WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Mei 24, 2012

PTPN VII harus Kembalikan Tanah Warga Seri Bandung

TUNTUTAN WARGA DESA SRI BANDUNG
KECAMATAN TANJUNG BATU-OGAN ILIR
SUMATERA SELATAN
Hidup Petani !

Perampasan tanah warga desa Sri Bandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan Oleh PT. Perkebunan Nusantara ( PTPN ) VII Cinta Manis sudah berlangsung lama, yakni sejak jaman rezim Soherato berkuasa, berkisar tahun 1982. Waktu itu warga tidak memilki pilihan selain pasrah ketika kebun karet dan nanas mereka digusur oleh PTPN VII tanpa ganti rugi yang layak.  Proses ganti rugi tahun 1982 pun penuh dipenuhi tekanan, intimidasi dan sikap refresif aparat keamanan. Ganti rugi itu pun dinilai tidak adil, contohnya dari 5 ha lahan hanya 1 ha saja yang diganti, lebih parah hingga saat ini ada tanah warga yang masih belum diganti rugi oleh pihak PTPN VII.

Berbagai upaya dialog dan mediasi telah ditempuh warga, namun pihak PTPN VII selalu mengulur waktu dan cenderung tidak memberi keputusan yang tegas. Akhirnya, pada hari senin tanggal 21 Mei 2012, warga mmetuskan untuk memblokade akses jalan menuju pabrik pengolahan gula PTPN VII, selain itu warga mendirikan tenda dan mematok lahan seluas 3000 ha.

Aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan warga terhadap keberadaan PTPN VII yang dinilai tidak menguntungkan rakyat sekitar. Hal itu bisa dilihat, dari jumlah tenaga kerja yang 70 % didatangkan dari luar. Kemudian, sungai yang tadinya bisa dijadikan tempat mencari ikan, kini sudah tercemar dan ikan-ikan sudah mulai punah akibat limbah. Selanjutnya, debu pembakaran tebu dari pabrik gula PTPN VII masuk ke pemukiman warga dan menganggu aktivitas.

Hal lain, dari luas lahan 20.000 ha yang diusahakan PTPN VII Cinta Manis hanya 6000 ha  memilki HGU berlokasi di daerah Burai kecamatan Rantau Alai. untuk itu, Warga Desa Sri Bandung  Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir-Sumatera Selatan yang tergabung dalam organisasi Petani Sri Bandung Bersatu (PSB) menuntut : Agar Tanah Warga yang telah dirampas oleh PTPN VII sejak tahun 1982 dikembalikan kepada warga. Apabila hal itu tidak dipenuhi, warga akan terus menginap dan melakukan aktivitas penanaman serta pematokan dilokasi.

Sri Bandung 21 Mei 2012
Hormat Kami
Koordinator Petani Sri Bandung Bersatu (PSB)

Abdul Muis



Artikel Terkait:

0 komentar: