WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Juni 15, 2012

Warga Tuntut Pembatalan Penetapan Tersangka, Kasus PTPN VII Cintamanis

Ribuan massa dari Kabupaten Ogan Ilir mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumsel, menyusul ditetapkannya 14 warga sebagai tersangka kasus sengketa lahan dengan PTPN VII Cintamanis, Rabu (13/6). Penetapan tersangka oleh polisi ini setelah penyidik menerima laporan dari pihak PTPN VII Cintamanis.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Petani Pendesak Bersatu, memadati pagar Mapolda Sumsel, di  bawah flyover Jalan Jendral Sudirman.
Mereka meneriakan yel-yel, menuntut agar pihak kepolisian khususnya Polres Ogan Ilir membatalkan penetapan 14 warga sebagai tersangka. Massa menilai, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian telah menciderai kesepakatan antara warga dan PTPN VII Cintamanis berdasarkan hasil negosiasi, pada 24 dan 31 Mei lalu.
Di mana dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak dapat melakukan aktivitas masing-masing dengan tetap menjaga keamanan.  Pemanggilan dan pemeriksaan 14 warga itu, menindaklanjuti laporan pihak PTPN VII melalui  Ir Suefry Gunawan, terkait pematokan lahan oleh warga.
Warga dituduh telah melakukan tindak pindana menempati lahan tanpa izin sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang No 51/Prp/1960 tentang agraria.
Massa menilai bila Polres Ogan Ilir berlandaskan Undang-Undang No 51/1960 tentang Agraria, tidak ada alasan untuk menetapkan 14 warga tersebut sebagai tersangka.
Menurut massa, pemakaikan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, kecuali mereka yang permasalahannya akan diselesaikan.
“Bukankah sekarang kasus ini sedang dalam proses diselesaikan, sudah beberapa kali digelar negosiasi bahkan DPRD OI, Polres, PT Cintamanis, dengan warga. Artinya, tidak ada unsur pidana, kenapa 14 warga itu ditahan. Bukan menyelesaikan, malahan memperkeruh permasalahan,” tegas Anwar  salah seorang pengunjuk rasa.
Massa mendesak Kapolda Sumsel agar memosisikan institusi Polri sebagai pelayan masyarakat, bukan abdi korporasi. Hentikan upaya provokasi dengan mengambinghitamkan para pejuang masyarakat dalam mewujudkan keadilan.
“Kami mendesak Kapolda Sumsel menghentikan praktik pemanggilan atas nama hukum terhadap masyarakat. Ini melanggar kesepahaman yang telah disepakati,” teriak massa.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala mengakui, telah melayangkan surat panggilan terhadap 14 warga sebagai tersangka, pada 5 Juni lalu.
Langkah ini, menurut Kapolres, sebagai tindaklanjut laporan dari pihak PTPN VII. Dari 14 warga yang dipanggil hanya dua orang yang memenuhi panggilan. Setelah dimintai keterangan, mereka diizinkan pulang, tidak dilakukan penahanan, apalagi ancaman untuk pidana agraria ini hanya tiga bulan kurungan.
“Petugas memanggil mereka untuk klarifikasi, kebenaran laporan. Meski dipanggil sebagai tersangka, bukan berarti mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan untuk klarafikasi agar informasinya seimbang. Kasus ini masih masuk dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan,” katanya saat dialog dengan pendemo di Mapolda Sumsel.
Kabid Humas Sumsel AKBP R Djarod Padakova menambahkan, tuntutan warga telah mereka tampung untuk ditindaklanjuti. Terkait pemanggilan 14 warga sebagai tersangka, pihak Polda Sumsel berjanji akan meminta keterangan dari penyidik Ogan Ilir.  “Kemarin masyarakat dipanggil penyidik, sekarang kami akan panggil penyidik itu, meminta kejelasan atas dasar apa dilakukan pemanggilan,” katanya.
Dia juga menimbau kepada warga agar tetap berkepala dingin, jangan terpancing dengan ulah provokasi, apalagi bertindak anarkis yang bisa memperkeruh keadaan dan merugikan diri sendiri.  “Kami selaku Polri berterima kasih kepada warga, sejauh ini masih bisa menjaga suasana kondusif. Kita berharap, permasalahan ini bisa secepatnya tuntas,” pungkasnya.
Menginap di DPRD
Setelah melakukan demo di Mapolda Sumsel, ribuan warga dari 14 desa di Kabupaten OI ini mendatangi gedung DPRD Sumsel, Rabu kemarin.
Mereka meminta pencabutan izin HGU PTPN VII Cintamanis dan memberikan tanahnya kepada warga 14 desa yang berhak. Lantaran sudah sore, ratusan warga ini menginap di DPRD Sumsel dengan membuat satu tenda sederhana dari terpal warna biru besar untuk berteduh, di sebelah kiri gedung DPRD Sumsel.
Menurut salah satu warga, Hendra, mereka sengaja menginap di DPRD Sumsel lantaran akan melanjutkan perjuangan mereka di kantor Gubernur Sumsel dan BPN Sumsel. “Kami sengaja tidak pulang, sengaja menginap di dewan inilah,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumsel, M Iqbal Romzi, anggota DPRD Sumsel, Rusdi Tahar dan Erza Saladin, sempat melakukan pertemuan dengan pendemo. Dari pertemuan tersebut, DPRD Sumsel sepakat meneruskan persoalan sengketa lahan ini ke pemerintah pusat dan DPRD Sumsel siap memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
“Sudah ada kesepakatan dengan warga untuk besok (hari ini-red) kita akan kembali berorasi di BPN dan kantor Gubernur Sumsel,” kata Koordinator aksi (Korak) yang juga Ketua Walhi Sumsel, Anwar Sadat.

Sumber : Beritapagi.com



Artikel Terkait:

0 komentar: