WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Mei 30, 2012

Walhi ingatkan kewajiban laksanakan reforma agraria

Bandarlampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengingatkan jajaran pemerintahan untuk segera menjalankan kewajiban melaksanakan Reforma Agraria, sehingga tidak ada lagi warga miskin akibat ketiadaan sumber daya lahan.

Sikap Walhi itu disampaikan kepada ANTARA di Bandarlampung, Selasa, berkaitan dengan pernyataan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII yang berkantor pusat di Lampung atas konflik lahan dengan warga Desa Sribandung, Kecamatan Tanjungbatu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang mengakibatkan penggilingan tebu di Pabrik Gula Cinta Manis terhenti dan menimbulkan kerugian belasan miliar rupiah.

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Anwar Sadat, didampingi Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian, Hadi Jatmiko, dalam pernyataan sikapnya, mendesak Pemprov Sumsel, khususnya Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, untuk segera menjalankan Reforma Agraria sejati sesuai mandat UU Pembaharuan Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

"Kami yakin, bila ini dilaksanakan, dapat dipastikan tak akan ada lagi kemiskinan melanda masyarakat di perdesaan, dan kami pastikan juga tidak akan terjadi konflik agraria yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan secara signifikan," kata Sadat lagi.

Walhi minta dalam penyelesaian sengketa lahan warga Sribandung dengan PTPN VII, lahan milik warga seluas 3.000 hektare segera dikembalikan.

Selain itu, pihak PTPN VII harus menghentikan upaya provokasi berupa kebohongan publik dan pengkambinghitaman terhadap warga Desa Sribandung karena semua itu hanya akan memperkeruh keadaan yang saat ini telah kondusif.

"Kami mendukung setiap upaya rakyat di mana pun berada yang ingin merebut hak atas tanahnya yang direbut paksa oleh korporasi," kata dia.

Sadat menyatakan bahwa sengketa agraria merupakan masalah yang cenderung selalu dibiarkan oleh aparatur pemerintahan.

Konflik terjadi akibat adanya ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia, mengingat data statistik menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2010, hanya sekitar 0,2 persen penduduk Indonesia yang kini justru menguasai 56 persen aset nasional, termasuk tanah. Sisanya dikuasai korporasi asing maupun nasional.

Menanggapi pihak PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, Sabtu (26/5), menyatakan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp15 miliar lebih akibat terbakar seluas 310,8 hektare areal tebu dan pemblokiran akses jalan oleh warga, seperti disampaikan Syufri Gunawan, Kepala Tanaman Unit Usaha Cinta Manis, Walhi selaku pendamping warga itu berbalik menyatakan bahwa selama ini masyarakat Desa Sribandung yang tergabung dalam Petani Sri Bandung Bersatu (PSB) tidak melakukan perusakan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak PTPN VII.

Tindakan warga Desa Sri Bandung melakukan pematokan lahan seluas 3.000 ha itu merupakan akumulasi kekecewaan warga akibat pihak PTPN VII tidak pernah menanggapi keinginan warga setempat, katanya menandaskan.

Selain itu, pembukaan perkebunan tebu PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis pada tahun 1982, dituding penuh dengan pemaksaan, intimidasi, dan proses ganti rugi yang tidak layak.

Salah satu contoh, lahan 5 hektare milik warga, hanya 1 hektare saja yang diganti rugi, dan hingga hari ini masih ada warga yang memiliki lahan belum diganti rugi oleh pihak perusahaan milik negara itu.

Selanjutnya, berdasarkan hasil kesepakatan antara warga dan PTPN VII di gedung DPRD Ogan Ilir pada tanggal 23 Mei lalu, difasilitasi serta disaksikan oleh Kapolres, Dandim, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir, menyepakati bahwa pihak perusahaan tidak keberatan warga Sribandung melakukan pematokan lahan dan mendirikan tenda selama tidak mengganggu aktivitas perusahaan hingga jenjang waktu negosiasi tanggal 31 Mei nanti.

Hal itu tercantum dalam surat perjanjian dan rekomendasi yang ditandatangani oleh semua pihak, baik perusahaan, masyarakat, aparat kepolisian,TNI, dan DPRD Ogan ilir.

Walhi menyatakan, di lapangan warga Sribandung tetap mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, sejak Rabu (23/5) sore telah membuka blokade jalan dan mempersilakan pihak PTPN VII untuk memanen tebu tanpa gangguan.

Selain itu, kata Sadat, tuduhan serta pernyataan dari PTPN VII bahwa kerugian yang mereka alami akibat dari terjadi kebakaran di lahan tebu seluas 310 ha adalah pernyataan bohong karena berdasarkan fakta di lapangan tidak ada 1 hektare pun lahan tebu milik perusahaan ini yang dibakar oleh masyarakat.

"Jika pun terjadi kebakaran, bukanlah di lahan tebu produktif, melainkan di lahan yang di atasnya terdapat sampah bekas tanaman tebu yang telah dipanen oleh perusahaan," ujarnya.

Kebakaran itu pun telah dipadamkan oleh masyarakat secara bersama sama, dengan sebelumnya telah dikoordinasikan dulu kepada pihak kepolisian bahwa ada titik api di lahan dimaksud.

Menurut dia, bila perusahaan menyatakan mengalami kerugian besar akibat dari aksi yang dilakukan masyarakat beberapa hari belakangan ini, seharusnya perusahaan juga menghitung kerugian materi maupun non-materi yang dialami masyarakat selama 30 tahun (sejak 1982) akibat lahan produktif milik mereka diambil paksa oleh PTPN VII.

"Asumsi kami, jika lahan seluas 3.000 hektare tersebut diusahakan oleh masyarakat dengan tanaman karet, maka dalam satu bulan per hektare-nya masyarakat dapat mengantongi keuntungan rata rata sebesar Rp5 juta, jika dikalikan selama 30 tahun, dipastikan tidak akan ada kemiskinan yang melanda sedikitnya 800 KK di desa itu," ujar Sadat lagi.

Apalagi menurut keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel bahwa PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis hanya mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 6.000 ha, dan itu tidak berada di desa Sribandung tetapi berada di Desa Burai, Kecamatan Tanjung Alai, Kabupaten Ogan Ilir.

Sebelumnya, menurut warga Desa Sribandung, pendudukan lahan PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, akibat upaya dialog dan mediasi sebelumnya dinilai gagal dan tidak memberikan keputusan yang jelas.

Koordinator Petani Sri Bandung Bersatu (PSB), Abdul Muis, menjelaskan, justru aksi warga itu dipicu oleh kejadian perampasan tanah warga Desa tersebut oleh PTPN VII Cinta Manis yang sudah berlangsung lama sejak tahun 1982.

Waktu itu, kata dia, warga tidak memiliki pilihan selain pasrah ketika kebun karet dan nanas mereka digusur oleh pihak PTPN VII tanpa mendapatkan ganti rugi yang layak.

Proses ganti rugi tahun 1982 pun menurut dia, dipenuhi tekanan, intimidasi dan sikap represif aparat keamanan.

Ganti rugi itu pun dinilai warga di sini tidak adil, seperti dari lima ha lahan hanya satu hektare saja yang diganti, dan lebih parah kagi, hingga saat ini masih ada tanah warga yang masih belum diganti rugi oleh pihak PTPN VII, kata dia lagi.

Berbagai upaya dialog dan mediasi juga telah ditempuh warga, namun pihak PTPN VII dituding selalu mengulur waktu dan cenderung tidak memberi keputusan yang tegas.

Akhirnya, pada Senin (21/5), warga memutuskan untuk memblokade akses jalan menuju pabrik pengolahan gula pasir PTPN VII Unit Cinta Manis, dan warga kemudian mendirikan tenda serta mematok lahan seluas 3.000 ha di sana.

Aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan warga terhadap keberadaan PTPN VII yang dinilai selama ini tidak menguntungkan rakyat sekitar, ujar dia lagi.

Dia menyebutkan, dari jumlah tenaga kerja 70 persen didatangkan dari luar.

Kemudian, sungai di daerah itu yang tadinya bisa dijadikan tempat mencari ikan, kini sudah tercemar dan ikan-ikan sudah mulai punah akibat limbah.

Selanjutnya, debu pembakaran tebu dari Pabrik Gula (PG) Cinta Manis PTPN VII masuk ke permukiman warga dan mengganggu aktivitas mereka.

Karena itu, warga Sribandung menuntut, agar tanah warga yang telah dirampas oleh PTPN VII sejak tahun 1982 segera dikembalikan kepada warga.

Apabila hal itu tidak dipenuhi, warga akan terus menginap dan melakukan aktivitas penanaman serta pematokan di lokasi, kata Abdul Muis pula.
    
                            Penggilingan Tebu Berhenti
Menanggapi aksi warga Sribandung itu, PTPN VII menyayangkan aksi mereka yang berakibat buruk bagi aktivitas perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) di Kabupaten Ogan Ilir itu.

Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Sonny Soediastanto, atasnama Direksi yang berkantor di Bandarlampung, membenarkan aksi unjuk rasa disertai dengan pendudukan lahan dan pemblokiran jalan oleh warga di PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel itu terus meluas.

Akibatnya, menurut Sonny, aktivitas Pabrik Gula Cinta Manis di sana yang menggiling tebu, berhenti total sejak 25 Mei lalu.

Selain mengancam produksi gula pasir nasional, aktivitas perekonomian masyarakat pada mata rantai produksi gula juga terancam, akibat aksi pendudukan lahan yang membuat penggilingan tebu terhenti, kata dia.

"Banyak yang kehilangan pendapatan dengan penghentian aktivitas pabrik, seperti pekerja tebang, muat, usaha angkutan, dan ikutannya yang melibatkan ribuan orang," ujar Sonny lagi.

Aksi unjuk rasa menuntut pengembalian lahan yang dilakukan warga hingga sepekan ini, bukan saja hanya dilakukan oleh warga Desa Sribandung, Kecamatan Tanjungbatu, melainkan juga dilakukan oleh warga 13 desa di sekitar.

Mereka terus melakukan pematokan lahan dan memblokir jalan, sehingga aktivitas tebang, muat, dan angkut tebu tak bisa dilakukan, ujar dia pula.

Menurut Sonny, dengan berhenti giling, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, melainkan juga masyarakat dan pekerja yang pendapatannya bergantung dari proses produksi gula pasir di PG Cinta Manis itu.

Pada musim giling saat ini saja, ada sekitar 2.500 orang tenaga borong tebang dan muat, dan sekitar 250 tenaga sopir angkutan yang menggantungkan hidupnya dari proses produksi gula pasir itu, kata dia.

"Kalau pabrik berhenti, mereka kehilangan mata pencaharian yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan sosial," ujar dia lagi.

Bila banyak warga yang kehilangan mata pencaharian, juga akan menimbulkan keresahan dan kegalauan yang bisa memicu konflik horizontal antara petani, pekerja, dan masyarakat yang akan merugikan banyak pihak, kata Sonny.

Karena itu, manajemen PTPN VII berharap semua pihak, terutama aparat pemerintah dan aparat keamanan serta para tokoh masyarakat membantu memulihkan situasi dan kondisi agar menjadi kondusif sehingga aktivitas produksi gula bisa kembali dilakukan secepatnya.

"Kami berharap, aksi tersebut tidak anarkis dan berkelanjutan, karena bisa mengancam perekonomian masyarakat dan perekonomian daerah," kata dia.

Sonny juga mengatakan, sebenarnya tuntutan warga terhadap lahan perusahaan bisa dimusyawarahkan, meski sebenarnya lahan yang dituntut warga tersebut sebenarnya sudah "clear", dan perolehannya melalui prosedur yang benar.

Perolehan lahan berdasarkan SK Gubernur Sumsel No: 379/Kpts/I/1981 tanggal 16 November 1981, Perihal Pencadangan Tanah Negara seluas 20.000 ha untuk Proyek Pabrik Gula di Kecamatan Tanjungraja, Muarakuang, Inderalaya, dan Tanjungbatu, Kabupaten Dati II Ogan Komering Ilir.

Hal itu berdasarkan surat tugas Bupati Kdh. Tingkat II OKI No: AG.210-243/1981 tanggal 10 April 1981 untuk mengadakan inventarisasi tanah, tanam tumbuh, dan bangunan rakyat terhadap lokasi yang akan dibebaskan oleh PTP XXI-XXII (Persero) di Marga Tanjungbatu, Meranjat, Lubukkeliat, dan Marga Rambang IV Suku di Kecamatan Tanjungbatu dan Muarakuang.

Sesuai hasil inventarisasi itu, tanah rakyat di Rayon III, di Ketiau seluas 374 ha yang ganti ruginya diberikan kepada 133 warga; di Sribandung, Sritanjung, dan Tanjungatap seluas 1.479 ha, dan ganti ruginya diberikan kepada 894 warga.

"Jadi lahan milik rakyat yang diganti rugi seluas 1.853 ha dengan jumlah pemilik sebanyak 1.027 orang," ujar dia pula.

Sedangkan sisanya merupakan tanah negara eks tanah marga, kata Sonny, seraya menegaskan pula, berdasarkan kronologis tersebut, jelas PTPN VII telah melalui prosedur dalam memperoleh lahan dimaksud.

Polres Ogan Ilir berkaitan aksi pendudukan lahan itu, tetap meminta kepada warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis dalam menuntut lahan tersebut, apalagi sampai melakukan pembakaran terhadap aset PTPN VII Cinta Manis yang merupakan aset negara dan harus dilindungi bersama.

Walhi Sumsel selaku pendamping warga juga tetap berharap aksi itu dilakukan tanpa terjadi bentrok atau tindakan anarkis, mengingat tuntutan warga adalah dapat mengembalikan hak mereka sebelumnya.

Diharapkan ada dialog antara warga dengan pihak penentu kebijakan di PTPN VII, sehingga dapat segera dicarikan titik temu dan solusi yang dapat diterima para pihak dengan baik

Sumber : lampung.antaranews.com



Artikel Terkait:

0 komentar: