Jakarta Konflik lahan antara warga dengan PTPN VII Cinta Manis kembali mencuat. Sudah
tiga hari ini, ratusan warga menduduki lahan seluas 3.000 hektare yang dikuasai
perusahaan tersebut. Akibatnya sebanyak 130 warga dari 32 kepala keluarga yang
menghuni di kamp perusahaan tersebut di Rayon III Desa Sribandung kabur.
"Ya, suasana memang cukup mencemaskan mereka, sehingga mereka sebagian
sudah mengungsikan diri. Apalagi kamp berjarak sekitar 100 meter dengan tenda
yang didirikan warga," kata Hasanuddin, staf Humas PTPN VII yang dihubungi
detikcom, Kamis (24/05/2012).
Dijelaskan Hasanuddin, pendudukan lahan oleh warga dilakukan sejak Senin
(21/05/2012) hingga Rabu (23/05/2012) malam. Mereka telah menutup semua akses
masuk ke lahan dan pabrik gula Cinta Manis.
Ke-130 warga itu merupakan buruh PT PPN VII dan anggota keluarganya. Mereka ini
umumnya berasal dari pulau Jawa.
"Kami berharap massa tidak bersikap anarkis apalagi mencederai para buruh
tersebut," kata Hasanuddin.
Pihak PTPN sendiri, sejak sore kemarin mengungsikan kendaraan berat sepeti truk
pengangkut tebu, alat berat untuk mencengkeram tumpukan tebu dan semua jenis
mobil truk ke arah Kecamatan Rantau Alai. Di
lokasi ini sekitar dua peleton Brimob berjaga.
Sebagai informasi, ratusan warga datang silih berganti untuk merebut lahan
seluas 3.000 hektare yang dikuasai PTPN VII Cinta Manis khususnya di Rayon III
Desa Sribandung, Kecamatan Tanjung Batu
Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Sebagian warga ini senjata tajam
seperti parang.
Menurut Mukodi (73) dan Subadi (35), dua warga Desa Ketiau Kecamatan Rantau
Alai, kepada wartawan, mengatakan pihaknya akan menuntut lahan mereka
dikembalikan PTPN VII seperti tuntutan warga Desa Rengas dan Desa Sribandung. Menurut,
Mukodi, dia adalah saksi sejarah sebagai pemilik lahan yang diambil PTPN tanpa
ganti rugi. Sementara PTPN VII menguasai lahan tersebut, berdasarkan ganti rugi
yang dilakukan Tim 9 pada tahun 1982.
Sementara hasil dari pertemuan antara pihak PTPN VII dengan DPRD OI, disebutkan
pihak PTPN VII tidak berwenang untuk memberikan keputusan terhadap masalah
lahan yang dituntut warga tersebut. PTPN berjanji, mereka minta tenggang waktu
sampai Kamis, pekan depan. Dan, mulai hari ini Kamis (24/05/2012) warga
diperbolehkan mematok lahan tetapi diminta tidak merusak tanaman tebu yang
belum dipanen.
Sumber : Detik.com
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Kamis, Mei 24, 2012
Lahan Diduduki Warga, Buruh PTPN VII Cinta Manis Sumsel Mengungsi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar