PALEMBANG — Tim kuasa
hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan siap
menghadapi banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan
setempat, Machsun, atas keberatan terhadap putusan hakim Pengadilan
Negeri Palembang kepada kedua aktivis lingkungan.
"Banding yang
dinyatakan JPU pada sidang putusan perkara yang menimpa Direktur
Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat dan seorang stafnya, Dedek Chaniago,
oleh Hakim Ketua Arnelia di Pengadilan Negeri Palembang pada 16 Mei
2013, akan dihadapi secara maksimal," kata salah seorang kuasa hukum
Walhi Sumsel, Muhnur Satyahaprabu, di Palembang, Rabu (29/5/2013).
Ia
menjelaskan, dalam persidangan, kedua terdakwa aktivis lingkungan itu
dinyatakan terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut, yakni
Pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan Pasal 160 KUHP (melakukan
penghasutan), dan divonis tujuh bulan penjara.
"Putusan hakim
tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 2,5 tahun penjara
sehingga JPU keberatan atas putusan tersebut dan menyatakan banding,"
katanya.
Menurut Satyahaprabu, upaya banding juga akan ditempuh
kuasa hukum Walhi yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan Pencari
Fakta (Tahta) karena pihaknya juga keberatan atas putusan hakim itu.
"Jangankan
tujuh bulan, satu hari pun kami keberatan kedua aktivis Walhi Sumsel
dipenjara dengan dakwaan yang mengada-ada dan barang bukti yang tidak
jelas," ujarnya.
Putusan perkara terkait aksi unjuk rasa petani
yang didampingi aktivis Walhi Sumsel di depan mapolda setempat pada 29
Januari 2013 tersebut jauh dari rasa adil bagi para terdakwa.
Melalui
persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumsel, diharapkan
nantinya diperoleh suatu keputusan majelis hakim yang memenuhi rasa
keadilan dan kebenaran karena sebenarnya kedua aktivis itu adalah
korban.
"Mereka berjuang membela hak petani, dalam sengketa
agraria antara PTPN VII unit Cinta Manis dan petani Kabupaten Ogan
Ilir," kata Muhnur
Sumber : Kompas.com
Selengkapnya...
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Kamis, Mei 30, 2013
Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
Selasa, Mei 28, 2013
Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
Foto Walhi Sumsel 2013 |
Kamis, Mei 23, 2013
Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
Penjabat Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko mengatakan Kamaludin adalah korban dari tindak kekerasan dan penganiayaan secara bersama sama oleh Polisi. Hal ini dibuktikan dengan luka robek di kepala yang dialaminya. Namun kata dia, Kamaludin malah ditahan dengan tuduhan telah menganiaya Polisi yang mengalami luka lecet di lengan dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
“Dalam putusannya yang kita kutip bahwa banyak hal-hal yang tidak muncul di fakta persidangan tetapi diputusan kita dengar itu muncul misalnya dalam putusan bahwa menyebutkan terjadi perobohan pagar dan sebagainya, padahal di dalam fakta-fakta persidangan pak Kamal itu tidak pernah ada penyebutan soal perobohan pagar. Nah di sisi lain kita lihat bahwa tuduhan terhadap pak Kamal ini sangat mengada-ada karena sebenarnya pak Kamal ini korban penganiayaan. Misalnya dibuktikan dengan lukanya kepala pak Kamal pada tanggal 29 Januari karena dibenturkan bersama-sama oleh polisi ke pagar yang roboh tetapi malah pak Kamal dituduh melakukan penganiayaan kepada polisi,” Kata Hadi kepada KBR68H ketika dihubungi.
Penjabat Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko mengatakan institusinya tengah mengajak keluarga Kamaludin untuk mengajukan banding. Sebelumnya terjadi kerusuhan antara pendemo dengan petugas kepolisian yang mengkibatkan robohnya pagar utama Mapolda Sumatera Selatan. Akibat bentrok tersebut, Kamaludin, petani Ogan ilir ditangkap oleh polisi, bersamaan dengan penangkapan Anwar Sadat Direktur Walhi Sumsel dan Dedek chaniago Staf Walhi Sumsel akhir Januari lalu.
Ketika Majelis Hakim Dianggap Berkhayal Fiksi
Menurut PJS Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko, berdasarkan fakta-fakta yang ditemui saat kejadian maupun selama proses persidangan, Kamal yang sebenarnya korban. Ini dibuktikan dengan luka robek di kepala yang dialami oleh Kamaludin akibat dibenturkan oleh polisi ke pagar besi Polda sumsel.
"Disisi lain putusan majelis hakim yang diketuai oleh Martahan Pasaribu telah mengabaikan keterangan saksi a de charge, dengan menyatakan saksi a de charge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum tidak dapat dijadikan alibi," tegasnya.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindakan yang dilakukan Kamal, sehingga dapat dijatuhkan pidana.
"Dalam putusan yang dibacakan kemarin (yang salinan putusannya belum diterima oleh penasehat hukum), majelis Hakim menyatakan pidana bukan merupakan tindakan pembalasan, melainkan memberi efek jera kepada terdakwa, dan memberi rasa keadilan baik bagi terdakwa, masyarakat umum dan korban," sambungnya.
Hakim beralasan, vonis ini dilakukan untuk memberi “pelajaran” kepada Kamal agar tidak emosional dan tidak main hakim sendiri.
"Sangat naif lagi, hal memberatkan dalam putusan adalah perbuatan Pak Kamal telah mengakibatkan robohnya pagar Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang dibangun dengan menggunakan uang Negara. Padahal hal demikian sama sekali tidak sekalipun pernah diungkapkan di fakta persidangan Kamaludin bin Imron,” ujarnya lagi.
Hal ini memperlihatkan, bahwa telah terintervensinya pemikiran hakim yang tidak memandang perkara ini secara objektif.
“Apalagi dengan pernyataan majelis hakim yang menyatakan dalam putusannya bahwa petugas kepolisian sedang duduk-duduk di bawah tenda yang berjarak 30 M dari pintu pagar Mapolda, kemudian terdakwa bersama massa aksi mendorong-dorong pintu pagar hingga roboh, dan massa aksi berusaha masuk ke dalam halaman Mapolda. Petugas kepolisian yang berjaga berupaya menghalangi massa aksi tersebut memasuki Mapolda. Hal itu merupakan sebuah fiksi, hanya perkiraan majelis hakim dan bukan fakta yang terungkap di dalam persidangan Kamaluddin bin Imron,” jelasnya
Sangat miris ketika hal-hal yang meringankan Kamal hanyalah bersikap sopan selama menjalani persidangan, sebagai kepala keluarga dan memiliki tanggungan. Sama sekali tidak memberikan keringanan. Bahkan keterangan terdakwa yang dibacakan oleh hakim ketua tampak seolah-olah copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Sidang pembacaan putusan ini juga tidak serius, dimana pada awal sidang dihadiri oleh Jaksa yang bukan merupakan tim JPU kasus Kamaludin bin Imron, bahkan ketua Majelis Hakim sama sekali tidak menanyakan kepada terdakwa atau pun penasehat hukumnya untuk keberatan atau tidak dengan penggantian Jaksa tersebut, barulah di tengah persidangan Jaksa Mashun,SH memasuki ruang sidang di saat ketua Majelis Hakim membacakan putusan tersebut," demikian Hadi Jatmiko
Rabu, Mei 22, 2013
Putusan Hakim Terhadap Pejuang Agraria Kamaludin, khayalan tingkat Tinggi
Kamaludin saat sidang di PN Palembang dan tetap di paksa memakai baju tahanan |
Selasa, Mei 21, 2013
Walhi Sumsel : Putusan Hakim Mencederai Demokrasi
Jumat, Mei 17, 2013
Petani Bengkulu Dukung Perjuangan Tahanan Politik Agraria
Jakarta, Aktual.co — Serikat Petani Indonesia (SPI) Bengkulu mendukung
perjuangan para aktivis lingkungan dan sejumlah petani di Provinsi
Sumatera Selatan yang ditahan dan disidangkan karena sengketa lahan.
"Ada
15 ribu petani di Bengkulu yang tergabung dalam Serikat Petani
Indonesia yang mendukung perjuangan mereka sebagai tahanan politik
agraria," kata Ketua SPI Bengkulu, Hendermen, di Bengkulu, Kamis (16/5).
Ia
menyatakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Negeri Palembang yang
menyatakan bersalah dua orang aktivis Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat
dan Dedek Chaniago karena dinyatakan melanggar pasal 160 KUHP berupa
penghasutan saat aksi bersama petani pada 29 Januari 2013 sehingga
dihukum 7 bulan penjara.
Padahal, kata dia, aktivis Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel itu bersama masyarakat
menggelar unjuk rasa di depan Polda Sumasel menuntut hak mereka, yakni
lahan yang telah diserobot oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit
Usaha Cinta Manis.
Herdermen menilai putusan pengadilan tersebut membuktikan bahwa kriminalisasi terhadap petani semakin nyata dan mengkhawatirkan.
"Konflik
agaria merupakan persoalan yang banyak terjadi di negeri ini dan
menyisakan kisah kelam dan suram bagi rakyat," katanya.
Persoalan
antara PTPN VII Cinta Manis dengan warga setempat seharusnya
dituntaskan oleh pemerintah, namun dikaburkan dengan persoalan klasik,
berupa tuduhan penghasutan yang disematkan kepada para aktivis.
Para
petani di Bengkulu, kata dia lagi, turut prihatin dengan keputusan
pengadilan atas kasus tersebut dan mendesak pemerintah maupun kepolisian
agar menghentikan kriminalsasi terhadap petani dan aktivis lingkungan.
Menurut
Herdermen, apa yang dilakukan petani dan para aktivis lingkungan Walhi
Sumsel adalah bentuk aspirasi yang dijamin oleh undang-undang.
"Kami
mendesak pemerintah menuntaskan sengketa lahan antara PTPN VII dengan
petani di Kabupaten Ogan Ilir dan membebaskan para tahanan politik
agraria itu," katanya lagi.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh
bulan penjara terhadap Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar
Sadat dan stafnya Dedek Chaniago, terdakwa kasus perusakan dan
penghasutan saat mendampingi aksi petani di Mapolda Sumsel yang berakhir
ricuh.
Dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri
Palembang, Kamis (16/5), hakim ketua Arnelia menyatakan berdasarkan
fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan kedua terdakwa
terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua
terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP
(melakukan perusakan) dan pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan).
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Mashun yang sebelumnya menetapkan tuntutan 2,5 tahun penjara.
Sumber : http://m.aktual.co/hukum/225850petani-bengkulu-dukung-perjuangan-tahanan-politik-agraria
Selengkapnya...
Walhi Lampung Nilai Vonis Ketua Walhi Sumsel Upaya Pelemahan
BANDAR LAMPUNG : Dua aktivis lingkungan Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) yang menjadi terdakwa
dalam kasus perobohan pagar di Markas Polda Sumsel beberapa waktu lalu,
akhirnya dijatuhi vonis tujuh bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16-5).
Dalam putusan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Arnelia ini menerangkan
bahwa kedua aktivis tersebut telah melanggar Pasal 160 tentang
penghasutan. Tetapi Majelis hakim justru menggugurkan dakwaan pasal 170
tentang pengerusakan terhadap dua aktivis, Anwar Sadat dan Dedek
Chaniago.
Hal ini dikarenakan kedua aktivis yang merupakan terdakwa tidak memenuhi
unsur untuk dijarat dengan pasal pengerusakan tersebut. Vonis yang
dijatuhkan ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Tinggi Sumsel yang sebelumnya menuntut dengan kurungan penjara
selama 30 bulan. Uniknya, JPU Kiagus Mashun justru langsung menyatakan
banding atas putusan vonis hakim.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Bejo Dewangga, jarat hukum
yang dialami rekannya merupakan upaya pelemahan terhadap gerakan
perjuangan rakyat terhadap tindakan ketidakadilan. "Ini meruapkan upaya
pelemahan dan seharusnya Sadat bebas karena pasal 170 itu gugur," kata
Bejo.
Ia pun tidak menapik, kejadian dua rekannya itu berdampak terhadap
geliat gerakan perjuangan rakyat di Lampung. "Memang kasus ini cukup
berdampak melemahnya perjuangan. Namun kami harus bersatu. Tidak ada
kata lain selain lawan," kata Bejo.
Di sisi lain, tim kuasa hukum kedua aktivis, Muhnur Syatyahaprabu
menuturkan putusan vonis yerhadap kliennya merupakan keputusan yang
cacat hukum. Menurutnya, keputusan hakim yang menjerat pasal 160 adalah
lemah. "Putusan sidang lemah. Hakim lupa harus dalam unsur pasal
tersebut harus ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Bahwa dalam
persidangan Sadat tidak mengatakan untuk merobohkan pagar," tegasnya.
Muhnur juga menegaskan kembali bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis
hakim secara sekaligus terhadap terdakwa merupakanbentuk penzaliman.
"Putusan terhadap terdakwa dihukum sekaligus merupakan penzaliman
terhadap terdakwa. Ada cacat putusan putusan dan salah mengartikan,"
tegasnya kembali
Sumber : http://lampost.co/berita/walhi-lampung-nilai-vonis-ketua-walhi-sumsel-upaya-pelemahan
Selengkapnya...
Dua Aktivis Walhi Sumsel Divonis Tujuh Bulan Penjara
Jakarta: Dua aktivis lingkungan Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Selatan (Sumsel) yang menjadi terdakwa
dalam kasus perobohan pagar di Markas Polda Sumsel beberapa waktu lalu,
akhirnya divonis tujuh bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/5).
Dalam putusan Majelis Hakim yang di ketuai Arnelia ini menerangkan
bahwa kedua aktivis tersebut telah melanggar Pasal 160 tentang
penghasutan. Tetapi Majelis hakim justru menggugurkan dakwaan pasal 170
tentang pengerusakan terhadap dua aktivis, Anwar Sadat dan Dedek
Chaniago.
Hal ini dikarenakan kedua aktivis yang merupakan terdakwa tidak memenuhi
unsur untuk dijerat dengan pasal pengerusakan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel yang sebelumnya menuntut dengan kurungan
penjara selama 30 bulan.
Uniknya, JPU Kiagus Mashun justru langsung menyatakan banding atas putusan vonis hakim.
Sementara itu, tim kuasa hukum kedua aktivis Muhnur Syatyahaprabu
menuturkan vonis terhadap kliennya merupakan keputusan yang cacat hukum.
Menurutnya, keputusan hakim yang menjerat pasal 160 adalah lemah.
"Putusan sidang lemah. Hakim lupa harus dalam unsur pasal tersebut harus
ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Bahwa dalam persidangan Sadat
tidak mengatakan untuk merobohkan pagar," tegasnya.
Muhnur juga menegaskan kembali bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis
hakim secara sekaligus terhadap terdakwa merupakanbentuk penzaliman.
"Putusan terhadap terdakwa dihukum sekaligus merupakan penzaliman
terhadap terdakwa. Ada cacat putusan putusan dan salah mengartikan,"
tegasnya kembali.
Putusan vonis terhadap Anwar Sadat dan Dedek Chaniago ditanggai kelegaan
oleh istrinya, Nitra. Ibu dua anak ini mengaku cukup lega dengan
putusan hakim yang menjatuhkan hukuman di bawah satu tahun tersebut.
" Sebenarnya saya cukup lega atas putusan itu, namun saya berharap suami saya bisa bebas," ungkapnya.
Hal senada juga diutarakan oleh salah satu petani Ogan Ilir, Mat Betung.
Mamat mengaku semangat perjuangan kembali setelah mendengar putusan
hakim yang dinilai sudah mulai berpihak pada rakyat.
"Semangat kami kembali tumbuh, walaupun keputusan tadi belum memenuhi keadilan, seharusnya bisa bebas rekan kami," ujarnya.
Ia pun berharap dengan kejadian ini, pihak Kepolisian untuk bisa menegakkan keadilan yang sebenarnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Lampung Bejo Dewangga menilai,
jerat hukum yang dialami rekannya merupakan upaya pelemahan terhadap
gerakan perjuangan rakyat terhadap tindakan ketidakadilan.
"Ini merupakan upaya pelemahan dan seharusnya Sadat bebas karena pasal 170 itu gugur," kata Bejo.
Ia pun tidak menampik, kejadian dua rekannya itu berdampak terhadap geliat perjuangan rakyat di Lampung.
Sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/05/16/6/154190/-Dua-Aktivis-Walhi-Sumsel-Divonis-Tujuh-Bulan-Penjara
Selengkapnya...
Direktur Walhi Sumsel Dipenjara 4 Bulan
Dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, Hakim Ketua Arnelia menyatakan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan).
Putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashun yang sebelumnya menetapkan tuntutan 2,5 tahun penjara.
Menurut hakim, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim meringankan kedua terdakwa yakni yang bersangkutan masih tergolong muda dan masih bisa dilakukan pembinaan, kedua terdakwa dalam melakukan aksi unjuk rasa bukan untuk kepentingan pribadi melainkan membantu petani mendapatkan tanahnya yang diklaim PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir.
Jaksa Penuntut Umum Mashun setelah hakim membacakan putusannya, langsung menyatakan banding karena keberatan atas putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutannya 2,5 tahun penjara.
Sementara kedua terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim setelah mendapat pengarahan dari kuasa hukumnya Tommy dan Muhnur Satyahaprabu.
Ketika kedua terdakwa akan meninggalkan ruangan sidang, puluhan aktivis Walhi dari berbagai provinsi di Sumatera dan Jakarta serta petani Ogan Ilir memberikan dukungan dan semangat dengan meneriakkan hidup Walhi dan hidup petani.
Sumber : http://www.iyaa.com/berita/regional/umum/2634410_2078.html
Selasa, Mei 14, 2013
Anwar Sadat Teteskan Air Mata Saat Membacakan Pledoi
PALEMBANG, - Anwar Sadat yang di dakwa Pasal 170 (1) KUHP atas kerusakan pagar Maploda Sumatera Selatan pada tanggal 29 Januari 2013 lalu, harus meneteskan air mata ketika dirinya membacakan Pledoi (nota pembelaanya) dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/5/2013).
Selasa, Mei 07, 2013
BPN Tak Mampu Atasi Konflik Agraria
Pada kesempatan yang sama, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhandi menegaskan, selain mendatangi MA, pihaknya juga akan mendatangi dan meminta penegak hukum lainya dari kepolisian hingga MA untuk memperhatikan perihal ini. "Lembaga ini harus melihat kondisi di Indonesia. Sekarang ini ada 188 masyarakat yang mempertahankan haknya yang mengalami proses hukum sampai ke peradilan," katanya.
Zenzi menjelaskan, selama ini fungsi aparat penegak hukum dari mulai kepolisian sampai kejaksaan justru digunakan perusahaan besar untuk menghilangkan hak-hak masyarakat kecil. "Mereka justru dipakai oleh para pelaku kerusakan alam, dan para pelanggar hak asasi manusia," ucap Zenzi.
Akibat proses hukum ini, lanjut dia, mencedarai rasa kedailan masyarakat juga secara langsung menghilangkan hak-hak keturunan dari keluarga yang teraniaya. "Kita banyak melihat anak-anak tak sekolah karena mereka membela orangtuanya. Ini bisa dikatakan adil secara administarasi, tapi tak adil secara sosial atau hukumnya," tandas Zenzi. inc, lp6
WALHI Sumsel Konsisten Perjuangkan Hak Petani
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan konsisten
memperjuangkan hak petani yang hingga kini masih bersengketa dengan
perusahaan perkebunan milik negara dan swasta.
"Pendampingan
terhadap petani yang berupaya memperjuangkan lahan dalam status
bersengketa akan tetap dilakukan meskipun Direktur Eksekutif Walhi
Sumsel Anwar Sadat dan seorang stafnya Dedek Chaniago dijadikan terdakwa
terkait unjuk rasa mendampingi petani," kata Pjs Direktur Walhi Sumsel
Hadi Jatmiko di Palembang, Selasa.
Menurut dia, sejak terjadinya
penangkapan terhadap dua aktivis Walhi Sumsel tersebut pada 29 Januari
2013, unjuk rasa atau kegiatan pendampingan terhadap petani terkesan
terhenti.
Kegiatan aksi terkesan terhenti karena seluruh aktivis
dan petani sekarang ini sedang memfokuskan diri untuk melakukan
pembelaan dan berjuang membebaskan kedua aktivis tersebut termasuk
seorang petani Kamaludin yang tengah menjalani proses persidangan di
Pengadilan Negeri Palembang.
Proses persidangan sekarang ini
sudah setengah jalan, diharapkan satu bulan ke depan ada putusan hakim
yang bisa membebaskan para pejuang hak petani dan hak asasi manusia itu.
Setelah
proses persidangan tuntas, aktivis Walhi bersama petani Sumsel yang
mengalami masalah sengketa agraria akan menyusun perjuangan kembali
sehingga sengketa agraria di wilayah provinsi yang memiliki 15
kabupaten/kota ini tidak terus bergejolak dan menimbulkan korban, ujar
Hadi.
Sementara sebelumnya Direktur Eksekutif Nasional Walhi
Abetnego Tarigan menegaskan, aktivis dan petani di Sumsel yang sedang
mengalami sengketa agraria jangan gentar memperjuangkan hak karena
adanya intimidasi dan upaya kriminalisasi dari pihak lawan.
"Intimidasi
dan kriminalisasi terhadap petani dan aktivis lingkungan yang aktif
memperjuangkan sengketa agraria seperti di Sumsel sekarang ini jangan
sampai membuat perjuangan menjadi berhenti," kata Abetnego
Dijelaskannya, kedua aktivis Walhi Sumsel yang sekarang ini sedang
menjalani proses hukum di PN Palembang sifatnya hanya sebagai
pendamping, tanpa mereka berdua perjuangan harus berlanjut.
Untuk
melanjutkan perjuangan tersebut, tentunya para petani harus
melakukannya dengan cara-cara yang cerdas sesuai dengan nilai kearifan
dan keagamaan bukan dengan cara "kotor", ujar dia ketika menjadi
pembicara seminar konflik agraria di Palembang beberapa waktu lalu
sumber : http://www.ciputranews.com/ibu-kota-daerah/walhi-sumsel-konsisten-perjuangkan-hak-petani
Selengkapnya...