INDRALAYA-Keinginan warga
Kabupaten Ogan Ilir, khususnya di kecamatan yang desanya ada kebun tebu
milik PTPN VII Cinta Manis mulai bergerak mematok lahan, Kamis
(24/5/2012).
Semula hanya warga Desa Sribandung yang mengadakan
pertemuan dengan PTPN VII dan diperbolehkan untuk mematok lahan,
kenyataannya, hampir seluruh desa yang di wilayahnya ada kebun tebu
turut memberikan tanda lahan.
Informasi yang dihimpun dari warga
Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu OI, Kamis (24/5/2012)
menyebutkan, warga yang ikut melakukan pematokan lahan terdiri dari
warga Desa Sribandung, Srikembang, Tanjungatap, Sritanjung, yang masuk
dalam Kecamatan Tanjung Batu.
Sedangkan desa lainnya, seperti
Desa Ketiau, Betung masuk wilayah Kecamatan Lubuk Keliat dan warga Desa
Rengas Kecamatan Payaraman juga ikut mematok lahan tebu di desanya
masing-masing. Sementara sebagian besar wilayah perkebunan tebu milik
PTPN VII Cinta Manis di Kabupaten OI, berada di tiga kecamatan tersebut
Jika semua warga sudah mematok kahan yang dikuasai PTPN VII tersebut,
dipastikan PTPN VII Cinta Manis terancam bubar karena tidak memiliki
lahan lagi.
Warga Desa Sribandung sendiri sudah memulai mematok
lahan tebu PTPN VII. Mereka memasang tiang tinggi yang diberi bendera
dari sudut ke sudut lahan yang mereka anggap miliknya. Selain tiang
tinggi berbendera, warga juga memasang patok kayu yang diberi cat merah
di pinggir lahan tebu dengan jarak sekitar 50 meter antara satu patok
dengan patok berikutnya.
Kordinator Petani Sribandung Bersatu,
Abdul Muis dihubungi via ponselnya, kemarin menjelaskan, warga desa
Sribandung kini sudah mulai mematok lahan. Hari pertama ini sudah
sekitar 500 hektar yang berhasil dipatok. Namun, terjadi kendala karena
masalah batas desa dengan desa lainnya.
"Sebab bukan Desa
Sribandung saja yang melakukan pematokan, tetapi desa-desa lain dan desa
dari kecamatan lain," ujar Abdul Muis.
Sementara pihak PTPN VII,
Cinta Manis, seperti terungkap dalam rapat pertemuan yang dihadiri
langsung Manager Distrik PTPN Banyuasin, Bambang Santoso dan Manager
PTPN VII Cinta Manis, Purwanto didampingi kuasa hukum PTPN VII, Fahmi
SH, tidak protes keputusan warga diizinkan untuk mematok lahan.
Hanya
saja, kuasa hukumnya, menegaskan agar masyarakat yang merasa memiliki
lahan tidak bisa sembarangan mengambil lahan tersebut. Menurutnya, harus
melalui proses hukum terutama menyangkut bukti-bukti kepemilikan lahan.
Artikel Terkait:
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
- Anwar Sadat Teteskan Air Mata Saat Membacakan Pledoi
- 2014, Produksi Padi di OKI DiprediksiTerancam Menurun
- Masyarakat Tolak HGU Perusahaan
- WALHI Sumsel Desak Pangdam II Sriwijaya Tarik Pasukan dari Rengas
- Petani Desak Cabut HGU Sawit
- Tuntut Kesetaraan Hukum
- Stop Penangkapan Petani
- Walhi: bentuk Komisi Penyelesaian Konflik Agraria
- Petani Desak Penyelesaian Konflik Lahan
- HARI TANI NASIONAL: Konflik Lahan dan Impor Pangan Disorot
0 komentar:
Posting Komentar