INDRALAYA - Ternyata dari 21 ribu hektare lahan yang
dikuasai PTPN VII Cinta Manis, hanya sekitar 6.600 hektare yang
mengantongi surat Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Rayon I Desa
Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI). Sementara 15
hektare lagi di Rayon II kawasan Desa Payolingkung Kecamatan Lubuk
Keliat dan Rayon III Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu masih dalam
proses.
Bahkan dari data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel,
justru hanya 6 ribu hektare lahan PTPN VII, berstatus HGU, sisanya belum
memiliki status. “Sebetulnya, hanya 6 ribu hektare itulah lahan yang
berhak dikelola Cinta Manis dan selebihnya harus dilepas,” ujar Ketua
Walhi Sumsel Anwar Sadat, pendamping warga Sribandung, kemarin.
Sementara
Asisten Ogan Ilir, H Herman SH MSi ketika dikonfirmasi mengaku, kalau
lahan PTPN VII yang sudah mengantongi HGU hanya 6.600 hektare di Rayon I
Desa Burai. Sedangkan 8.866 hektare di Rayon II dan 4.883 hektar di
Rayon III masih dalam proses pengajuan HGU. “Secara detail saya lupa,
apakah lahan yang dirayon II dan III dalam rangka perpanjangan atau
pengajuan baru HGU. Namun yang jelas, baru 6.600 hektare itulah lahan
yang dikelola PTPN VII sudah berstatus HGU sejak 1995,” ujar Herman.
Herman
juga menjelaskan, jika masa HGU berlaku 25-35 tahun dan bisa
diperpanjang kembali sampai 25 tahun.Setelah perpanjangan itu habis,
maka keberadaan perusahaan akan dievaluasi kembali. Jika ternyata masih
produktif dan tidak bermasalah, maka perusahaan dapat melanjutkannya,
namun bukan diperpanjang tapi melakukan izin kembali.
Sementara
informasi terbaru, sudah 6 desa di Kecamatan Tanjung Batu dan Indralaya
Selatan melakukan pematokan lahan yang dikuasai PTPN VII Cinta Manis,
setelah lebih dulu ratusan warga Desa Sribandung menduduki dan mematok
lahan perusahaan perkebunan tebu di Rayon III.Desa dimaksud, warga
Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, kemudian Desa Meranjat I, Meranjat
II, Meranjat Ilir dan Desa Beti, Kecamatan Indralaya selatan. “Sebab
bukan hanya lahan di Desa Sribandung yang diserobot oleh PTPN VII,
tetapi ada ribuan hektar lahan lagi milik warga lima Desa di Kecamatan
Indrlaya utara dan Tanjung batu juga diambil paksa,” kata Ruslan, warga
Desa Meranjat.
Sumber : Palembang-post.com
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Senin, Mei 28, 2012
15 Ribu Hektar lahan PTPN VII Cinta Manis Belum HGU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar