Jakarta Konflik lahan antara warga dengan PTPN VII Cinta Manis kembali mencuat. Sudah
tiga hari ini, ratusan warga menduduki lahan seluas 3.000 hektare yang dikuasai
perusahaan tersebut. Akibatnya sebanyak 130 warga dari 32 kepala keluarga yang
menghuni di kamp perusahaan tersebut di Rayon III Desa Sribandung kabur.
"Ya, suasana memang cukup mencemaskan mereka, sehingga mereka sebagian
sudah mengungsikan diri. Apalagi kamp berjarak sekitar 100 meter dengan tenda
yang didirikan warga," kata Hasanuddin, staf Humas PTPN VII yang dihubungi
detikcom, Kamis (24/05/2012).
Dijelaskan Hasanuddin, pendudukan lahan oleh warga dilakukan sejak Senin
(21/05/2012) hingga Rabu (23/05/2012) malam. Mereka telah menutup semua akses
masuk ke lahan dan pabrik gula Cinta Manis.
Ke-130 warga itu merupakan buruh PT PPN VII dan anggota keluarganya. Mereka ini
umumnya berasal dari pulau Jawa.
"Kami berharap massa tidak bersikap anarkis apalagi mencederai para buruh
tersebut," kata Hasanuddin.
Pihak PTPN sendiri, sejak sore kemarin mengungsikan kendaraan berat sepeti truk
pengangkut tebu, alat berat untuk mencengkeram tumpukan tebu dan semua jenis
mobil truk ke arah Kecamatan Rantau Alai. Di
lokasi ini sekitar dua peleton Brimob berjaga.
Sebagai informasi, ratusan warga datang silih berganti untuk merebut lahan
seluas 3.000 hektare yang dikuasai PTPN VII Cinta Manis khususnya di Rayon III
Desa Sribandung, Kecamatan Tanjung Batu
Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Sebagian warga ini senjata tajam
seperti parang.
Menurut Mukodi (73) dan Subadi (35), dua warga Desa Ketiau Kecamatan Rantau
Alai, kepada wartawan, mengatakan pihaknya akan menuntut lahan mereka
dikembalikan PTPN VII seperti tuntutan warga Desa Rengas dan Desa Sribandung. Menurut,
Mukodi, dia adalah saksi sejarah sebagai pemilik lahan yang diambil PTPN tanpa
ganti rugi. Sementara PTPN VII menguasai lahan tersebut, berdasarkan ganti rugi
yang dilakukan Tim 9 pada tahun 1982.
Sementara hasil dari pertemuan antara pihak PTPN VII dengan DPRD OI, disebutkan
pihak PTPN VII tidak berwenang untuk memberikan keputusan terhadap masalah
lahan yang dituntut warga tersebut. PTPN berjanji, mereka minta tenggang waktu
sampai Kamis, pekan depan. Dan, mulai hari ini Kamis (24/05/2012) warga
diperbolehkan mematok lahan tetapi diminta tidak merusak tanaman tebu yang
belum dipanen.
Sumber : Detik.com
Artikel Terkait:
- Anwar Sadat Teteskan Air Mata Saat Membacakan Pledoi
- 2014, Produksi Padi di OKI DiprediksiTerancam Menurun
- Masyarakat Tolak HGU Perusahaan
- WALHI Sumsel Desak Pangdam II Sriwijaya Tarik Pasukan dari Rengas
- Petani Desak Cabut HGU Sawit
- Tuntut Kesetaraan Hukum
- Stop Penangkapan Petani
- Walhi: bentuk Komisi Penyelesaian Konflik Agraria
- Petani Desak Penyelesaian Konflik Lahan
- HARI TANI NASIONAL: Konflik Lahan dan Impor Pangan Disorot
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar