INDERALAYA– Rapat Mediasi untuk mencari solusi konflik antara Warga Desa Seri bandung dengan Pihak PTPN VII, yang di mediasi oleh DPRD Ogan ilir,kemarin alami kebuntuan.
Rapat yang berlangsung selama
kurang lebih 4 jam itu sempat memanas, karena perwakilan dari perusahaan Negara PTPN VII Cinta
Manis yang dalam hal ini dihadiri oleh manager cinta manis Purwanto dan manajer distrik PTPN VII banyuasin bambang santoso beralasan tidak bisa mengambil keputusan.Pertemuan dipimpin
langsung Wakil Ketua DPRD OI Arhandi TB, sedangkan perwakilan dari pihak warga sebanyak 20 orang, dan dihadiri juga dari pihak Walhi Sumsel selaku pendamping warga.
Dalam rapat itu,perwakilan
warga Sribandung menuntut agar lahan mereka seluas 3.000 hektare yang
selama 30 tahun telah dirampas oleh perusahaan dan dijadikan perusahaan sebagai lahan perkebunan tebu agar
segera dikembalikan. “kami minta agar perusahaan kembalikan ribuan hektare lahan kami,” kata latifudin, perwakilan warga. Namun pihak PTPN VII,menyatakan tidak dapat memnuhi permintaan warga dengan alasan penguasaan lahan itu
sudah melalui pembebasan dan ganti rugi oleh Tim 9 waktu itu ditahun
1982.
Sementara Advokat PTPN VII Cinta Manis,Fahmi menjelaskan,
masyarakat tidak bisa meminta lahan yang dikelola
perusahaan. Kalau pun masyarakat punya alas hak untuk membuktikan
kepemilikannya juga harus melalui proses hukum. “Bagi warga yang merasa punya alas hak silakan menggugat ke pengadilan,”katanya.
Pernyataan ini membuat suasana di ruangan ramai.Warga yang tidak menyetujui pernyataan tersebut mulai satu persatu membantah dan membeberkan fakta sejarah tentang praktek pelanggaran HAM (pemaksaan dan kekerasan) pada tahun 1982 yang dilakukan oleh Perusahaan untuk mendapatkan tanah mereka. “Pada saat pengambilan tanah oleh perusahaan di tahun 1982 lalu, kami diancam dipaksa untuk memberikan tanah kepada perusahaan dengan ganti rugi
tidak sepadan dan malah banyak yang tidak mendapatkan ganti rugi ,” ujar masyarakat.
”Begitulah kondisi
di zaman dulu sehingga rakyat ketakutan,” kata Latif,warga Sribandung.
Seterusnya perbincangan meluas setelah anggota DPRD OI Sonedi menyatakan
sangat menyesalkan upaya PTPN VII Cinta Manis yang tidak bisa mengambil
keputusan.Karena janjinya, akan menghadirkan orang-orang yang dapat
mengambil keputusan pada pertemuan ini.
“Saya kira rapat ini
sia-sia,karena pihak perusahaan tidak bisa memutuskan,” kata Sonedi.
Ketua Walhi Sumsel Anwar Sadat pun juga ikut berbicara. Selaku
pendamping warga,menyatakan, bila secara hukum pihak perusahaan banyak
melakukan penyimpangan. Sebab dari sekitar 20.000 hektare lahan yang
dikelola perusahaan, hanya 6.000 yang memiliki HGU dan lokasinya berada
di Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu Artinya lebih dari situ, lahan
perusahaan itu tidak mempunyai alas hak, termasuk di kawasan Desa
Sribandung.
“Lahan sekitar 14.000 hektare yang dikuasai PTPN VII
itu hasil mencuri. Sehingga tidak berlebihan bila warga Sribandung
secara harga mati minta agar lahannya dikembalikan tanpa syarat,” timpal
Sadat. Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala tetap meminta kepada warga
untuk tidak melakukan tindakan anarkistis dalam mengambil alih lahan
tersebut. Apalagi sampai melakukan pembakaran terhadap aset PTPN VII
Cinta Manis
Artikel Terkait:
- Anwar Sadat Teteskan Air Mata Saat Membacakan Pledoi
- 2014, Produksi Padi di OKI DiprediksiTerancam Menurun
- Masyarakat Tolak HGU Perusahaan
- WALHI Sumsel Desak Pangdam II Sriwijaya Tarik Pasukan dari Rengas
- Petani Desak Cabut HGU Sawit
- Tuntut Kesetaraan Hukum
- Stop Penangkapan Petani
- Walhi: bentuk Komisi Penyelesaian Konflik Agraria
- Petani Desak Penyelesaian Konflik Lahan
- HARI TANI NASIONAL: Konflik Lahan dan Impor Pangan Disorot
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar