
akumulasi kekecewaan warga akibat pihak PTPN VII tidak pernah menanggapi keinginan
warga setempat. Selain itu, pembukaan perkebunan tebu PTPN VII Unit Usaha Cinta
Manis pada tahun 1982 penuh dengan pemaksaan, intimidasi dan proses ganti rugi
yang tidak layak. Salah satu contoh, lahan 5 ha milik warga, hanya 1 ha saja
yang diganti rugi, hingga hari ini masih ada warga yang memiliki lahan belum
diganti rugi oleh pihak perusahaan.
Selanjutnya,
berdasarkan hasil kesepakatan antara warga dan Pihak PTPN VII di gedung DPRD
Ogan Ilir pada tanggal 23 mei 2012 lalu, yang difasilitasi serta disaksikan
oleh Kapolres, Dandim, Ketua dan wakil ketua DPRD Ogan Ilir, bahwa pihak
perusahaan tidak keberatan jika warga desa Sri Bandung melakukan pematokan
lahan dan mendirikan tenda selama tidak mengganggu aktivitas perusahaan hingga
jenjang waktu negosiasi tanggal 31 Mei Mendatang. Hal ini tercantum dalam surat
perjanjian dan rekomendasi yang ditanda tangani oleh semua pihak baik
Perusahaan, Masyarakat, Aparat kepolisian,TNI, dan DPRD Ogan ilir.
Berdasarkan
hal tersebut, sejauh ini menurut
pantauan kami dilapangan warga Sri Bandung mematuhi kesepakatan yang telah
dibuat, mereka sejak rabu (23/5) sore telah membuka blokade jalan dan
mempersilahkan pihak PTPN VII untuk memanen tebu tanpa gangguan.
Selain
itu tuduhan serta pernyataan dari Pihak PTPN VII bahwa kerugian yang mereka
alami akibat dari terjadinya kebakaran dilahan tebu seluas 310 hektar adalah
pernyataan bohong, karena berdasarkan fakta dilapangan tidak ada 1 hektarpun
lahan tebu milik Perusahaan dibakar oleh masyarakat, dan jikapun ada kebakaran
bukanlah dilahan tebu produktif tetapi dilahan yang diatasnya terdapat sampah
bekas tanaman tebu yang telah di panen oleh perusahaan dan itupun telah
dipadamkan oleh masyarakat secara bersama sama, yang sebelumnya telah
dikoordinasikan dulu kepada pihak kepolisian bahwa ada titik api dilahan.
Hal
lain, jika perusahaan menyatakan mengalami kerugian besar akibat dari aksi yang
dilakukan masyarakat beberapa hari belakangan ini, seharusnya perusahaan juga
menghitung kerugian materi maupun non materi yang dialami masyarakat selama 30
tahun (sejak 1982) akibat lahan produktif milik mereka diambil paksa oleh PTPN
VII. Yang asumsi kami jika lahan seluas 3000 hektar tersebut diusahakan oleh
masyarakat dengan tanaman karet, maka dalam 1 bulan perhektarnya masyarakat
dapat mengantongi keuntungan rata rata sebesar Rp 5 juta, yang jika dikalikan
selama 30 tahun maka dipastikan tidak akan ada kemiskinan yang melanda
sedikitnya 800 KK di desa ini.
Apalagi
menurut keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sumsel, bahwa PTPN VII Unit
Usaha Cinta Manis hanya mengantongi Hak Guna Usaha seluas 6000 ha dan itu tidak
berada di desa seri bandung tetapi berada di Desa Burai Kecamatan Tanjung
Alai-Ogan Ilir.
Atas
dasar hal yang kami uraikan diatas maka kami menyatakan :
- PTPN VII harus segera mengembalikan lahan milik warga seri Bandung kecamatan tanjung raja Ogan ilir seluas 3000 hektar.
- PTPN VII harus menghentikan upaya provokasi (kebohongan Publik) dan pengkambing hitaman terhadap warga desa seri bandung, karena hal itu hanya akan memperkeruh keadaan yang saat ini telah kondusif.
- Kami mendukung setiap upaya rakyat dimanapun berada yang ingin merebut hak atas tanahnya yang direbut paksa oleh koorporasi.
- Menuntut Pemerintah Propinsi Sumatera selatan khususnya Pemerintah kabupaten ogan ilir untuk segera menjalankan Reforma Agraria Sejati sesuai mandat UU Pembaharuan Agraria no 5 tahun 1960. yang jika ini dilaksanakan maka kami pastikan tak akan ada lagi kemiskinan melanda masyarakat di pedesaan, dan kami pastikan juga tidak akan terjadi konflik agraria yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan secara signifikan.
Demikian siaran pers ini kami buat, besar
harapan kami dapat segera di publikasikan.
“Pulihkan Sumsel, utamakan keselamatan rakyat”
Palembang, Mei 2012
Eksekutif
Daerah Walhi Sumsel
Anwar
Sadat
Direktur
Kontak Person :
- Anwar Sadat (Direktur) : 08127855725
- Hadi Jatmiko ( Kadiv Pengembangan dan pengorganisasian) : 0812 731 2042
0 komentar:
Posting Komentar