INDRALAYA - Ternyata dari 21 ribu hektare lahan yang
dikuasai PTPN VII Cinta Manis, hanya sekitar 6.600 hektare yang
mengantongi surat Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Rayon I Desa
Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI). Sementara 15
hektare lagi di Rayon II kawasan Desa Payolingkung Kecamatan Lubuk
Keliat dan Rayon III Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu masih dalam
proses.
Bahkan dari data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel,
justru hanya 6 ribu hektare lahan PTPN VII, berstatus HGU, sisanya belum
memiliki status. “Sebetulnya, hanya 6 ribu hektare itulah lahan yang
berhak dikelola Cinta Manis dan selebihnya harus dilepas,” ujar Ketua
Walhi Sumsel Anwar Sadat, pendamping warga Sribandung, kemarin.
Sementara
Asisten Ogan Ilir, H Herman SH MSi ketika dikonfirmasi mengaku, kalau
lahan PTPN VII yang sudah mengantongi HGU hanya 6.600 hektare di Rayon I
Desa Burai. Sedangkan 8.866 hektare di Rayon II dan 4.883 hektar di
Rayon III masih dalam proses pengajuan HGU. “Secara detail saya lupa,
apakah lahan yang dirayon II dan III dalam rangka perpanjangan atau
pengajuan baru HGU. Namun yang jelas, baru 6.600 hektare itulah lahan
yang dikelola PTPN VII sudah berstatus HGU sejak 1995,” ujar Herman.
Herman
juga menjelaskan, jika masa HGU berlaku 25-35 tahun dan bisa
diperpanjang kembali sampai 25 tahun.Setelah perpanjangan itu habis,
maka keberadaan perusahaan akan dievaluasi kembali. Jika ternyata masih
produktif dan tidak bermasalah, maka perusahaan dapat melanjutkannya,
namun bukan diperpanjang tapi melakukan izin kembali.
Sementara
informasi terbaru, sudah 6 desa di Kecamatan Tanjung Batu dan Indralaya
Selatan melakukan pematokan lahan yang dikuasai PTPN VII Cinta Manis,
setelah lebih dulu ratusan warga Desa Sribandung menduduki dan mematok
lahan perusahaan perkebunan tebu di Rayon III.Desa dimaksud, warga
Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, kemudian Desa Meranjat I, Meranjat
II, Meranjat Ilir dan Desa Beti, Kecamatan Indralaya selatan. “Sebab
bukan hanya lahan di Desa Sribandung yang diserobot oleh PTPN VII,
tetapi ada ribuan hektar lahan lagi milik warga lima Desa di Kecamatan
Indrlaya utara dan Tanjung batu juga diambil paksa,” kata Ruslan, warga
Desa Meranjat.
Sumber : Palembang-post.com
Artikel Terkait:
- Anwar Sadat Teteskan Air Mata Saat Membacakan Pledoi
- 2014, Produksi Padi di OKI DiprediksiTerancam Menurun
- Masyarakat Tolak HGU Perusahaan
- WALHI Sumsel Desak Pangdam II Sriwijaya Tarik Pasukan dari Rengas
- Petani Desak Cabut HGU Sawit
- Tuntut Kesetaraan Hukum
- Stop Penangkapan Petani
- Walhi: bentuk Komisi Penyelesaian Konflik Agraria
- Petani Desak Penyelesaian Konflik Lahan
- HARI TANI NASIONAL: Konflik Lahan dan Impor Pangan Disorot
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar