WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Juni 11, 2012

Warga Ambil Lahan PTPN VII Beringin

Sekitar 169 warga Desa Pagar Dewa dan Sumber Mulia Kecamatan Lubai,Kabupaten Muaraenim, akan  mengambil lahan seluas  545 hektar yang dikuasai PT PN VII Unit Usaha Beringin yang telah ditanami kembali kebun karet. Warga mengklaim lahan yang dikuasai PTPN VII sejak tahun 1982/1983 itu,  dulunya milik masyarakat yang diambil secara paksa dijadikan kebun tanpa proses ganti rugi.
Pengambilan lahan itu dilakukan warga, Rabu (6/6) dengan cara memblokir jalan menuju lahan abdeling V perusahaan itu. Jalan itu diblokir warga dengan cara memasang portal kayu dan memasang papan merek yang bertuliskan lahan itu diambil alih warga.
Pengambilalihan kembali lahan itu disampaikan warga secara resmi kepada pimpinan DPRD Muaraenim, Kamis (7/6). ”Kami datang ke gedung DPRD ini untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada dewan bahwa kami telah mengambil kembali lahan kami yang selama ini dikuasai PTPN VII Beringin,” jelas Arsa dan Nawan, ketua kelompok warga.
Menurutnya, surat pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada Polres Muaraenim dan Bupati Muaraenim. ”Sebenarnya permasalahan ini sudah lama kami sampaikan sejak dari tahun 2000 lalu kami menuntut pengembalian lahan itu, tetapi tidak juga ada penyelesaiannya,” jelas Arsa.
Bahkan lanjutnya, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pimpinan Distrik PTPN VII maupun dengan direksi PTPN VII di Lampung. Dalam pertemuan itu pihak PTPN VII berjanji akan mengembalikan lahan itu dengan cara membuat kebun pola kemitraan. Namun kenyaaannya sampai sekarang janji itu tak juga direalisasikan.
Bahkan saat ini kebun karet yang ada di lahan itu telah dilakukan peremajaan kembali dengan menanaminya kembali. Kini pohon karet yang ditanam sudah berusia 6 bulan. Atas kebohongan yang dilakukan manajemen PTPN VII itu, warga telah mengajukan 2 opsi yakni meminta kembalikan lahan warga yang telah dikuasai perusahaan dan meminta membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta per hektar.



Artikel Terkait:

0 komentar: