Sekitar 169 warga Desa Pagar Dewa dan Sumber Mulia Kecamatan
Lubai,Kabupaten Muaraenim, akan mengambil lahan seluas 545 hektar yang
dikuasai PT PN VII Unit Usaha Beringin yang telah ditanami kembali
kebun karet. Warga mengklaim lahan yang dikuasai PTPN VII sejak tahun
1982/1983 itu, dulunya milik masyarakat yang diambil secara paksa
dijadikan kebun tanpa proses ganti rugi.
Pengambilan lahan itu dilakukan warga, Rabu (6/6) dengan cara
memblokir jalan menuju lahan abdeling V perusahaan itu. Jalan itu
diblokir warga dengan cara memasang portal kayu dan memasang papan merek
yang bertuliskan lahan itu diambil alih warga.
Pengambilalihan kembali lahan itu disampaikan warga secara resmi
kepada pimpinan DPRD Muaraenim, Kamis (7/6). ”Kami datang ke gedung DPRD
ini untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada dewan bahwa kami
telah mengambil kembali lahan kami yang selama ini dikuasai PTPN VII
Beringin,” jelas Arsa dan Nawan, ketua kelompok warga.
Menurutnya, surat pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada
Polres Muaraenim dan Bupati Muaraenim. ”Sebenarnya permasalahan ini
sudah lama kami sampaikan sejak dari tahun 2000 lalu kami menuntut
pengembalian lahan itu, tetapi tidak juga ada penyelesaiannya,” jelas
Arsa.
Bahkan lanjutnya, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan
dengan Pimpinan Distrik PTPN VII maupun dengan direksi PTPN VII di
Lampung. Dalam pertemuan itu pihak PTPN VII berjanji akan mengembalikan
lahan itu dengan cara membuat kebun pola kemitraan. Namun kenyaaannya
sampai sekarang janji itu tak juga direalisasikan.
Bahkan saat ini kebun karet yang ada di lahan itu telah dilakukan
peremajaan kembali dengan menanaminya kembali. Kini pohon karet yang
ditanam sudah berusia 6 bulan. Atas kebohongan yang dilakukan manajemen
PTPN VII itu, warga telah mengajukan 2 opsi yakni meminta kembalikan
lahan warga yang telah dikuasai perusahaan dan meminta membayar ganti
rugi sebesar Rp 100 juta per hektar.
0 komentar:
Posting Komentar