WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Juni 15, 2012

BPN Sumsel Usul Tinjau Ulang HGU PTPN VII


PALEMBANG-Lima Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sumsel bersedia menandatangani surat pernyataan dan memenuhi tuntutan ribuan petani yang menggelar aksi demo, Kamis (14/6/2012).

Melalui surat pernyataan dimaksud, BPN Sumsel berjanji berjanji tidak akan memeroses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS), dan akan mengusulkan kepada BPN RI agar meninjau kembali izin HGU PTPN VII Cinta Manis.

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan petani dari dua kabupaten (OKI dan OI) yang tergabung dalam Gerakan Petani Penesak bersatu (GPPB) menggelar unjuk rasa di beberapa kantor dinas atau instansi di Palembang.

Sehari lalu, massa mendatangi Polda Sumsel untuk meminta pertanggung jawaban mengenai penangkapan warga 14 orang warga OI terkait sengketa lahan dengan PTPN VII Cinta Manis.

Aksi demo dilanjutkan ke Kantor DPRD Sumsel untuk meminta dukungan para wakil rakyat terkait permasalahan serupa. Bahkan, sempat bermalam di sana para petani yang merasa telah dizalimi, melanjutkan unjuk rasa dengan mendatangi BPN Kanwil Provinsi Sumsel kemarin. Di BPN, massa tidak hanya membawa persoalan PTPN Cinta Manis, tetapi juga permasalahan konflik lahan dengan PT BSS di wilayah OKI.

Kedatangan ribuan petani ini disambut baik pihak BPN Sumsel. Bahkan lima Kabid di instansi ini bersedia menandatangani surat pernyataan berisi pemenuhan permintaan demonstran. Penandatanganan dimaksud dilakukan Kabid Tata Usaha, Drs Suwito, Kabid Survei Pengukuran dan Pemetaan, Ir Rd Agus Wahyudi, Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Monsel Hotagaol MH, Kabid Pengaturan dan Penataan  Pertanahan, Drs H hermanto Yusuf, dan Kabid Pengkajian dan Penanganan Sengketa atau Konflik Pertanahan, M Syahrir MM.

Setelah mendapatkan kepastian dukungan dari beberapa instansi terkait, massa di pimpin Anwar Sadat dari organisasi Wahana Lingkungan (Walhi) Sumsel melanjutkan demo di Kantor Gubernur Sumsel. Di sini massa menghendaki campur tangan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin untuk penyelesaian konflik lahan antara warga dengan PTPN VII Cinta Manis dan juga warga dengan PT BSS di wilayah OKI.

Anwar Sadat meminta gubernur secara serius megatasi dan menyelesaikan sengketa atau konflik lahan yang dinilai sudah menzalimi masyarakat sekitar. Ia juga menyinggung keberadaan Alex Noerdin yang saat ini tengah berjuang menuju DKI1. Menurutnya, tidak seharusnya Alex mengedepankan kepentingan pribadi, sementara masyarakat Sumsel saat ini dalam permasalahan atau sengketa.

“Dari unjuk rasa yang kami lakukan, ada beberapa harapan yang kami dapata. Polda, DPRD Sumsel, dan BPN Sumsel sudah sepakat mendukung kami. Tinggal Pemprov Sumsel melalui gubernur. Konflik lahan yang terjadi tidak boleh dibiarkan berlarut,” katanya.

Sadat mengatakan, PTPN VII Cinta Manis adalah salah satu perusahaan BUMN yang dianggap bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Namun yang terjadi malah sebaliknya, kata Sadat.

Menurutnya, dari total lahan yang dikelola PTPN VII masih ada puluhan bahkan ratusan hektare yang tidak memiliki HGU. Karena itu pihaknya menginginkan tindakan tegas dari Pemprov Sumsel agar permasalahan ini segera dituntaskan.

“Kami minta Pemprov Sumsel tidak berdiam diri melihat masalah ini terjadi. Harus ada penekanan kepada BPN agar meninjau ulang HGU PTPN VII seluas 6.512,423 hektare,” tegasnya.

Sumber: sripoku.com



Artikel Terkait:

0 komentar: