WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Mei 28, 2012

15 Ribu Hektar lahan PTPN VII Cinta Manis Belum HGU

INDRALAYA - Ternyata dari 21 ribu hektare lahan yang dikuasai PTPN VII Cinta Manis, hanya sekitar 6.600 hektare yang mengantongi  surat Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Rayon I Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI). Sementara 15 hektare lagi di Rayon II kawasan Desa Payolingkung Kecamatan Lubuk Keliat dan Rayon III Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu  masih dalam proses.

Bahkan dari data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, justru hanya 6 ribu hektare lahan PTPN VII, berstatus HGU, sisanya belum memiliki status. “Sebetulnya, hanya 6 ribu hektare itulah lahan yang berhak dikelola Cinta Manis dan selebihnya harus dilepas,” ujar Ketua Walhi Sumsel Anwar Sadat, pendamping warga Sribandung, kemarin.

Sementara Asisten Ogan Ilir, H Herman SH MSi ketika dikonfirmasi mengaku, kalau lahan PTPN VII yang sudah mengantongi HGU hanya 6.600 hektare di Rayon I Desa Burai. Sedangkan 8.866 hektare di Rayon II dan 4.883 hektar di Rayon III masih dalam proses pengajuan HGU. “Secara detail saya lupa, apakah lahan yang dirayon II dan III dalam rangka perpanjangan atau pengajuan baru HGU.  Namun yang jelas, baru 6.600 hektare itulah lahan yang dikelola PTPN VII sudah berstatus HGU sejak 1995,” ujar Herman.

Herman juga menjelaskan, jika masa HGU berlaku 25-35 tahun dan bisa diperpanjang kembali sampai 25 tahun.Setelah perpanjangan itu habis, maka keberadaan perusahaan akan dievaluasi kembali. Jika ternyata masih produktif dan tidak bermasalah, maka perusahaan dapat melanjutkannya, namun bukan diperpanjang tapi melakukan izin kembali.


Sementara informasi terbaru, sudah 6 desa di Kecamatan Tanjung Batu dan Indralaya Selatan melakukan pematokan lahan yang dikuasai PTPN VII Cinta Manis, setelah lebih dulu ratusan warga Desa Sribandung menduduki dan mematok lahan perusahaan perkebunan tebu di Rayon III.Desa dimaksud,  warga Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, kemudian Desa Meranjat I, Meranjat II, Meranjat Ilir dan Desa Beti, Kecamatan Indralaya selatan. “Sebab bukan hanya lahan di Desa Sribandung yang diserobot oleh PTPN VII, tetapi ada ribuan hektar lahan lagi milik warga lima Desa di Kecamatan Indrlaya utara dan Tanjung batu juga diambil paksa,” kata Ruslan, warga Desa Meranjat.

Sumber : Palembang-post.com



Artikel Terkait:

0 komentar: